Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
2. Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
3. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
4. Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya. 5, Entitas MRPN Sektor Utama adalah kementerian negara atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program' kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.
6. Kementerian Negara yaflg selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
7. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 8.Pemerintah A PRESIOEN BLIK INDONESIA
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan usaha yang berbadan hukum yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa.
11. Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
12. Pengawas Intern Lintas Sektor adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada intahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan Nasional.
13. Kebijakan MRPN adalah garis-garis besar arah, maksud dan tujuan, serta sasaran dan strategi Entitas MRPN dalam mendesain, mengimplementasikan, mengevaluasi, serta meningkatkan dan mengembangkan MRPN.
14. Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
15. Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan Entitas MRPN untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala di selumh organisasi.
16. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai Entitas MRPN dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional'
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
K INDONES Pasal 2 Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara. Pasal 3 Penerapan MRPN dimaksudkan untuk:
a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional;
b. mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan
c. memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional. Pasal 4 MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional;
b. meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara; dan
c. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik. Pasal 5 MRPN diselenggarakan dengan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komPrehensif; c. kustomisasi;
d. inklusif;
e. kolaboratif; f. dinamis;
g. informasi terbaik yang tersedia;
h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan i. perbaikanberkelanjutan. BABII A BAB II PENERAPAN MRPN Bagian Kesatu Umum Pasal 6
(1) Penerapan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diwujudkan melalui:
a. pembentukan komite MRPN; dan
b. Kebijakan MRPN. l2l Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Kebijakan MRPN organisasi; dan
b. Kebijakan MRPN lintas sektor. Bagian Kedua Komite MRPN Pasal 7
(1) Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. t2l Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor;
b. menetapkan 2 (dua) atau lebih Entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor;
c. menetapkan salah satu dari Entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai Entitas MRPN Sektor Utama;
d. menetapkan Kerangka Kerja MRPN lintas sektor; e.menetaPkan A BLIK INDONESIA menetapkan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor; melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN lintas sektor; melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; menJrusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden; melaporkan dan mengusulkan kepada siko sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan men5rusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
(3) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. wakil ketua; dan
d. anggota.
(4) Susunan organisasi komite MRPN terdiri atas:
a. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. e f. at h 1 J
b. Ketua EUK INDONESIA
c. Wakil Ketua 1 merangkap Anggota
d. Wakil Ketua 2 merangkap Anggota
e. Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepa1a Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri Keuangan. Menteri Dalam Negeri.
1. Men-teri Badan Usaha Milik Negara;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugasnya, komite MRPN (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melibatkan Entitas MRPN yang lingkup tugas dan fungsinya terkait dengan Risiko Pembangunan Nasional tertentu. Komite MRPN dapat membentuk tim pelaksana sesuai dengan kebutuhan. Susunan keanggotaan dan tugas tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua komite MRPN. (s) Pasal 9
(1) Komite MRPN dibantu oleh sekretariat komite MRPN yang berkedudukan di Kementerian Perencalaan Pembangunan NasionallBadan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Sekretariat b Ketua merangkap Anggota (i) LIK INDONESIA (2t Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi. Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. (3) Bagian Ketiga Kebijakan MRPN Organisasi Bagian Keempat Kebijakan MRPN Lintas Sektor Pasal 11
(1) Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b paling sedikit memuat:
a. Struktur MRPN;
b. Kerangka Kerja MRPN; dan c. strategi pembangunan Budaya Risiko. Pasal 1O
(1) Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf a paling sedikit memuat:
a. Struktur MRPN;
b. Kerangka Kerja MRPN; dan c. strategi pembangunan Budaya Risiko. (21 Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kebijakan MRPN organisasi diterapkan untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu dalam lingkup tugas masing-masing Entitas MRPN.
(2) Kebijakan (21 Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu.
(3) Penerapan kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh komite MRPN.
(4) Kebijakan MRPN lintas sektor diterapkan pada Entitas MRPN Sektor Utama dan I (satu) atau lebih Entitas MRPN lainnya untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu. BUK INDONESIA Paragraf 1 Struktur MRPN Lintas Sektor Pasal 12 Struktur MRPN lintas sektor terdiri atas:
a. Unit pemilik risiko lintas sektor; dan b. Pengawas Intern Lintas Sektor. (1) (2t Pasal 13 Unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan oleh komite MRPN untuk setiap program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu. Unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menteri koordinator sesuai bidang tugasnya;
b. pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama; c. 1 (satu) atau lebih pimpinan Entitas MRPN yang secara bersama-sama menjadi pemilik risiko lintas sektor; dan
d. unit pengelola risiko lintas sektor. Dalam hal badan usaha milik negara menjadi salah satu dari unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara juga menjadi salah satu dari Entitas MRPN pemilik risiko lintas sektor. (alUnit (3) REPUBUK INDONESIA
(4) Unit pemilik risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Nasional;
b. melakukan penilaian risiko, menetapkan profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko;
c. melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan serta reviu atas efektivitas Kebijakan MRPN;
d. memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis;
e. melakukan analisis terhadap risiko yang terkandung dalam isu sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk dapat menyesuaikan Kebijakan MRPN; f. menyusun laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program' kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis iisiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan
g. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada komite MRPN. (1) (2t Pasal 14 Menteri koordinator sebagai pemilik risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Kebijakan MRPN. Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagai pemilik risilio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf b menetapkan petunjuk teknis MRPN lintas sektor atas program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang ielah ditetapkan oleh komite MRPN setelah berkoordinasi dengan para pimpinan Entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c. Pasal 15 REPUBUK INDONESIA (1) (2t Pasal 16
(1) Pengawas Intern Lintas Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b melaksanakan tugas:
a. memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam secara independen dan objektif berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah Yang daPat dipertanggungjawabkan ;
b. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor;
c. melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor;
d. melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor; dan
e. melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor. (21 Pengawas Intern Lintas Sektor dapat berkolaborasi dengan inspektorat jenderal, inspektorat utama, inspektorat Kementerian/ Lembaga, inspektorat daerah, satuan pengawas intern pada Badan Usaha dan Badan Lainnya atau nama lain dengan fungsi sejenis untuk:
a. menghasilkan asurans terintegrasi atas efektivitas penyelenggaraan MRPN;
b. melakukan Pasal 15 Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b menetapkan unit kerja satu tingkat di bawahnya sebagai pelaksana fungsi unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d. Unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengadministrasikan penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN. REPUBLTK INDONESIA -t2-
b. melakukan kegiatan konsultansi manajemen risiko kepada Entitas MRPN; dan c. memanfaatkan informasi risiko yang dihasilkan untuk dapat menerapkan dan mengembangkan pengawasan intern berbasis risiko. Paragraf 2 Kerangka Kerja MRPN Lintas Sektor Pasal 17
(1) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor paling sedikit terdiri atas:
a. sistem MRPN lintas sektor;
b. proses MRPN lintas sektor; dan c. evaluasi MRPN lintas sektor' (21 Kerangka Kerja MRPN lintas sektor ditetapkan oleh komite MRPN.
(3) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan untuk seluruh program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN. (1) Pasal 18 Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kebijakanpelaksanaan;
b. prosedur; dan
c. praktik MRPN yang bersifat sistematis dan terintegrasi. Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses MRPN. tzl Pasal 19 Proses MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. penetapan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
b. penetapan konteks; c. penilaian risiko;
d. perlakuan risiko;
e. reviu dan pemantauan; dan f. dokumentasi dan pelaPoran. (1) (2t sektor.
(3) Laporan penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud Pada ayat informasi mengenai: (4) (s) Pasal 20 Akuntabilitas atas pelaksanaan proses MRPN lintas sektor dituangkan dalam laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor. Laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan
b. laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas lintas sektor
(1) memuat
a. ikhtisar pelaksanaan Kebljakan MRPN;
b. profil risiko; c. peristiwa risiko dan penanganannya; dan
d. hasil analisis atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dan huruf e. l.aporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk mising-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun secara kolaboratif oleh unit pemilik risiko. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dil,aporkan oleh unit pemilik risiko kepada komite MRPN minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor sebelum diserahkan kepada komite MRPN.
(7) Laporan (6) PRESTDEN REPTJELIK INDONESIA -t4- (71 Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan konsolidasi laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a.
(8) Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun oleh komite MRPN dan dilaporkan kepada (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor. (1) Pasal 21 Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengawas Intern Lintas Sektor. Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas Kebijakan MRPN lintas sektor. Hasil evaluasi MRPN lintas sektor digunakan untuk memberikan masukan kepada pimpinan Entitas MRPN dalam rangka perbaikan Kebijakan MRPN untuk meningkatkan maturitas MRPN lintas sektor. (3) (2) Paragraf 3 Strategi Pembangunan Budaya Risiko Lintas Sektor Pasal 22 (1) t2t Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor ditetapkan oleh komite MRPN untuk mencapai Budaya Risiko yang kondusif. Pelaksanaan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan Entitas MRPN. Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional serta mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik dan asas tata kelola Badan Usaha yang baik. Pasal 23 A (3) REPUEUK INOONESIA Pasal 23 Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paliry sedikit memuat aspek:
a. kepemimpinan risiko, keteladanan, sikap, dan perilaku pimpinan Entitas MRPN;
b. tata kelola risiko, akuntabilitas pengelolaan risiko, dan transparansi informasi risiko;
c. pemberdayaan fungsi manajemen risiko dan kompetensi sumber daya manusia di bidang manajemen risiko; dan
d. pengambilan keputusan terinformasi risiko dan penghargaan atas ketepatan pengelolaan risiko. BAB III PEMBINAAN MRPN Pasal 24
(1) Pembinaan MRPN dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan kapabilitas Entitas MRPN' (21 Pengembangan kapabilitas Entitas MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. peningkatan kualitas sumber daya manajemen risiko;
b. peningkatan kemampuan untuk menghadapi perubahan dengan memadukan, memberdayakan, dan memanfaatkan sumber daya manajemen risiko; dan c. peningkatan kolaborasi intra dan antar Entitas MRPN.
(3) Pembinaan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN; dan
b. pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN. Pasal 25 (1) l2t PRES!DEN BLIK INDO Pasal 25 Pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh:
a. trmbaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan tegarafdaerah dan pembangunan nasional untuk MRPN organisasi pada Kementerian/Lembaga dan Badan Lainnya yang terkait dengan Kementerian/Lembaga dan MRPN lintas sektor;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk MRPN organisasi pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, badan usaha milik daerah, dan Badan Lainnya yang terkait dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk MRPN organisasi pada badan usaha milik negara;
d. menteri atau pimpinan Lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk MRPN organisasi pada Badan Lainnya yang terkait dengan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk MRPN organisasi pada pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN organisasi dan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negarafdaetah dan pembangunan nasional. Pasal 26 PRESTDEN BLIK INDONESIA -t7- (1) l2t (3) Pasal 26 Pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31 huruf a dilakukan melalui:
a. koordinasi dan kolaborasi penyelenggaraan MRPN;
b. penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran di bidang manajemen risiko; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis; dan
d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis penyele nggaraan MRPN. Pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. koordinasi dan kolaborasi pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN;
b. penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran di bidang pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko; dan
d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN. Pembina penyelenggaraan MRPN dan pembina pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berkolaborasi untuk melaksanakan:
a. pembangunan sistem informasi MRPN terintegrasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional; dan
b. pengembangan sertifikasi profesi dan jabatan fungsional di bidang manajemen risiko yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional'
PASAL 2T
BAB III: PEMBINAAN MRPN
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan K INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN N NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
2. Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
3. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
4. Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya. 5, Entitas MRPN Sektor Utama adalah kementerian negara atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program' kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.
6. Kementerian Negara yaflg selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
7. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 8.Pemerintah A PRESIOEN BLIK INDONESIA
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan usaha yang berbadan hukum yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa.
11. Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
12. Pengawas Intern Lintas Sektor adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada intahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan Nasional.
13. Kebijakan MRPN adalah garis-garis besar arah, maksud dan tujuan, serta sasaran dan strategi Entitas MRPN dalam mendesain, mengimplementasikan, mengevaluasi, serta meningkatkan dan mengembangkan MRPN.
14. Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
15. Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan Entitas MRPN untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala di selumh organisasi.
16. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai Entitas MRPN dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional' Pasal 2 K INDONES Pasal 2 Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara. Pasal 3 Penerapan MRPN dimaksudkan untuk:
a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional;
b. mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan
c. memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional. Pasal 4 MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional;
b. meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara; dan
c. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
MRPN diselenggarakan dengan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komPrehensif;
c.
kustomisasi;
d. inklusif;
e. kolaboratif;
f.
dinamis;
g. informasi terbaik yang tersedia;
h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan
i.
perbaikanberkelanjutan.
BABII
A
BAB II
PENERAPAN MRPN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penerapan MRPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diwujudkan melalui:
a. pembentukan komite MRPN; dan
b. Kebijakan MRPN.
l2l Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. Kebijakan MRPN organisasi; dan
b. Kebijakan MRPN lintas sektor.
Bagian Kedua
Komite MRPN
PASAL 7
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Kedua - Komite MRPN
(1) Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. t2l Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor;
b. menetapkan 2 (dua) atau lebih Entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor;
c. menetapkan salah satu dari Entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai Entitas MRPN Sektor Utama;
d. menetapkan Kerangka Kerja MRPN lintas sektor; e.menetaPkan A BLIK INDONESIA menetapkan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor; melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN lintas sektor; melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; menJrusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden; melaporkan dan mengusulkan kepada siko sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan men5rusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
(3) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. wakil ketua; dan
d. anggota.
(4) Susunan organisasi komite MRPN terdiri atas:
a. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. e f. at h 1 J
b. Ketua EUK INDONESIA
c. Wakil Ketua 1 merangkap Anggota
d. Wakil Ketua 2 merangkap Anggota
e. Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepa1a Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri Keuangan. Menteri Dalam Negeri.
1. Men-teri Badan Usaha Milik Negara;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
PASAL 8
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Kedua - Komite MRPN
Dalam melaksanakan tugasnya,
komite MRPN
(21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melibatkan
Entitas MRPN yang lingkup tugas dan fungsinya
terkait dengan Risiko Pembangunan Nasional tertentu.
Komite MRPN dapat membentuk tim pelaksana sesuai
dengan kebutuhan.
Susunan keanggotaan dan tugas tim pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
ketua komite MRPN.
(s)
PASAL 9
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Kedua - Komite MRPN
(1) Komite MRPN dibantu oleh sekretariat komite MRPN yang berkedudukan di Kementerian Perencalaan Pembangunan NasionallBadan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Sekretariat b Ketua merangkap Anggota (i) LIK INDONESIA (2t Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi. Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. (3) Bagian Ketiga Kebijakan MRPN Organisasi Bagian Keempat Kebijakan MRPN Lintas Sektor Pasal 11
(1) Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b paling sedikit memuat:
a. Struktur MRPN;
b. Kerangka Kerja MRPN; dan c. strategi pembangunan Budaya Risiko.
PASAL 10
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
Naskah pasal.
PASAL 11
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
(1) Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b paling sedikit memuat:
a. Struktur MRPN;
b. Kerangka Kerja MRPN; dan c. strategi pembangunan Budaya Risiko. Pasal 1O
(1) Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf a paling sedikit memuat:
a. Struktur MRPN;
b. Kerangka Kerja MRPN; dan c. strategi pembangunan Budaya Risiko. (21 Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kebijakan MRPN organisasi diterapkan untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu dalam lingkup tugas masing-masing Entitas MRPN.
(2) Kebijakan (21 Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu.
(3) Penerapan kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh komite MRPN.
(4) Kebijakan MRPN lintas sektor diterapkan pada Entitas MRPN Sektor Utama dan I (satu) atau lebih Entitas MRPN lainnya untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu. BUK INDONESIA Paragraf 1 Struktur MRPN Lintas Sektor
PASAL 12
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
Struktur MRPN lintas sektor terdiri atas:
a. Unit pemilik risiko lintas sektor; dan
b.
Pengawas Intern Lintas Sektor.
(1)
(2t
PASAL 13
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
Unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan oleh komite MRPN untuk setiap program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu. Unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menteri koordinator sesuai bidang tugasnya;
b. pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama; c. 1 (satu) atau lebih pimpinan Entitas MRPN yang secara bersama-sama menjadi pemilik risiko lintas sektor; dan
d. unit pengelola risiko lintas sektor. Dalam hal badan usaha milik negara menjadi salah satu dari unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara juga menjadi salah satu dari Entitas MRPN pemilik risiko lintas sektor. (alUnit (3) REPUBUK INDONESIA
(4) Unit pemilik risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Nasional;
b. melakukan penilaian risiko, menetapkan profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko;
c. melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan serta reviu atas efektivitas Kebijakan MRPN;
d. memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis;
e. melakukan analisis terhadap risiko yang terkandung dalam isu sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk dapat menyesuaikan Kebijakan MRPN; f. menyusun laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program' kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis iisiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan
g. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada komite MRPN. (1) (2t
PASAL 14
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
Menteri koordinator sebagai pemilik risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian
pelaksanaan Kebijakan MRPN.
Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagai pemilik
risilio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21
huruf b menetapkan petunjuk teknis MRPN lintas
sektor atas program, kegiatan, proyek, prioritas
pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang
ielah ditetapkan oleh komite MRPN setelah
berkoordinasi dengan para pimpinan Entitas MRPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf c.
PASAL 15
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
REPUBUK INDONESIA (1) (2t
PASAL 16
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
(1) Pengawas Intern Lintas Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b melaksanakan tugas:
a. memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam secara independen dan objektif berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah Yang daPat dipertanggungjawabkan ;
b. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor;
c. melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor;
d. melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor; dan
e. melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor. (21 Pengawas Intern Lintas Sektor dapat berkolaborasi dengan inspektorat jenderal, inspektorat utama, inspektorat Kementerian/ Lembaga, inspektorat daerah, satuan pengawas intern pada Badan Usaha dan Badan Lainnya atau nama lain dengan fungsi sejenis untuk:
a. menghasilkan asurans terintegrasi atas efektivitas penyelenggaraan MRPN;
b. melakukan Pasal 15 Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b menetapkan unit kerja satu tingkat di bawahnya sebagai pelaksana fungsi unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d. Unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengadministrasikan penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN. REPUBLTK INDONESIA -t2-
b. melakukan kegiatan konsultansi manajemen risiko kepada Entitas MRPN; dan c. memanfaatkan informasi risiko yang dihasilkan untuk dapat menerapkan dan mengembangkan pengawasan intern berbasis risiko. Paragraf 2 Kerangka Kerja MRPN Lintas Sektor
PASAL 17
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
(1) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor paling sedikit
terdiri atas:
a. sistem MRPN lintas sektor;
b. proses MRPN lintas sektor; dan
c.
evaluasi MRPN lintas sektor'
(21 Kerangka Kerja MRPN lintas sektor ditetapkan oleh
komite MRPN.
(3) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterapkan untuk seluruh
program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan,
dan/ atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan
oleh komite MRPN.
(1)
PASAL 18
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kebijakanpelaksanaan;
b. prosedur; dan
c. praktik MRPN yang bersifat sistematis dan
terintegrasi.
Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk mendukung
pelaksanaan proses MRPN.
tzl
PASAL 19
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
Proses MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. penetapan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
b. penetapan konteks; c. penilaian risiko;
d. perlakuan risiko;
e. reviu dan pemantauan; dan f. dokumentasi dan pelaPoran. (1) (2t sektor.
(3) Laporan penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud Pada ayat informasi mengenai: (4) (s)
PASAL 20
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
Akuntabilitas atas pelaksanaan proses MRPN lintas sektor dituangkan dalam laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor. Laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan
b. laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas lintas sektor
(1) memuat
a. ikhtisar pelaksanaan Kebljakan MRPN;
b. profil risiko; c. peristiwa risiko dan penanganannya; dan
d. hasil analisis atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dan huruf e. l.aporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk mising-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun secara kolaboratif oleh unit pemilik risiko. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dil,aporkan oleh unit pemilik risiko kepada komite MRPN minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor sebelum diserahkan kepada komite MRPN.
(7) Laporan (6) PRESTDEN REPTJELIK INDONESIA -t4- (71 Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan konsolidasi laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a.
(8) Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun oleh komite MRPN dan dilaporkan kepada (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor. (1)
PASAL 21
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh
Pengawas Intern Lintas Sektor.
Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas
Kebijakan MRPN lintas sektor.
Hasil evaluasi MRPN lintas sektor digunakan untuk
memberikan masukan kepada pimpinan Entitas MRPN
dalam rangka perbaikan Kebijakan MRPN untuk
meningkatkan maturitas MRPN lintas sektor.
(3)
(2)
Paragraf 3
Strategi Pembangunan Budaya Risiko Lintas Sektor
PASAL 22
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
(1)
t2t
Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor
ditetapkan oleh komite MRPN untuk mencapai Budaya
Risiko yang kondusif.
Pelaksanaan strategi pembangunan Budaya Risiko
lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pimpinan Entitas MRPN.
Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional serta
mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik
dan asas tata kelola Badan Usaha yang baik.
PASAL 23
BAB II: PENERAPAN MRPN | Bagian Keempat - Kebijakan MRPN Lintas Sektor
A (3) REPUEUK INOONESIA Pasal 23 Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paliry sedikit memuat aspek:
a. kepemimpinan risiko, keteladanan, sikap, dan perilaku pimpinan Entitas MRPN;
b. tata kelola risiko, akuntabilitas pengelolaan risiko, dan transparansi informasi risiko;
c. pemberdayaan fungsi manajemen risiko dan kompetensi sumber daya manusia di bidang manajemen risiko; dan
d. pengambilan keputusan terinformasi risiko dan penghargaan atas ketepatan pengelolaan risiko. BAB III PEMBINAAN MRPN
PASAL 24
BAB III: PEMBINAAN MRPN
(1) Pembinaan MRPN dilakukan dengan tujuan untuk
mengembangkan kapabilitas Entitas MRPN'
(21 Pengembangan kapabilitas Entitas MRPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. peningkatan kualitas sumber daya manajemen
risiko;
b. peningkatan kemampuan untuk menghadapi
perubahan
dengan
memadukan,
memberdayakan, dan memanfaatkan sumber
daya manajemen risiko; dan
c.
peningkatan kolaborasi intra dan antar Entitas
MRPN.
(3) Pembinaan MRPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) terdiri atas:
a. pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN; dan
b. pembinaan terhadap pengawasan intern atas
penyelenggaraan MRPN.
PASAL 25
BAB III: PEMBINAAN MRPN
(1)
l2t
PRES!DEN
BLIK INDO
Pasal 25
Pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
huruf a dilaksanakan oleh:
a. trmbaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan tegarafdaerah dan pembangunan
nasional untuk MRPN organisasi pada
Kementerian/Lembaga dan Badan Lainnya yang
terkait dengan Kementerian/Lembaga dan MRPN
lintas sektor;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri untuk MRPN
organisasi pada Pemerintah Daerah, Pemerintah
Desa, badan usaha milik daerah, dan Badan
Lainnya yang terkait dengan Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Desa;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
untuk MRPN organisasi pada badan usaha milik
negara;
d. menteri atau pimpinan Lembaga yang diberikan
kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk MRPN organisasi
pada Badan Lainnya yang terkait dengan
pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan
Badan Usaha; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urusan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa untuk MRPN organisasi pada pembangunan
desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat
desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal
dan transmigrasi.
Pembinaan terhadap pengawasan intern atas
penyelenggaraan MRPN organisasi dan MRPN lintas
sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
huruf b dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negarafdaetah dan
pembangunan nasional.
PASAL 26
BAB III: PEMBINAAN MRPN
PRESTDEN BLIK INDONESIA -t7- (1) l2t (3) Pasal 26 Pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31 huruf a dilakukan melalui:
a. koordinasi dan kolaborasi penyelenggaraan MRPN;
b. penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran di bidang manajemen risiko; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis; dan
d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis penyele nggaraan MRPN. Pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. koordinasi dan kolaborasi pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN;
b. penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran di bidang pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko; dan
d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN. Pembina penyelenggaraan MRPN dan pembina pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berkolaborasi untuk melaksanakan:
a. pembangunan sistem informasi MRPN terintegrasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional; dan
b. pengembangan sertifikasi profesi dan jabatan fungsional di bidang manajemen risiko yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional' Pasal 2T Ketentuan mengenai petunjuk teknis pengawasan intern atas penyelenggaraan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 26 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraf daerah dan pembangunan nasional. REPIJBL'K INDONESIA
PASAL 27
BAB III: PEMBINAAN MRPN
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 28
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , kebijakan mengenai manajemen risiko yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN dan telah memenuhi ketentuan mengenai kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetap dapat dilaksanakan. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 29
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30 Peraturan dangkan. Agar Pada saat Peraturan , Entitas MRPN yang:
a. belum mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko; atau
b. telah mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko namun belum memenuhi ketentuan mengenai Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O aYat (1), harus menyusun peraturan pelaksanaan MRPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan 2 (dua) tahun sejak Peraturan . PRESTDEN REPIJELIK INDONES Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik