PASAL 3A
(1) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia. (21 Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan Hakim Ad Hoc sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL I
Di
antara Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc () disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
(1) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia. (21 Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan Hakim Ad Hoc sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II
l. Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia yang telah dilantik sebelum Peraturan angan sebagaimana diatur dalam Peraturan <-rrmatan yang telah diterima berdasarkan Keputusan 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc.
2. Pada saat Peraturan , ketentuan yang mengatur mengenai uang kehormatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan 64 Tahun 2OO2 lentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan 64 Tal:.un 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan dangkan. Agar REPUBUK INDONESIA 3