PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-08-10
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 22 Tahun 2O2I tentang Perubahan atas Peraturan 69 Tahun 2OO8 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang () diubah sebagai berikut: A

1. Ketentuan I REPUBUK INDONESIA Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Pimpinan Gugus T\rgas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 5 terdiri atas:

a. Ketua I

b. Ketua II

c. Ketua Harian

d. Anggota Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kepa1a Kepolisian Negara Republik Indonesia;

1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Luar Negeri;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Agama;

6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

7. MenteriPerhubungan;

8. MenteriKetenagakerjaan;

9. Menteri Sosial;

10. Menteri Kesehatan; I 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepa1a Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif' A 13.Menteri K INDONES

13. Menteri Komunikasi dan Informatika;

14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

15. Menteri Pemuda dan Olahraga;

16. Menteri Kelautan dan Perikanan;

17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

18. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

19. Kepala Badan Intelijen Negara;

20. Jaksa Agung Republik Indonesia;

21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

22. KepJa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

23. Kepala Badan Pelindungan Peke{a Migran Indonesia; dan

24. Kepala Badan Keamanan Laut.

2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 1 1

(1) Untuk membantu kelancaran pelalsanaan tugas, kepada Gugus T\rgas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat. A

(2) Sekretariat REPUBL|K INDONES

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus T\rgas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugu.s Tugas Pusat.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T[rgas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perd"gangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T\rgas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait. A

(4) Anggaran EUK INDONESIA

(4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T[gas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota melalui perangkat daerah terkait.

(5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 6

Pimpinan Gugus T\rgas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 5 terdiri atas:

a. Ketua I

b. Ketua II

c. Ketua Harian

d. Anggota Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kepa1a Kepolisian Negara Republik Indonesia;

1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Luar Negeri;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Agama;

6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

7. MenteriPerhubungan;

8. MenteriKetenagakerjaan;

9. Menteri Sosial;

10. Menteri Kesehatan; I 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepa1a Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif' A 13.Menteri K INDONES

13. Menteri Komunikasi dan Informatika;

14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

15. Menteri Pemuda dan Olahraga;

16. Menteri Kelautan dan Perikanan;

17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

18. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

19. Kepala Badan Intelijen Negara;

20. Jaksa Agung Republik Indonesia;

21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

22. KepJa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

23. Kepala Badan Pelindungan Peke{a Migran Indonesia; dan

24. Kepala Badan Keamanan Laut.

2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11

(1) Untuk membantu kelancaran pelalsanaan tugas, kepada Gugus T\rgas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat. A

(2) Sekretariat REPUBL|K INDONES

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus T\rgas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugu.s Tugas Pusat.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 30

(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T[rgas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perd"gangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T\rgas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait. A

(4) Anggaran EUK INDONESIA

(4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T[gas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota melalui perangkat daerah terkait.

(5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan dangkan. A Agar REPIJBLIK INDONESIA -7