PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2023

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-06-16
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: BAB I
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I: BAB I
(1) Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenrerian Kelautan dan Perikanar..

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagairnana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pclaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

PASAL 3

BAB I: BAB I
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, ); Peratllran 68 Tahun 20 19 tentang C)rganisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan 68 Tahun 2019 tcntang Organisasi Kementerian Negara (); MEMUTUSKAN: PERATURAN . KEMENTERIAN I 2 3 A BAB I BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1

(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri. Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenrerian Kelautan dan Perikanar..

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagairnana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pclaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Pasal 4 Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan ttntuk membantu negara.

PASAL 5

BAB I: BAB I
'NDONESIA -.) Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 , Kementerian Kelautan dan Perikanan menyele nggara kan lungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan cli bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungarr lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengeloiaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasarl pengelolaan sumber daya kelau tan dan perikanan;

b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kcmenterian Kelautan dan Perikanan;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;

d. pengawasa.n atas pelaksanaan tugas di iingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah; f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

g. perryelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil keiautan dan perikanan; Can

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepadn scluruh unsur organisasi di lingkungan Kernenterian lielauran dan Perikanan. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Je;rderal Pengelolaan Kelautan clan Ruang
Laltt;
c. Dire ktorat

-4
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya:
e. Direktorat Jenderal Penguatan Da5ra 5rlrr* Produk
Kelautan dan Perikanan;
f.
Direktorat Jencierai Pengawasan Sumber Daya
Kelautarr dan I'erikanan;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Penvuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan;
i.
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan darr Perikanan;
j.
Staf Ahti Biclang Ekonomi, Sosial, tlan Budaya;
k. Stal Ahli Bidang Kemasyarakatan dan I{ubungan
Antarlembaga; dan
l.
Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
( 1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jencleral.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungar, Kerr,.enterian Kelautan dan Perikanan.

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksarnakan tugas sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatair Kementerian Kelautan dan Perikanan;

b. koorditrasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliprrti keta tausahaan, kepegawaian, keuangan, keruma.htanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumcntasi Kementerizrn Kelar-.tan dan Perikana tr; d.pembinaan A REPI.JBLIK INDONESIA

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oieh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jendertil Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jendertil Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang
Laut berada di bawah dan bertanggung j av,rab kepada
Menteri.
(2) Direktorat .Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang
Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jendertil Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
Direktorat .Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan
ruang laut serta peiindungan lingkungan laut.

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jendertil Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pcrencanaan, pemanfaalan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, peman faatan, dan pengendalian pemanlaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlirrdungan dan pernberdayaan petambak garam,

b. pciaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, kon senrasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-puiau kecil, konservasi sumber daya ikan, aci;rptasi dan mitigasi bencana lattt, serta perlindunga.n clan pernberdayaan petambak garam; c,penyusunan REPLIBLIK INDONESIA

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir', dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;

d. pemberian bimbingan teknis dan superuisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembirraan penataan rlrang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pernanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konsen'asi sumber daya ikan, adaptasi dan mitiga.si bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pernbinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemantaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-puiau kecil, konservasi sumber daya ikan. adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungatr dan pemberdayaan petambak garam; f. peiaksanaan administrasi Direktorat Jenrieral Pengeloiaan Kelautan dan Ruang Laut; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Direktorat .Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas
menyelerrggiilakan perumusan dan peiaksanaan kebijakan
di bidang pengr:tolaan perikanan tangkap.
Pasal 15. . '
A

-7

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bida.ng standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan rkarr, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata keloler pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata keloia pengarvakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; f. peiaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikauan Tangkap; dan

g. pelaksanaan fungsi iain vang diberikan oleh Menteri. Bagian REPI.JBLIK INDONESIA 8 Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada di
balvah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktr:rat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin
oleh Direktur Jenderal"

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan perikanan budi daya.

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi
perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan
kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasara.na
dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan
budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan
pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta
perlindungan dan pemberdayaan pembucli Caya ikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang siandardisasi
perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan
kawasa.n pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana
dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan
pele starian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan
budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan
pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta
perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
biclang standardisasi perikanan budi daya,
pemanfaatan dan
pengelolaarr kawasan
pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan
sarana pernbudidayaan ikan, pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan
buCi da.ya dan lingkr.rngarr pemburiidayaan ikan, dan
pengek;laan usaha perikanan budi daya, serta
perlincirrngan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
d.pemberian
A

e
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan
pengeiolaan kawasan pembudidayaan ikan,
pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan
ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah,
pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan
pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha
perikanan budi daya, serta perlindungan dan
pemberdayaan pemb r.rdi daya ikan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan
pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan,
pengeloiaan prasarana dan sarana pembudidayaan
ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah,
pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan
pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha
perikanan budi daya, serta perlindungan dan
pemberdayaan pembudi daya ikan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perikanan Budi Daya; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing
Produk Kelautan dan Perikanan

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan berada di bau,ah dan
bertanggung j awab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderai Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur
.Jenderal.

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan
dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
d
f

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing
A REPLIBLIK INDONESIA Pasal 2 1 Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan menyelen ggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di biclang standardisasi, peningkatan nilai tarnbah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanarr sesuai derrgan ketentuan peraturan perurrdang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengeloiaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberclayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan <ian perikaiian, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuati peraturan perundang-undangan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi, peningxatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan Iogistik ikan nasional, fasilitasi pernberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-untiangan;

e. pelaksanaan evaiuasi dan pelaporan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaira kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan pcrikana.n sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang- undangan;

f. pelaksanaan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan pelaksanaan fungsi lain vang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan f.

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan
Keiautan dan Perikanan berada
bertanggung j awab kepada Menteri.
(2) Direktorat .-Ienderal Pengawasan
Kelautan darr Perikanan dipimpin
.Ienderal.
Sumber
di bawah
Daya
dan
Sumber Daya
oleh Direktur

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Direktcrat Jenderal Pengaw,asan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan.
.

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Daiam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penga$'asan pengelolaan keiautan" pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pernbudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan uengendalian opergsi kapal pengawas, dan pengelolaarr prasarana dan sarzina pengc.wasan, serta penanganan pelarrggaran bidang kelatttan dan perikanan;

c. penyusunan REPLIBLIK INDONESIA c penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan peirgelolaan kelautan, pengelolaan ruang Iaut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang iaut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikairan; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
ja',r'ab kepacla Menteri.
\21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur.Jenderal.
d
e
f

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
A

PRESIOEN
REPLIBLIK INDONESIA
Bagian Kesembilan
Badan Penyuluhan dan Pengernbangan Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan
Pasal 26
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan.

PASAL 27

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Penyuluhan dan Pengernbangan Sumber Daya Manusia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Keiautan dan Perikanan terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan penga\r'asan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penylrsunan laporan hasil pengarvasan di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 28

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Penyuluhan dan Pengernbangan Sumber Daya Manusia
(1) tsadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Bacian Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia l(elautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala
Badan.

PASAL 29

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Penyuluhan dan Pengernbangan Sumber Daya Manusia
Badan Penyuluhan clan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas
menyelenggarakarr penyuluhan dan pengembangan sumber
daya marrusia kelautan dan perikanan.

PASAL 30

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Penyuluhan dan Pengernbangan Sumber Daya Manusia
REPIjBLIK INDONESIA Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyrrluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

d. pelaksanaan adrninistrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan

e. peiaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

PASAL 31

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu
(1) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kela.utarr dan Perikanan berada di bau,ah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2\ Badan Pengendalian dan Pengawasan ivlutu Hasil
Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 32

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mernpunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Pasal 33.. ' A REPL'BLIK INDONESIA -i5.-

PASAL 33

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan
hasil kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan
keamanan hasil kelautan dan perikanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan
hasil kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian dan
Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli

PASAL 34

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

PASAL 35

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
merrpunyai tugas memberikan rekomendasr terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi, sosial, dan budaya.
(21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan
Antarlembaga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan biCang kemasyarakatan dan hubungan
antar'lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhaclap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekoiogi darr sumber dai'a laut.

Bagian

-t6-
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional

PASAL 36 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai derrgan kebutuhan
yang peiaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 37

BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) IJntuk melaksanakan tugas teknis operasionai
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementeria.n Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis.
(21 Unit Pelaksana Teknis clipimpin oleh Kepala.

PASAL 38

BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 37 ayat (1) ditetapkar-r oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
'IATA KERJA

PASAL 39

BAB IV: 'IATA KERJA
Dalam hal perumusan dan peiaksanaan kebijakan bidang
kelautan dan perikanan tertentu yang bersifat teknis yang
terkait dengan bidang perindustrian, perdagangan, dan
lingkungan hidup, Menteri berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggai'akan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, perdagangan, dan lingkrrngan hidup.

PASAL 40

BAB IV: 'IATA KERJA
A

Pasal 40
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem a}<untabilitas kinerja instansi
pemerinah.

PASAL 41

BAB IV: 'IATA KERJA
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan
Men teri.

PASAL 42

BAB IV: 'IATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktrr-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 43

BAB IV: 'IATA KERJA
Kementerian Kelautan dan Perikanan harus men,'usun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadafr scluruh -iabatan di lingkungan
Kementerian Kelautan clan Perikanan.

PASAL 44

BAB IV: 'IATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan cialam rnelaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalaur lingkr.rngan Kernenterian Kelautan dan
Perikanan rnaupun dalam hubungan antar instansi
pemerinl-ah baik pusat maupun daerah.
A

PASAL 45

BAB IV: 'IATA KERJA
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan harr-rs menerapkan sistem pengendalian intern di
iingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.

PASAL 46

BAB IV: 'IATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara ber+.anggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 47

BAB IV: 'IATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan penga'!\,'asan
terhadap unit organisasi di barvahnya.
BAB V
PENDANAAN

PASAL 48

BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAR VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 49

BAB V: PENDANAAN
KetentLran lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABVII

PRESlDEN
REPUBLIK INDONES]A
_19_
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 50

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 51

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , ketentlren pelaksanaan dari Peraturan 63 Tahun 20 15 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan 63 Tahun 2O15 tentang Ke:nenterian Kelautan cian Perikanan ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 5), masih tetap berlaku sepanjang tictak bertentangan dan beium cliubah danlatar.t diganti dengan peraturan haru berdasarkan Peraturan Presiderr ini.

PASAL 52

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat I)eraturan , Peraturan 63 Tahun 20 15 tentang Kemerrterian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesra Tahun 201.5 Nornor 1l 1) sehagairnana telah diubah dengan Peraturar, 2 Tahtn 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan 63 Tahun 2O15 ter.tarrg Kemetrterian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Ncgara Republik InConesia Tahun 20 17 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlp^ku. Pa sal 53 Peratrrran dangkan. Agar A