Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1
Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan
Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota
Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan
fasilitas lainnya.
PASAL 2
(1) Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kineda.
(2) Gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan / beras, dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan kinerja bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
Fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja
Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita
Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas triaya perjalanan
dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas
transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi,
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan
Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I sampai dengan Pasal 3 diberikan
terhitung sejak tanggal pelantikan Sekretaris, Deputi, Kepala
Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direkh.rr/ Kepala Biro
Otorita Ibu Kota Nusantara.
PASAL 5
A
EkISFII!trN
LJK INDONESIA
Pasal 5
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan
jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan
Kepatuhan, dan Direktur lKepala Biro Otorita Ibu Kota
Nusantara:
a. berhenti; atau
b. diberhentikan,
dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi,
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan
Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
Pajak penghasilan atas hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ntuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tan dan Belanja Negara.
PASAL 9
Peraturan dangkan. Agar Trr:l-*ff.I{Il REPUBIJK INDONESIA