PERPRES NOMOR 40 TAHUN 2023

PERCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN BIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-06-16
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1) Dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional
guna menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin
ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri,
mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta
meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan
energi bersih, Pemerintah melakukan percepatan
swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar oabati (biofuetl.
(21 Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan
bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri,
serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari
tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

PASAL 2

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuef sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasa] 3 REPTJBLIK INDONESIA

PASAL 3

(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun peta jalan (roa.d mapl yang meliputi:

a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;

b. penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan;

c. peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2% (sebelas koma dua persen);

d. peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan

e. peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar f .200.000 kL (satu juta dua ratus ribu kilo liter). (21 Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.

(3) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028.

(4) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21 diwujudkan paling lambat pada tahun 2030. A

(5) Pencapaian PRESIOEN REPUEL|K INDONESIA 5-

(5) Pencapaian peningkatan produksi bioetanol sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.

(6) Peta jalan (road mapl sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan pihak terkait. (71 Peta jalan (road map\ sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian:
a. mengoordinasikan pelaksanaan percepatan swasembada
gula nasional termasuk pen5rusunan dan penetapan peta
jalan (road map);
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan
swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuetl, termasuk
pelaksanaan penugasan oleh Badan Usaha Milik Negara
yang menerima penugasan, berdasarkan peta jalan (road
map) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
rencana aksi penugasan yang disusun oleh Badan Usaha
Milik Negara yang menerima penugasan; dan
c. menetapkan langkah penyelesaian terhadap
permasalahan dan hambatan atas pelaksanaan
percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan
bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet).

PASAL 5

REPTJBLIK INDONESIA Pasal 5 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Menteri Pertanian:

a. meningkatkan pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada petani tebu dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tebu giling yang berdaya saing; dan

b. meningkatkan akses pendanaan melalui lembaga keuangan kepada petani tebu.

PASAL 6

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , Menteri
Keuangan:
a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis
penganggaran yang
diperlukan
bagi
Kementerian/ Lembaga;
b. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang
diperlukan; dan
c. memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan
modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan
Usaha Milik Negara yang menerima penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanoi sebagai bahan bakar nabati
lbiofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan
dukungan infrastruktur dasar sumber daya air,
infrastruktur jalan, dan jembatan pada areal perkebunan
tebu.
A

PASAL 8

.7
Pasal 8
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
memberikan kemudahan investasi dan memfasilitasi
perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik.

PASAL 9

(1) Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula
nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar
nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
memberikan dukungan areal lahan perkebunan tebu
melalui perubahan peruntukan kawasan hutan,
penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan
kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem
multi usaha.
(21 Perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan
kawasan hutan, danf atau pemanfaatan kawasan hutan
dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan.

PASAL 10

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:

a. memastikan dalam rencana tata ruang memuat peruntukan ruang untuk perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol;

b. memberikan BL]K INDONESIA

b. memberikan persetujuan substansi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dalam rangka pemenuhan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol; dan

c. memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Perindustrian:
a. mengusulkan importasi gula kristal mentah (raw sugar)
berupa rencana kebutuhan industri dalam neraca
komoditas;
b. memberikan dukungan dalam rangka peningkatan
produktivitas pabrik gula dan peningkatan produksi
bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (bioIue\;
c. berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk
penyelesaian usulan penyertaan modal negara berupa
Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara
yang menerima penugasan; dan
d. menetapkan dan/atau menyempurnakan kebijakan
terkait fasilitas untuk memperoleh bahan baku dalam
rangka:
1. pembangunan pabrik gula baru;
2. peningkatan kapasitas atau utilitas pabrik gula;
3. revitalisasi pabrik gula; dan/atau
4. intensilikasi atau ekstensifikasi (perluasan lahan)
perkebunan tebu.

PASAL 12

Pasal 12
Untuk melaksanakan peningkatan produksi bioetanol untuk
kebutuhan bahan bakar nabati (biofue\ sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga
bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula untuk
kebutuhan konsumsi dan industri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima
penugasan; dan
b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk
mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima
penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan
bahan bakar nabati. (biofuell.

PASAL 15

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofue\ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala
Badan Pangan Nasional menJrusun kebutuhan impor gula
konsumsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 16

REPTJBLIK INDONESIA Pasal 16 Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, gubernur dan bupati/wali kota:

a. memberikan dukungan terkait perizinan perkebunan tebu dan pembangunan pabrik gula;

b. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk areal lahan perkebunan tebu dan/atau pabrik gula; dan

c. memfasilitasi bimbingan teknis dan pendampingan kepada petani tebu, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 17

(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III berupa:

a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 87 (delapan puluh tujuh) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;

b. perluasan areal lahan perkebunan tebu paling sedikit seluas 179.000 (seratus tujuh puluh sembilan ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan yang diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha;

c. peningkatan ALIK INDONESIA

c. peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 8,05%o (delapan koma nol lima persen); dan

d. peningkatan kesejahteraan petani tebu. (21 Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha Milik Negara, dan/atau badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.

(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan melalui pembentukan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dan anak perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dengan badan usaha lainnya.

(4) Kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dan anak perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen).

(5) Dalam hal perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offeringl, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III harus tetap memiliki hak-hak istimewa dalam perusahaan patungan tersebut yang akan diatur dalam anggaran dasar.

PASAL 18

REPUBLTK INDONESIA -t2- Pasal 18 (l) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyusun rencana aksi penugasan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dengan mengacu pada peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (21 Rencana aksi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat mengenai:

a. perluasan areal lahan perkebunan tebu;

b. kebutuhan bahan baku, paling sedikit berupa:

1. pasokan tebu dari petani;

2. pasokan tebu dari lahan hak guna usaha; dan

3. pasokan gula kristal mentah (raw sugat);

c. rencana investasi, paling sedikit berupa:

1. revitalisasi pabrik;

2. pembangunan pabrik gula baru; dan

3. pembangunan pabrik bioetanol;

d. rencana produksi, paling sedikit berupa:

l. penyiapan benih unggul;

2. perbaikan kultur teknis; dan

3. peningkatan produktivitas tebu dan rendemen gula;

e. rencana pemasaran, paling sedikit berupa:

1. penjualan g;Ia retail dan bulkg;

2. penjualan fuel grade bioethanol, ertraneutral alcolal, technical alcohol, dan industrial ethanol grade; dan

3. penjualan tetes;

f. rencana pendanaan.

(3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyampaikan rencana aksi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pangan Nasional.

PASAL 19

REPUSLIK INDONESIA Pasal 19

(1) Dalam rangka pelaksanaan rencana aksi, termasuk pemenuhan kebutuhan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal mentah (rau.t sugar) sesuai kebutuhan secara proporsional terhadap produksi gula Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III menyampaikan laporan kepada
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Badan
Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Menteri
Pertanian, dan Kepala Badan Pangan Nasional paling sedikit
1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 21

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan perkembangan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanoi sebagai bahan bakar nabati (biofuel) kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 22

Peraturan dangkan. Agar