PERPRES NOMOR 45 TAHUN 2023

BADAN KARANTINA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-07-20
Total Pasal: 54 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

2. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Kedudukan
(1) Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -3 Bagian Kedua Tugas dan Fungsi

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Tugas dan Fungsi
Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
Karantina;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi
tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan
Karantina Indonesia; dan
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Badan Karantina Indonesia.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri atas:

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Karantina Hewan;

d. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan

e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan. Bagian Kedua Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 7

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 8 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Karantina Indonesia;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraan REPUBLIK INOONESIA 5-

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keempat Deputi Bidang Karantina Hewan Pasal 10

(1) Deputi Bidang Karantina Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Karantina Hewan dipimpin oleh Deputi. Pasal 11 Deputi Bidang Karantina Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Karantina Hewan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina hewarr; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Karantina Ikan Pasal 13 (l) Depr-rti Brdang Karantina Ikan berada di bawah dan bertanggung jawab kcpada Kepala.

(2) Deputi Bidang Karantina Ikan dipimpin oleh Deputi. A Pasal 14 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 14 Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Karantina Ikan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina ikan; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan Pasal 16

(1) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan; b.pelaksanaan REPUBLIK TNDONESIA

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina tumbuhan; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas Pasal 19

(1) Inspektorat dibentuk di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 20 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Unsur Pendukung Pasal 22

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

(2) Pusat REPITBLIK TNDONESIA

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 23

(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.

(2) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi Pasal 24

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Pasal 25

(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.

(4) Subdirektorat REPIIBUK INDONESIA

(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi. Pasal 26

(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Pasal 27

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (ll terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.

(4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat dibentuk Bagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian. Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis Pasal 28

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Karantina Indonesia dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. A Pasal 29 Pasal 29 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional Pasal 3O Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan Badan Karantina Indonesia sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 3 I Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan Karantina. Pasal 32 Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 33

(1) Badan Karantina Indonesia harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh Kepala. Pasal 34 REPUBUK INDONESIA Pasal 34 Badan Karantina Indonesia harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas seluruh jabatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pasal 35 Setiap unsur di lingkungan Badan Karantina Indonesia dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Karantina Indonesia sendiri, maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait. Pasal 36 Kepala menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang Karantina secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 37 Setiap unsur dalam lingkungan Badan Karantina Indonesia harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 38

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BABV REPUBLTK INDONESIA BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 40

(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon La.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon La.

(3) Kepala Biro, Inspektur, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IILa.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 41

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENDANAAN Pasal 42 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 43 A Pasal 43

(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.

(2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran. BAB VII RINCIAN TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Karantina Indonesia diatur dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian sebagainrana diatur dalam Peraturan 117 Tahun 2022 tentarrg Kementerian Pertanian (), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. Pasal 46 A Pasal 46 Pada saat Peraturan :

a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan

b. pengawasan dan/ atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. Pasal 47 (l) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

(2) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

(3) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karzrn tina Indonesia. 14) Perlengkapan TIEPUBLJK INDONESIA

(4) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia.

(5) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang:

a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan

b. pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia.

(6) Pengalihan pegawai aparatur sipil negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan n kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 48 Untuk menjamin pelaksanaan program Karantina pada tahun 2023 dapat berjalan, Kepala Badan Karantina Indonesia menggunakan pegawai aparatur sipil negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen pada:

a. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian;

b. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan; dan A c.Kementerian REPIIBLIK TNDONESIA

c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran, sampai dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) selesai dilakukan. Pasal 49 Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian asal, sampai dengan ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pasal 5O Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 5L

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina
Indonesia.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Karantina Indonesia;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraan REPUBLIK INOONESIA 5-

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keempat Deputi Bidang Karantina Hewan

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Karantina Hewan
(1) Deputi Bidang Karantina Hewan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Karantina Hewan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Karantina Hewan
Deputi Bidang Karantina Hewan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang karantina hewan.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Karantina Hewan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Karantina Hewan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina
hewan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina
hewan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang karantina hewarr; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Karantina Ikan

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Karantina Ikan
(l) Depr-rti Brdang Karantina Ikan berada di bawah dan
bertanggung jawab kcpada Kepala.
(2) Deputi Bidang Karantina Ikan dipimpin oleh Deputi.
A

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Karantina Ikan
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 14 Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Karantina Ikan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Karantina Ikan menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina
ikan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang karantina ikan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan
(1) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang karantina tumbuhan.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan; b.pelaksanaan REPUBLIK TNDONESIA

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina tumbuhan; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
(1) Inspektorat dibentuk di lingkungan Badan Karantina
Indonesia sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pendukung
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

(2) Pusat REPITBLIK TNDONESIA

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pendukung
(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Kesembilan
Besaran Organisasi

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikecualikan untuk Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.

(4) Subdirektorat REPIIBUK INDONESIA

(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan,
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (ll
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam
melaksanakan fungsi ketatausahaan terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
dibentuk Bagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Unit Pelaksana Teknis
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Badan Karantina Indonesia dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
A

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Unit Pelaksana Teknis
Pasal 29
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l), ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di
lingkungan Badan Karantina Indonesia sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 31

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan
Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi
pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait
dengan penyelenggaraan Karantina.

PASAL 32

BAB IV: TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

PASAL 33

BAB IV: TATA KERJA
(1) Badan Karantina Indonesia harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Badan Karantina Indonesia.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Badan Karantina Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (l ) ditetapkan oleh Kepala.

PASAL 34

BAB IV: TATA KERJA
REPUBUK INDONESIA Pasal 34 Badan Karantina Indonesia harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas seluruh jabatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

PASAL 35

BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Badan Karantina Indonesia
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Badan Karantina Indonesia sendiri, maupun
dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain
terkait.

PASAL 36

BAB IV: TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang Karantina secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 37

BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur dalam lingkungan Badan Karantina
Indonesia harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan.

PASAL 38

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 39

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BABV REPUBLTK INDONESIA BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 40

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau
jabatan struktural eselon La.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon La.
(3) Kepala Biro, Inspektur, Direktur, dan Kepala Pusat
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon IILa.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.

PASAL 41

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENDANAAN

PASAL 42

BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Karantina Indonesia bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 43

BAB VI: PENDANAAN
A

Pasal 43
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
(2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk
kuasa pengguna anggaran.
BAB VII
RINCIAN TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA

PASAL 44

BAB VII: RINCIAN TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Karantina Indonesia
diatur dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 45

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian sebagainrana diatur dalam Peraturan 117 Tahun 2022 tentarrg Kementerian Pertanian (), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

PASAL 46

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
A Pasal 46 Pada saat Peraturan :

a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan

b. pengawasan dan/ atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

PASAL 47

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(l) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

(2) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

(3) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karzrn tina Indonesia. 14) Perlengkapan TIEPUBLJK INDONESIA

(4) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia.

(5) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang:

a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan

b. pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia.

(6) Pengalihan pegawai aparatur sipil negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan n kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/ lembaga terkait.

PASAL 48

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Untuk menjamin pelaksanaan program Karantina pada tahun 2023 dapat berjalan, Kepala Badan Karantina Indonesia menggunakan pegawai aparatur sipil negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen pada:

a. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian;

b. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan; dan A c.Kementerian REPIIBLIK TNDONESIA

c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran, sampai dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) selesai dilakukan.

PASAL 49

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di
lingkungan
kementerian asal, sampai dengan ditetapkannya besaran
hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai aparatur
sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

PASAL 50

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 5l Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang melaksanakan:

a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b.pengawasan {[i rn K INDONESIA

b. pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 52

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan Peraturan 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian () yang berkaitan dengan Badan Karantina Pertanian, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 53

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 54

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A ITEPUBLIK INDONESIA