Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara
Very Very Important Person dilalmkan untuk pengembangan
infrastmktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu
Kota Nusantara.
PASAL 2
Bandar Udara Very Very Important Person yang selanjutnya
disebut Bandar Udara WIP merupakan bandar udara
khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan
kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara.
PASAL 3
(1) Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlokasi
di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser
Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
(21 Kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak
fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan Bandar Udara WIP ditetapkan oleh
Menteri Perhubungan.
PASAL 4
t-lrl-*TFTill INDONESIA Pasal 4
(1) Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. l2l Pelaksanaan penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
(3) Penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
a. fasilitas keselamatan dan keamanan;
b. fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runuaA strip, Rtnutay End Safetg Area (RESA), stoputay, clearutag, landasan hubung (taxiutag), dan landasan parkir;
c. fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
d. jalan akses menuju Bandar Udara WIP.
PASAL 5
Dalam rangka pelaksanaan penugasan pembangunan
Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat:
1. men5rusun perencanaan desain teknis/rencana
teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
hur-uf b dan jalan akses menuju Bandar Udara
\nnP sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (3)
huruf d;
2. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan
fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf b; dan
3. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan
jalan akses menuju Bandar Udara WIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf d;
b.Menteri
b. Menteri Perhubungan:
1. men5rusun perencanaan teknis bertrpa studi
kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis
pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan
operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis
terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi
bandar udara, dan studi lingkungan;
2. menJrusun rencana desain teknis/rencana teknis
rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) humf a dan fasilitas sisi darat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, termasuk
taman meteo;
3. menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis
rinci fasilitas keselamatan dan keamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
hurrf a, fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dan fasilitas sisi
darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf c;
4. melaksanakanpembangunan fasilitas keselamatan
dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan fasilitas sisi darat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf c, termasuk taman meteo;
5. melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan
Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4;
6. mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara
WIP; dan
7. mendukung pelaksanaan tugas Kementerian
Pekerjaan Umum dan Pemmahan Rakyat.
PASAL 6
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara
WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21
berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank
Tanah.
(2) Pengadaan
(21 Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses
menuju Bandar Udara WIP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk
pembangunan jalan akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat sebagai instansi yang memerlukan tanah.
PASAL 7
Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
Pemilihan penyedia jasa konsultan perencana teknis
dan/atau perencana desain teknis dilakukan melalui
penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-
undangan.
PASAL 9
Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar
Udara WIP, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan
di Bandar Udara WIP.
PASAL 10
Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menugaskan:
a. Menteri a. REPUBLIK INDONES]A Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
1. melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
2. mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \A/IP termasuk jalan akses menuju Bandar Udara WIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan menggunakan tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penzinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP;
c. Menteri Pertahanan memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbanga.n untuk kepentingan pengoperasian penerbangan WIP;
d. Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \A/IP;
e. Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP melalui Badan Usaha Milik Negara; f. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika membangun dan menyediakan fasilitas dan peralatan taman meteo sesuai dengan rencana induk bandar udara; dan g.Gubernur A REPUBLIK TNDONESIA
g. Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara sesuai dengan kewenanga.nnya masing-masing:
1. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
2. memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP; dan
3. melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara WIP.
PASAL 11
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
menyerahkan bangunan berupa fasilitas sisi udara yang
telah selesai dibangun kepada Menteri Perhubungan.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 12
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \NIP kepada 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
PASAL 13
Peraturan dangkan. Agar Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik