PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-07-20
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan ayat (l) Pasal 4 dalam Peraturan 64 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 195) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan.

b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;

2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

3. Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta; dan

4. Ketua Majelis Ulama Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah '

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 195); MEMUTUSI(AN: Menetapkan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2OI9 TENTANG PENGELOTAAN MAS.,IID ISTIQLAL. Pasal I Ketentuan ayat (l) Pasal 4 dalam Peraturan 64 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 195) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan.

b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;

2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

3. Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta; dan

4. Ketua Majelis Ulama Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah ' Pasal II Peraturan dangkan. Agar