Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Da1am Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemeriatah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
PASAL 2
Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2024.
PASAL 3
(1) RKP Tahun 2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. narasi RKP Tahun 2O24 yang terdiri atas:
1. Bab I meliputi pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, dan sistematika;
2. Bab II meliputi spektrum perencanaan pembangunan nasional yang memuat evaluasi RKP Tahun 2O22,kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah, dan strategi pendanaan pembangunan 3.BABIII NlItrtrIEIItr b.
3. Bab III meliputi tema dan sasaran pembangunan yang memuat rencana pembangunan jangka menengah nasional 2O2O-2O24 dan arahan Presiden, tema, sasaran, arah kebija}an dan strategi pembangunan, serta prioritas nasional;
4. Bab [V meliputi prioritas nasional dan pendanaannya yang memuat penjabaran 7 (tujuh) prioritas nasional dan pendanaan prioritas nasional;
5. Bab V meliputi kaidah pelaksanaan yang memuat kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, serta kerangka evaluasi dan pengendalian; dan
6. Bab VI meliputi penutup, matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi pelaksana; dan matriks proyek prioritas strategis/ ma.1br project yang memuat proyek prioritas strategis/ major projed pada prioritas nasional beserta alokasi c
(2) Ketentuan mengenai narasi RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a tercantum dalam t ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan mengenai matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Presiden ini.
(4) Ketenhran mengenai matriks proyek prioritas strategis/major projed sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A
PASAL 4
FNESIDEN
NEFUELIT II{DONESIA
Pasal 4
(1) Kerangka ekonomi makro dan strategi pengembangan
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 2 (dua) mencakup sasaran
pertumbuhan ekonomi nasional, sasaran
pertumbuhan ekonomi wilayah, dan sasaran
pertumbuhan ekonomi provinsi.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sasaran pertumbuhan ekonomi
wilayah dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada gubemur
dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi
makro dan pengembangan wilayah.
PASAL 5
(1) RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, digunakan minimal untuk:
a, pedoman bagi pemerintah dalam menyusun
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan nota
keuangan tahun anggaran 2O24;
b. sebagai dasar kementerian/lembog dalam
pemutakhiran rancangan rencana kerja
kementerian/lembaga menjadi rencana keda
kementerian/lembaga;
c. pedoman bagi pemerintah daerah dalam
men5rusun RKP Daerah Tahun 2O24; dan
d. pedoman bagi kementerian / lembaga dalam
men5rusun rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-
Undang tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O24, kementerian / lembaga
menggunakan RKP Tahun 2024 sebagat acuan dalam
melakukan pen5rusunan dan pembahasan rencana
kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 6
NEPUEUT INDONESIA Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun2024.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencsnaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada .
(4) Datam hal okasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/ lembaga . dan renca.na kerja dan anggaran kementerian/ lembaga.
PASAL 7
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional mel,aporkan hasil RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. (3)Hasil . . REPIJBLIK INDOHESIA
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2024 yang telah dilaporkan kepada (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
PASAL 8
(1) Kementerian/ lembaga men5rusun laporan per
triwulan atas pelaksanaan rencana program dan
kegiatan berdasarkan rencana
kerja
kementerian/lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (U
disampaikan kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya
triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dil,akukan melalui sistem pemantaueln dan
evaluasi berbasis elektronik dan/ atau mekanisme
pelaporan sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan dalam pelaksanaan rencana kerja
kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk pen5rusunan rencana kerja
kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
Peraturan r REFUBLIK TNDONESTA -7