Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan :
L Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 3
REPUBLIK INOONESIA Pasal 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai
aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pangan
Nasional.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. pegawal A REPUBLTK INDONESIA pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. e
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
A
Pasal 8
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pangan
Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Pangan Nasional dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. A Agar