PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2023

DUKUNGAN PENYELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-09-19
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
22. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

23. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;

24. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

25. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

26. Gubernur Provinsi Jawa Barat;

27. Gubernur Provinsi Jawa Tengah;

28. Gubernur Provinsi Jawa Timur;

29. Walikota Bandung;

30. Walikota Surakarta;

31. Walikota Surabaya;

32. Bupati Bandung; dan

33. Bupati Karanganyar. Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA I-I-17 Tahun 2O23. Khusus kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:

a. mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan

b. melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Menteri Sekretaris Negara: memberikan dukungan fasilitasi dalam rangka penggunaan Lapangan A GBK, Lapangan B GBK, Lapangan C GBK, dan Stadion Madya GBK pada saat penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23. 2

3. Menteri . . . 3 REPUBLIK INDONESIA Menteri Dalam Negeri:

a. memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan

b. memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Ta}run2023. Menteri Luar Negeri: mendukung peningkatan kerja sama di bidang olahraga dengan negara peserta Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 melalui perwakilan Republik Indonesia dalam bentuk diseminasi informasi dan promosi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:

a. memberikan fasilitasi keimigrasian yang diperlukan terhadap olahragawan, delegasi, dan personel terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan

b. memberikan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23. Menteri Keuangan:

a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara; dan

b. memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 5 6 7.Menteri... 7 tJ{d{I;r5IIl K INDONESIA Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: memfasilitasi peserta didik untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023. Menteri Kesehatan: mendukung, memfasilitasi, dan

a. pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan Pia1a Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;

b. penyediaan pelayanan medis;

c. pelayanan medis di uenue; dan

d. penyediaan fasilitas rumah sakit. Menteri Ketenagakerjaan: memberikan fasilitasi percepatan penerbitan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

10. Menteri Perdagangan: memfasilitasi dan mempermudah kegiatan impor dan ekspor, untuk:

a. peralatan pertandingan dan seluruh barang yang diperlukan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23; dan

b. peralatan kontingen Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

a. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi prasarana dan sarana uenue pertandingan, yakni: 1) Stadion Si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung; 2l Stadion Gelora Bung Tomo di Kota Surabaya; dan 3) Stadion Manahan di Kota Surakarta.

b. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dari Ancol ke Jakarta International Stadium (Jrs). 8 9

c. mengalokasikan . . . rIFI5F{IIEN E{iItrtrIIIINIItrtItrEtrf c mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi prasarana dan sarana lapangan latihan, yakni: 1) klaster Jakarta meliputi: Gelanggang Olahraga Soemantri Brodjonegoro di Kota Administratif Jakarta Selatan dan Lapangan Banteng di Kota Administratif Jakarta Pusat; 2l klaster Surakarta meliputi: Stadion Universitas Sebelas Maret di Kota Surakarta dan Lapangan Sepak BoIa Desa Blulukan di Kabupaten Karanganyar; dan 3) klaster Bandung meliputi: Stadion Arcamanik dan Stadion Sasana Olahraga Ganesha Institut Teknologi Bandung di Kota Bandung. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggara€rn Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun2023; melaksanakan upaya proses percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun2023; menyerahkan uenue pertandingan dan lapangan lalihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun2023 kepada pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar praszrrana dan sarana uenue pertatrdingan dan lapangan latihan dalam rangka Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23. d e f.

12. Menteri Perhubungan: memfasilitasi prasarzrna dan sarana transportasi baik darat dan udara yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023. 13.Menteri... ;l rrrrfirrfin trr3

13. Menteri Komunikasi dan Informatika: memfasilitasi perizinan unl.:.tk broadcast dan frekuensi, mengoordinasikan dan mendukung penyediaan m.edia center, jaringan internet, solusi teknologi informasi (information teclvtologg solution), dan publikasi kegiatan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di dalam negeri.

14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: mengoordinasikan perenczrnaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.

15. Menteri Badan Usaha Milik Negara: memfasilitasi:

a. promosi Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 melalui badan usaha milik negara;

b. penyediaan fasilitas penyambutan (lwspitalitg) pada bandara yang dikelola badan usaha milik negara; dan

c. dukungan sponsorship oleh badan usaha milik negara yang dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan penrsahaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Menteri Pariwisata dan Ekonomi lkeatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:

a. menyediakan fasilitas dukungan promosi di dalam negeri dan di luar negeri serta kegiatan ekonomi kreatif dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan

b. mendukung persiapan pembukaan dan penutupan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun2023.

17. Menteri Pemuda dan Olahraga:

a. merencanakan, menyiapkan, menlrusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23;

b. memastikan . . . REPUBLIK INDONESIA memastikan persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 berjalan dengan baik; menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan gouernm.ent guarantee, lost citC agreement, stadium agreement, dan trainirry site agreement; dan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23.

18. JaksaAgung: melaksanakan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

19. Panglima Tentara Nasional Indonesia:

a. melaksanakan pengamanan melekat kepada kepala negara dan tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan selama berada di Indonesia berkaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23i dan

b. memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan dalam penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun2023. 2O. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: melaksanakan pengamanan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023. b c d f. A 21.Kepala... Tr{Jrf=IITIf|Iil;NFFIA

21. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: melaksanakan kegiatan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.

22. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan: memfasilitasi dan mengoordinasikan pengawalan keamanan makanan dan minuman (food seanritg) pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

23. Kepala kmbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta: a, melaksanakan renovasi prasarana dan sarana uenue pertandingan Jakarta Intenwtional Stadium (JIS) di Kota Administratif Jakarta Utara;

b. melaksanakan renovasi prasarana dan sarana lapangan latihan yaitu lapangan Jakarta International Stadium (JIS) 1 dan lapangan Jakarta International Stadium (JIS) 2 di Kota Administratif Jakarta Utara;

c. memberikan dukungan untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk law of tlrc games, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;

d. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 agar sesuai dengan stadiam agreement dan training site agreementi

e. memberikan . . . INDONESIA memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 dan hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memfasilitasi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23.

25. Gubernur Provinsi Jawa Barat bersama Walikota Bandung dan Bupati Bandung:

a. mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;

b. mengalokasikan anggaran untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk law of ttte games, stadiam dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;

c. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Ralryat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 agar sesuai dengan stadiam agreement dan training site agreementi

d. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizir:an terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 dar, hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan; dan

e. memfasilitasi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023. e f. A

26. Gubernur . . . PRESIDEN REPLTELIK INDONESIA

26. Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama Walikota Surakarta dan Bupati Karanganyar:

a. mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;

b. mengalokasikan anggar€rn untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk lata of tLe gam.es, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;

c. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 agar sesuai dengan stadium agreement dan training site agreement,

d. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 dan hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. memfasilitasi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tal:t-:n2023.

27. Gubernur Provinsi Jawa Timur bersama Walikota Surabaya:

a. mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Ta}:un2023;

b. mengalokasikan Ernggaran untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk lau of the games, sta.dion dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;

c. melakukan . . . FRESIDEN IIEFUELII( INDONESIA c e d melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23 agar sesuai dengan stodium agreement dan training site agreement; memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizir:anr terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbota FIFA U-17 Tahun 2O23 dan hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memfasilitasi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi g Perundang-undangan dan istrasi Hukum ttd vanna Djaman