Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Menetapkan Dalam Peraturan : I . Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh ralgrat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2. Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selairjutnya disingkat SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program Jaminan Sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
4. Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memberi arahan dan langkah penyelenggaraan SJSN tahun 2023-2024 agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur, dan berkelanjutan.
5. Pernangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan mitra pembangunan yang 'berperan aktif dalam pelaksanaan Peta Jalan Jaminan Sosial. A
PASAL 2
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi:
a. BPJS dalam penyelenggaraan SJSN; dan
b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b c MEMUTUSI(AN: REPUILIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN AHUN 2023 -2024. Pasal I Menetapkan Dalam Peraturan : I . Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh ralgrat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2. Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selairjutnya disingkat SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program Jaminan Sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
4. Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memberi arahan dan langkah penyelenggaraan SJSN tahun 2023-2024 agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur, dan berkelanjutan.
5. Pernangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan mitra pembangunan yang 'berperan aktif dalam pelaksanaan Peta Jalan Jaminan Sosial. A Pasal 2 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi:
a. BPJS dalam penyelenggaraan SJSN; dan
b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 3 (l) Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a vlsr; misi; c. target kepesertaan program Jaminan Sosial;
d. strategi program Jaminan Sosial; dan
e. arah kebijakan program Jaminan Sosial. (21 Peta Jalan Jaminan Sosial Tahrrn 2023-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun mengacu pada:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24; dan b c Tujuan REPUBL|K INDONESIA c Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Deuelopment Goals/ Tahun 203O.
PASAL 5
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
perencanaan pembangunan nasional
mengoordinasikan tercapainya target pelaksanaan Peta
Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024.
PASAL 6
Pendanaan penyelenggaraan Peta Jalan Jaminan Sosial
Tahun 2023-2024 bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan Presiden |Iomor 74 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar R.EPUBLIK INDONESIA