Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Naskah pasal.
PASAL 1
trkllFILM K INDONESIA Pasal I Dalam Peraturan :
1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
2. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jaknas SDA adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
3. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
4. Ketahanan Air adalah keterpenuhan kebutuhan air yang layak dan berkelanjutan untuk kehidupan dan pembangunan serta terkelolanya risiko yang berkaitan dengan air.
5. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
6. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
7. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Gubernur A REPI,JBLIT INOONE5IA
9. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.
10. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai yang selanjutnya disingkat TKPSDA WS adalah wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
PASAL 2
(1) Untuk mencapai tqiuan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan Jaknas SDA. (21 Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan bagi:
a. menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan program dan kegiatan yang terkait bidang sumber daya air sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing;
b. Gubemur dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya; dan
c. Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota dalam menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai sesuai dengan kewenangannya.
(3) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai arahan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sejak Peraturan 2030.
(4) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(5) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan sebelum 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
PASAL 3
ELIT INDONESIA Pasal 3 (U Jaknas SDA sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 terdiri kebdakan umum; kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air secara berkelanjutan; kebijakan peningkatan kinerja pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat; kebijakan peningkatan kinerja pengendalian daya rusak dan pengelolaan risiko yang terkait air; kebijakan peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan kebijakan peningkatan kinerja pengelolaan sistem informasi sumber daya air. l2l Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Jaknas SDA dilaksanakan untuk meningkatkan
Ketahanan Air nasional.
l2l Ketahanan Air nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit diukur berdasarkan target
Sustainable Development Goals (SDGs) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagai
berikut:
a. akses terhadap air minum yang aman, merata,
terjangkau, dan yang terlayani loOo/o (seratus
persen);
b. akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang
memadai dan merata mencapai 10O% (seratus
persen) berdasarkan pada:
1. tidak ada praktik buang air besar di tempat
terbuka;
2, ada perhatian khusus pada kebutuhan kaum
perempuan dan kelompok masyarakat rentan;
dan
3. layanan air dan sanitasi telah efektif untuk
mendukung perkembangan ekonomi;
c. peningkatan
atas:
a.
b.
c
d.
e.
f.
TI:FIIEITN
r INDO
c. peningkatan mutu air sesuai Baku Mutu Air yang
ditetapkan dan berdasarkan pada:
1. rencana perlindungan dan pengelolaan mutu
air;
2. upaya pengendalian pencemaran air, meliputi:
a) pembangunan fasilitas pengolahan air
limbah di daerah aliran sungai prioritas;
b) ketaatan usaha dan/atau kegiatan yang
memenuhi baku mutu air limbah;
c) pemantauan mutu air sungai dan danau
secara manual;
d) pemantauan mutu air sungai secara
otomatis dan terus-menerus; dan
e) pengawasan terhadap eJfluent Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal
atau terpadu, Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja (IPLT), dan lindi Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) kabupaten/kota;
3. upaya pemeliharaan mutu air;
d. peningkatan efisiensi penggunaan air di semua
sektor;
e. jaminan keberlanjutan pasokan air;
f.
penerapan prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air
terpadu;
g. pelindungan dan pemulihan ekosistem terkait
sumber daya air; dan
h. pengurangan risiko kerugian akibat bencana terkait
air.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan Jaknas SDA
dilakukan melalui penghitungan indeks Ketahanan Air
nasional.
PASAL 5
(1) Indeks Ketahanan Air nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
a. indeks Ketahanan Air tingkat nasional;
b. indeks Ketahanan Air tingkat provinsi; dan
c. indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai.
(21 Dewan SDA Nasiona.l mengoordinasikan penJrusunan
pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat
nasional.
A
(3) Ketentuan
T:It{f.IflIi
ELIK INDO
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman penghitungan
indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
kemaritiman dan investasi selaku Ketua Dewan SDA
Nasional.
PASAL 6
(1) Penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional
dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali
berdasarkan pedoman penghitungan indeks Ketahanan
Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat(21.
(21 Dalam menghitung indeks Ketahanan Air tingkat
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
kementerian/lembaga terkait memberikan data yang
diperlukan.
(3) Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diperoleh dari lembaga nonpemerintah
dan/ atau lembaga internasional.
l4l Hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
disampaikan oleh Menteri kepada Ketua Dewan SDA
Nasional untuk dibahas dan disetujui oleh Dewan SDA
Nasional.
(5) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), menteri yang mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi selaku Ketua Dewan SDA Nasional
menetapkan hasil penghitungan indeks Ketahanan Air
tingkat nasional.
(6) Indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5):
a. disosialisasikan kepada kementerian/lembaga dan
kelompok masyarakat terkait;
b. menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja
Pengelolaan Sumber Daya Air dan penyusunan
program oleh kementerian/lembaga terkait; dan
c. menjadi
Prf+frI{Il
BL|l( INDO
menjadi masukan dalam penJrusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional masa 5
(lima) tahun berikutnya.
PASAL 7
(1) Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi mengoordinasikan penyusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi berdasarkan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. l2l Pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi.
(3) Penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya air setiap 2 (dua) tahun sekali. l4l Dalam menghitung indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organisasi perangkat daerah provinsi terkait dan/ atau unit pelaksana teknis pusat terkait memberikan data yang diperlukan.
(5) Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diperoleh dari lembaga nonpemerintah dan/ atau lembaga internasional.
(6) Hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh organisasi perangkat daerah provinsi kepada Ketua Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi untuk dibahas dan disetujui oleh Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi. (71 Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Ketua Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi menetapkan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi.
(8) Indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7):
a. disosialisasikan oleh Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi kepada organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah provinsi yang bersangkutan, serta kelompok masyarakat terkait;
b. menjadi c BLIK INDONES
b. menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan penyusunan program oleh organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; dan
c. menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi masa 5 (lima) tahun berikutnya.
(9) Dalam hal Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi belum terbentuk:
a. koordinasi pen5rusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
b. pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dan hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
PASAL 8
(1) TKPSDA WS mengoordinasikan penyusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai berdasarkan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (21 Pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua TKPSDA WS.
(3) Penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai dilakukan oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan setiap 2 (dua) tahun sekali. (41 Dalam menghitung indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organisasi perangkat daerah terkait dan/atau unit pelaksana teknis pusat terkait memberikan data yang diperlukan.
(5) Untuk melengkapi data yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelola sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan dapat menggunakan data yang diperoleh dari lembaga nonpemerintah dan/ atau lembaga internasional.
(6) Hasil tNDONEStA 9-
(6) Hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan kepada ketua TKPSDA WS untuk dibahas dan disetqiui oleh TKPSDA WS. l7l Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ketua TKPSDA WS menetapkan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai.
(8) Indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (71 yang telah ditetapkan:
a. disosialisasikan oleh TKPSDA WS kepada pemangku kepentingan di wilayah sungai bersangkutan;
b. menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan penyusunan program oleh instansi Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah di wilayah sungai yang bersangkutan; dan
c. menjadi masukan dalam penyusunan program dan rencana kegratan Pengelolaan Sumber Daya Air dari lembaga terkait. {9) Dalam hal TKPSDA WS belum terbentuk:
a. koordinasi penyusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dilakukan oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai bersangkutan; dan
b. pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dan hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 9
(U Tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA dirumuskan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai anggota Dewan SDA Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya. l2l Tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan seluruh anggota Dewan SDA Nasional dan difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(3) Pelaksanaan K INDONESIA
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi anggota Dewan SDA Nasional.
(4) Hasil koordinasi tindak lanjut Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi anggota Dewan SDA Nasional sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) tahun setelah Jaknas SDA ditetapkan.
(5) Hasil koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai acuan dalam pen)rusunan rencana strategis dan rencana kerja kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi anggota Dewan SDA Nasional.
PASAL 10
(1) Dewan SDA Nasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5). (21 Format laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dewan SDA Nasional.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional sebagai laporan tahunan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional untuk dilaporkan kepada Presiden.
PASAL 11
Pada saat Peraturan , Peraturan 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
Peraturan ndangkan. A Agar I'RESIDEN REPUSLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik