Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 23 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan 9 Tahun 2Ot6 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
PASAL 2
(1) Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diperuntukkan untuk pemegang akses yang terdiri atas:
a. ;
b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. Kepala Badan Informasi Geospasial; Menetapkan A
e. menteri .
e. menteri atau pimpinan lembaga; f. gubernur;
g. bupati/wali kota; dan
h. masyarakat. (21 Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
(3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Satu Data Indonesia.
(4) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g dilaksanakan oleh Walidata.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri dari orang perseorangan, badan usaha, dan badan hukum.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OLI tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 49, L41 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); 3.Peraturan Mengingat : 1 2. A 3 Peraturan 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 23 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:5O.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 92); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN AGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL MELALUI JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL DALAM KEGIATAN PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA. Pasal 1 Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 23 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan 9 Tahun 2Ot6 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Pasal 2
(1) Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diperuntukkan untuk pemegang akses yang terdiri atas:
a. ;
b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. Kepala Badan Informasi Geospasial; Menetapkan A
e. menteri .
e. menteri atau pimpinan lembaga; f. gubernur;
g. bupati/wali kota; dan
h. masyarakat. (21 Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
(3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Satu Data Indonesia.
(4) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g dilaksanakan oleh Walidata.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri dari orang perseorangan, badan usaha, dan badan hukum. Pasal 3
(1) Kewenangan akses Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta terdiri atas:
a. mengunduh; dan
b. melihat. (21 Mengunduh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pemegang akses memiliki kewenangan mengunduh dan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
(3) Melihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pemegang akses memiliki kewenangan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
(4) Data dan Informasi Geospasial tertentu pada Jaringan Informasi Geospasial Nasional dinyatakan tertutup bagi pemegang akses yang tidak memiliki kewenangan mengunduh dan/ atau melihat. A Pasal 4 Pasal 4 Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki kewenangan akses untuk mengunduh dan melihat.
PASAL 5
(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h memiliki
kewenangan akses untuk mengunduh dan/atau melihat.
(21 Kewenangan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 6
(1) Pelaksana pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dapat memberikan
mandat akses kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
administrasi pemerintahan.
(21 Pelaksana pemegang akses dan penerima mandat akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
terhadap kerahasiaan Data dan lnformasi Geospasial.
(3) Selain pelaksana pemegang akses dan penerima mandat
akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
melakukan akses atas Data dan Informasi Geospasial
melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
PASAL 7
(1) Berbagi pakai Data dan Informasi Geospasial melalui
Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan
percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
menggunakan teknologi informasi sesuai dengan
perkembangan.
(2) Teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 8
Pasal 8
Dalam hal Jaringan Informasi Geospasial Nasional tidak
beroperasi, penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial
dapat dilakukan melalui sistem informasi masing-masing
Walidata, manual, atau sistem informasi lain sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi.
PASAL 9
(1) Walidata yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan , pimpinan lembaga, atau kepala daerah, tetap memiliki hak akses Data dan Informasi Geospasial sesuai dengan Keputusan Presiden ini. (21 Pemegang akses dan penerima mandat akses yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan lidata oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah, dapat menggunakan hak akses Data dan Informasi Geospasial paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan .
(3) Dalam hal menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah tidak menetapkan Walidata sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, hak akses Data dan lnformasi Geospasial yang dimiliki oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah ditangguhkan.
PASAL 10
Pada saat Keputusan , Keputusan 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. A
PASAL 11
BLIK INDONESIA Pasal 1 1 Keputusan tapkan.