Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Keputusan Presiden ini, dibentuk Satuan Ttrgas Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor.
PASAL 2
Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
a. Tim Pengarah; dan
b. Tim Pelaksana.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b c A MEMUTUSKAN: REPIIELIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN . SATUAN TUGAS Pasal 1 Dengan Keputusan Presiden ini, dibentuk Satuan Ttrgas Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor. Pasal 2 Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Tim Pengarah; dan
b. Tim Pelaksana. Pasal 3
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif;
b. menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (busines s not a.s usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan kementerian / lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor. d A
(2) Susunan :rI3 't it (21 Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Perekonomian; Bidang Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan; Wakil Ketua II : Menteri Keuangan; Anggota
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
5. Menteri Luar Negeri;
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
11. Sekretaris Kabinet; dan
12. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Pasal 4
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebljakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah; A
b. melakukan
b. melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing; ". msn6fafkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor;
d. melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis dan layanan ekspor;
e. melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas ekspornya; dan
f. menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasiona-l. (21 Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
PASAL 5
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan
Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk
Kelompok Kerja.
(21 Sekretariat Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio
oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
(3) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 6
Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
PASAL 7
NEPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1) Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/ kota, serta pihak lain yang
dianggap perlu.
(21 Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala
lembaga/ kepala otoritas/ gubernur/ bupati/wali kota wajib
mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas
Peningkatan Ekspor.
PASAL 8
Ketentuan mengenai tata kerja Satgas Peningkatan Ekspor
diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
PASAL 9
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali da-lam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
PASAL 10
Sega1a biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas
Peningkatan Ekspor dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
A REPUBL|K INDONESIA 6 Pasal 1 1 Keputusan tapkan