PASAL 1
EITI,FIIEtrN K INDO Pasal I Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
PASAL 2
(1) Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l, pelaksanaan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi dilaksanakan
oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) pada masa endemi yang bersifat lintas
kementerian, lembaga, danlatau pemerintah daerah
berpedoman pada standar operasional prosedur
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang
meliputi:
a. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau
pemerintah daerah terkait;
b. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
c. kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat
kesehatan sesuai kebutuhan; dan
d. pendanaan.
(3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan
pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri
Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang
dipandang perlu.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b c Menetapkan PERATURAN PENANGANAN (covrD-19). MEMUTUSI(AN: 'IA YIRUS PENGAKHIRAN DISEASE 2019 Pasal 1 EITI,FIIEtrN K INDO Pasal I Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Pasal 2
(1) Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, danlatau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang meliputi:
a. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;
b. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
c. kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan
d. pendanaan.
(3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu. Pasal 3 ELIK INDO Pasal 3
(1) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pand emi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa. (21 Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 4 Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian / lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pand emi Corona Vints Disease 2O19 (COVID-l9) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
BLIK INDONESIA Pasal 5 Pada saat Peraturan :
1. Peraturan 82 Tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Corono Vints Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 1O8 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (); dan
2. Peraturan 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) (\ sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 74 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) ();
b. Nomor 50 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2 I Nomor 729]; dan
c. Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 491, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.