DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa:
a. memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan
b. mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi. Khusus kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk:
a. mengoordinasikan penJrusunan prioritas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM; dan
b. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instmksi Presiden ini, termasuk melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan rehabilitasi psiko sosial dan psikologis serta layanan perlindungan korban.
2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
3. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. menugaskan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk men5rusun perencana€u1 dan pengalokasian anggaran berupa program dan kegiatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM di wilayahnya;
b. memberikan prioritas layanan administrasi kependudukan; dan
c. mengoordinasikan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data korban.
4. Menteri. . . PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA
4. Menteri Luar Negeri untuk:
a. melakukan verilikasi data dan memberikan prioritas layanan untuk memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan terhadap korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri; dan
b. meningkatkan diplomasi dengan dunia internasional terkait langkah pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
5. Menteri Agama untuk:
a. memberikan bantuan perlengkapan tempat ibadah;
b. memberikan bantuan pembangunan tempat ibadah;
c. memberikan bantuan untuk pesantren; dan
d. memberikan bantuan kitab suci.
6. Menteri Hukum dan' Hak Asasi Manusia untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri.
7. Menteri Keuangan untuk:
a. mengoordinasikan kebijakan anggaran kementerian/lembaga untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM; dan
b. memberikan prioritas beasiswa pendidikan bagr anak-anak korban melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
8. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk:
a. memberikan beasiswa pendidikan bagr korban/ anak-anak korban;
b. memberikan bantuan perlengkapanfperalatan kebudayaan; dan
c. memberikan bantuan fasilitas pendidikan.
9. Menteri. . .
9. Menteri Kesehatan untuk:
a. memberikan prioritas bagr korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis; dan
b. menyediakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
10. Menteri Sosial untuk:
a. memberikan bantuan dan/atau rehabilitasi sosial; dan
b. memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli warisnya dan korban terdampak yang berusia lanjut. 1 1. Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan akses program pelatihan kejuruan pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Froduktivitas serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
12. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
a. melakukan perbaikan atau pembangunan rumah;
b. menyediakan pengadaan sarana air bersih;
c. melakukan perbaikan atau pembangunan jalan dan jembatan;
d. melakukan perbaikan atau pembangunan irigasi; dan
e. melakukan pembangunan memorial.
13. Menteri Pertanian untuk:
a. mengadakan alat dan mesin pertanian;
b. menyediakan benih tanaman dan bibit hewan; dan
c. memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang pertanian dan peternakan.
14. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
a. mengoordinasikan pemberian bantuan usaha melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility dari Badan Usaha Milik Negara; dan
b. menyediakan peluang kerja di Badan Usaha Milik Negara. 15.Menteri... A
a. memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan
b. mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi. Khusus kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk:
a. mengoordinasikan penJrusunan prioritas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM; dan
b. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instmksi Presiden ini, termasuk melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan rehabilitasi psiko sosial dan psikologis serta layanan perlindungan korban.
2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
3. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. menugaskan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk men5rusun perencana€u1 dan pengalokasian anggaran berupa program dan kegiatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM di wilayahnya;
b. memberikan prioritas layanan administrasi kependudukan; dan
c. mengoordinasikan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data korban.
4. Menteri. . . PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA
4. Menteri Luar Negeri untuk:
a. melakukan verilikasi data dan memberikan prioritas layanan untuk memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan terhadap korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri; dan
b. meningkatkan diplomasi dengan dunia internasional terkait langkah pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
5. Menteri Agama untuk:
a. memberikan bantuan perlengkapan tempat ibadah;
b. memberikan bantuan pembangunan tempat ibadah;
c. memberikan bantuan untuk pesantren; dan
d. memberikan bantuan kitab suci.
6. Menteri Hukum dan' Hak Asasi Manusia untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri.
7. Menteri Keuangan untuk:
a. mengoordinasikan kebijakan anggaran kementerian/lembaga untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM; dan
b. memberikan prioritas beasiswa pendidikan bagr anak-anak korban melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
8. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk:
a. memberikan beasiswa pendidikan bagr korban/ anak-anak korban;
b. memberikan bantuan perlengkapanfperalatan kebudayaan; dan
c. memberikan bantuan fasilitas pendidikan.
9. Menteri. . .
9. Menteri Kesehatan untuk:
a. memberikan prioritas bagr korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis; dan
b. menyediakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
10. Menteri Sosial untuk:
a. memberikan bantuan dan/atau rehabilitasi sosial; dan
b. memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli warisnya dan korban terdampak yang berusia lanjut. 1 1. Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan akses program pelatihan kejuruan pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Froduktivitas serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
12. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
a. melakukan perbaikan atau pembangunan rumah;
b. menyediakan pengadaan sarana air bersih;
c. melakukan perbaikan atau pembangunan jalan dan jembatan;
d. melakukan perbaikan atau pembangunan irigasi; dan
e. melakukan pembangunan memorial.
13. Menteri Pertanian untuk:
a. mengadakan alat dan mesin pertanian;
b. menyediakan benih tanaman dan bibit hewan; dan
c. memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang pertanian dan peternakan.
14. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
a. mengoordinasikan pemberian bantuan usaha melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility dari Badan Usaha Milik Negara; dan
b. menyediakan peluang kerja di Badan Usaha Milik Negara. 15.Menteri... A