PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2023

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-06-13
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

3. Pegawai A

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja
pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 5

(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar l\Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(2) Tunjangan A

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.

PASAL 8

A Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang" dibayarkan yaitu
tunj angan profesi pada jenjangnya.
A

PASAL 10

Pasal 10
Pegawai di
Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 11

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

PASAL 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11
diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional I Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 13

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 129 Tahun 2Ol7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 273)' dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 14

Pada saat Peraturan , Peraturan 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 273l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 15

Peraturan dangkan. Agar A PRES 'DEN REPUBLIK INDONESIA.