PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2023

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-09-19
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Fdd€ration Intemationale de Football Association Under 17 World
Cup Tahun 2023 yang selanjutnya disebut dengan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 merupakan penyelenggaraan
Piala Dunia di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun yang
diselenggarakan di Indonesia pada Tahun 2023.

PASAL 2

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20.22 tentang Keolahragaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahtn 2022 Nomor 71, ); b c 1. 2. A

3. Peraturan 3 ETrt{r.r{rl NEFUBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6460); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OO7 tentang Pendanaan Keolahragaan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, ); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN {YELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUPTAHUN 2023. Pasal I Fdd€ration Intemationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 yang selanjutnya disebut dengan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 merupakan penyelenggaraan Piala Dunia di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun yang diselenggarakan di Indonesia pada Tahun 2023. Pasal 2

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Pasal 3

(1) Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di:

a. Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;

b. Provinsi Jawa Barat;

c. Provinsi Jawa Tengah; dan

d. Provinsi Jawa Timur. 4 Menetapkan

(2) Dalam EtrEIIEEItrIIilitrtrtrEIA (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 4 Panitia Nasional terdiri atas:

a. Panitia Pengarah; dan

b. Panitia Pelaksana.

PASAL 5

Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
terdiri atas:
a. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan;
b. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan
c. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee /LOCI
Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia.

PASAL 6

(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri atas:
1. Ketua
: Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
2. Anggota :
a) Menteri Sekretaris Negara;
b) Menteri Dalam Negeri;
c) Menteri Luar Negeri;
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) Menteri Keuangan;
f)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
C) Menteri Kesehatan;
h) Menteri Ketenagakerjaan;
i)
MenteriPerdagangan;
j)
MenteriPerhubungan;
k) Menteri Komunikasi dan Informatika;
l) Menteri

E7II.trffirrflitrNlrFrn
l) Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaaan
Pembangunan Nasional;
m) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
n) Menteri Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
o) Sekretaris Kabinet;
p) Jaksa Agung;
q) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
r) Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
s) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan; dan
t)
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
b. Panitia Pelaksana terdiri atas:
1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan
Penyelenggaraan:
Ketua
: Menteri Pemuda dan Olahraga.
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana:
Ketua
: Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
3. Panitia Pelaksana (Local Organizing
Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan
Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola
Indonesia:
Ketua
: Ketua Umum Persatuan Sepakbola
Seluruh Indonesia.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan,
tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh
masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.

PASAL 7

NEPUtsUK INDONESIA
Pasal 7
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, daII
pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola
FIFA U-17 Tahun 2023;
b. melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa
Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola
FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan,
penyelenggaraan, dan pertanggungiawaban; dan
c. mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola
FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan
rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17
Tahun 2023.

PASAL 8

(1) Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan mempunyai tugas:

a. memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 be{alan dengan baik; b. pelaksanaan komitmen Pemerintah sesuai dengan gouernment guarantee, llr,st citA agreem.ent, stadum agreem.ent, dan training sile agreement;

c. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas:

a. melakukan pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana uenue pertarrditngarr dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahr;n 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA; dan

b. menyerahkan REPUBLIK INDONESIA

b. menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana uen e pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

(3) Panitia Pelaksana (Local Organizirq Committee /LOCI Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia mempunyai tugas:

a. melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahur:.2O231' b. penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sarrul dengan Indonesia Anti-Dopirg Org anization (IAD O) ; dan

c. mempersiapkan tim nasiona-l sepakbola Indonesia untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23.

PASAL 9

(1) Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan
Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana
dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing
CommitteelLOCl Bidang Penyelenggaraan dan
Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia
melaporkan tugas dan kewajiban masing-masing secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada
Ketua Panitia Pengarah.
(21 Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan
Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana
dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organi"zing
CommitteelLOC) Bidang Penyelenggaraan dan
Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas kepada Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah selesainya penyelenggaraan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

PASAL 10

NE:FUBLIK TNDONESIA Pasal 1O

(1) Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden. (21 Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada 4 (empat) bulan setelah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

PASAL 11

(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai
dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan
fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan untuk
mendukung kelancaran
penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7
Tahun 2023.
(21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prasarana dan sarana;
b. Iiskal;
c. keimigrasian;
d. perizinan;
e. keselamatan dan keamanan;
f.
ketenagakerjaan;
C. teknologi informasi dan komunikasi;
h. penukaran mata uang asing $oretgn anrrencA
exctwnge);
i.
pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
j.
fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya
penyelenggaraan Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17
Tahun 2023.

PASAL 12

Kepala Daerah tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 menetapkan kepanitiaan
daerah.

PASAL 13

El{rIiMIilNIItrNIlEtrtr Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan elaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/ LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 14

Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya
sampai dengan 3l Mei 2024.

PASAL 15

Pada saat Keputusan :

a. Panitia Nasional INAFOC yang ditetapkan berdasarkan Keputusan 22 Tatrttn 2022 lentarrg Panitia Nasional Penyelenggaraan Fdddration Internationale de Football Association Under 20 WorLd Cup Tahun 2023 berakhir pelaksanaan tugasnya sampai dengan tanggal 31 Juli 2023; dan

b. kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani sebelum tanggal 31 Juli 2023 dilam rangka pelaksanaan tugas Panitia Nasional INAFOC berdasarkan Keputusan 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan F€d€ration InternationaLe de Football Association Under 2O World o,ryTahun2023, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

PASAL 16

Pada saat Keputusan , Keputusan 22 Ta}:un 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan F€d€ration Internationale de Football Association Under 2O Wofld Atp Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 17

PNESIDEN REFUBUI( INDONESIA -9 Pasal 17 Keputusan tapkan.