PERPRES NOMOR 51 TAHUN 2023

TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-08-14
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di
lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara
dan yang mengalami penurunan penghasilan,
dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan
yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber
daya manusia KoSnisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara
penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di
lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagai aparatur sipil neghra yang meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,
tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan
kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai sistem man4jemen sumber daya manusia
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap
bulanan, insentif tetap tahunan yang di
gi 12 (dua
belas) bulan.
(3) Untuk

REFUBUK INDONESIA
(3) Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan,
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan
dan jiwa dan tunjangan hari tua.
(4) Penetapan besaran tunja-ngan khusus untuk setiap
pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayal (21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat
pembina kepegawaian di
lingkungan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urLlsan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 2

(1) Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam, P4sal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada. jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang pemerintahan di bidang negara. urusan pendayagunaan aparatur .Pasal 3 A REPUEUK INDONESIA

PASAL 3

(1) Pemberian tunjangan khusus juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan rentang besaran tunjangan khusus ss$agaimana tercantum dalam l,ampiran yang meru.pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan mempertimbangkan kompetensi pegawai dan keadilan internal.

(3) Ketentuan sebagaimana dimak pada ayat (2) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang ,menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang. pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 4

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengalami .mutasi atau promosi jabatan di lingkungan Komisi' Pemberantasan Tindak Pidand Korupsi diberikan tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuian Presiden ini, pada kelas jabatan yang didudukinya.

(2) Apabila REPUBUK INDONESIA

(2) Apabila total penghasilan pada jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari total penghasilan pada jabatan sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan sebesar penghasilan yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi penghasilan pada jabatan baru.

(3) Penetapan besaran selisih penghasilan untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 5

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud da-lam Peraturan ntuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Penghasilan- yang selama ini telah dibayarkan kepada
Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dinyatakan sah sesuai dengan besaran sebelum beralih
menjadi pegawai negeri sipil.

PASAL 7

Pajak penghasilan atas tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan . sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

PASAL 8

T\rnjangan khusus dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan .

PASAL 9

Peraturan dangkan. Agar REPUEIJK INDONESIA r setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.