PERPRES NOMOR 27 TAHUN 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-30
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 52 Tahun 2022 tentang Dampak Sosial atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum () diubah sebagai berikut:

l. Di antara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 8a, angka 8b, dan angka 8c sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan :

1. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/ badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum'

2. proyek EFT*{FT{I]

2. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan daerah. 3

Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana yang 4 ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tanah yang Diidentilikasi Sebagai Tanah Musnah adalah tanah hasil Identifrkasi Tanah Sebagai Tanah Musnah.

Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk mengu.asai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dan/atau dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat/ pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum. 6 5 7

8. Dana REPUBLIK INDONESIA

8. Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman. 8a. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 8b, Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut

Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya. 8c. Standar Penilaian Indonesia adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dan Penilai Publik dalam melakukan penilaian.

9. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah. 1O. Menteri adalah menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian

11. Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

12. Tim 2 REPUBUK TNDONESIA

12. Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim

Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Yang Diidentilikasi Sebagai Tanah Musnah.

13. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Penanganan Dampak Sosial setelah dilakukan Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. 121 Penanganan Dampak Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

(3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria:

a. pemegang Hak Atas Tanah yang tidak menggunakan hak prioritasnya untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

b. dalam hal subjek merupakan perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang;

c. dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan

d. memiliki II-TITTEtrTINEEtrtrEIn memiliki bukti penguasaan, penggunaan, dan/atau atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 d 3 (l) Penghitungan banhran Dana dilakukan oleh Penilai. (21 Dalam hal tidak terdapat Penilai, bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Penilai Publik.

(3) Penghitungan bantuan Dana Kerohiman oleh Penilai atau Penilai Publik dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia.

(4) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai dengan . ketentuan peraturan undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, atas permintaan Tim Terpadu.

(5) Penilai atau Penilai Publik melakukan bantuan Dana Kerohiman setelah (6) menerima salinan dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah yang memuat peta telaah dan daftar nominatif dari Instansi yang Memerlukan Tanah, Luas bidang tanah yang tertera pada peta telaah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh berdasarkan penunjukan oleh Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau kuasanya yang disertai dengan bukti penguasaan, pengSuna€ur, dan/atau atas bidang tanah baik Kerohiman A terdaftar maupun belum terdaftar.

(7) Dalam REPUSUK TNDONESIA l7l Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai atau Penilai Publik dapat meminta informasi dan/atau data yang mendukung penilaian besarnya bantuan Dana Kerohiman kepada instansi terkait.

(8) Hasil besaran bantuan Dana (e) Kerohiman disampaikan oleh Penilai atau Penilai Publik kepada Tim Terpadu dengan berita acara dan ditembuskan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah. Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijadikan dasar untuk pengajuan besaran bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi yang Memerlukan Tanah. Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman yang dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik bersifat final dan mengikat. Dalam hal luas bidang tanah terjadi perubahan setelah pembayaran bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman, luas bidang tanah menggunakan luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (lo) (1 1)

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (U Undang- b. I Mengingat Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang untuk Kepentingan Umum Negara Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 22, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 528O1 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentarn;g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tatun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Indonesia Nomor 6856); Tanah bagi

3. Peraturan 3 NEPUBUK INDONESIA Peraturan 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentilikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum (); MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DAI,AM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 52 Tahun 2022 tentang Dampak Sosial atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum () diubah sebagai berikut:

l. Di antara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 8a, angka 8b, dan angka 8c sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan :

1. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/ badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum'

2. proyek EFT*{FT{I]

2. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan daerah. 3

Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana yang 4 ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tanah yang Diidentilikasi Sebagai Tanah Musnah adalah tanah hasil Identifrkasi Tanah Sebagai Tanah Musnah.

Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk mengu.asai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dan/atau dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat/ pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum. 6 5 7

8. Dana REPUBLIK INDONESIA

8. Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman. 8a. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 8b, Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut

Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya. 8c. Standar Penilaian Indonesia adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dan Penilai Publik dalam melakukan penilaian.

9. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah. 1O. Menteri adalah menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian

11. Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

12. Tim 2 REPUBUK TNDONESIA

12. Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim

Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Yang Diidentilikasi Sebagai Tanah Musnah.

13. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Penanganan Dampak Sosial setelah dilakukan Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. 121 Penanganan Dampak Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

(3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria:

a. pemegang Hak Atas Tanah yang tidak menggunakan hak prioritasnya untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

b. dalam hal subjek merupakan perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang;

c. dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan

d. memiliki II-TITTEtrTINEEtrtrEIn memiliki bukti penguasaan, penggunaan, dan/atau atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13 d 3

(l) Penghitungan banhran Dana dilakukan oleh Penilai. (21 Dalam hal tidak terdapat Penilai, bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Penilai Publik.

(3) Penghitungan bantuan Dana Kerohiman oleh Penilai atau Penilai Publik dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia.

(4) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai dengan . ketentuan peraturan undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, atas permintaan Tim Terpadu.

(5) Penilai atau Penilai Publik melakukan bantuan Dana Kerohiman setelah (6) menerima salinan dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah yang memuat peta telaah dan daftar nominatif dari Instansi yang Memerlukan Tanah, Luas bidang tanah yang tertera pada peta telaah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh berdasarkan penunjukan oleh Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau kuasanya yang disertai dengan bukti penguasaan, pengSuna€ur, dan/atau atas bidang tanah baik Kerohiman A terdaftar maupun belum terdaftar.

(7) Dalam REPUSUK TNDONESIA l7l Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai atau Penilai Publik dapat meminta informasi dan/atau data yang mendukung penilaian besarnya bantuan Dana Kerohiman kepada instansi terkait.

(8) Hasil besaran bantuan Dana (e) Kerohiman disampaikan oleh Penilai atau Penilai Publik kepada Tim Terpadu dengan berita acara dan ditembuskan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah. Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijadikan dasar untuk pengajuan besaran bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi yang Memerlukan Tanah. Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman yang dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik bersifat final dan mengikat. Dalam hal luas bidang tanah terjadi perubahan setelah pembayaran bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman, luas bidang tanah menggunakan luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (lo) (1 1) Pasal II Peraturan dangkan. Agar sctiap orang Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Hukum, Djaman Negara