PASAL I
Ketentuan ayat (l) Pasal 4 dalam Peraturan 64 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 195) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan.
b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta; dan
4. Ketua Majelis Ulama Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah '
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan.
b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta; dan
4. Ketua Majelis Ulama Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah '