Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU, DAN DASAR PEMBENTUKAN
Nama
Organisasi ini bernama "LEGIUN VETERAN REPUBLIK
INDONESIA" yang dalam Anggaran Dasar selanjutnya disingkat
dan disebut LVRI.
PASAL 2
BAB I: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU, DAN DASAR PEMBENTUKAN
Tempat Kedudukan
(1) Markas Besar LVRI Fusat berkedudukan di Jakarta, ketentuan selanjutnya diatur dalam ketentuan tersendiri. (21 Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibu Kota Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa, kecuali ada pertimbangan khusus dari DPP LVRI.
(3) Markas A REPUBL|K INDONESIA
(3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Ibu Kota KabupatenfKota, dan Cabang Khusus berdomisili di Komplek/ Asrama/ Kesatrian.
(4) Markas Cabang Berdiri Sendiri (BS) berkedudukan di mana cabang itu berada.
(5) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kota Kecamatan/Distrik dan Ranting Khusus berdomisili di Komplek/ Asrama/ Kesatrian. Pasal 3 Waktu dan Dasar Pembentukan
(1) LVRI didirikan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh Indonesiayang diadakan pada tanggal22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
(2) LVRI disahkan dengan Keputusan 103 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang "Legiun Veteran", yang dalam kelanjutannya secara operasional merujuk kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia. BAB II VISI DAN MISI Pasal 4 Visi Berlanjutnya pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45 didukung organisasi yang solid dan profesional dengan meningkatkan Kesejahteraan dan Kehormatan Veteran Republik Indonesia serta terpeliharanya hubungan Veteran Regional. Pasal 5 Misi
(1) Melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
(2) Melaksanakan Pembinaan Organisasi.
(3) Meningkatkan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia baik bersumber dari Pemerintah maupun non Pemerintah serta pemanfaatan Aset Veteran Republik Indonesia dan dukungan Badan Pendukung LVRI. A
(4) Meningkatkan REPUEUK INDONESIA (41 IVleningkatkan Kehormafan Veteran Republik Indonesia sesuai Undang-Undang yang mengatur tentang protokoler maupun melalui proses hukum dan pemanfaatan media sosial.
(5) Melaksanakan hubungan persahabatan dengan Veteran Negara Anggota ASEAN. BAB III ASAS, SIFAT, DAN KEGIATAN Pasal 6 Asas Legiun Veteran Republik Indonesia berasaskan Pancasila. Pasal 7 Sifat
(1) LVRI merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap anggota Veteran Republik Indonesia. (21 LVRI Udak mempunyai ikatan organik dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Pasal 8 Kegiatan Pokok-pokok kegiatan meliputi:
a. Merencanakan, mempersiapkan materi sosialisasi dalam rangka Pelestarian Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
b. Merencanakan, mempersiapkan tenaga Sosialisasi Jiwa, Semangat, dan Nilai 45 melalui seleksi dan pelatihan.
c. Melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
d. Melakukan hubungan dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kmbaga Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat/Organisasi Kepemudaan dengan titik berat Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telorologi, Menteri Sosial, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional baik untuk kepentingan Pelestarian JSN 45 maupun meningkatkan kesejahteraan dan kehormatan Veteran Republik Indonesia. A e.Merumuskan FEPUBL|K INDONESIA
e. Merumuskan kebijakan dan Peraturan Organisasi LVRI untuk Pembinaan Organisasi.
f. Melakukan Pembinaan terhadap Yayasan LVRI, Organisasi PIVERI, dan PPM.
g. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pembina administrasi Veteran Republik Indonesia dan Taspen serta para Ketua Dewan Pimpinan Daerah LVRI untuk pendataan terhadap Veteran Republik Indonesia sehingga diperoleh data yang akurat.
h. Memelihara dan melanjutkan kerja sama dengan perusahaan Swasta/Badan Usaha Milik Negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kehormatan Veteran Republik Indonesia.
i. Pengelolaan dan pemberdayaan kekayaan serta mengamankan aset I,VRI.
j. Melakukan pengawasan terhadap Koperasi Veteran Republik Indonesia.
k. Melaksanakan hubungan masyarakat dan penerangan.
1. Melaksanakan Bantuan Hukum kepada Organisasi LVRl/anggota/keluarga Veterarr Republik Indonesia serta Organisasi rion Struktural.
m. Menghadiri Sidang Veterans Confederation of ASEAJV Counties (VECONAC) dan kegiatan iain dalam rangka . memelihara hubungan dengan Veteran Luar Negeri. BAB IV ORGANISASI LVRI i. Pasal 9 Struktur Organisasi
(1) Disusun berbentuk piramidal sgsuai tingkatan organisasi, sebagai berikut:
a. Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional selanjutnya disebut Markas Besar LVRI (Mabes LVRI). ; fo. Organisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsilpaerah Istimewa lDaeralr Khusus, selanjutnya disebut Markas - Daerah LVRI (Mada LVRI) atau Markas Cabang Berdiri Sendiri (BS) LVRI.
c. Organisasi LVRI tingkat CabanglKabupaten lKotal Komplek/Asrama/ Kesatrian, selanjutnya disebut Markas Cabang (Macab LVRI) atau Markas Ranting BS LVRI.
d. Organisasi . REPUBL|K INDONESIA
d. Organisasi LVRI tingkat Ranting/KecamatanlKornplekl Asrama/Kesatrian/Distrik, selanjutnya disebut Markas Ranting LVRI (Maran LVRI).
e. Apabila diperlukan di tingkat Cabang dapat dibentuk Sub Cabang. (21 Persyaratan dibentuknya organisasi dan tipe organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Apabila dipandang perlu dapat dilakukan Penghapusan, Pembentukan/Pemekaran, dan Penggabungan Organisasi LVRI baik di tingkat Provinsi, KabupatenfKota, dan Kecamatan/Distrik, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 1O Susunan Organisasi
(1) Disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan organisasi dan Visi serta Misi LVRI.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas akan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 1 1 Anak Organisasi
(1) Anak Organisasi dibentuk sebagai unsur pelaksana kebijakan khusus LVRI. (21 Anak Organisasi hanya ada di Tingkat Pusat, untuk di Daerah dapat bergabung dengan Markas Daerah/Markas Cabang.
(3) Anak Organisasi LVRI terdiri dari:
a. Korps Cacat Veteran;
b. Korps Sarjana Veteran; dan
c. Korps Karyawan Veteran.
(4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggararl Rumah Tangga LVRI.
(5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi disahkan oleh Ketua Umum DPP LVRI. A Pasal12 REPUBUK INDONESIA Pasal 12 Badan Pendukung Organisasi
(1) Badan Pendukung berbentuk Yayasan dan Koperasi. (21 Badan Pendukung LVRI baik yang berbentuk Yayasan maupun Koperasi adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mendukung kegiatan Organisasi LVRI.
(3) Badan Pendukung Organisasi LVRI yang berbentuk Koperasi dibentuk oleh anggota Veteran dan harus mendapa.t persetujuan dari Pimpinan LVRI.
(4) Selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB V KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 13 Keanggotaan Setiap Veteran Republik Indonesia secara otomatis menjadi anggota LVRI. Pasal 14 Hak dan Kewajiban Anggota Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI KEPENGURUSAN Pasal 15 Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan LVRI adalah Badan Pelaksana LVRI yang dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat/Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Ketua Dewan Pimpinan Cabang/Ketua Dewan Pimpinan Ranting LVRI. (21 Dewan Pimpinan merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung tinggi kebersamaan dalam mengambil keputusan. A
(3) Tingkatan BAB VII TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG Pasal 18 Tfigas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(3) Tingkatan Dewan Pimpinan organisasi LVRI sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
d. Dewan Pimpinan Ranting (DPR). Pasal 16 Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI baik di Pusat maupun di Daerah terdiri dari Veteran- Veteran Republik Indonesia yang sudah senior, memiliki latar belakang akademisi, maupun pengalaman keveteranan. (21 Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI/Ketua DPC LVRI sesuai mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daerahl Musyawarah Cabang. Pasal 17 Koordinator Wilayah
(1) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah dalam melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) DPP LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Kongres LVRI, menyusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Umum untuk DPD LVRI dan Dewan Pimpinan Anak Organisasi LVRI, serta bertanggung jawab kepada Kongres LVRI.
(2) DPP REPUBUK INDONESIA (21 DPP LVRI benvenang antara lain mengubah kepengurusan DPP LVRI apabila diperlukan dan memberikan tanda penghargaan kepada merekayang telah berjasa atas usulan DPD LVRI.
(3) DPD LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Daerah, men)rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah dan DPP LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPD LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI. (41 DPC LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Cabang, men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang, dan DPD LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPC LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(5) DPR LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting, menyusun Rencana Kerja dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting dan DPC LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPR LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dan dilengkapi dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 19 Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pertimbangan LVRI
(1) Memberi saran/pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang. (21 Selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 20 Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Pimpinan Anak Organisasi LVRI
(1) Menjabarkan dan melaksanakan Kebijakan Umum dan Program Kerja Lima Tahun Ketua Umum DPP LVRI ke dalam Program kerja Anak Organisasi serta melaksanakan Keputusan Musyawarah Anak Organisasi. A
(2) Bertanggung jawab REPUBLTK TNDONESIA (21 Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anak Organisasi dan Dewan Pimpinan Pusat LVRI. Pasal 21 T\rgas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Badan Pendukung LVRI
(1) Memelihara, mendayagunakan, dan mengamankan aset LVRI yang dipercayakan kepadanya. (21 Mendukung kegiatan operasional LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 22 Penanggung Jawab di Hadapan Hukum Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan LVRI bersama-sama mewakili LVRI di hadapan hukum baik di hadapan pengadilan maupun di luar pengadilan. Pasal 23 Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Koordinator Wilayah
(1) Koordinator Wilayah bertugas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelestarian Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 di wilayahnya dan berwenang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh DPP LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII JABATAN LVRI Pasal24 Jabatan Pengurus LVRI
(1) Pengurus LVRI pada semua tingkatan organisasi LVRI maupun Anak Organisasi LVRI harus dijabat oleh Veteran Republik Indonesia dan yang telah memperoleh Surat Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia serta memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI/Nomor Pokok Veteran (NPV) Republik Indonesia. A
(2) Pengurus (21 Pengurrrs Dewan Pimpinan Pusat LVRI dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI ditetapkan/disahkan dengan Keputusan eh .
(3) Dalam kondisi tertentu dimana tidak adanya SDM dari Veteran Republik Indonesia untuk menjadi pengurus, maka dapat menggunakan putra-putri/keturunan Veteran/PPM sebagai pengurus dengan Jabatan sebagai berikut:
a. Tingkat Markas Daerah yaitu Kabag ke bawah.
b. Tingkat Markas Cabang yaitu Kepala Seksi ke bawah.
c. Tingkat Ranting yaitu Kepala Urusan.
(4) Pimpinan LVRI di Tingkat Pusat, Daerah, Cabang, dan Ranting beserta Anak Organisasi dijabat untuk selama- lamanya 2 (dua) kali masa jabatan, kecuali dalam keadaan tertentu antara lain tidak adanya SDM pengganti baik secara kuantitas maupun kualitas atau tidak adanya yang bersedia menjadi pengurus, maka pengurus yang lama dapat dipilih kembali.
(5) Ketentuan selanjutnya diatur dalarn Anggaran Rumah T angga I Peraturan O r'ganisasi . Pasal 25 Jabatan Rangkap
(1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurts tingkat dibawa.hnya, kecuali tidak ada pengganti atau keterbatasan SDM dan at-as persetujuan Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD/ Ketua Cabang sesuai tingkatannya. (21 Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus ljabatan strtrktural Anak Organisasi, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai Pengurus Badan Penduktrng. (41 Pengurus LVRI dapat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (PLH) Pembina dan Pengau,-as Yayasan serta Penga'*'as Koperasi Veteran Republik Indonesia.
(5) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Pengurus atau mewakili partai politik. BABIX BAB IX KONGRES, MUSYAWARAH, DAN RAPAT Pasal 26 Kongres, Musyawarah, dan Konsolidasi Organisasi
(1) Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi di setiap tingkatan organisasi dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dipercepat. (21 Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan pada tahun ke-2 (dua)/ke-3 (tiga) setelah Kongres.
(3) Dalam keadaan Luar Biasa dapat diselenggarakan Kongres/ Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting Luar Biasa. (41 Ketentuan tentang Musyawarah LVRI berlaku juga bagi Anak Organisasi.
(5) Konsolidasi Organisasi LVRI sebagai pengganti dari Musyawarah Daerah atau Musyarawah Cabang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan Ketua Umum DPP LVRI dan Ketua Daerah DPD LVRI setelah disetujui DPP LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 27 Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin di setiap tingkatan organisasi yang ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga. (21 Jenis-jenis Rapat LVRI meliputi:
a. Rapat Pimpinan.
b. Rapat Pleno.
c. Rapat-Rapat Lainnya termasuk didalamnya Rapat Konsolidasi Organisasi LVRI dan disetujui oleh DPP LVRI.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal28 Pasal 28 Kuorum
(1) Kongres, Musyawarah, dan Rapat-Rapat memenuhi kuorum dan sah, bila dihadiri lebih dari 75oh (tujuh puluh lima persen) dari jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.
(2) Bila tidak tercapai kuorr.rm untuk Kongres, Musyawarah, Konsolidasi Organisasi, dan Rapat-Rapat ditunda sampai dengan waktu yang ditentr.rkan atas kesepakatan peserta yang hadir, maksimal selama 2 (dua)jam.
(3) Bila penundaan belum mencapai kuorum juga maka Musyawarah dan Rapat-Rapat tetap dilaksanakan. (41 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/ Peraturan Organisasi. Pasal 29 Pengambilan Keputusan Keputusan dalam Kongres, Musyawarah, dan Rapat-Rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat, bila tidak ciidapatkan kesepakatan maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak (uoting). BAB X HARI VETERAN NASIONAL, HARI ULANG TAHUN LVRI, DAN ATRIBUT Pasal 30 Hari Veteran Nasional dan Hari Ulang Tahun LVRI
(1) I{ari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agtrstus, sesuai dengan Keputusan 30 Tahun 2,014 tentang Hari Veteran Nasional.
(2) Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 1 Januari, sesuai Keputusan 1O3 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal2 April 1957 dan pelaksanaannya setelah tanggal 1 Januari. Pasal31 REFUBLIK INDONESIA -L4- Pasal 31 Atribut LVRI
(1) Atribut LVRI meliputi:
a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga).
b. Lambang (Karya Dharma).
c. Panji LVRI.
d. Himne Veteran RI.
e. Mars Veteran RI.
f. Pakaian Seragam.
g. Tanda Anggota. (21 Ketentuan Atribut LVRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XI NON STRUKTURAL Pasal 32 Persatuan Istri Veteran RI ("PIVERI) dan Organisasi Pemuda Panca Marga (PPM)
(1) PIVERI dan PPM merupakan organisasi nonstruktural yang dibina oleh LVRI.
(2) Ketentuan selanjutrrya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XII KEKAYAAN Pasal 33 Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Perbendaharaan dan Keuangan LVRI diperoleh dari:
a. Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
b. Iuran anggota, bersifat wajib.
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. A
e. Pendayagunaan REI,UBLIK INDONESIA
e. Pendayagunaan aset yang dimiliki.
(2) Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat Pusat rhaupun DaerahlCabang/Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah T angga I Peraturan O rganisasi. Pasal 34 Aset LVRI
(1) Segala aset LVRI yang dimiliki dan diperoleh dari pihak lain secara sah, tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga kecuali dengan keputusan DPP LVRI.
(2) Setiap serah terima Pimpinan LVRI disertai dengan Naskah Serah Terima Aset LVRI.
(3) Ketentuarr lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XIII PENUTUP Pasal 35 Perubahan Anggaran Dasar Peruba.han Anggaran Dasar diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 36 Hal-Hal yang Belum Diatur Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan disempurnakan dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 37 Mulai Berlakunya Anggaran Dasar Anggaran Dasar ini mulai berlaku selak tanggal ditetapkan A Pasal 38 IsRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 38 Lampiran-Lampiran
1. Lampiran 1, lentang Struktur Organisasi DPP LVRI.
2. Larnpirant2, tentang Struktur Organisasi DPD LVRI.
3. Lampiran 3, tentang Struktur Organisasi DPC LVRI.
4. Lampirant 4, tentang Struktur Organisasi DPR LVRI A FEPUBLIK INDONESIA STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPP LVRI PERIODE 20.22 - 2027 DEWAN XEHORMATAN LAMPIRAN 1 ANGGARAN DASAR KETUA UMUM PIVERI KETUA UMUM PPM I(ETUA YGVRI TIM TANDA PENGHARGAAN TIM AHLI TIM EVALUASI !(eterantan : : Garis Pembinaan KETUAUMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21.157.215 KETUA WANT!MPUS l^,K KETUM 1 S{IIFN \^,K SEK'EN KA SEKRETARIAT K/APERPUSTA|aAAN BENDAHARA XA BANI(UM KA HUMAS XAOEP PEWARISAN .lSN ?5 lrEI=ELliGtltIIF Fn MEEEETf,trTT] XAOEP I(HUSUS wl( I(ADEP PEWARISAN .lSN ?5 (AROjAH XARO HUBLU^ ECONAC t}f,^TEIIilEL-fd KARO tAK WA;IIS JSN ''S I(ARO MIN ASET I(AROPROSORG XARO ITDAN I,.EMBAGA PEMERINTAH XARO REN LAT WARIS JSN'tts XA;TO MIN PERS KAROTEMBAGANON PEMERINTAH I(ARO MATERIJSN'45 KARO MITRAORG DAN BADUT KETUA UMUM WK KETUM 2 KETUA DPD KETUA ANAK ORG XETUA YKD KETUA INKOVERI C I------r : Ga.isStaf : Garls Koordinasi : Garis Kemitraan : Adhok STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPD LVRI PERTODE 2022 - 2027 LAMPIRAN 2 ANGGARAN DASAR I TIM PENITAIAN TANDA KETUA PIVERI KETUA PPM PENGHARGAAN TIM EVATUASI Keteranpan: Garis Pembinaan : Garis Staf -- : GarisKoordinasi Garis Kemitraan r------------, : Adhok KETUA UMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21 .157.215 KA WANTIMDA SEKRETARIS BENDAHARA KA HUMAS KA BANKUM KA BIRO KA BIRO KA BAGIAN KA BAGIAN KA SEKSI KA SEKSI KETUA DPD KETUA DPC KETUA PUSKOVERI KETUA YAYASAN C KETUA WANTIMCAB REtrUBLIK INDONESIA STRUKTUR ORGANISASI DAN JABA:TAN DPC LVRI PERIODE 2422 - 2027 LAMPIRAN 3 ANGGARAN DASAR KETUA PIVERI KETUA PPM KETUA UMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21 .157.215 SEKRETARIS BENDAHARA KA BAGIAN KA BAGIAN KA SEKSI KA SEKSI KETUA DPC WAKIL KETUA DPC KETUA DPR KETUA PRIMKOVERI Keterangan : : Garis Staf : Garis Pembinaan : Garis Koordinasi : Garis Kemitraan F_-_-_-_-_-_-r : Adhok C REFUBLIK INDONESIA STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPR LVRI PERTODE 2022 - 2027 LAMPIRAN 4 ANGGARAN DASAR KETUA UMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21 .157.215 BENDAHARA SEKRETARIS KA SEKSI KA SEKS! KETUA DPR KETUA PRIMKOVERI Keterangan: Garis Pembinaan : Garis Staf -- : GarisKoordinasi : Garis Kemitraan l-_-_-_-_-_-_-r : Adhok C REPUBL|K INDONESIA LAMPIRAN II KEPUTUSAN NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Kategori Keanggotaan Keanggotaan LVRI terdiri dari:
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan. Pasal 2 Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa
(1) Anggota Biasa LVRI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang secara sah telah memperoleh Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(2) Anggota Luar Biasa LVRI adalah perseorangan yang telah memberikan perhatian dan dukungan serta meningkatkan kehormatan kepada LVRI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bukan anggota Veteran LVRI.
b. Berjasa kepada LVRI.
c. Telah menerima Bintang LVRI.
d. Bersedia untuk menjadi Anggota Luar Biasa LVRI.
(3) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. A Pasal3 Pasal 3 Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat:
a. .
b. Seluruh Menteri Kabinet Republik lndonesia.
c. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
d. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(2) Tingkat Daerah. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah menganut asas Leueleing pejabat di daerah masing-masing analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat Pusat.
(3) Ketentuan selanjutnya mengenai Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 4 Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki:
a. Hak sebagai Anggota Biasa LVRI: 1) Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/ Pengurus organisasi LVRI. 2) Hak mendapat Tanda Penghargaan, bantuan, dan perlakuan yang layak serta adil dalam organisasi. 3) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
b. Kewajiban sebagai Anggota Biasa LVRI: 1) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Menjadi unsur masyarakat dalam program pembangunan untuk Ketahanan Nasional. 3) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga. 4) Menaati A 4) Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI dan peraturan/keputusan organisasi LVRI serta Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia Panca Marga. 5) Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI. 6) Membayar iuran organisasi. 7) Menghadiri Kongres/ Musyawarah/ Rapat/ Konsolidasi Organisasi atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. 8) Aktif dalam kegiatan/program organisasi LVRI. 9) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Memberikan saran, pendapat, maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI.
b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI.
c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
d. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk membantu, memajukan, serta mengembangkan organisasi LVRI. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 5 Pemberhentian Anggota LVRI Anggota LVRI dapat diberhentikan sebagai anggota LVRI apabila memenuhi salah satu kriteria atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Kehilangan haknya sebagai Veteran RI menurut ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OI2 tentang Veteran Republik Indonesia. Pasal6 A REPUBUK INDONESIA Pasal 6 Tata Cara Pemberhentian dari Keanggotaan LVRI
(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh DPP LVRI.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI dikeluarkan oleh DPP LVRI setelah Surat Keputusan Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI dikeluarkan oleh Pemerintah/ Kementerian Pertahanan.
(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI. Pasal 7 Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik Indonesia Anggota LVRI dapat dicabut haknya sebagai Veteran Republik Indonesia apabila melanggar salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini:
a. Memenuhi ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OI2 tentang Veteran Republik Indonesia.
b. Melanggar ketentuan Pasal 17 UndanglUndang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
c. Memenuhi ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OI2 tentang Veteran Republik Indonesia. Tata cara Pencabutan Hak :f;; veteran Republik Indonesia
(1) Pencabutan hak Veteran Republik Indonesia karena melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan dengan cara DPP LVRI mengajukan permohonan Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia, berdasarkan laporan dari DPD/DPC/DPR LVRI atau pihak lain dan setelah diadakan penelitian.
(2) Pencabutan hak keveteranan karena memenuhi ketentuan Pa.sal 22 dan Pasal 23 (ketentuan pidana) Undang-Undang Nomor l5.Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal9 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 9 Pemberhentian Pengurus Pemberhentian Pengurus LVRI (tidak termasuk Pimpinan) dilakukan melalui 2 (dua) cara:
(1) Secara langsung jika memenuhi salah satu atau ketentuan di bawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukuman tetap minimal 6 (enam) bulan kurungan.
d. Karena kondisi kesehatan dan/atau karena faktor lainnya tidak dapat dan/atau tidak melaksanakan tugasnya minimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau selama minimal 6 (enam) bulan tidak berturut-turut.
e. Masajabatan telah habis.
(2) Secara tidak langsung jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
a. Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Partai Politik atau Ormas yang dilarang Pemerintah.
b. Melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga LVRI dan/atau salah satu atau lebih dari Marga Kode Etik Veteran Republik Indonesia (Panca Marga).
c. Melakukan perbuatan tercela.
(3) Tahap Pemberhentian secara tidak langsung:
a. Tahap 1, teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
b. Tahap 2, jika teguran yang diberikan (tindakan peringatan) tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka dilaksanakan tindakan pemberhentian. Pasal 10 Tata cara Pemberhentian Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus)
(1) Pemberhentian Ketua Umum DPP LVRI dilakukan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian REPUSUK INDONESIA
(2) Pemberhentian Pengurus DPP dan Wantimpus atas kewenangan Ketua Umum DPP LVRI baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung/bertahap setelah mendengarkan saran dari Dewan Kehormatan LVRI.
(3) Pemberhentian Pengurus DPP dan Wantimpus LVRI dilaporkan kepada . Pasal 1 1 Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pertimbangan Daerah (Wantimda)
(1) Pemberhentian Ketua DPD LVRI:
a. Merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
b. Merupakan kewenangan Musyawarah Daerah (Musda) Biasa maupun Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian Pengurus DPD lainnya meliputi Wakil Ketua DPD dan Wantimda, Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Ka Bankum (bila ada), Ka Humas (bila ada) merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI atas usul Ketua DPD setelah memperhatikan ketentuan secara langsung maupun secara tidak langsung/ bertahap.
(3) Pemberhentian pengurals tingkat Kepala Bagian ke bawah merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI. Pasal 12 Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pertimbangan Cabang (Wantimcab)
(1) Pemberhentian Ketua DPC LVRI:
a. Merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
b. Merupakan kewenangan Musyawarah Cabang (Muscab) Biasa maupun Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. A
(2) Pemberhentian
(2) Pemberhentian pengurus DPC lainnya meliputi Wakil Ketua DPC dan Wantimcab, Kepala Bagian, Wakil Kepala Bagian, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
(3) Pemberhentian pengurLrs tingkat Kepala Seksr ke bawah merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI. Pasal 13 Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Ranting (DPR)
(1) Pemberhentian Ketua DPR LVRI:
a. Merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
b. Merrrpakan hasil Musyawarah Ranting (Musran) Biasa maupun Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian Pengurus Ranting lainnya untuk tingkat Kepala Seksi merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI.
(3) Pemberhentian Kepala Urusan merupakan kewenangan Ketua DPR LVRI. Pasal 14 Pembelaan Diri atas Tindakan Pemberhentian
(1) Bagi Pengurus Tingkat Pusat dapat mengajukan pembelaan diri melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRL
(2) Bagi Pengurus Tingkat Daerah dan Anak Organisasi yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua Umum DPP LVRI dapat mengajukan pembelaan melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRI. Khusus untuk Ketua DPD dan Ketua Anak Organisasi selain hal tersebut diatas Pembelaan diri juga dapat melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
(3) Bagi Pengurus Tingkat Daerah yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua DPD dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua Umum DPP LVRI. (a) Bagi Pengurus Tingkat Cabang yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua DPD dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua Umum DPP LVRI. Khusus untuk Ketua DPC dapat juga melalui Muscablub. A (s) Bagi
(5) Bagi Pengurus Cabang yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua DPC dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua DPD LVRI.
(6) Bagi Pengurus Ranting yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua Cabang dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua DPD. BAB II ORGANISASI Pasal 15 Persyaratan Dibentuknya dan Status Organisasi LVRI di Daerah
(1) Persyaratan Umum:
a. Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah.
b. Disetiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, setiap KabupatenlKota hanya ada 1 (satu) Mar"kas Cabang dan setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah.
(2) Persyaratan Khusus:
a. rJrganisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat minimal 4 (empat) orang Veterah Republik Indonesia di Kecamatan/ Distrik.
b. Jika dalam satu Kecamatan/Distrik terdapat kurang dari 4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia, maka dapat digabung dengan Kecamatan terdekat. (.. Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal kurang dari 4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia maka Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk.
d. Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada 2 (dua) atau lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dengan kekuatan minimal 12 (dua belas) orang. Kecuali untuk Cabang/Ranting Berdiri Sendiri (Cabang BS) disesuaikan dengan kondisi dafl apabila dalam satu provinsi terdapat 2 atau lebih organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk Organisasi Tingkat Daerah. e.Apabila A REPUBLTK INDONESIA
e. Apabila dalam satu Provinsi hanya ada 1 (satu) Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS).
f. Apabila disuatu Cabang kekuatannya melebihi dari kekuatan Mada, maka dapat dibentuk beberapa Sub Cabang.
g. Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk organisasi Veteran Republik Indonesia: 1) Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan minimal 4 (empat) orang dengan sebutan Ranting Khusus. 2) Untuk tingkat Cabang kekuatan minimal 12 (dua belas) orang dengan sebutan Cabang Khusus. 3) Ranting Khusus di bawah DPC dan Cabang Khusus di bawah DPD.
h. Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS) dibawah DPD LVRI dan Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS) dibawah DPP LVRI.
i. Apabila disuatu Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat dibentuk tingkat Daerah/tingkat Cabang yang sesuai persyaratan maka akan dibentuk Cabang BS/Ranting BS yang selanjutnya ditentukan oleh Pimpinan DPP LVRI.
(3) Persyaratan Status Markas Daerah: Markas Daerah dikategorikan dalam 3 Tipe, yaitu DPD Tipe A, DPD Tipe B, dan DPD Tipe C yang ditentukan berdasarkan jumlah Markas Cabang/Markas Ranting yang ada di tiap Kabupaten/Kota danfatau jumlah kekuatan anggota Veteran Republik Indonesia yang tersisa disuatu Kecamatan, sebagai berikut:
a. Markas Daerah Tipe A, kekuatan minimum 1O Markas Cabang.
b. Markas Daerah Tipe B, kekuatan 6 sampai dengan 9 Markas Cabang.
c. Markas Daerah Tipe C, dengan kekuatan 2 sampai dengan 5 Markas Cabang.
d. Markas Daerah yang hanya punya 1 Cabang diubah menjadi Cabang BS. Pasal 16 Pasal 16 Penghapusan./ Pen ggabungan / Pernekaran Organisasi
(1) Penghapusan:
a. Penghapusan Markas Ranting dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini: 1) Tidak ada lagi Veteran ditempat tersebut atau jika ada, tidak cukup untuk menjadi Markas Ranting LVRI. 2) Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Ranting. 3) Adanya pembentukan Cabang baru. 4) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana. mestinya.
b. Penghapusan Markas Cabang dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini: 1) Jumlah Ranting yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Cabang. 2) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya: c{an/atau terjadi kekcisongan SDM untuk Pengurus. 3) Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Cabang. 4l Ada.nya pembentukan Markas Daerah baru.
c. Penghapusan Markas Daerah dilaksanakan iit<a memenuhi salah satu atau memenuhi kriteria di bawah ini: 1) Jumlah Cabang yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Daerah. 2l Pembinaan organisasi tidak berjaian sebagaimana mestinya dan/atau terjadi kekosongan SDM untuk Pengurus. 3) Terjatli penggabungan dengan Markas Daerah lainnya.
d. Tata Cara Penghapusarr: 1) Penghapusan Markas Ranting dan Markas Cabang diusulkan Dewan Pimpinan setingkat diatasnya. A 2) Penghapusan REPUBLIK INDONESI^A 2) Penghapusan Markas Ranting diputuskan oleh DPD dan dilaporkan ke DPP LVRI serta Penghapusan Markas Cabang diputuskan oleh DPP LVRI. 3) Penghapusan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
(2) Penggabungan dilaksanakan jika:
a. Salah satu Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting.
b. Penggabungan Markas Ranting diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan diputuskan oleh DPD LVRI serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
c. Penggabungan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
d. Penggabungan Markas Cabang diusulkan oleh DPD diputuskan oleh DPP LVRI.
(3) Pemekaran Organisasi dilaksanakan jika:
a. Terjadi Pemekaran Daerah (Provinsi/KabupatenlKotal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tersedianya kekuatan yang sesuai ketentuan ADIART.
c. Tersedianva pengurus yang memadai untuk menjalankan roda organisasi.
d. Tersedianya fasilitas.
e. Adanya dukungan Pemda.
f. Pertimbangan geografis.
g. Untuk pemekaran Markas Ranting diusulkan minimal 213 kekuatan Ranting"dan diusulkan oleh Ketua Cabang yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan Daerah LVRI diputuskan oleh Pimpinan Daerah Serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
h. Untuk pemekaran Markas Cabang diusulkan minimal 2/3 kekuatan Markas Ranting dan diusulkan oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRI.
i. Untuk pemekaran Markas Daerah diusulkan minimal 213 kekuatan Markas Cabang dan disetujui oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRL Pasal 17 A REPLIELIK INDONESIA Pasal 17 Penyusunan dan Pengangkatan I Pelantikan serta Pemberhentian Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI.
(2) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pertimbangan Daerah (Wantimda) disusun oleh Ketua DPD.
(3) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Wantimcab disusrrn oleh Ketua Cabang.
(4) Dewan Pirnpinan Ranting (DPR) disusun oleh Ketua Ranting.
(5) DPP LVRI dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI diangkat/dilantik dan diberhentikan dengan Surat Keputusan . Pemberhentian sementara oleh Ketua Umum DPP LVRI dan dilaporkan kepada .
(6) DPD/DPC/DPR diangkat/dilantik dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi. Pasal 18 Penetapan dan Pengesahan Pengurus DPD dan Wantimda, Pengurus DPC dan Wantimcab, serta Pengurus Ranting
(1) Untuk DPD LVRI. Ketua . DPD, Wakil Ketua DPD LVRI, Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, serta Wakil Bendahara ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Ketua Unrurn DPP LVRI, sedangkan untuk jabatan Kepala Bagian ke bawah oleh Ketua DPD LVRI.
(2) Untuk Wantimda LVRI. Ketua, Sekretaris, dan anggota Wantimcla.. ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Ketua Urnum DPP LVRI.
(3) Untuk DPC LVRI. Ketua DPC, Wakil Ketua DPC, Kepala Ragian, Sekretaris, . Wakil Sekretaris, Bendahara, serta Wakil Bendahara ditetapkan dan disahkan oleh Ketua DPD LVRI, sedangkari r.lntuk Kepala Seksi ke bawah ditetapkan dan disahkan oleh Ketua DPC LVRI.
(4) Untuk PRESTDEN REPUBL|K INDONESIA
(4) Untuk Wantimcab LVRI. Ketua, Sekretaris, dan anggota Wantimcab ditetapkan dan disahkan oleh Ketua DPD LVRI.
(5) Untuk DPR/Pengurus Ranting LVRI. Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Sekretaris, Bendahara, serta Kepala Seksi ditetapkan dan disahkan oleh Ketua DPC LVRI. Untuk Kepala Urusan ditetapkan dan disahkan oleh Ketua DPR. Pasal 19 Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(1) Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan LVRI:
a. DPP LVRI: 1) Memimpin organisasi dan melaksanakan segala Keputusan Kongres. 2l Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPP LVRI. 3) Mengarahkan penyusunan Program Kerja Tahunan DPD LVRI dan Anak Organisasi berdasarkan kebijaksanaan Rencana Kerja 5 (lima) tahun LVRI. 4) Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI dengan Surat Keputusan berdasarkan hasil Musyawarah Daerah. 5) Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Pusat berdasarkan hasil Musyawarah Anak Organisasi. 6l Menghadiri Musda dan memberikan Persetujuan Musda. 7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Kongres. 8) Menyelenggarakan Kongres LVRI dan Mukernas LVRI. 9) Bertanggungjawab kepada seluruh Keputusan Kongres. 10) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada generasi penerus bangsa. 11) Memerintahkan DPD LVRI atau Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD LVRI untuk melaksanakan Musda. 12) Memproses REPUBL|K INDONESIA -t4- 12) Memproses pengajuan Tanda Penghargaan yang telah memenuhi persyaratan dari DPD dan mengeluarkan Surat Keputusan. 13) Menginventarisir dan memelihara aset LVRI baik di Pusat dan di Daerah. 14)Menerbitkan Peraturan-Peraturan Organisasi yang diperlukan berupa Pedoman Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, Protap, Surat Edaran, Surat Keputusan, serta Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi. 15) Melakukan Pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan Yayasan. 16) Melaksanakan tugas dalam rangka VECONAC. 17) Melaksanakan/memberikan Bantuan Hukum. 18) Melaksanakan tugas khusus lainnya.
b. DPD LVRI: 1) Memimpin Organisasi dan melaksanakan segala Keputusan Musda serta Keputusan Pimpinan DPP LVRI. 2l Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPD LVRI. 3) Men5rusun dan mengajukan susunan DPD dan Wantimda LVRI kepada DPP LVRI untuk mendapatkan Surat Keputusan. 4l Mengajukan rencana pelaksanaan Musda kepada DPP LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan. 5) MenyelenggarakanMusda. 6) Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara berkala kepada DPP LVRI. 7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Musda. 8) Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan Musda. 9) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada generasi penerus bangsa. 10) Memerintahkan DPC LVRI atau PLT Ketua DPC LVRI untuk melaksanakan Muscab. A 11) Mengajukan REPUBLTK INDONESIA 11) Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh anggota Veteran Republik Indonesia di wilayahnya yang telah memenuhi syarat kepada DPP LVRI. 12) Menginventarisir, 'memelihara, dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki kepada DPP LVRI. 13) Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh DPP LVRI dan dapat dijabarkan dalam bentuk Prosedur Tetap Organisasi. 14) Melakukan pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan Yayasan. 15) Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPP LVRI.
c. DPC LVRI: 1) Memimpin organisasi dan melaksanakan segala keputusan Muscab serta Keputusan Pimpinan DPD LVRI. 2) Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPC LVRI. 3) Menyusun dan mengajukan susunan DPC dan Wantimcab LVRI kepada DPD LVRI untuk mendapatkan Surat Keputusan. 4) Mengajukan rencana Pelaksanaan Muscab kepada DPD LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan. 5) Menyelenggarakan Muscab. 6) Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara berkala kepada DPD LVRI. 7) Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Muscab. 8) Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan Muscab. 9) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 k'epada generasi penerus bangsa. 10) Memerintahkan DPR LVRI atau PLT Ketua DPR LVRI untuk melaksanakan Rapat Ranting. 11) Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh anggota Veteran Republik Indonesia di wilayahnya yang telah memenuhi syarat kepada DPD LVRI. 12) Menginveritarisir REPUBLTK TNDONESIA -L6- J2) Menginventarisir, memelihara, dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki kepada DPD LVRI. 13) Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh DPP LVRI. 1.4) Melakukan pembinaan terhadap PIVERI dan PPM. 15) Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPD LVRI.
d. DPR LVRI: 1) Memimpin organisasi, melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting, dan keputusan Pimpinan organisasi diatasnya. 2) Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya. 3) Melaporkan pertanggungjawaban kepada Rapat Ranting pada akhir masa pengabdiannya. 4l Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPC LVRI.
(2) Wewenang'Dewan Pimpinan LVRI:
a. DPP LVRI berwenang: 1) Memberikan/Mencabut Tanda Penghargaan. 2) Mengangkat dan memberhentikan Anggota Luar Biasa. 3) Menerbitkan/Mencabut Kartu Tanda Anggbta (KTA) Luar Biasa. 4l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah LVRI sesuai dengan Peraturan Organisasi LVRI. 5) Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Daerah LVRI / Musyawarah Anak Organisasi LVRI, serta melantik Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Anak Organisasi terpilih. 6) Membatalkan hasil Musyawarah Daerah jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. A 7) Memberhentikan REPUBL|K INDONESIA -t7- 7l Memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atas usul minimal 213 dari Markas Cabang yang ada sesuai ketentuan yang berlaku. 8) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat sementara/ Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus DPD LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI sesuai dengan kewenangannya. 9) Mengatur dan mengubah kepengurusan DPP LVRI berupa "Tour of Dutg/Tour of Ared jika diperlukan dan melaporkannya kepada . 1O) Memberhentikan sementara anggota Pengurus DPP dan Wantimpus LVRI. 11) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan/atau tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. l2l Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPP LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPD atau Pejabat lain untuk menjadi Ketua DPD atau PLT Ketua DPD LVRI jika Pejabat Ketua DPD meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya habis. 13) Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPD/Anak Organisasi LVRI yang melanggar AD/ART. 14) Melaksanakan pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan sesuai dengan AD/ART masing-masing. 15) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
b. Dewan Pimpinan Daerah LVRI berwenang: 1) Mengusulkan Tanda Penghargaan kepada mereka yang telah berjasa kepada LVRI. 2l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang LVRI. 3) Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Cabang LVRI serta melantik Ketua Cabang terpilih. 4) Membatalkan 4l Membatalkan hasil Musyawarah Cabang LVRI jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 5) Memberhentikan Ketua DPC atas usul r-rinirr,al 213 dari Markas Ranting yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara Ketua DPC LVRI dan Wantimcab LVRI. 7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPD LVRI berupa "Tour of Duty/Tour of Area" jika diperlukan dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI. 8) Menerbitkan/Mencabut KTA Veteran Republik Indonesia. 9) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan serta Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawabnya. 10) Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPD LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPC atau Pejabat lain menjadi Ketua DPC LVRI jika Pejabat Ketua DPC meninggal dunia atau berhalangan tetap atas persetujuan DPP LVRI. 11) Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPC yang menyimpang dari AD/ART. 12) Melaksanakan Pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan disesuaikan dengan AD/ART masing-masing. 13) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
c. Ketua DPC LVRI berwenang: 1) Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Ranting LVRI. 2l Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Ranting LVRI dan melantik Pengurus Ranting terpilih. A 3) Membatalkan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA -t9- 3) Membatalkan hasil Musyawarah Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 4l Memberhentikan Ketua Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 5) Memberhentikan Ketua Ranting atas usul minimal 213 darijumlah anggota Ranting. 6) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan dan Pelaksanaan Ttrgas serta Tanggung jawabnya. 7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPC LVRI berupa "Tour of DutylTour of Area" jika diperlukan dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI. 8) Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPC LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPR atau Pejabat lain menjadi Ketua DPR atau PLT Ketua Ranting LVRI jika Ketua DPR meninggal dunia atau berhalangan tetap atas persetujuan Ketua DPD LVRI. 9) Melaksanakan Pembinaan PIVERI dan PPM disesuaikan dengan AD/ART masing-masing. 10) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 20 Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior, yang belum pernah dihukum.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh .
(5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal2I A -20-' Pasal 21 T\-rgas dan Tanggung Jawab Dewan Pertimbangan
(1) Membei saran/pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan Kebijakszuraan Umum yang digariskan oleh Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang.
(2) Memberikan masukan kepada Dewan Pirnpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan, kesejahteraan dan masalah nasional/ daerah I isu terkini.
(3) Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya. Pasal 22 Kedudukan dan Susunan Koordinator Wilayah (Korwil)
(1) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah dalam melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang'45.
(2) Bagi Markas Daerah yang memiliki sosialisator cukup untuk melaksanakan Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 45. maka disamping sebagai Organisasi Pembinaan juga be,rfungsi sebagai Organisasi C)perasional.
(3) Bagi Markas Daerah yang tidak/kurang memiliki Sosialisator untuk melestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 45 dimasukan dalam Organisasi Korwil.
(4) Susunan Korwil terdiri dari:
a. Korwii I meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sumatera Utara. 2l Markas Daerah Provinsi Aceh. 3)' Markas Daerah Provinsi Sumatera Barat. 4l Markas Daerah Provinsi Riau. 5) Markas Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
b. Korwil II meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan. 2) iVlarkas Daerah Provinsi l,ampung. 3) Markas Daerah Provinsi Rengkulu. A 4) Markas REPUBL|K INDONESIA -2t- 4) Markas Daerah Provinsi Jambi. 5) Markas Daerah Provinsi Bangka Belitung.
c. Korwil III.meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota .Jakarta. 2l Markas Daerah Provinsi Banten.
d. Korwil IV meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 2l Markas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 3) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 4) Markas l)aerah Provinsi Kalimantan Tengah. 5) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
e. Korwil V rneliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Utara. 2) Markas Daerah Provinsi Sulanvesi Tengah. 3) Markas Daerah Provinsi Gorontalo.
f. Korwil VI meliputi: l) Markas Daerah Provinsi Maluku. 2| Markas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Barat. 3) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 4) Markas Daerah Provinsi Papua.
g. Korrnil VII meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Bali. 2l Marka.s Daerah Provinsi Nuser Tenggara Barat. 3) Markas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
h. Korvril VIII meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah. 2) Markas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta.
i. Berdiri Sendiri: L) Markas Daerah Provinsi Ja'wa Barat. 2) Mci.rkas Daerah Provinli Jar,va Timur.
(5) Susunan Krtrwil dapat berubah sesuai situasi dan kondisi yang clihaclapi dan pertimbangarr DPF LVRI. A
(6) Pengangkatan
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Korwil ditetapkan oleh Ketua Umum DPP LVRI.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 23 Tugas dan. Tanggung Jawab serta Wewenang Koordinator Wilayah ( 1 ) ffi#'?t-5lf'f#J;x,i;#; "+#i;',1,::angat' dan Nilai
(2) Melakukan koordinasi dengan instansi/institusi dan semua pihak terkait untuk kelancaran tugasnya.
(3) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pewarisan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 1945 di wilayah tanggung jawabnya. {4\ Koordinator wilayah berwenang:
a. Menentukan sosialisator yang akan melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semanga.t dan Nilai Juang 45.
b. Melakukan koordinasi dengan Ketua DPD di dalam lingkungan Korwilnya demi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum DPP LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 24 Pembentukan dan Susunan Dewan Kehormatan, Tim Tanda Penghargaan, 'Tim Ahli, dan Tim Evaluasi DPP LVRI Ketentuan pembentukan dan susunan Dewan Kehormatan, Tim Tanda Penghargaan, Tim Ahli, dan Tim Evaluasi DPP LVRI diatur dalam Peraturan Organisasr. Pasal 25 T\rgas, Tanggung Jawab, dan Wewe.nang Bendahara
(1) Bendahara sebagai unsur pelaksana tugas dan fungsi LVRI di bidang pengelolaan perbendaharaan yang mempunyai wewenang t'lrdonansi dan juga sebagai pemegang wewenang komptabel. A
(2) Tugas REPUBUK INDONESIA
(2) T\rgas dan tanggung jawab Bendahara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. Pasal 26 Bantuan Hukum
(1) Bantuan Hukum (Bankum) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Hukum LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
PASAL 2T
BAB II: ORGANISASI
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU, DAN DASAR PEMBENTUKAN
Waktu dan Dasar Pembentukan
(1) LVRI didirikan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh Indonesiayang diadakan pada tanggal22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
(2) LVRI disahkan dengan Keputusan 103 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang "Legiun Veteran", yang dalam kelanjutannya secara operasional merujuk kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia. BAB II VISI DAN MISI
PASAL 4
BAB II: VISI DAN MISI
Visi Berlanjutnya pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45 didukung organisasi yang solid dan profesional dengan meningkatkan Kesejahteraan dan Kehormatan Veteran Republik Indonesia serta terpeliharanya hubungan Veteran Regional.
PASAL 5
BAB II: VISI DAN MISI
Misi
(1) Melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
(2) Melaksanakan Pembinaan Organisasi.
(3) Meningkatkan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia baik bersumber dari Pemerintah maupun non Pemerintah serta pemanfaatan Aset Veteran Republik Indonesia dan dukungan Badan Pendukung LVRI. A
(4) Meningkatkan REPUEUK INDONESIA (41 IVleningkatkan Kehormafan Veteran Republik Indonesia sesuai Undang-Undang yang mengatur tentang protokoler maupun melalui proses hukum dan pemanfaatan media sosial.
(5) Melaksanakan hubungan persahabatan dengan Veteran Negara Anggota ASEAN. BAB III ASAS, SIFAT, DAN KEGIATAN
PASAL 6
BAB III: ASAS, SIFAT, DAN KEGIATAN
Asas Legiun Veteran Republik Indonesia berasaskan Pancasila.
PASAL 7
BAB III: ASAS, SIFAT, DAN KEGIATAN
Sifat
(1) LVRI merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap anggota Veteran Republik Indonesia. (21 LVRI Udak mempunyai ikatan organik dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
PASAL 8
BAB III: ASAS, SIFAT, DAN KEGIATAN
Kegiatan Pokok-pokok kegiatan meliputi:
a. Merencanakan, mempersiapkan materi sosialisasi dalam rangka Pelestarian Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
b. Merencanakan, mempersiapkan tenaga Sosialisasi Jiwa, Semangat, dan Nilai 45 melalui seleksi dan pelatihan.
c. Melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
d. Melakukan hubungan dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kmbaga Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat/Organisasi Kepemudaan dengan titik berat Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telorologi, Menteri Sosial, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional baik untuk kepentingan Pelestarian JSN 45 maupun meningkatkan kesejahteraan dan kehormatan Veteran Republik Indonesia. A e.Merumuskan FEPUBL|K INDONESIA
e. Merumuskan kebijakan dan Peraturan Organisasi LVRI untuk Pembinaan Organisasi.
f. Melakukan Pembinaan terhadap Yayasan LVRI, Organisasi PIVERI, dan PPM.
g. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pembina administrasi Veteran Republik Indonesia dan Taspen serta para Ketua Dewan Pimpinan Daerah LVRI untuk pendataan terhadap Veteran Republik Indonesia sehingga diperoleh data yang akurat.
h. Memelihara dan melanjutkan kerja sama dengan perusahaan Swasta/Badan Usaha Milik Negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kehormatan Veteran Republik Indonesia.
i. Pengelolaan dan pemberdayaan kekayaan serta mengamankan aset I,VRI.
j. Melakukan pengawasan terhadap Koperasi Veteran Republik Indonesia.
k. Melaksanakan hubungan masyarakat dan penerangan.
1. Melaksanakan Bantuan Hukum kepada Organisasi LVRl/anggota/keluarga Veterarr Republik Indonesia serta Organisasi rion Struktural.
m. Menghadiri Sidang Veterans Confederation of ASEAJV Counties (VECONAC) dan kegiatan iain dalam rangka . memelihara hubungan dengan Veteran Luar Negeri. BAB IV ORGANISASI LVRI i.
PASAL 9
BAB IV: ORGANISASI LVRI
Struktur Organisasi
(1) Disusun berbentuk piramidal sgsuai tingkatan organisasi, sebagai berikut:
a. Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional selanjutnya disebut Markas Besar LVRI (Mabes LVRI). ; fo. Organisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsilpaerah Istimewa lDaeralr Khusus, selanjutnya disebut Markas - Daerah LVRI (Mada LVRI) atau Markas Cabang Berdiri Sendiri (BS) LVRI.
c. Organisasi LVRI tingkat CabanglKabupaten lKotal Komplek/Asrama/ Kesatrian, selanjutnya disebut Markas Cabang (Macab LVRI) atau Markas Ranting BS LVRI.
d. Organisasi . REPUBL|K INDONESIA
d. Organisasi LVRI tingkat Ranting/KecamatanlKornplekl Asrama/Kesatrian/Distrik, selanjutnya disebut Markas Ranting LVRI (Maran LVRI).
e. Apabila diperlukan di tingkat Cabang dapat dibentuk Sub Cabang. (21 Persyaratan dibentuknya organisasi dan tipe organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Apabila dipandang perlu dapat dilakukan Penghapusan, Pembentukan/Pemekaran, dan Penggabungan Organisasi LVRI baik di tingkat Provinsi, KabupatenfKota, dan Kecamatan/Distrik, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 10
BAB IV: ORGANISASI LVRI
Susunan Organisasi
(1) Disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk
mencapai tujuan organisasi dan Visi serta Misi LVRI.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
atas akan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
PASAL 11
BAB IV: ORGANISASI LVRI
Anak Organisasi
(1) Anak Organisasi dibentuk sebagai unsur pelaksana
kebijakan khusus LVRI.
(21 Anak Organisasi hanya ada di Tingkat Pusat, untuk di
Daerah dapat bergabung dengan Markas Daerah/Markas
Cabang.
(3) Anak Organisasi LVRI terdiri dari:
a. Korps Cacat Veteran;
b. Korps Sarjana Veteran; dan
c. Korps Karyawan Veteran.
(4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak
Organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggararl Rumah Tangga LVRI.
(5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak
Organisasi disahkan oleh Ketua Umum DPP LVRI.
A
PASAL 12
BAB IV: ORGANISASI LVRI
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 12
Badan Pendukung Organisasi
(1) Badan Pendukung berbentuk Yayasan dan Koperasi.
(21 Badan Pendukung LVRI baik yang berbentuk Yayasan
maupun Koperasi adalah Badan Hukum yang dibentuk
untuk mendukung kegiatan Organisasi LVRI.
(3) Badan Pendukung Organisasi LVRI yang berbentuk
Koperasi dibentuk oleh anggota Veteran dan harus
mendapa.t persetujuan dari Pimpinan LVRI.
(4) Selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 13
BAB V: KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Keanggotaan Setiap Veteran Republik Indonesia secara otomatis menjadi anggota LVRI.
PASAL 14
BAB V: KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL 15
BAB VI: KEPENGURUSAN
Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan LVRI adalah Badan Pelaksana LVRI yang
dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat/Ketua
Dewan Pimpinan Daerah/Ketua Dewan Pimpinan
Cabang/Ketua Dewan Pimpinan Ranting LVRI.
(21 Dewan Pimpinan merupakan pimpinan kolektif yang
menjunjung tinggi kebersamaan dalam mengambil
keputusan.
A
(3) Tingkatan
BAB VII
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 18
Tfigas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(3) Tingkatan Dewan Pimpinan organisasi LVRI sebagai
berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
d. Dewan Pimpinan Ranting (DPR).
PASAL 16
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI baik di Pusat maupun di Daerah terdiri dari Veteran- Veteran Republik Indonesia yang sudah senior, memiliki latar belakang akademisi, maupun pengalaman keveteranan. (21 Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI/Ketua DPC LVRI sesuai mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daerahl Musyawarah Cabang.
PASAL 17
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Naskah pasal.
PASAL 18
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Tfigas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(3) Tingkatan Dewan Pimpinan organisasi LVRI sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
d. Dewan Pimpinan Ranting (DPR). Pasal 16 Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI baik di Pusat maupun di Daerah terdiri dari Veteran- Veteran Republik Indonesia yang sudah senior, memiliki latar belakang akademisi, maupun pengalaman keveteranan. (21 Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI/Ketua DPC LVRI sesuai mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daerahl Musyawarah Cabang. Pasal 17 Koordinator Wilayah
(1) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah dalam melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) DPP LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Kongres LVRI, menyusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Umum untuk DPD LVRI dan Dewan Pimpinan Anak Organisasi LVRI, serta bertanggung jawab kepada Kongres LVRI.
(2) DPP REPUBUK INDONESIA (21 DPP LVRI benvenang antara lain mengubah kepengurusan DPP LVRI apabila diperlukan dan memberikan tanda penghargaan kepada merekayang telah berjasa atas usulan DPD LVRI.
(3) DPD LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Daerah, men)rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah dan DPP LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPD LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI. (41 DPC LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Cabang, men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang, dan DPD LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPC LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(5) DPR LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting, menyusun Rencana Kerja dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting dan DPC LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPR LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dan dilengkapi dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 19
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pertimbangan LVRI
(1) Memberi saran/pertimbangan kepada Dewan Pimpinan
LVRI dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang
digariskan oleh Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah
Cabang.
(21 Selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 20
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Pimpinan Anak Organisasi LVRI
(1) Menjabarkan dan melaksanakan Kebijakan Umum dan Program Kerja Lima Tahun Ketua Umum DPP LVRI ke dalam Program kerja Anak Organisasi serta melaksanakan Keputusan Musyawarah Anak Organisasi. A
(2) Bertanggung jawab REPUBLTK TNDONESIA (21 Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anak Organisasi dan Dewan Pimpinan Pusat LVRI.
PASAL 21
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
T\rgas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Badan Pendukung LVRI
(1) Memelihara, mendayagunakan, dan mengamankan aset
LVRI yang dipercayakan kepadanya.
(21 Mendukung kegiatan operasional LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
PASAL 22
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Penanggung Jawab di Hadapan Hukum
Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan LVRI bersama-sama
mewakili LVRI di hadapan hukum baik di hadapan pengadilan
maupun di luar pengadilan.
PASAL 23
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Koordinator Wilayah
(1) Koordinator Wilayah bertugas dan bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan pelestarian Jiwa, Semangat, dan
Nilai '45 di wilayahnya dan berwenang sesuai dengan
ketentuan yang diberikan oleh DPP LVRI.
(21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII
JABATAN LVRI
PASAL 24
BAB VIII: JABATAN LVRI
Jabatan Pengurus LVRI
(1) Pengurus LVRI pada semua tingkatan organisasi LVRI maupun Anak Organisasi LVRI harus dijabat oleh Veteran Republik Indonesia dan yang telah memperoleh Surat Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia serta memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI/Nomor Pokok Veteran (NPV) Republik Indonesia. A
(2) Pengurus (21 Pengurrrs Dewan Pimpinan Pusat LVRI dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI ditetapkan/disahkan dengan Keputusan eh .
(3) Dalam kondisi tertentu dimana tidak adanya SDM dari Veteran Republik Indonesia untuk menjadi pengurus, maka dapat menggunakan putra-putri/keturunan Veteran/PPM sebagai pengurus dengan Jabatan sebagai berikut:
a. Tingkat Markas Daerah yaitu Kabag ke bawah.
b. Tingkat Markas Cabang yaitu Kepala Seksi ke bawah.
c. Tingkat Ranting yaitu Kepala Urusan.
(4) Pimpinan LVRI di Tingkat Pusat, Daerah, Cabang, dan Ranting beserta Anak Organisasi dijabat untuk selama- lamanya 2 (dua) kali masa jabatan, kecuali dalam keadaan tertentu antara lain tidak adanya SDM pengganti baik secara kuantitas maupun kualitas atau tidak adanya yang bersedia menjadi pengurus, maka pengurus yang lama dapat dipilih kembali.
(5) Ketentuan selanjutnya diatur dalarn Anggaran Rumah T angga I Peraturan O r'ganisasi .
PASAL 25
BAB VIII: JABATAN LVRI
Jabatan Rangkap
(1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurts tingkat dibawa.hnya, kecuali tidak ada pengganti atau keterbatasan SDM dan at-as persetujuan Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD/ Ketua Cabang sesuai tingkatannya. (21 Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus ljabatan strtrktural Anak Organisasi, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai Pengurus Badan Penduktrng. (41 Pengurus LVRI dapat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (PLH) Pembina dan Pengau,-as Yayasan serta Penga'*'as Koperasi Veteran Republik Indonesia.
(5) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Pengurus atau mewakili partai politik. BABIX BAB IX KONGRES, MUSYAWARAH, DAN RAPAT
PASAL 26
BAB IX: KONGRES, MUSYAWARAH, DAN RAPAT
Kongres, Musyawarah, dan Konsolidasi Organisasi
(1) Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang
merupakan forum tertinggi di setiap tingkatan organisasi
dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali dalam
keadaan tertentu dapat dipercepat.
(21 Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan pada tahun ke-2
(dua)/ke-3 (tiga) setelah Kongres.
(3) Dalam keadaan Luar Biasa dapat diselenggarakan Kongres/
Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang dan Musyawarah
Ranting Luar Biasa.
(41 Ketentuan tentang Musyawarah LVRI berlaku juga bagi
Anak Organisasi.
(5) Konsolidasi Organisasi LVRI sebagai pengganti dari
Musyawarah Daerah atau Musyarawah Cabang
diselenggarakan berdasarkan pertimbangan Ketua Umum
DPP LVRI dan Ketua Daerah DPD LVRI setelah disetujui
DPP LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
PASAL 27
BAB IX: KONGRES, MUSYAWARAH, DAN RAPAT
Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin di setiap
tingkatan organisasi yang ketentuan pelaksanaan diatur
lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(21 Jenis-jenis Rapat LVRI meliputi:
a. Rapat Pimpinan.
b. Rapat Pleno.
c. Rapat-Rapat Lainnya termasuk didalamnya Rapat
Konsolidasi Organisasi LVRI dan disetujui oleh DPP
LVRI.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 28
BAB IX: KONGRES, MUSYAWARAH, DAN RAPAT
Pasal 28
Kuorum
(1) Kongres, Musyawarah, dan Rapat-Rapat memenuhi
kuorum dan sah, bila dihadiri lebih dari 75oh (tujuh puluh
lima persen) dari jumlah peserta yang berhak hadir dan
memiliki hak suara.
(2) Bila tidak tercapai kuorr.rm untuk Kongres, Musyawarah,
Konsolidasi Organisasi, dan Rapat-Rapat ditunda sampai
dengan waktu yang ditentr.rkan atas kesepakatan peserta
yang hadir, maksimal selama 2 (dua)jam.
(3) Bila penundaan belum mencapai kuorum juga maka
Musyawarah dan Rapat-Rapat tetap dilaksanakan.
(41 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga/ Peraturan Organisasi.
PASAL 29
BAB IX: KONGRES, MUSYAWARAH, DAN RAPAT
Pengambilan Keputusan
Keputusan dalam Kongres, Musyawarah, dan Rapat-Rapat
ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat, bila tidak
ciidapatkan kesepakatan maka keputusan dapat diambil
dengan suara terbanyak (uoting).
BAB X
HARI VETERAN NASIONAL, HARI ULANG TAHUN LVRI, DAN ATRIBUT
PASAL 30
BAB X: HARI VETERAN NASIONAL, HARI ULANG TAHUN LVRI, DAN ATRIBUT
Hari Veteran Nasional dan Hari Ulang Tahun LVRI
(1) I{ari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agtrstus, sesuai dengan Keputusan 30 Tahun 2,014 tentang Hari Veteran Nasional.
(2) Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 1 Januari, sesuai Keputusan 1O3 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal2 April 1957 dan pelaksanaannya setelah tanggal 1 Januari.
PASAL 31
BAB X: HARI VETERAN NASIONAL, HARI ULANG TAHUN LVRI, DAN ATRIBUT
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-L4-
Pasal 31
Atribut LVRI
(1) Atribut LVRI meliputi:
a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga).
b. Lambang (Karya Dharma).
c. Panji LVRI.
d. Himne Veteran RI.
e. Mars Veteran RI.
f. Pakaian Seragam.
g. Tanda Anggota.
(21 Ketentuan Atribut LVRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XI
NON STRUKTURAL
PASAL 32
BAB XI: NON STRUKTURAL
Persatuan Istri Veteran RI ("PIVERI) dan Organisasi Pemuda Panca Marga (PPM)
(1) PIVERI dan PPM merupakan organisasi nonstruktural yang
dibina oleh LVRI.
(2) Ketentuan selanjutrrya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KEKAYAAN
PASAL 33
BAB XII: KEKAYAAN
Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Perbendaharaan dan Keuangan LVRI diperoleh dari:
a. Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
b. Iuran anggota, bersifat wajib.
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. A
e. Pendayagunaan REI,UBLIK INDONESIA
e. Pendayagunaan aset yang dimiliki.
(2) Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat Pusat rhaupun DaerahlCabang/Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah T angga I Peraturan O rganisasi.
PASAL 34
BAB XII: KEKAYAAN
Aset LVRI
(1) Segala aset LVRI yang dimiliki dan diperoleh dari pihak lain
secara sah, tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak
ketiga kecuali dengan keputusan DPP LVRI.
(2) Setiap serah terima Pimpinan LVRI disertai dengan Naskah
Serah Terima Aset LVRI.
(3) Ketentuarr lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 35
BAB XIII: PENUTUP
Perubahan Anggaran Dasar Peruba.han Anggaran Dasar diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 36
BAB XIII: PENUTUP
Hal-Hal yang Belum Diatur
Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dan disempurnakan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 37
BAB XIII: PENUTUP
Mulai Berlakunya Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini mulai berlaku selak tanggal ditetapkan
A
PASAL 38
BAB XIII: PENUTUP
IsRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 38 Lampiran-Lampiran
1. Lampiran 1, lentang Struktur Organisasi DPP LVRI.
2. Larnpirant2, tentang Struktur Organisasi DPD LVRI.
3. Lampiran 3, tentang Struktur Organisasi DPC LVRI.
4. Lampirant 4, tentang Struktur Organisasi DPR LVRI A FEPUBLIK INDONESIA STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPP LVRI PERIODE 20.22 - 2027 DEWAN XEHORMATAN LAMPIRAN 1 ANGGARAN DASAR KETUA UMUM PIVERI KETUA UMUM PPM I(ETUA YGVRI TIM TANDA PENGHARGAAN TIM AHLI TIM EVALUASI !(eterantan : : Garis Pembinaan KETUAUMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21.157.215 KETUA WANT!MPUS l^,K KETUM 1 S{IIFN \^,K SEK'EN KA SEKRETARIAT K/APERPUSTA|aAAN BENDAHARA XA BANI(UM KA HUMAS XAOEP PEWARISAN .lSN ?5 lrEI=ELliGtltIIF Fn MEEEETf,trTT] XAOEP I(HUSUS wl( I(ADEP PEWARISAN .lSN ?5 (AROjAH XARO HUBLU^ ECONAC t}f,^TEIIilEL-fd KARO tAK WA;IIS JSN ''S I(ARO MIN ASET I(AROPROSORG XARO ITDAN I,.EMBAGA PEMERINTAH XARO REN LAT WARIS JSN'tts XA;TO MIN PERS KAROTEMBAGANON PEMERINTAH I(ARO MATERIJSN'45 KARO MITRAORG DAN BADUT KETUA UMUM WK KETUM 2 KETUA DPD KETUA ANAK ORG XETUA YKD KETUA INKOVERI C I------r : Ga.isStaf : Garls Koordinasi : Garis Kemitraan : Adhok STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPD LVRI PERTODE 2022 - 2027 LAMPIRAN 2 ANGGARAN DASAR I TIM PENITAIAN TANDA KETUA PIVERI KETUA PPM PENGHARGAAN TIM EVATUASI Keteranpan: Garis Pembinaan : Garis Staf -- : GarisKoordinasi Garis Kemitraan r------------, : Adhok KETUA UMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21 .157.215 KA WANTIMDA SEKRETARIS BENDAHARA KA HUMAS KA BANKUM KA BIRO KA BIRO KA BAGIAN KA BAGIAN KA SEKSI KA SEKSI KETUA DPD KETUA DPC KETUA PUSKOVERI KETUA YAYASAN C KETUA WANTIMCAB REtrUBLIK INDONESIA STRUKTUR ORGANISASI DAN JABA:TAN DPC LVRI PERIODE 2422 - 2027 LAMPIRAN 3 ANGGARAN DASAR KETUA PIVERI KETUA PPM KETUA UMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21 .157.215 SEKRETARIS BENDAHARA KA BAGIAN KA BAGIAN KA SEKSI KA SEKSI KETUA DPC WAKIL KETUA DPC KETUA DPR KETUA PRIMKOVERI Keterangan : : Garis Staf : Garis Pembinaan : Garis Koordinasi : Garis Kemitraan F_-_-_-_-_-_-r : Adhok C REFUBLIK INDONESIA STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPR LVRI PERTODE 2022 - 2027 LAMPIRAN 4 ANGGARAN DASAR KETUA UMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21 .157.215 BENDAHARA SEKRETARIS KA SEKSI KA SEKS! KETUA DPR KETUA PRIMKOVERI Keterangan: Garis Pembinaan : Garis Staf -- : GarisKoordinasi : Garis Kemitraan l-_-_-_-_-_-_-r : Adhok C REPUBL|K INDONESIA LAMPIRAN II KEPUTUSAN NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Kategori Keanggotaan Keanggotaan LVRI terdiri dari:
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan. Pasal 2 Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa
(1) Anggota Biasa LVRI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang secara sah telah memperoleh Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(2) Anggota Luar Biasa LVRI adalah perseorangan yang telah memberikan perhatian dan dukungan serta meningkatkan kehormatan kepada LVRI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bukan anggota Veteran LVRI.
b. Berjasa kepada LVRI.
c. Telah menerima Bintang LVRI.
d. Bersedia untuk menjadi Anggota Luar Biasa LVRI.
(3) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. A Pasal3 Pasal 3 Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat:
a. .
b. Seluruh Menteri Kabinet Republik lndonesia.
c. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
d. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(2) Tingkat Daerah. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah menganut asas Leueleing pejabat di daerah masing-masing analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat Pusat.
(3) Ketentuan selanjutnya mengenai Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 4 Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki:
a. Hak sebagai Anggota Biasa LVRI: 1) Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/ Pengurus organisasi LVRI. 2) Hak mendapat Tanda Penghargaan, bantuan, dan perlakuan yang layak serta adil dalam organisasi. 3) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
b. Kewajiban sebagai Anggota Biasa LVRI: 1) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Menjadi unsur masyarakat dalam program pembangunan untuk Ketahanan Nasional. 3) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga. 4) Menaati A 4) Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI dan peraturan/keputusan organisasi LVRI serta Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia Panca Marga. 5) Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI. 6) Membayar iuran organisasi. 7) Menghadiri Kongres/ Musyawarah/ Rapat/ Konsolidasi Organisasi atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. 8) Aktif dalam kegiatan/program organisasi LVRI. 9) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Memberikan saran, pendapat, maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI.
b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI.
c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
d. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk membantu, memajukan, serta mengembangkan organisasi LVRI. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 5 Pemberhentian Anggota LVRI Anggota LVRI dapat diberhentikan sebagai anggota LVRI apabila memenuhi salah satu kriteria atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Kehilangan haknya sebagai Veteran RI menurut ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OI2 tentang Veteran Republik Indonesia. Pasal6 A REPUBUK INDONESIA Pasal 6 Tata Cara Pemberhentian dari Keanggotaan LVRI
(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh DPP LVRI.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI dikeluarkan oleh DPP LVRI setelah Surat Keputusan Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI dikeluarkan oleh Pemerintah/ Kementerian Pertahanan.
(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI. Pasal 7 Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik Indonesia Anggota LVRI dapat dicabut haknya sebagai Veteran Republik Indonesia apabila melanggar salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini:
a. Memenuhi ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OI2 tentang Veteran Republik Indonesia.
b. Melanggar ketentuan Pasal 17 UndanglUndang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
c. Memenuhi ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OI2 tentang Veteran Republik Indonesia. Tata cara Pencabutan Hak :f;; veteran Republik Indonesia
(1) Pencabutan hak Veteran Republik Indonesia karena melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan dengan cara DPP LVRI mengajukan permohonan Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia, berdasarkan laporan dari DPD/DPC/DPR LVRI atau pihak lain dan setelah diadakan penelitian.
(2) Pencabutan hak keveteranan karena memenuhi ketentuan Pa.sal 22 dan Pasal 23 (ketentuan pidana) Undang-Undang Nomor l5.Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal9 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 9 Pemberhentian Pengurus Pemberhentian Pengurus LVRI (tidak termasuk Pimpinan) dilakukan melalui 2 (dua) cara:
(1) Secara langsung jika memenuhi salah satu atau ketentuan di bawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukuman tetap minimal 6 (enam) bulan kurungan.
d. Karena kondisi kesehatan dan/atau karena faktor lainnya tidak dapat dan/atau tidak melaksanakan tugasnya minimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau selama minimal 6 (enam) bulan tidak berturut-turut.
e. Masajabatan telah habis.
(2) Secara tidak langsung jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
a. Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Partai Politik atau Ormas yang dilarang Pemerintah.
b. Melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga LVRI dan/atau salah satu atau lebih dari Marga Kode Etik Veteran Republik Indonesia (Panca Marga).
c. Melakukan perbuatan tercela.
(3) Tahap Pemberhentian secara tidak langsung:
a. Tahap 1, teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
b. Tahap 2, jika teguran yang diberikan (tindakan peringatan) tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka dilaksanakan tindakan pemberhentian. Pasal 10 Tata cara Pemberhentian Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus)
(1) Pemberhentian Ketua Umum DPP LVRI dilakukan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian REPUSUK INDONESIA
(2) Pemberhentian Pengurus DPP dan Wantimpus atas kewenangan Ketua Umum DPP LVRI baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung/bertahap setelah mendengarkan saran dari Dewan Kehormatan LVRI.
(3) Pemberhentian Pengurus DPP dan Wantimpus LVRI dilaporkan kepada . Pasal 1 1 Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pertimbangan Daerah (Wantimda)
(1) Pemberhentian Ketua DPD LVRI:
a. Merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
b. Merupakan kewenangan Musyawarah Daerah (Musda) Biasa maupun Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian Pengurus DPD lainnya meliputi Wakil Ketua DPD dan Wantimda, Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Ka Bankum (bila ada), Ka Humas (bila ada) merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI atas usul Ketua DPD setelah memperhatikan ketentuan secara langsung maupun secara tidak langsung/ bertahap.
(3) Pemberhentian pengurals tingkat Kepala Bagian ke bawah merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI. Pasal 12 Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pertimbangan Cabang (Wantimcab)
(1) Pemberhentian Ketua DPC LVRI:
a. Merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
b. Merupakan kewenangan Musyawarah Cabang (Muscab) Biasa maupun Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. A
(2) Pemberhentian
(2) Pemberhentian pengurus DPC lainnya meliputi Wakil Ketua DPC dan Wantimcab, Kepala Bagian, Wakil Kepala Bagian, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
(3) Pemberhentian pengurLrs tingkat Kepala Seksr ke bawah merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI. Pasal 13 Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Ranting (DPR)
(1) Pemberhentian Ketua DPR LVRI:
a. Merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
b. Merrrpakan hasil Musyawarah Ranting (Musran) Biasa maupun Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian Pengurus Ranting lainnya untuk tingkat Kepala Seksi merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI.
(3) Pemberhentian Kepala Urusan merupakan kewenangan Ketua DPR LVRI. Pasal 14 Pembelaan Diri atas Tindakan Pemberhentian
(1) Bagi Pengurus Tingkat Pusat dapat mengajukan pembelaan diri melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRL
(2) Bagi Pengurus Tingkat Daerah dan Anak Organisasi yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua Umum DPP LVRI dapat mengajukan pembelaan melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRI. Khusus untuk Ketua DPD dan Ketua Anak Organisasi selain hal tersebut diatas Pembelaan diri juga dapat melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
(3) Bagi Pengurus Tingkat Daerah yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua DPD dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua Umum DPP LVRI. (a) Bagi Pengurus Tingkat Cabang yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua DPD dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua Umum DPP LVRI. Khusus untuk Ketua DPC dapat juga melalui Muscablub. A (s) Bagi
(5) Bagi Pengurus Cabang yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua DPC dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua DPD LVRI.
(6) Bagi Pengurus Ranting yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua Cabang dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua DPD. BAB II ORGANISASI Pasal 15 Persyaratan Dibentuknya dan Status Organisasi LVRI di Daerah
(1) Persyaratan Umum:
a. Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah.
b. Disetiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, setiap KabupatenlKota hanya ada 1 (satu) Mar"kas Cabang dan setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah.
(2) Persyaratan Khusus:
a. rJrganisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat minimal 4 (empat) orang Veterah Republik Indonesia di Kecamatan/ Distrik.
b. Jika dalam satu Kecamatan/Distrik terdapat kurang dari 4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia, maka dapat digabung dengan Kecamatan terdekat. (.. Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal kurang dari 4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia maka Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk.
d. Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada 2 (dua) atau lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dengan kekuatan minimal 12 (dua belas) orang. Kecuali untuk Cabang/Ranting Berdiri Sendiri (Cabang BS) disesuaikan dengan kondisi dafl apabila dalam satu provinsi terdapat 2 atau lebih organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk Organisasi Tingkat Daerah. e.Apabila A REPUBLTK INDONESIA
e. Apabila dalam satu Provinsi hanya ada 1 (satu) Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS).
f. Apabila disuatu Cabang kekuatannya melebihi dari kekuatan Mada, maka dapat dibentuk beberapa Sub Cabang.
g. Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk organisasi Veteran Republik Indonesia: 1) Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan minimal 4 (empat) orang dengan sebutan Ranting Khusus. 2) Untuk tingkat Cabang kekuatan minimal 12 (dua belas) orang dengan sebutan Cabang Khusus. 3) Ranting Khusus di bawah DPC dan Cabang Khusus di bawah DPD.
h. Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS) dibawah DPD LVRI dan Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS) dibawah DPP LVRI.
i. Apabila disuatu Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat dibentuk tingkat Daerah/tingkat Cabang yang sesuai persyaratan maka akan dibentuk Cabang BS/Ranting BS yang selanjutnya ditentukan oleh Pimpinan DPP LVRI.
(3) Persyaratan Status Markas Daerah: Markas Daerah dikategorikan dalam 3 Tipe, yaitu DPD Tipe A, DPD Tipe B, dan DPD Tipe C yang ditentukan berdasarkan jumlah Markas Cabang/Markas Ranting yang ada di tiap Kabupaten/Kota danfatau jumlah kekuatan anggota Veteran Republik Indonesia yang tersisa disuatu Kecamatan, sebagai berikut:
a. Markas Daerah Tipe A, kekuatan minimum 1O Markas Cabang.
b. Markas Daerah Tipe B, kekuatan 6 sampai dengan 9 Markas Cabang.
c. Markas Daerah Tipe C, dengan kekuatan 2 sampai dengan 5 Markas Cabang.
d. Markas Daerah yang hanya punya 1 Cabang diubah menjadi Cabang BS. Pasal 16 Pasal 16 Penghapusan./ Pen ggabungan / Pernekaran Organisasi
(1) Penghapusan:
a. Penghapusan Markas Ranting dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini: 1) Tidak ada lagi Veteran ditempat tersebut atau jika ada, tidak cukup untuk menjadi Markas Ranting LVRI. 2) Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Ranting. 3) Adanya pembentukan Cabang baru. 4) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana. mestinya.
b. Penghapusan Markas Cabang dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini: 1) Jumlah Ranting yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Cabang. 2) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya: c{an/atau terjadi kekcisongan SDM untuk Pengurus. 3) Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Cabang. 4l Ada.nya pembentukan Markas Daerah baru.
c. Penghapusan Markas Daerah dilaksanakan iit<a memenuhi salah satu atau memenuhi kriteria di bawah ini: 1) Jumlah Cabang yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Daerah. 2l Pembinaan organisasi tidak berjaian sebagaimana mestinya dan/atau terjadi kekosongan SDM untuk Pengurus. 3) Terjatli penggabungan dengan Markas Daerah lainnya.
d. Tata Cara Penghapusarr: 1) Penghapusan Markas Ranting dan Markas Cabang diusulkan Dewan Pimpinan setingkat diatasnya. A 2) Penghapusan REPUBLIK INDONESI^A 2) Penghapusan Markas Ranting diputuskan oleh DPD dan dilaporkan ke DPP LVRI serta Penghapusan Markas Cabang diputuskan oleh DPP LVRI. 3) Penghapusan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
(2) Penggabungan dilaksanakan jika:
a. Salah satu Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting.
b. Penggabungan Markas Ranting diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan diputuskan oleh DPD LVRI serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
c. Penggabungan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
d. Penggabungan Markas Cabang diusulkan oleh DPD diputuskan oleh DPP LVRI.
(3) Pemekaran Organisasi dilaksanakan jika:
a. Terjadi Pemekaran Daerah (Provinsi/KabupatenlKotal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tersedianya kekuatan yang sesuai ketentuan ADIART.
c. Tersedianva pengurus yang memadai untuk menjalankan roda organisasi.
d. Tersedianya fasilitas.
e. Adanya dukungan Pemda.
f. Pertimbangan geografis.
g. Untuk pemekaran Markas Ranting diusulkan minimal 213 kekuatan Ranting"dan diusulkan oleh Ketua Cabang yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan Daerah LVRI diputuskan oleh Pimpinan Daerah Serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
h. Untuk pemekaran Markas Cabang diusulkan minimal 2/3 kekuatan Markas Ranting dan diusulkan oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRI.
i. Untuk pemekaran Markas Daerah diusulkan minimal 213 kekuatan Markas Cabang dan disetujui oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRL Pasal 17 A REPLIELIK INDONESIA Pasal 17 Penyusunan dan Pengangkatan I Pelantikan serta Pemberhentian Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI.
(2) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pertimbangan Daerah (Wantimda) disusun oleh Ketua DPD.
(3) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Wantimcab disusrrn oleh Ketua Cabang.
(4) Dewan Pirnpinan Ranting (DPR) disusun oleh Ketua Ranting.
(5) DPP LVRI dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI diangkat/dilantik dan diberhentikan dengan Surat Keputusan . Pemberhentian sementara oleh Ketua Umum DPP LVRI dan dilaporkan kepada .
(6) DPD/DPC/DPR diangkat/dilantik dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi. Pasal 18 Penetapan dan Pengesahan Pengurus DPD dan Wantimda, Pengurus DPC dan Wantimcab, serta Pengurus Ranting
(1) Untuk DPD LVRI. Ketua . DPD, Wakil Ketua DPD LVRI, Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, serta Wakil Bendahara ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Ketua Unrurn DPP LVRI, sedangkan untuk jabatan Kepala Bagian ke bawah oleh Ketua DPD LVRI.
(2) Untuk Wantimda LVRI. Ketua, Sekretaris, dan anggota Wantimcla.. ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Ketua Urnum DPP LVRI.
(3) Untuk DPC LVRI. Ketua DPC, Wakil Ketua DPC, Kepala Ragian, Sekretaris, . Wakil Sekretaris, Bendahara, serta Wakil Bendahara ditetapkan dan disahkan oleh Ketua DPD LVRI, sedangkari r.lntuk Kepala Seksi ke bawah ditetapkan dan disahkan oleh Ketua DPC LVRI.
(4) Untuk PRESTDEN REPUBL|K INDONESIA
(4) Untuk Wantimcab LVRI. Ketua, Sekretaris, dan anggota Wantimcab ditetapkan dan disahkan oleh Ketua DPD LVRI.
(5) Untuk DPR/Pengurus Ranting LVRI. Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Sekretaris, Bendahara, serta Kepala Seksi ditetapkan dan disahkan oleh Ketua DPC LVRI. Untuk Kepala Urusan ditetapkan dan disahkan oleh Ketua DPR. Pasal 19 Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(1) Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan LVRI:
a. DPP LVRI: 1) Memimpin organisasi dan melaksanakan segala Keputusan Kongres. 2l Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPP LVRI. 3) Mengarahkan penyusunan Program Kerja Tahunan DPD LVRI dan Anak Organisasi berdasarkan kebijaksanaan Rencana Kerja 5 (lima) tahun LVRI. 4) Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI dengan Surat Keputusan berdasarkan hasil Musyawarah Daerah. 5) Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Pusat berdasarkan hasil Musyawarah Anak Organisasi. 6l Menghadiri Musda dan memberikan Persetujuan Musda. 7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Kongres. 8) Menyelenggarakan Kongres LVRI dan Mukernas LVRI. 9) Bertanggungjawab kepada seluruh Keputusan Kongres. 10) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada generasi penerus bangsa. 11) Memerintahkan DPD LVRI atau Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD LVRI untuk melaksanakan Musda. 12) Memproses REPUBL|K INDONESIA -t4- 12) Memproses pengajuan Tanda Penghargaan yang telah memenuhi persyaratan dari DPD dan mengeluarkan Surat Keputusan. 13) Menginventarisir dan memelihara aset LVRI baik di Pusat dan di Daerah. 14)Menerbitkan Peraturan-Peraturan Organisasi yang diperlukan berupa Pedoman Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, Protap, Surat Edaran, Surat Keputusan, serta Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi. 15) Melakukan Pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan Yayasan. 16) Melaksanakan tugas dalam rangka VECONAC. 17) Melaksanakan/memberikan Bantuan Hukum. 18) Melaksanakan tugas khusus lainnya.
b. DPD LVRI: 1) Memimpin Organisasi dan melaksanakan segala Keputusan Musda serta Keputusan Pimpinan DPP LVRI. 2l Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPD LVRI. 3) Men5rusun dan mengajukan susunan DPD dan Wantimda LVRI kepada DPP LVRI untuk mendapatkan Surat Keputusan. 4l Mengajukan rencana pelaksanaan Musda kepada DPP LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan. 5) MenyelenggarakanMusda. 6) Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara berkala kepada DPP LVRI. 7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Musda. 8) Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan Musda. 9) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada generasi penerus bangsa. 10) Memerintahkan DPC LVRI atau PLT Ketua DPC LVRI untuk melaksanakan Muscab. A 11) Mengajukan REPUBLTK INDONESIA 11) Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh anggota Veteran Republik Indonesia di wilayahnya yang telah memenuhi syarat kepada DPP LVRI. 12) Menginventarisir, 'memelihara, dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki kepada DPP LVRI. 13) Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh DPP LVRI dan dapat dijabarkan dalam bentuk Prosedur Tetap Organisasi. 14) Melakukan pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan Yayasan. 15) Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPP LVRI.
c. DPC LVRI: 1) Memimpin organisasi dan melaksanakan segala keputusan Muscab serta Keputusan Pimpinan DPD LVRI. 2) Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPC LVRI. 3) Menyusun dan mengajukan susunan DPC dan Wantimcab LVRI kepada DPD LVRI untuk mendapatkan Surat Keputusan. 4) Mengajukan rencana Pelaksanaan Muscab kepada DPD LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan. 5) Menyelenggarakan Muscab. 6) Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara berkala kepada DPD LVRI. 7) Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Muscab. 8) Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan Muscab. 9) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 k'epada generasi penerus bangsa. 10) Memerintahkan DPR LVRI atau PLT Ketua DPR LVRI untuk melaksanakan Rapat Ranting. 11) Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh anggota Veteran Republik Indonesia di wilayahnya yang telah memenuhi syarat kepada DPD LVRI. 12) Menginveritarisir REPUBLTK TNDONESIA -L6- J2) Menginventarisir, memelihara, dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki kepada DPD LVRI. 13) Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh DPP LVRI. 1.4) Melakukan pembinaan terhadap PIVERI dan PPM. 15) Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPD LVRI.
d. DPR LVRI: 1) Memimpin organisasi, melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting, dan keputusan Pimpinan organisasi diatasnya. 2) Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya. 3) Melaporkan pertanggungjawaban kepada Rapat Ranting pada akhir masa pengabdiannya. 4l Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPC LVRI.
(2) Wewenang'Dewan Pimpinan LVRI:
a. DPP LVRI berwenang: 1) Memberikan/Mencabut Tanda Penghargaan. 2) Mengangkat dan memberhentikan Anggota Luar Biasa. 3) Menerbitkan/Mencabut Kartu Tanda Anggbta (KTA) Luar Biasa. 4l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah LVRI sesuai dengan Peraturan Organisasi LVRI. 5) Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Daerah LVRI / Musyawarah Anak Organisasi LVRI, serta melantik Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Anak Organisasi terpilih. 6) Membatalkan hasil Musyawarah Daerah jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. A 7) Memberhentikan REPUBL|K INDONESIA -t7- 7l Memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atas usul minimal 213 dari Markas Cabang yang ada sesuai ketentuan yang berlaku. 8) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat sementara/ Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus DPD LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI sesuai dengan kewenangannya. 9) Mengatur dan mengubah kepengurusan DPP LVRI berupa "Tour of Dutg/Tour of Ared jika diperlukan dan melaporkannya kepada . 1O) Memberhentikan sementara anggota Pengurus DPP dan Wantimpus LVRI. 11) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan/atau tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. l2l Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPP LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPD atau Pejabat lain untuk menjadi Ketua DPD atau PLT Ketua DPD LVRI jika Pejabat Ketua DPD meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya habis. 13) Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPD/Anak Organisasi LVRI yang melanggar AD/ART. 14) Melaksanakan pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan sesuai dengan AD/ART masing-masing. 15) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
b. Dewan Pimpinan Daerah LVRI berwenang: 1) Mengusulkan Tanda Penghargaan kepada mereka yang telah berjasa kepada LVRI. 2l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang LVRI. 3) Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Cabang LVRI serta melantik Ketua Cabang terpilih. 4) Membatalkan 4l Membatalkan hasil Musyawarah Cabang LVRI jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 5) Memberhentikan Ketua DPC atas usul r-rinirr,al 213 dari Markas Ranting yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara Ketua DPC LVRI dan Wantimcab LVRI. 7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPD LVRI berupa "Tour of Duty/Tour of Area" jika diperlukan dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI. 8) Menerbitkan/Mencabut KTA Veteran Republik Indonesia. 9) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan serta Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawabnya. 10) Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPD LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPC atau Pejabat lain menjadi Ketua DPC LVRI jika Pejabat Ketua DPC meninggal dunia atau berhalangan tetap atas persetujuan DPP LVRI. 11) Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPC yang menyimpang dari AD/ART. 12) Melaksanakan Pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan disesuaikan dengan AD/ART masing-masing. 13) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
c. Ketua DPC LVRI berwenang: 1) Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Ranting LVRI. 2l Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Ranting LVRI dan melantik Pengurus Ranting terpilih. A 3) Membatalkan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA -t9- 3) Membatalkan hasil Musyawarah Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 4l Memberhentikan Ketua Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 5) Memberhentikan Ketua Ranting atas usul minimal 213 darijumlah anggota Ranting. 6) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan dan Pelaksanaan Ttrgas serta Tanggung jawabnya. 7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPC LVRI berupa "Tour of DutylTour of Area" jika diperlukan dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI. 8) Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPC LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPR atau Pejabat lain menjadi Ketua DPR atau PLT Ketua Ranting LVRI jika Ketua DPR meninggal dunia atau berhalangan tetap atas persetujuan Ketua DPD LVRI. 9) Melaksanakan Pembinaan PIVERI dan PPM disesuaikan dengan AD/ART masing-masing. 10) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 20 Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior, yang belum pernah dihukum.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh .
(5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal2I A -20-' Pasal 21 T\-rgas dan Tanggung Jawab Dewan Pertimbangan
(1) Membei saran/pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan Kebijakszuraan Umum yang digariskan oleh Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang.
(2) Memberikan masukan kepada Dewan Pirnpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan, kesejahteraan dan masalah nasional/ daerah I isu terkini.
(3) Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya. Pasal 22 Kedudukan dan Susunan Koordinator Wilayah (Korwil)
(1) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah dalam melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang'45.
(2) Bagi Markas Daerah yang memiliki sosialisator cukup untuk melaksanakan Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 45. maka disamping sebagai Organisasi Pembinaan juga be,rfungsi sebagai Organisasi C)perasional.
(3) Bagi Markas Daerah yang tidak/kurang memiliki Sosialisator untuk melestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 45 dimasukan dalam Organisasi Korwil.
(4) Susunan Korwil terdiri dari:
a. Korwii I meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sumatera Utara. 2l Markas Daerah Provinsi Aceh. 3)' Markas Daerah Provinsi Sumatera Barat. 4l Markas Daerah Provinsi Riau. 5) Markas Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
b. Korwil II meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan. 2) iVlarkas Daerah Provinsi l,ampung. 3) Markas Daerah Provinsi Rengkulu. A 4) Markas REPUBL|K INDONESIA -2t- 4) Markas Daerah Provinsi Jambi. 5) Markas Daerah Provinsi Bangka Belitung.
c. Korwil III.meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota .Jakarta. 2l Markas Daerah Provinsi Banten.
d. Korwil IV meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 2l Markas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 3) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 4) Markas l)aerah Provinsi Kalimantan Tengah. 5) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
e. Korwil V rneliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Utara. 2) Markas Daerah Provinsi Sulanvesi Tengah. 3) Markas Daerah Provinsi Gorontalo.
f. Korwil VI meliputi: l) Markas Daerah Provinsi Maluku. 2| Markas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Barat. 3) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 4) Markas Daerah Provinsi Papua.
g. Korrnil VII meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Bali. 2l Marka.s Daerah Provinsi Nuser Tenggara Barat. 3) Markas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
h. Korvril VIII meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah. 2) Markas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta.
i. Berdiri Sendiri: L) Markas Daerah Provinsi Ja'wa Barat. 2) Mci.rkas Daerah Provinli Jar,va Timur.
(5) Susunan Krtrwil dapat berubah sesuai situasi dan kondisi yang clihaclapi dan pertimbangarr DPF LVRI. A
(6) Pengangkatan
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Korwil ditetapkan oleh Ketua Umum DPP LVRI.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 23 Tugas dan. Tanggung Jawab serta Wewenang Koordinator Wilayah ( 1 ) ffi#'?t-5lf'f#J;x,i;#; "+#i;',1,::angat' dan Nilai
(2) Melakukan koordinasi dengan instansi/institusi dan semua pihak terkait untuk kelancaran tugasnya.
(3) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pewarisan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 1945 di wilayah tanggung jawabnya. {4\ Koordinator wilayah berwenang:
a. Menentukan sosialisator yang akan melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semanga.t dan Nilai Juang 45.
b. Melakukan koordinasi dengan Ketua DPD di dalam lingkungan Korwilnya demi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum DPP LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 24 Pembentukan dan Susunan Dewan Kehormatan, Tim Tanda Penghargaan, 'Tim Ahli, dan Tim Evaluasi DPP LVRI Ketentuan pembentukan dan susunan Dewan Kehormatan, Tim Tanda Penghargaan, Tim Ahli, dan Tim Evaluasi DPP LVRI diatur dalam Peraturan Organisasr. Pasal 25 T\rgas, Tanggung Jawab, dan Wewe.nang Bendahara
(1) Bendahara sebagai unsur pelaksana tugas dan fungsi LVRI di bidang pengelolaan perbendaharaan yang mempunyai wewenang t'lrdonansi dan juga sebagai pemegang wewenang komptabel. A
(2) Tugas REPUBUK INDONESIA
(2) T\rgas dan tanggung jawab Bendahara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. Pasal 26 Bantuan Hukum
(1) Bantuan Hukum (Bankum) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Hukum LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal2T Hubungan Masyarakat
(1) Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi terkait Kehumasan LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 28 Pembentukan dan Susunan Anak Organisasi
(1) Anak Organisasr Tingkat Pusat dibentuk dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat LVRI sebagai pelaksana kebijakan khusus LVRI. (21 Susunan Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan Anak Organisasi yang bersangkutan minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
(3) Anak Organisasi hanya beranggotakan anggota LVRI yang memiliki Tanda Kehorm.atan Veteran Republik Indonesia. (41 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi harus sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Ruma-h Tangga LVRI dan disetujui oleh DPP LVRI. Pasal 29 T\rgas dan Tanggung Jawab serta Wewenang Anak Organisasi Tugas, tanggung,tawab, dan wervenang Anak Organisasi:
a. Illenjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga rnasing-masing dan melaporkan J;eqara periodik perkembangan organisasi kcpada DPP LVRI. b.Melaksanakan A
b. Melaksanakan segala program kerja yang diamanatkan sesuai keputusan .Musyawarah Nasional/Kongres Anak Organisasi.
c. Memelihara kerukunan dan persatuan diantara paraanggota.
d. Ketua bersama Sekretaris mewakili organisasi di dalam dan di luar perrgadilan.
e. Melaksa.nakan Musyawarah Keda setiap 5 (lima) tahun sekali.
f. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh DPP I,VRI.
g. Memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pimpinan LVRI.
h. Anak Organisasi wajib menaati segala keputusan dan ketentuan DPP LVRI. Pasal 3O Pembentukan dan Susunan Badan Pendukung
(1) Badan Pendukung Organisasi LVRI yang berbentuk
Yayasan adalah:
a. Di Tingkat Pusat terdiri dari YGVRI dan YKDP.
b. Di Tingkat Daerah adalah YKD. c" Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas, untuk Pembina dijabat secara ex cfficio oleh Pimpinan LVRI sesuai tirtgkatannya, selanjutnya untuk , Pengurus dan Pengawas ditunjuk oleh Pembina. {21 Badan Pendukung LVRI yang berbentuk Koperasi adalah: a; Di Tingkat Pusat ada lnkoveri dan Primkoveri.
b. Di Tingkat Daerah ada Puskoveri dan Primkoveri.
c. Di Tingkat Cabang ada Primkoveri.
d. Pengurus Koperasi wajib memberikan laporan kepada Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
(3) Pengurus Badan Pendukung khususnya \layasan Veteran Republik Indonesia ditunjuk oleh Pimpinan Dewan Pengums LVRI sesuai tingkatannya. (41 Ketua Badan Pendukung khususnya Yayasan Veteran Republik Indonesia bertangEgng jawab kepada Pernbina yang secara ex cffi.cio dijahat oleh Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
(5) Badan A
(5) Badan Pendukung wajib mendukung kegiatan Program Kerja Dewan Pengurus LVRI sesuai tingkatannya dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia.
(6) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 31 Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) dan Pemuda Panca Marga (PPM)
(1) PrvERr:
a. Merupakan wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Istri Veteran Republik Indonesia dan Warakawuri Veteran Republik Indonesia.
b. Hubungan LVRI dengan PIVERI bersifat emosional kekeluargaan.
c. Kedudukan PIVERI dalam LVRI adalah sebagai Mitra Binaan LVRl/Organisasi Non Struktural.
d. Program kerja PIVERI harus sejalan dengan Program LVRI.
e. Pejabat fungsional PIVERI sama dengan Pejabat fungsional organisasi LVRI.
f. AD/ART PIVERI harus sejalan dengan AD/ART LVRI dan disetujui oleh Ketua Umum LVRI sebagai Pembina PIVERI.
g. Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. (21 PPM:
a. Merupakan wadah tempat berhimpunnya putra-putri Veteran Republik Indonesia dan sebagai sarana perjirangan dalam meneruskan cita-cita perjuangan Veteran Reputilik Indonesia.
b. Sebagai sarana perjuangan maka cita-cita perjuangan Pemuda Panca Marga harus sejalan dengan cita-cita perjuangan Veteran Republik Indonesia dalam membela, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.
c. Hubungan LVRI dengan PPM bersifat emosional kekeluargaan.
d. Kedudukan PPM dalam LVRI adalah sebagai Mitra Binaan LVRl/Organisasi Non Struktural.
e. AD/ART PPM harus sejalan dengan AD/ART LVRI dan disetujui oleh Ketua Umum LVRI sebagai Pembina PPM. A
f. Ketentuan REPUBUK INDONESIA .26 -
f. Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 32 Susunan Organisasi
(1) Susunan DPP terdiri dari:
a. Ketua Umum.
b. Satu atau lebih Wakil Ketua Umum.
c. Sekretaris Jenderal.
d. Wakil Sekretaris Jenderal..
e. Beberapa Kepala Departemen; dan Wakil Kepala Departemen (iika diperlukan).
f. Beberapa Kepala Biro. g.Bendahara.
h. Humas.
i. Bankum. j . Dewan Kehormatan (apabila diperlukan).
k. Tim Ahli (apabila diperlukan).
1. Tim Evaluasi (apabila diperlukan).
m. Tim Tanda Penghargaan (apabila- diperlukan).
(2) Susunan Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris.
c. Anggota.
(3) Susunan DPD terdiri dari:
a. Ketua.
b. Satu atau lebih Wakil Ketua.
c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris (bila diperlukan).
d. Bendaharadan Wakil Bendahara (bila diperlukan).
e. Beberapa Kepala Biro (disesuaikan dengan nama Departemen di DPP LVRI).
f. Beberapa Kepala Bagian. A
g. Beberapa REPI.JEUK INDONESIA
g. Beberapa Kepala Seksi.
h. Humas (bila diperlukan).
i. Bankum (bila diperlukan). J" Tim Evaluasi (Ad Hoc/bila diperlukan).
k. Tim Penilai Tanda Penghargaan (Ad Hoc).
(4) Susunan DPC terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris (bila diperlukan).
d. Bendahara.
e. Beberapa Kepala Bagian (disesuaikan dengan nama Kepala Biro di DPD LVRI).
f. Kepala Seksi.
(5) Susunan DPR terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua Ranting (bila diperlukan).
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Beberapa Kepala Seksi (disesuaikan dengan nama Kepala Bagian di DPC LVRI).
f. Kepala Urrrsan. BAB III KONGRES, MUSYAWARAH, RAPAT, DAN KONSOLIDASI ORGANISASI Pasal 33 Kongres
(1) Kongres merupakan forum tertinggi ditingkat Nasional. 12) Kongres diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh DPP LVRI.
(3) Ketentuan lebih lanjut men6lenai Kongres diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal34 Pasal 34 Kongres Luar Biasa (U Korigres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena adanya situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain:
a. Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI.
(2) Kongres Luar Biasa untuk masaLah sebagaimana ayat (1) huruf a dan hurrf b diadakan atas usul minimal 213 dari jumlah DPD LVRI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 35 Musyawarah
(1) Jenis Musyawarah : a.. Musyawarah Biasa.
b. Musyawarah Luar Biasa.
c. Musyawarah Dipercepat. (21 Tata Cara Musyawarah:
a. Tatap Muka.
b. Jarak Jauh (Daring).
(3) Musda, Muscab, dan Musran merupakan forum tertinggi ditingkat masing-masing dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali merupakan Musyawarah Biasa yang dilaksanakan secara tatap muka atau dalarn keadaan tertentu dilakukan secara jarak jauh (Daring).
(4) Musda, Muscab, dan Musran Luar Biasa dan atau Dipercepat karena suatu kondisi khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 36 Musyawarah Anak Organisasi dan Mitra Binaan
(1) Ketentuan Musyawarah Anak Organisasi disesuaikan dengan keten.tuan Musyawarah LVRI. A
(2) Ketentuan PRESTDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Ketentuan Musyarawah Organisasi Mitra Binaan LVRI/Non Struktural disesuaikan dengan Ketentuan AD/ART masing- masing. - Pasal 37 Musyawarah Kerja Nasional/Daerah dan Rapat
(1) Ketentuan mengenai Musyawarah Kerja Nasional sebagai berikut:
a. Musyawarah Kerja Nasional adalah rapat Pimpinan yang merupakan forum unttrk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan persiapan Kongres yang akan datang.
b. Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan oleh DPP LVRI paling lambat pada tahun ke-3 (tiga) periode kepengurusan.
c. Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing Daerah.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Kerja Nasional/Daerah diatur dalam Peraturan Organisasi. t2l Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPP sebagai berikut:
a. Jenis Rapat: 1) Rapat Pimpinan. 2l Rapat Pleno. 3) Rapat Khusus. hr. Waktrr Pelaksanaan: 1) Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebr.rtuhan, minimal sebulan sekali. 2l Rapat Pleno tingkat DPP dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. 3) Rapat Pleno bersarna seluruh Ketua DPD minimal I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. 4l Rapat Khusus dilaksana.kan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
c. Peserta: 1) Rapat Pimpinan dihadiri oleh Keftra umum, Para Wakii Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. 2) Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan iJnrlangan. A 3) Rapat REPUSLIK INDONESIA 3) Rapat Khusus dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait.
(3) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPD/DPC/DPR dan Dewan Pertimbangan serta Anak Organisasi dan Badan Pendukung sebagai berikut:
a. Rapat-Rapat di DPD menyesuaikan dengan Rapat-Rapat di DPP.
b. Rapat-Rapat di DPC/DPR hanya ada Rapat Pengurus dan Rapat Rutin.
c. Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus dilaksanakan minimal sebulan sekali.
d. Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (41 Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.
(5) Rapat Anak Organisasi/Badan Pendukung disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing. Pasal 38 Konsolidasi Organisasi
(1) Konsolidasi Organisasi dilaksanakan apabila Musyarawah Daerah atau Cabang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB IV Atribut LVRI
PASAL 39
BAB IV: ATRIBUT LVRI
Kode Etik Kehormatan
(1) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah "Panca Marga" sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga. (21 Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia digunakan sebagai pedoman hidup Veteran Republik Indonesia. A 3)Kode REPUBUK INDONESIA
(3) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia diucapkan setiap memperingati Hari Veteran Nasional tanggal 10 Agustus dan Hari Ulang Tahun LVRI tanggal 1 iJanuari, scrta upacara-upacara lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(4) Setiap Veteran Republik Indonesia wajib mengetahui, memahami, dan melaksanakan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(5) Pelanggaran terhadap Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Organisasi.
PASAL 40
BAB IV: ATRIBUT LVRI
Larrrbang LVRI
(1) Larnbang LVRI disebut "Kar5,'a Dharma" sebagaimana
tercantum dalam. Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga.
(2) Lambang LVRI Karya Dtrarma dipakai dalam Panji LVRI,
pakaian seraganl LVRI, dan tanda-tanda iainnya yang resmi
dari LVRI.
(3) Ketentuan mengenai Pengglrnaan Lambang LVRI diatur
lebih lanjut dalam Peraturan C)rganisasi LVPI.
PASAL 41
BAB IV: ATRIBUT LVRI
Panji LVRI
(1) Panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran sebagaimana
tr)rcantum dalam lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga.
(21 Panji LVRI berada di Markas Besar/Daerah/Cabangl
Cabang BS/Ranting BS.
(3) Panji LVRI digr.rnakan pada saat upacara resmi dan upacara
lainnya sesuai petunjuk DPP.
(4) Ketentuan seianjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
PASAL 42
BAB IV: ATRIBUT LVRI
],encana LVRI Lerrcana LVRI t.erbuat dari bahan logam ber'rvarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm Cr:ngan figur lambang Karya Dharrna. A Pa.sal 43 REPUBLJK INDONESIA
PASAL 43
BAB IV: ATRIBUT LVRI
Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia
(1) Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat dinyanyikan secara tunggal atau bersama-sama pada waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(2) Teks Himne dan Mars sebagaimana tercantum dalam lampiran 4 dan lampiran 5 Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
PASAL 44
BAB IV: ATRIBUT LVRI
Pakaian Seragam LVRI*
(1) Pakaian seragam LVRI ditetapkan dengan keputusan
Menteri Pertahanan atas usul Kongres.
(2) Dalam hal belum ada keputusan Menteri Pertahanan, Ketua
Umum DPP LVRI dapat mengeluarkan petunjuk sementara.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
PASAL 45
BAB IV: ATRIBUT LVRI
Kartu Tanda Anggota LVRI'
(1) Setiap anggota LVRI harus memiliki Kartu Tanda Anggota
(KTA) LVRr.
(2) Bentuk dan isi KTA L,VRI ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) KTA dibuat/dikeluarkan/dicabut oleh DPD LVRI dan
ditandatangani oleh Ketua DPD LVRI.
(4) Pencabutan KTA oleh DPD LVRI apabila telah mendapat
persetujuan dari DPP LVRI.
(5) Pembuatan KTA elektronik atas persetujuan DPP LVRI.
(6) Tanggung jawab penyaluran KTA oleh DPC LVRI dan DPR
LVRI sertar KTA Luar Biasa oleh DPP LVRI disalurkan
melalui DPD LVRI atau langsung kepada yang
bersa.ngkutan.
A
(7) Setiap
(71 Setiap Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting
LVRI wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota
Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing-masing.
(8) KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh DPP LVRI
atas usul DPD LVRI dan/atau atas pertimbangan DPP LVRI.
(9) Masa berlakunya KTA ditetapkan sampai ada pembahan.
(10)Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
PASAL 46
BAB IV: ATRIBUT LVRI
Ketentuan Penggunaan Atribut
(1) Penggunaan Atribut LVRI seperti "Panca Marga" dan Atribut
lainnya untuk kepentingan apapun oleh sesuatu Organisasi,
Badan Hukum, Badan Usaha, maupun Perorangan hanya
dibenarkan dengan sepengetahuan, se2in, dan mendapatkan
Keputusan Ketua Umum DPP LVzu.
(21 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ayat (1) dapat
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB V
KEKAYAAN
PASAL 47
BAB V: KEKAYAAN
Iuran Anggota
(1) Setiap anggota wajib membayar iuran.
(21 luran anggota digunakan untuk mendukung pembiayaan
organisasi.
(3) Besar uang iuran dan tata cara pengumpulannya
ditetapkan oleh DPD/DPC setempat.
(4) Iuran dipergunakan bagi pembiayaan organisasi dengan
pembagian sebagai berikut:
a. Untuk Ranting - 50 yo (lima puluh persen).
b. Untuk Cabang - 30 o/o (tiga puluh persen).
c. Untuk Daerah - 20 o/o (dua puluh persen).
(5) Bagi anggota LVRI yang tidak membayar iuran dapat
dikenakan sanksi organisasi.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
PASAL 48
BAB V: KEKAYAAN
RTPUEL|K INDONESIA Pasal 48 Uang Sumbangan
(1) LVRI dapat menerima sumbangan berupa uang yang sifatnya tidak mengikat. (21 Badan Usaha atau Badan Hukum yang menggunakan nama Veteran Republik Indonesia diwajibkan untuk menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya kepada LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
PASAL 49
BAB V: KEKAYAAN
Pengurusan Keuangan dan Aset
(1) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan
berdasarkan prinsip pengelolaan terbuka dan disesuaikan
dengan petunjuk yang ditetapkan DPP LVRI.
(2) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan dengan
berpedoman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara.
(3) Demi pengamanan seluruh aset milik LVRI di pusat dan di
daerah, fotokopi asli aset yang dilegalisir oleh notaris
dipegang oleh DPP LVRI.
(4) Aset LVRI di pusat maupun di daerah tidak dibenarkan
dipindahtangankan kepada pihak ketiga baik dalam bentuk
dijual, dikontrakkan, disewakan, maupun dikerjasamakan
tanpa seizin DPP LVRI.
(5) Mabes, Mada, dan Macab LVRI harus memiliki daftar
inventaris aset dan data kronologisnya.
(6) Dalam laporan pertanggungjawaban harus ada laporan
tentang Aset.
(71 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
HUBUNGAN ANTAR KELEMBAGAAN, HUBUNGAN LUAR NEGERT DAN ISU
TERKINI, INFORMASI TEKNOLOGI, DAN BADAN PENDUKUNG
A
PASAL 50
BAB VI: HUBUNGAN ANTAR KELEMBAGAAN, HUBUNGAN LUAR NEGERT DAN ISU
Pasal 50
Hubungan Antar Kelembagaan
(1) Menyelenggarakan hubungan dengan lembaga
Pemerintahan dan Non-Pemerintahan dalam rangka
melaksanakan Visi dan Misi LVRI.
(21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
PASAL 51
BAB VI: HUBUNGAN ANTAR KELEMBAGAAN, HUBUNGAN LUAR NEGERT DAN ISU
Hubungan Luar Negeri dan Isu Terkini
(1) Meningkatkan kerja sEuna dengan organisasi Veteran negara -
negara ASEAN MECONAC) dan memelihara persahabatan
dengan Organisasi Veteran negara lainnya secara bilateral.
(21 Mempelajari, menganalisa, dan
menyampaikan
perkembangan kondisi Nasional, Regional, dan
Internasional untuk masukan kepada Pimpinan.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
PASAL 52
BAB VI: HUBUNGAN ANTAR KELEMBAGAAN, HUBUNGAN LUAR NEGERT DAN ISU
Informasi Teknologi dan Badan Pendukung
(1) Mengembangkan informasi dan teknologi dijajaran LVRL (21 Memanfaatkan informasi dan teknologi untuk pembinaan organisasi serta untuk Publikasi LVRI dan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
(3) Melakukan pembinaan terhadap Badan Pendukung (Baduk) yang terdiri dari Yayasan dan Koperasi Veteran Republik Indonesia sebagai sarana untuk meningkatkan kesej ahteraan Veteran Republik Indonesia. BAB VII PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN, PEJABAT PELAKSANA TUGAS, PE.JABAT SEMENTARA, DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
PASAL 53
BAB VII: PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN, PEJABAT PELAKSANA TUGAS,
Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI, Pelaksana Tugas (PLT),
Pejabat Sementara, dan Penggantian Antar Waktu (PAW)
(1) Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI:
a. Tingkat DPP LVRI:
A
1) Jika
.
1) Jika Ketua Umum DPP LVRI berhalangan tetap
karena faktor kesehatan, meninggal dunia, atau
mengundurkan diri maka Wakil Ketua Umum DPP
'
LVRI secara otomatis melaksanakan tugas-tugas
Ketua Umum sanrpai dengan berakhirnya masa
jabatan Ketua Umum DPP LVRI.
2l Jika Wakil Ketua Umum juga berhalangan tetap
karena faktor kesehatan atau meninggal dunia atau
mengundurkan diri maka Sekretaris Jenderal DPP
LVRI bertindak sebagai Pelaksana T\rgas Ketua
Umum DPP LVRI dan menyiapkan Kongres LVRI pada
kesempatan pertama.
b. Tingkat DPD/DPC rlan DPR:
1) Jika Ketua DPD/DPC/DPR LVRI berhalangan tetap
karena faktor kesehatan, meninggal dunia, atau
mengundurkan diri
maka Wakil Ketua
DPD/DPC/DPR LVRI secara otomatis melaksanakan
tugas-tugas Ketua sebagai Pelaksana T\rgas Ketua
DPD/DPC/DPR sampai dengan adanya ketentuan
lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua
Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC.
2) Jika Wakil Ketua DPD/DPC LVRI lebih dari satu
maka pelaksanaan tugas-tugas Ketua DPD/DPC LVRI
dilakukan oleh Wakil Ketua I DPD/DPC LVRI dan
disesuaikan dengan petunjuk dari Ketua Umum DPP
LVRI/Ketua DPD LVRI.
3) Jika Wakil Ketua DPD/DPC/DPR juga berhalangan
tetap atau tidak bersedia untuk melaksanakan tugas-
tugas Pimpinan LVRI (pernyataan tertulis), maka tugas-
tugas Pimpinan LVRI diambil atih oleh Sekretaris
DPD/DPC/DPR dan disesuaikan dengan petuirjuk
Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
4l Jika terjadi kekosongan Kepengurusan ditingkat DPD
maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk
sementara diambil alih oleh DPP LVRL
5) Jika terjadi kekosongan Kepengurursan ditingkat DPC
maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk
sernentara diambil alih oleh DPD LVRI.
6) .-Iika terjadi kekosongan Kepengurusan ditingkat DPR
maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk
sementara diambil alih oleh DPC LVRI.
(2]'PLT
PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
(21 PLT, Pejabat Sementara, PAW diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.
PASAL 54
BAB VII: PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN, PEJABAT PELAKSANA TUGAS,
Serah Terima Jabatan Pengurrrs LVRI
(1) Serah Terima Jabatan Pimpinan LVRI:
a. Serah Terima Ketua Umum DPP LVRI dilaksanakan pada
Kongres LVRI.
b. Serah Terima Ketua DPD/DPC/DPR LVRI dilaksanakan
pada Musda/Muscab/Musran LVRI.
l2l Serah Terima pengurus LVRI lainnya:
a. Serah Terima Jabatan pengurus lainnya untuk Tingkat
Pusat dihadapan Ketua Umum LVRI.
b. Serah Terima Jabatan pengurus lainnya untuk tingkat
DPD/DPC/DPR LVRI dihadapan Ketua DPD/DPC/DPR
LVRI.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 55
BAB VIII: PENUTUP
Hal-Hal yang Belum Diatur
Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna (pasal dan
lampiran bertanda *) di dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur dan disempurnakan lebih lanjut oleh DPP LVRI.
'
PASAL 56
BAB VIII: PENUTUP
Masa Berlaku Anggaran Rumah Tangga Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. A Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah "PANCA MARGA" yang berbunyi sebagai berikut:
1. Kami Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia yang senantiasa siap sedia menjadi Penegak dan Pembela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila.
2. Kami Veteran Republik Indonesia adalah Patriot Pencinta Tanah Air, Bangsa, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan Sumpah Pemuda.
3. Kami Veteran Republik Indonesia memiliki sifat-sifat kesatria, jujur, dan menepati janji.
4. Kami Veteran Republik Indonesia memiliki disiplin yang hidup. Taat kepada organisasi, Undang-Undang Negara dan selalu memegang teguh rahasia Negara.
5. Kami Veteran Republik Indonesia adalah manusia teladan yang bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua kewajiban dan tanggung jawab. REPUBUK TNDONESIA Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga LAMBANG LVRI Lambang LVRI disebut "KARYA DHARMA" yang isi bentuknya disusun sebagai berikut:
1. Bintang bersudut 5 (lima), warna kuning emas, dilingkari oleh setangkai padi berjumlah 22 (dua puluh dua) biji disebelah kiri dan setangkai bunga kapas berdaun 12 (dua belas) buah disebelah kanan.
2. Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita berwarna cokiat yang mengikat kedua tangkai tersebut.
3. Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA DHARMA" yartg seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna kuning emas.
4. Bintang emas bersudut lima, mengandung makna cita-cita luhur dan keadilan.
5. Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus menerus, jujur, dan kebaktian yang ikhlas.
6. Setangkai padi berwarna kuning emas dan setangkai kapas berwarna putih berdaun hijau yang diikat'dengan pita coklat, mengandung makna kesungguhan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraarl yang merata.
7. 22 (dua- puluh dua) biji padi dan 12 (dua belas) bunga kapas berdaun adalah angka-angka dimulainya Kongres ke-I LVRI yaitu tanggal 22 Desember 1956. A REFUBLIK INDONESIA Lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga PANJI LVRI Panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran sebagai berikut :
1. Bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 78 cm, panjang 117 cm dengan warna kuning emas.
2. Di tengah-tengah terletak gambar lambang Karya Dharma dengan ukuran sebagai berikut :
a. Bintang bersudut lima warna kuning emas dengan garis tengah berukuran 42 cm, dilingkari oleh biji padi sebanyak 22 (&n puluh dua) dan bunga kapas berdaun sebanyak 12 (dua belas) buah.
b. Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar 8 cm.
c. Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA DHARMA" selurr.rhnya ditrrlis dengan huruf cetak berwarna kuning emas tebal 2 cm, tinggi 4 cm.
3. Di tepi diberi kuncir-kuncir fiumbai) yang mengelilingi seluruh tepi panji dengan panjang 6 cm dan berwarna kuning emas.
4. Panji-panji diikat pada sebuah tongkat yang berurkuran panjang 250 cm, garis tengah 4 crn dan ujungnya diberi bintang bersudrrt lima dari logam dengan garis tengah 15 cm ditengah-tengah tebal 5 cm, pada kelima ujung bintang berbentuk tajam dan berwarna kuning emas. A REPUBUK INDONESIA Lampiran 4 Anggaran Rumah Tangga HIMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA Veteran Republik Indonesra satria sejati Lahir di dalam medan juang tak harap puji Kan sialu berbudi junjung tinggi Pancasila Pengawal Nusantara Pusaka Bersyukur ke Hadirat Illahi Terus berjuang tuk Ibu pertiwi Bersyukur ke hadirat Illahi Terus berjuang'tuk Ibu Pertiwi A Himne Veteran Republik Indonesia 414 Andante (lambat) Lagu : Susanto, NPV. 22.007.877 Syair : 'rtr/ahyono S.K, NPV. 22.008.733 Disempurnakan Tim LVRI Juni 2OlO .*-1. f . t sl3 tndo -l n" - st s" l- ti { t* 3 Ve 53f,) ran Hepu - blik 444 di da - lan t.7.5 iu - ang Td( 66 ha - rap iiI Panca 3 ; lr i ,, ii a reia 7.*-l pu 23 lahir 56 medan 34 'kan sla :' IO 313 he$u - di s ii lunjung ting i i:i; si - la penga !t gr tl wal nu 6 ii i senh . m Il. 2 3i4 pusa -' ka 6 Bsrcyu i, kur ke 2 3 4 Ha -di -rat ,, IIIFIII 66 Eersyn f,f, Terus herluang 6 i i 3 6 6 7 717 ", Yi tL 6 'lgk lbu Perli kur ; ke 6 2 3 4 Ha - dirat lllah 32 53 Terus 66 i i - illg 6171 ,, t Perti 'fuk A lbu wt o beriu Lampiran 5 Anggaran Rumah Tangga MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA Veteran Pejuang kemerdekaan Republik Indonesia. Mengusir lawan menghimpun kawan. Pejuang empat lima. Veteran berarti prajurit inti Angkatan Revolusi. Pantang Menyerah pada penjajah pembela Proklamasi. Reff. Bimbinglah angkatan penerus kita. Wariskan semangat jiwa patlima. Ikhlas berkorban tuk cita-cita. Indonesia jaya hidup Pancasila. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Bertekad bulat mempertahankan Negara Pancasila. Dengan berbuat serta bekerja kita amalkan Ampera. Panca Marga kode kehormatan Veteran Indonesia. Reff. Birnbinglah angkatan penerus kita. Wariskan semangat jiwa patlima. Ikhlas berkorban tuk cita-cita. Indonesia jaya hidup Pancasila. A REP1IEUK INDONESIA Mars Veteran y-3 1 ,, fi t t.7ltr Ta I r.al6 1 :4 1ra - !e reF Pe .Juang ke-mer - .dp ha-an . Re-prDlih' In do Te - te rarr pe iu eug ke tner' de ltaalt Be.' pubfifr fn do z.at 2,3 4 : 5 t r .7 1 tSlz 1 ?. 1 I I 4t4 Marxiale Militan -r 4.515 Pan-tang. ne Pan ca lIar 1 .3.4 3 9 .1 2l- . 4 Zl nye rah 8a ko i , ?l'6 3 3 L Lagu Syair 1 tt Ir. l'2 5,, . patli na : ISGANDHI : M. SARBINI 5'l 5 ne- sta. It3 sia 2 pe ntu slr Ia uan penghin pun kawalr Pe JuanS ompat 11 - na Ber te kat bu Lat Inen per ta hanftan Ne 5a ra Panca sl - Ia 7.- - .-= -, r 1 5.--'-il u ,.\133.31 4 L? 17.1!2 1.--:) q5i6 Ve - te ran ber ar tl praju-rit ix ti Ang ka tan Re - volusi. De - ngaa ber bu- at ser ta be- ker ia kl- ta analkan Arn pe ra , 3 r frts \.2 5l I penJaJah peube-tr a Proklanasi horuatan Ve -terar Indonesla 17 . I . 9r.. I 4 3 pa da. de ke i ?5 6 23 H.nbl.uglah anglratan penerua k1 - ta 423 6?1 rarlshal 3.4 3 L. 13 5l i , 3l+. 2. 2 2. 2 Jl- .va 6. 2 l t I i . i ? z li I i+. T i 4lt. o.l Ee ma -ngat I.7 4.4 6'1? 132 tukcita 5 le , 14 ci- ta I i I I I I I I I ? , a aaa aaa fhhlas ber-kor -ban 'i 3 4 6 lrrdo ne el f*1.5.1 3.3,3 2 ja ya hidup Pancasi-la