PASAL I
Ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan 6 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesi4 sslagairnana telah diubah dengan Keputusan 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan 6 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, diubah sebagai berikut: Pasal 12 Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanegal 31 Desember 2024.