PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2023

PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION OF INTER-STATE TRANSPORT (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN TENTANG PEMBERIAN KEMUDAHAN TERHADAP ANGKUTAN ANTARNEGARA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-30
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(l) Mengesahkan ASEAMYameuork Agreement o the Facilitation of Inter-State Transport (Persetqiuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Ani,kutan Antarnegara) yang telah ditandatangani pada tanggal 1O Desember 2OO9 di Manila, Filipina.

(2) Salinan naskah asli ASEAIY Frameuork Agreement on tte Facilitation of Inter-State Tlansport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Peraturan r setiap orang umya, memerintahkan ini dengan penempatannya Indonesia. dalam Negara