PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-12-29
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan 6 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesi4 sslagairnana telah diubah dengan Keputusan 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan 6 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, diubah sebagai berikut: Pasal 12 Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanegal 31 Desember 2024.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;

2. Ketetapan Majelis permusyawaratan Rakyat Repubtik Indonesia Nomor X/MPR/2OO I tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Rakyat Republik Indonesia oleh Le mbaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan RalVat

3. Keputusan Republik Indonesia Tahun 200r; Menetapkan r IND

3. Keputusan 6 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 16 Tahun 2O21 tentang Perubahan atas Keputusan 6 Tahun 2021 tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN SAN 6 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESI,A. Pasal I Ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan 6 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesi4 sslagairnana telah diubah dengan Keputusan 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan 6 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, diubah sebagai berikut:

PASAL 12

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanegal 31 Desember 2024. Pasal II Pasal II Keputusan tapkan.