PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 17 Tahun 2OL7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 57 Tahun 2O2l tentang Pertrbahan atas Peraturan 17 Tahun 2Ol7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 137) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2a) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. A
(3) Bagian
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat l2al terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
2. Ketentuan huruf h dan hurr.rf i Pasal 12 diubah dan di antara huruf i dan huruf j Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf yakni hurrrf ia sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. perulmusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan; b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan; c. pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; d. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; e. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pengawasan terhadap pelaksanaan undang- undang; f. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pemberian pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia; h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis kebijakan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; i. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pengolahan aspirasi daerah dan anggaran kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; A ia.penyiapan ia. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; j. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang melaksanakan dukungan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Subbagian Tata Usaha.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. A
4. Pasal 15 5
4. Pasal 15 dihapus. Setelah Bagian Keempat BAB II ditambahkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi
6. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di daerah pemilihan, dapat dibentuk kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
7. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2a) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. A
(3) Bagian
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat l2al terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
2. Ketentuan huruf h dan hurr.rf i Pasal 12 diubah dan di antara huruf i dan huruf j Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf yakni hurrrf ia sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. perulmusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan; b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan; c. pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; d. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; e. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pengawasan terhadap pelaksanaan undang- undang; f. penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan pemberian pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia; h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis kebijakan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; i. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pengolahan aspirasi daerah dan anggaran kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; A ia.penyiapan ia. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; j. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang melaksanakan dukungan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Subbagian Tata Usaha.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. A
4. Pasal 15 5
4. Pasal 15 dihapus. Setelah Bagian Keempat BAB II ditambahkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi
6. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di daerah pemilihan, dapat dibentuk kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
7. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.