Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Komisi Pemberantasal Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan ekSekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yahg berdasarkan keputusan'pejabat yang berwenang diangkat da-lam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Pege.wai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yarig memenuhi syarat tertentu,. diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tbtap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
4. Pegawai EITEFTTiI,N REPUE|JK INDONESIA
4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) T\.rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktilkan;
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
dibbrhentikan sebagai pegawai; dan/ atau
d. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
PASAL 4
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
REFIIBUK INDONESIA Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak diberlakukannya pemberian/ pembayaran T\rnjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangarr kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
(1) Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai
dengan persetujuan dari
menteri yang
urysan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap'jabatan di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pernb. -erantasan Korupsi
setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetqjuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatlan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
FRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
PASAL 8
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka:
a. jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya;
atau
b. jika tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari
tunjangan kineda atau sama dengan tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
PASAL 9
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
PASAL 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
-6
PASAL 11
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUI( INDONESIA 7-