Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
REPUBL|K INDONESIA Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Jakarta.
PASAL 2
Panitia Nasional mempunyai tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023;
b. men5rusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib;
d. bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyeleng6laraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023. Pasal3 A REPUBUK TNDONESIA Pasal 3
(1) Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas:
a. Konferensi Tingkat Tinggi;
b. Pertemuan Tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral;
c. Pertemuan tingkat Pejabat Senior;
d. Pertemuan tingkat Working Group;
e. Program Side Euents; dan
f. rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya. (21 Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN, Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN, dan Konferensi Tingkat Tinggi lainnya, diselenggarakan sesuai Piagam ASEAN pada waktu dan tempat di Indonesia yang ditentukan kemudian. Pasal 4 Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah. (1) (2) (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Panitia Nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023. Dalam melaksanakan tugasrrya, Pengarah dibantu oieh Penanggung Jawab Bidang dan Tim Asistensi dan Kemitraan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN;
b. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN; A
c. Penanggung. . BLIK INDONESIA
c. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN;
d. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/ Sekretariat Nasional ASEAN;
e. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat;
f. Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik;
g. Penanggung Jawab Bidang Side Euents;
h. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
i. Tim Asistensi dan Kemitraan. Pasal 5 Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah
1. ;
2. Wakil ; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Asasi Manusia;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; Hak A
5. Kepala REPUELIK INDONESTA c Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Menteri Koordinator Perekonomian; Bidang
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; A
12. Kepala .
d. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota
12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
14. Gubernur Bank Indonesia;
15. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
1. Menteri Kesehatan;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologr;
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Menteri Sosial;
8. Menteri Pemuda dan Olahraga;
9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; A
e. Penanggung REPUBUK INDONESIA e. ob' Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Luar Negeri selaku Sekretariat Nasional Menteri Kepala ASEAN; f. Anggota Sekretariat Nasional ASEAN; Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Kepala Staf Kepresidenan;
2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
2. Sekretaris Kabinet; Anggota 3.Wakil
h. Penanggung Jawab Bidang Side Euents
3. Wakil Menteri Kesehatan;
4. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
9. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
13. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan lstana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
14. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;
15. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
17. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Anggota REPUBUK INDONESIA I Anggota Penanggung Jawab Bidang Pengamanan Anggota
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I;
2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
6. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
8. Direktur Jenderal Asia Pasihk dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
9. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Wakil Menteri Pertahanan;
2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Kepala Badan Intelijen Negara;
4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; A
j. Tim BLIK INDONESIA j Tim Asistensi dan Kemitraan
1. Wishnutama Kusubandio;
2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II. Pasal 6 Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a memiliki tugas:
a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAIV Political Searity Community Council (APSC Council)selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
b. mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. Pasal 7 Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b memiliki tugas: A
a. mengoordinasikan REPIIBUK INDONESIA _t2_
a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAN Economic Community Council (AEC Council) selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 20'23;
b. mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Ir,cionesia pada ASEAN tahun 2023; dan cl. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. Pasal 8 Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar 14a-syarakat Sosial Budaya ASEAN sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 4 ayat (3) huruf c memiliki tugas:
a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAN Socio Cultural Communitg Council (ASCC Council) seiama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; b mengcordinasikan perencanaan dan pcnyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. mengocrdinasikan A REPUBLIK TNDONESIA
c. mengoordinasikan peny'usunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. Pasal 9 Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/ Sekretariat Nasional ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, serta pelaksanaan substansi umum lintas Pilar Masyarakat ASEAN dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tatrun2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Substansi Umum dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN ta}:un 2023; kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam menyiapkan dan melaksanakan substansi lintas pilar Masyarakat ASEAN untuk Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
d. mengoordinasikan kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam menyiapkan dan menyelenggarakan pertemuan ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. c Pasal 1O A PRESTDEN REPUBUK INOONESIA Pasal 10 Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi, Media dan Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan pelayanan informasi, media, jurnalis, dan hubungan masyarakat yang mendukung kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
d. menyediakan dan mengelola jaringan infrastruktur digital untuk mendukung kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. Pasal 1 1 Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelalsanaan kegiatan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. mengoordinasikan c REPUBUK TNDONESIA _15_ mengoordinasikan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN serta Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN dan Konferensi Tingkat Tinggi terkait lainnya pada tingkat Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah, beserta logistik pendukungnya; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. d Pasal 12 Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan Bidang Side Euents dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, antara lain: 1) Indo-Pacific Infrastructure Fontm (IPIF); 2l ASEAIV Creatiue Economy.Business Fontm (ACEBF)ke-2; 3) ASBAIV Youth Conference; dan 4l ASEAJV High-Leuel Fontm on Disabilitg: Empowerment and Partnership touards 2025 and Begond.
b. men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Side Euents dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. Pasal 13 Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengamanan dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; b.menyusun A b -t6- men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Pengamanan dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. c Pasal 14 Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan, utamanya dengan mitra swasta non-pemerintah, dalam rangka mendukung Keketuaan lndonesia pada ASEAN tahun 2023;
b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Tim Asistensi dan Kemitraan dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. Pasal 15
(1) Setiap Penanggung Jawab Bidang bertanggungjawab untuk menJrusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala. l2l Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengarah melalui Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN. Pasal 16 Untuk mendukung pelaksanaan tugas, masing-masing Penanggung Jawab Bidang dapat membentuk susunan keanggotaan yang lebih terperinci sesuai dengan kebutuhan. Pasal 17 A REPUELIK TNDONESIA -t7- Pasal 17 Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional, dapat dibentuk Panitia Pelaksana pada tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh pimpinan masing- masing Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pasal 18 Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait. Pasal 19 Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan 31 Desember 2023. Pasal 20 Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2L
Naskah pasal.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nbmor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 156, ); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of tle Association of Soutlrcast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (, ); Peraturan 53 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (th.e Association of Southeast Asian Nationsl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 93); Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN INDONESIA PADA THD ASSOCIATION OF SOUTHEASI ASIA]V /VA ?/O/VS TAHUN 2023 . Pasal1 REPUBL|K INDONESIA Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Jakarta. Pasal 2 Panitia Nasional mempunyai tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023;
b. men5rusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib;
d. bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyeleng6laraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023. Pasal3 A REPUBUK TNDONESIA Pasal 3
(1) Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas:
a. Konferensi Tingkat Tinggi;
b. Pertemuan Tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral;
c. Pertemuan tingkat Pejabat Senior;
d. Pertemuan tingkat Working Group;
e. Program Side Euents; dan
f. rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya. (21 Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN, Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN, dan Konferensi Tingkat Tinggi lainnya, diselenggarakan sesuai Piagam ASEAN pada waktu dan tempat di Indonesia yang ditentukan kemudian. Pasal 4 Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah. (1) (2) (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Panitia Nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023. Dalam melaksanakan tugasrrya, Pengarah dibantu oieh Penanggung Jawab Bidang dan Tim Asistensi dan Kemitraan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN;
b. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN; A
c. Penanggung. . BLIK INDONESIA
c. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN;
d. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/ Sekretariat Nasional ASEAN;
e. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat;
f. Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik;
g. Penanggung Jawab Bidang Side Euents;
h. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
i. Tim Asistensi dan Kemitraan.
PASAL 5
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah
1. ;
2. Wakil ; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Asasi Manusia;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; Hak A
5. Kepala REPUELIK INDONESTA c Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Menteri Koordinator Perekonomian; Bidang
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; A
12. Kepala .
d. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota
12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
14. Gubernur Bank Indonesia;
15. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
1. Menteri Kesehatan;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologr;
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Menteri Sosial;
8. Menteri Pemuda dan Olahraga;
9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; A
e. Penanggung REPUBUK INDONESIA e. ob' Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Luar Negeri selaku Sekretariat Nasional Menteri Kepala ASEAN; f. Anggota Sekretariat Nasional ASEAN; Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Kepala Staf Kepresidenan;
2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
2. Sekretaris Kabinet; Anggota 3.Wakil
h. Penanggung Jawab Bidang Side Euents
3. Wakil Menteri Kesehatan;
4. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
9. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
13. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan lstana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
14. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;
15. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
17. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Anggota REPUBUK INDONESIA I Anggota Penanggung Jawab Bidang Pengamanan Anggota
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I;
2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
6. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
8. Direktur Jenderal Asia Pasihk dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
9. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Wakil Menteri Pertahanan;
2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Kepala Badan Intelijen Negara;
4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; A
j. Tim BLIK INDONESIA j Tim Asistensi dan Kemitraan
1. Wishnutama Kusubandio;
2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II.
PASAL 6
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik
Keamanan ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a memiliki tugas:
a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu
badan sektoral di bawah ASEAIV Political Searity
Community Council (APSC Council)selama masa Keketuaan
Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
b. mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi,
serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang
diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah Pilar
Masyarakat Politik Keamanan ASEAN selama masa
Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana
kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah Pilar
Masyarakat Politik Keamanan ASEAN untuk persiapan dan
pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan
terkait lainnya selama masa Keketuaan Indonesia pada
ASEAN tahun 2023; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
PASAL 7
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b memiliki tugas: A
a. mengoordinasikan REPIIBUK INDONESIA _t2_
a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAN Economic Community Council (AEC Council) selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 20'23;
b. mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Ir,cionesia pada ASEAN tahun 2023; dan cl. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
PASAL 8
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar 14a-syarakat Sosial Budaya ASEAN sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 4 ayat (3) huruf c memiliki tugas:
a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAN Socio Cultural Communitg Council (ASCC Council) seiama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; b mengcordinasikan perencanaan dan pcnyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. mengocrdinasikan A REPUBLIK TNDONESIA
c. mengoordinasikan peny'usunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
PASAL 9
Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/ Sekretariat
Nasional ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf d memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, serta
pelaksanaan substansi umum lintas Pilar Masyarakat
ASEAN dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia
pada ASEAN tatrun2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan Bidang Substansi Umum dalam
rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN
ta}:un 2023;
kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam
menyiapkan dan melaksanakan substansi lintas pilar
Masyarakat ASEAN untuk Keketuaan Indonesia pada
ASEAN tahun 2023;
d. mengoordinasikan kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam
menyiapkan dan menyelenggarakan pertemuan ASEAN
selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun
2023; dan
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
c
PASAL 10
A
PRESTDEN
REPUBUK INOONESIA
Pasal 10
Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
e memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan
pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi, Media dan
Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung
Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan Bidang Komunikasi, Media, dan
Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung
Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan pelayanan
informasi, media, jurnalis, dan hubungan masyarakat yang
mendukung kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN
tahun 2023;
d. menyediakan dan mengelola jaringan infrastruktur digital
untuk mendukung kegiatan Keketuaan Indonesia pada
ASEAN tahun 2023; dan
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
PASAL 11
Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelalsanaan kegiatan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. mengoordinasikan c REPUBUK TNDONESIA _15_ mengoordinasikan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN serta Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN dan Konferensi Tingkat Tinggi terkait lainnya pada tingkat Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah, beserta logistik pendukungnya; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. d
PASAL 12
Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan
pelaksanaan kegiatan Bidang Side Euents dalam rangka
mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023,
antara lain:
1) Indo-Pacific Infrastructure Fontm (IPIF);
2l ASEAIV Creatiue Economy.Business Fontm (ACEBF)ke-2;
3) ASBAIV Youth Conference; dan
4l ASEAJV High-Leuel Fontm on Disabilitg: Empowerment
and Partnership touards 2025 and Begond.
b. men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan Bidang Side Euents dalam
rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN
tahun 2023; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
PASAL 13
Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan
pelaksanaan kegiatan Bidang Pengamanan dalam rangka
mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
b.menyusun
A
b
-t6-
men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan Bidang Pengamanan dalam
rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN
tahun 2023; dan
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
c
PASAL 14
Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf i memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan kemitraan
dengan pemangku kepentingan, utamanya dengan mitra
swasta non-pemerintah, dalam rangka mendukung
Keketuaan lndonesia pada ASEAN tahun 2023;
b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran
persiapan dan pelaksanaan Tim Asistensi dan Kemitraan
dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada
ASEAN tahun 2023; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
PASAL 15
(1) Setiap Penanggung Jawab Bidang bertanggungjawab untuk
menJrusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
l2l Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pengarah melalui Menteri Luar
Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN.
PASAL 16
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, masing-masing
Penanggung Jawab Bidang dapat membentuk susunan
keanggotaan yang lebih terperinci sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 17
A REPUELIK TNDONESIA -t7- Pasal 17 Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional, dapat dibentuk Panitia Pelaksana pada tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh pimpinan masing- masing Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
PASAL 18
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama
dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.
PASAL 19
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan 31 Desember 2023.
PASAL 20
Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2l A REPUEUK INDONESIA
PASAL 21
Keputusan tapkan.