PASAL 2
Tugas, fungsi, wewenzrng, susun€rn organisasi, dan tata kerja
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oieh Jaksa Agung
setelah mendapat persetqjuan dari menteri yang
menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang aparahrr
negara.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor zl4ol) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l lentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20O4 tentang Kejaksaan Republik lndonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (l-embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O12 Nomor 229, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 53621;
4. Peraturan Peraturan 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (t embaran Negara Republik Indonesia Tehun 2O2l Nomor 67); MEMUTUSKAN: PERATURAN "IAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA. Pasal I
(1) Dengan Peraturan antan Utara.
(2) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Buh:ngan. Pasal 2 Tugas, fungsi, wewenzrng, susun€rn organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oieh Jaksa Agung setelah mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang aparahrr negara. Pasal 3 Pendanaan yang diperhrkan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelalsanaan tugas, frrngsi, dan wewenang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 4 Pada saat Peratr.ran tstesiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sampa.i dengal dilantiloeya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utaia; dan
b. telah dilimpahkan ke pengaCilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.