PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2023

KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-09-20
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur
perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Gubernur Kepulauan Riau;
b. Gubernur Jawa Timur;
c. Gubernur Kalimantan Tengah;
d, Gubernur Sulawesi Tengah;
e. Gubernur Papua Barat; dan
f.
Gubernur Maluku.

PASAL 2

A

pasal 2
Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur
perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan
selama 2 (dua) tahun.

PASAL 3

Pasal 5 Keputusan tapkaa. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2O September 2O23 , ttd. JOKO WIDODO l"g{l biaya_ yang timbrrl akibat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanla Negara Kementerian pekerjaan -*um dan perumahan Ratcyat-

PASAL 4

!ad1 -saat Keputusan , Keputusan 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur FerwakiGn pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De Perundang-undangan dan strasi Hukum, IND * vanna Djaman i