PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2023

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-06-13
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

Tunjangan kineda setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 5

(1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan . A

PASAL 6

Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

PASAL 7

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.

PASAL 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Perubahan

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu
tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yartg menerima tunjangan
kineda wajib mempertahankan dan terus meningkatkan
pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

A

.
Pasal 1 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

PASAL 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

PASAL 13

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 114 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 258) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 14

Pada saat Peraturan , Peraturan 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 15

Peraturan dangkan. A Agar