Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Jamu adalah bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya dan memenuhi kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
2. Pengembangan Jamu adalah upaya menjamin dan menumbuhkan keberadaan Jamu di, untuk, dan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Jamu.
3. Pemanfaatan Jamu adalah upaya meningkatkan penggunaan dan nilai manfaat Jamu secara berkelanjutan dan lestari, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
4. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, pegiat, praktisi, profesi, masyarakat, pelaku usaha, badan usaha, kelompok perseorangan, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.
5. Peta REPUBLIK INDONESlA 5 Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu adalah dokumen perencanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara berkelanjutan, dengan keterlibatan dan partisipasi aktif Pemangku Kepentingan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan n/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari. BAB II KRITERIAJAMU
PASAL 3
BAB II: KRITERIAJAMU
Kriteria Jamu terdiri atas:
a. bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya;
b. menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku;
c. dilakukan oleh peramu, pembuat, dan/atau pengolah;
d. berdasarkan pembuktian;
e. memiliki khasiat atau kegunaan; dan
f. memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Pasal 4 A UBLIK INDONESIA Pasal 4
(1) Pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. (21 Warisan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurrf a merupakan benda atau atribut takbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi yang akan datang.
(3) Sumber bahan baku atau bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi bahan atau ramuan yang berasal dari sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, sumber daya mineral, berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, dan/ atau mineral yang ada, tumbuh, dan hidup di Indonesia yang dilamu, dibuat, atau diolah berdasarkan indikasi geografls, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan lestari.
(4) Peramu, pembuat, dan/ atau pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan orang perseorangan, pegiat, praktisi, akademisi, profesi, masyarakat, dan/ atau pelaku/badan usaha yang meramu, membuat, dan/ atau mengolah Jamu.
(5) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan secara empiris yaitu turun- temurun, berdasarkan indikasi geografis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan lestari atau berbasis bukti ilmiah/ klinis. A
(6) Khasiat
(6) Khasiat atau kegunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
a. kesehatan yang meliputi pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan; dan/ atau
b. nonkesehatan yang meliputi bidang industri, pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas.
(7) Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f yaitu:
a. memenuhi standar keamanan dan standar mutu Jamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku yang baik, diolah dengan cara yang baik, dan layak untuk dikonsumsi;
c. menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku tidak dicampur dengan bahan kimia obat; dan/atau
d. menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku secara tradisional berdasarkan indikasi geogralis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional untuk kepentingan terbatas dalam masyarakat atau komunitas setempat. BABIII BAB III PENGEMBANGAN JAMU Pasal 5 Pengembangan Jamu dilaksanakan melalui strategi:
a. penguatan sistem produksi;
b. penguatan pasar;
c. peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengembangan sistem informasi Jamu terpadu;
e. penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan baku; dan
g. penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur. Pasal 6
(1) Strategi penguatan sistem produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui program:
a. penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen;
b. penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu; dan
c. pengembangandiversifikasiproduk. (21 Program penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan sumber bahan baku Jamu;
b. pengembangan sentra budidaya bahan baku Jamu; dan
c. pengembangan desa/kampung Jamu ramah lingkungan dan warisan budaya nusantara. A
(3) Program
(3) Program penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan sentra pengolahan Jamu;
b. penguatan olahan Jamu berbasis kearifan lokal;
c. penguatan pembinaan usaha mikro kecil menengah Jamu;
d. kemudahan perizinan produksi Jamu; dan
e. pemenuhan kehalalan produk Jamu.
(4) Program pengembangan diversilikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan diversifikasi produk Jamu terdaftar di badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
b. pengembangan diversifikasi produk Jamu melalui riset dan inovasi. Pasal 7
(1) Strategi penguatan pasar sebagaimana dimalsud da-lam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui program penguatan dan perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri. (21 Program penguatan dan perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promosi, citraan, diplomasi, dan kegiatan sejenis lainnya di dalam negeri dan luar negeri. Pasal 8 A Pasal 8
(1) Strategi peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui program:
a. peningkatanpemahamanmasyarakat;
b. pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk generasi muda; dan
c. pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku Jamu. (21 Program peningkatan pemahaman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan mela-lui kegiatan pendidikan dan pelatihan nonformal Jamu bagi masyarakat.
(3) Program pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk generasi muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pengenalan pengetahuan tentang Jamu pada pendidikan formal.
(4) Program pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan penguatan sosiokultural Jamu sebagai jati diri bangsa. Pasal 9
(1) Strategi pengembangan sistem informasi Jamu terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui program pengembangan sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan. A
(2) Program (21 Program pengembangan sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan data set terkait Jamu dengan sistem terpusat dan desentralisasi berdasarkal kearifan lokal. Pasal 10
(1) Strategi penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui program:
a. penguatan riset dan inovasi; dan
b. percepatan hilirisasi hasil riset.
(2) Program penguatan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan penyediaan bahan baku Jamu terstandar dan berkelanjutan;
b. pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan produk Jamu; dan
c. pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan saintifi kasi Jamu.
(3) Program percepatan hilirisasi hasil riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan pendampingan/fasilitasi yang mendorong Jamu empiris menjadi obat herbal terstandar dan/ atau fitofarmaka; dan
b. pemberian stimulus untuk komersialisasi teknologi bagr perusahaan rintisan Jamu. Pasal 11 A Pasal 11
(1) Strategi pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan baku sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 5 huruf f dilakukan melalui program:
a. penguatan pelestarian sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, dan sumber daya mineral secara berkelanjutan; dan
b. pelindungan terhadap pemanfaatan tidak sah dan pencurian terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal dalam Pengembangan Jamu.
(2) Program penguatan pelestarian sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, dan sumber daya mineral secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan pelestarian cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan hutan lindung serta kawasan konservasi tempat sumber bahan baku Jamu in situ; dan
b. pengembangan kebun raya, kawasan kelautan dan perikanan, dan kawasan pertanian sebagai pengembangan plasma nutfah atau kebun koleksi tempat sumber bahan baku Jamu ex siht.
(3) Program pelindungan terhadap pemanfaatan tidak sah dan pencurian terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal dalam Pengembangan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan paten pada Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu;
b. penguatan REPUBLIK INOONESIA penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan varietas tanaman bahan baku Jamu; penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan indikasi geografis bahan baku Jamu; dan penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan varietas lokal bahan baku Jamu. Pasal 12
(1) Strategi penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan melalui program:
a. penguatan peran kelembagEran;
b. penguatan regulasi dan/ atau kebijakan; dan
c. penguataninfrastruktur. (21 Program penguatan peran kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan koordinasi antar kementerianl lembaga dan pemerintah daerah dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu;
b. peningkatan peran kelembagaan pelaku usaha mikro kecil menengah Jamu dalam rangka penguatan ekosistem Jamu komunitas; dan
c. peningkatan permodalan kelembagaan pelaku usaha Jamu.
(3) Program penguatan regulasi dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan kebljakan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagai warisan budaya;
b. peningkatan sinkronisasi kebijakan dalam pengembangan sistem mutu untuk bahan baku serta produk Jamu; dan b c d A
c. penyusunan REPUBLIK TNDONESIA -t2-
c. penJrusunan regulasi terkait masuknya fitofarmaka ke dalam jaminan kesehatan nasional di fasilitas layanan kesehatan formal.
(4) Program penguatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a. pengayaan alat dan mesin pertanian dan/atau pengolahan untuk produksi bahan baku dan produk Jamu; dan
b. pengayaan sarana dan prasarana untuk distribusi bahan baku dan produk Jamu. Pasal 13 Strategi Pengembangan Jamu dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. BAB IV PEMANFAATAN JAMU Pasal 14 Pemanfaatan Jamu dilaksanakan melalui strategi:
a. penguatan Pemanfaatan Jamu untuk kesehatan; dan
b. penguatan Pemanfaatan Jamu untuk nonkesehatan. Pasal 15
(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Program REPUBLIK ]NDONESlA (21 Program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan sinergi dan integrasi kebijakan dan regulasi mengenai Jamu dalam sistem kesehatan nasional; dan
b. pengembangan obat herbal terstandar dan/atau Iitofarmaka dalam sistem pelayanan kesehatan formal. Pasal 16
(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui program:
a. pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di bidang industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas;
b. pemanfaatan Jamu melalui penguatan produk Jamu; dan
c. pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha rumah tangga yang produknya dikategorikan sebagai Jamu ramuan tradisional. (21 Program Pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di bidang industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. penguatan Jamu dalam industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, dan keagamaan; dan A
b. peningkatan -t4-
b. peningkatan Pemanfaatan Jamu untuk promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas.
(3) Program Pemanfaatan Jamu melalui penguatan produk Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan penguatan produk Jamu yang paling sedikit meliputi Jamu gendong, Jamu racikan, Jamu segar, dan Jamu yang di luar fasilitas kesehatan. (41 Program Pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha rumah tangga yang produknya dikategorikan sebagai Jamu ramuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan peningkatan jumlah varian Jamu komunitas untuk kesehatan tradisional. Pasal 17 Penguatan Pemanfaatan produk Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dilakukan melalui penguatan dan pengawasan mutu, keamanan, dan manfaat Jamu oleh kementerian/lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Strategi Pemanfaatan Jamu dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. BABV A REPUBL]K INDONESIA BAB V PETA JALAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU Pasal 19
(1) Dalam rangka Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu ditetapkan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. (21 Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untukjangka waktu periode tahun 2023 - 2045.
(3) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. visi Indonesia 2045;
b. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
c. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
d. tujuan pembangunan berkelanjutan; dan
e. kebijakan strategis nasional dan internasional.
(4) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 20
(1) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dijabarkan dalam 5 (lima) tahap rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu dalam periode tahun 2023 - 2045 yang meliputi:
a. tahap pertama tahun 2023 - 2024;
b. tahap kedua tahun 2025 - 2029;
c. tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
d. tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
e. tahap kelima tahun 204O - 2045.
(2) Rencana (21 Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. strategi, program, dan kegiatan;
b. luaran;
c. indikator;
d. target;
e. kementerian/lembaga penanggung jawab; dan f. kementerian/lembagapendukung.
(3) Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pasal 2 1 Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota mengacu pada Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. Pasal22 Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemalfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota melakukan:
a. penguatan perencanaan dan penganggaran;
b. peningkatankualitaspelaksanaan;
c. peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia. A Pasal 23 REFLIBLIK INDONES -L7- Pasal 23 Pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN Pasal24 Dalam pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan program dan kegiatan pelaksanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu. Pasal 25
(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (21 Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
b. pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan
c. pemberian dukungan fungsi. A Pasa726 REPIJBLIK INDONESIA Pasal 26
(1) Hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh menteri/kepala lembaga terkait dan gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk jangka waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Penyampaian hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu yang dilakukan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu oleh bupati/wali kota.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l. (41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaurn pembangunan nasional melaporkan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. A
(5) Ketentuan -L9-
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pasal 27 Dalam melaksanakan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dapat berkoordinasi, bersinergi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota terkait serta Pemangku Kepentingan. BAB VII DUKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMANFATAN JAMU Pasal 28
(1) Pemangku Kepentingan dapat memberikan dukungan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu. (21 Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara terlibat dan berperan aktif dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.
(3) Keterlibatan dan berperan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. melakukan budidaya bahan baku Jamu; A
b. mendaftarkan REPUBLIK ]NDONESIA mendaftarkan atau mengurus perizinan mengenai Jamu kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; memberi label pada Jamu yang dipasarkan atau diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membuat Jamu berdasarkan pengetahuan tradisional tunrn-temurun atau berbasis bukti ilmiah/klinis; dan/atau keterlibatan dan peran aktif lain sesuai dengan bidang Pemangku Kepentingan. Pasal 29
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota dalam pelaksanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sesuai dengan tugas dan fungsinya, dapat:
a. diberikan penghargaan; dan
b. melakukan penajaman program atau kegiatan dan anggaran sesuai kebijakan strategis nasional untuk Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. piagam atau tropi penghargaan; dan
b. publikasi pada media massa nasional.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. b c d e (41 Pelaksanaan REPUBLIK ]NDONESIA
(4) Pelaksanaan penajaman program atau kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30
(1) Dalam rangka Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu kepada Pemangku Kepentingan dapat diberikan kemudahan dan insentif. (21 Kemudahan dan insentif s6fuagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kemudahan bemsaha, perizinan, penghargaan, dan/ atau insentif di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. BAB VIII PENDANAAN
PASAL 3L
BAB VIII: PENDANAAN
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: KRITERIAJAMU
A
FRESIDEN
UBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a meliputi seluruh ide dan
gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai
nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam
berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan
secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi
berikutnya.
(21 Warisan budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 hurrf a merupakan benda atau atribut
takbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat
atau kaum yang diwariskan dari generasi
sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi yang
akan datang.
(3) Sumber bahan baku atau bahan baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi bahan atau
ramuan yang berasal dari sumber daya alam berupa
sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber
daya genomik, sumber daya mineral, berupa
tumbuhan, hewan, jasad renik, dan/ atau mineral
yang ada, tumbuh, dan hidup di Indonesia yang
dilamu, dibuat, atau diolah berdasarkan indikasi
geografls, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau
pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan
lestari.
(4) Peramu, pembuat, dan/ atau pengolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan orang
perseorangan, pegiat, praktisi, akademisi, profesi,
masyarakat, dan/ atau pelaku/badan usaha yang
meramu, membuat, dan/ atau mengolah Jamu.
(5) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf d dilakukan secara empiris yaitu turun-
temurun, berdasarkan indikasi geografis, kearifan
lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan
tradisional secara berkelanjutan dan lestari atau
berbasis bukti ilmiah/ klinis.
A
(6) Khasiat
(6) Khasiat atau kegunaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
a. kesehatan yang meliputi pemeliharaan
kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan
kesehatan; dan/ atau
b. nonkesehatan yang meliputi bidang industri,
pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya,
keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif,
biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan,
kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan
kegiatan lain oleh komunitas.
(7) Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf f yaitu:
a. memenuhi standar keamanan dan standar mutu
Jamu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. menggunakan sumber bahan baku atau bahan
baku yang baik, diolah dengan cara yang baik,
dan layak untuk dikonsumsi;
c. menggunakan sumber bahan baku atau bahan
baku tidak dicampur dengan bahan kimia obat;
dan/atau
d. menggunakan sumber bahan baku atau bahan
baku secara tradisional berdasarkan indikasi
geogralis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya,
atau pengetahuan tradisional untuk kepentingan
terbatas dalam masyarakat atau komunitas
setempat.
BABIII
BAB III
PENGEMBANGAN JAMU
PASAL 5
BAB III: PENGEMBANGAN JAMU
Pengembangan Jamu dilaksanakan melalui strategi:
a. penguatan sistem produksi;
b. penguatan pasar;
c. peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat
dan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengembangan sistem informasi Jamu terpadu;
e. penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f.
pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan
baku; dan
g. penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur.
PASAL 6
BAB III: PENGEMBANGAN JAMU
(1) Strategi penguatan sistem produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui
program:
a. penguatan sistem budidaya dan penanganan
pascapanen;
b. penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan
berorientasi pada mutu; dan
c. pengembangandiversifikasiproduk.
(21 Program penguatan sistem budidaya dan penanganan
pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan sumber bahan baku Jamu;
b. pengembangan sentra budidaya bahan baku
Jamu; dan
c. pengembangan desa/kampung Jamu ramah
lingkungan dan warisan budaya nusantara.
A
(3) Program
(3) Program penguatan sistem produksi yang terintegrasi
dan berorientasi pada mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan sentra pengolahan Jamu;
b. penguatan olahan Jamu berbasis kearifan lokal;
c. penguatan pembinaan usaha mikro kecil
menengah Jamu;
d. kemudahan perizinan produksi Jamu; dan
e. pemenuhan kehalalan produk Jamu.
(4) Program pengembangan diversilikasi produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan diversifikasi produk Jamu
terdaftar di badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan; dan
b. pengembangan diversifikasi produk Jamu
melalui riset dan inovasi.
PASAL 7
BAB III: PENGEMBANGAN JAMU
(1) Strategi penguatan pasar sebagaimana dimalsud
da-lam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui program
penguatan dan perluasan akses pasar dalam negeri
dan luar negeri.
(21 Program penguatan dan perluasan akses pasar dalam
negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promosi, citraan,
diplomasi, dan kegiatan sejenis lainnya di dalam
negeri dan luar negeri.
PASAL 8
BAB III: PENGEMBANGAN JAMU
A
Pasal 8
(1) Strategi peningkatan pengetahuan tradisional
masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 huruf c
dilakukan melalui program:
a. peningkatanpemahamanmasyarakat;
b. pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk
generasi muda; dan
c. pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku
Jamu.
(21 Program peningkatan pemahaman masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan mela-lui kegiatan pendidikan dan pelatihan
nonformal Jamu bagi masyarakat.
(3) Program pengenalan pengetahuan tentang Jamu
untuk generasi muda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan
pengenalan pengetahuan tentang Jamu pada
pendidikan formal.
(4) Program pengayaan pengetahuan praktisi bahan
baku Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan melalui kegiatan penguatan
sosiokultural Jamu sebagai jati diri bangsa.
PASAL 9
BAB III: PENGEMBANGAN JAMU
(1) Strategi pengembangan sistem informasi Jamu
terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d dilakukan melalui program pengembangan
sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan
dapat dibagipakaikan.
A
(2) Program
(21 Program pengembangan sistem informasi Jamu yang
terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan pengembangan data set terkait
Jamu dengan sistem terpusat dan desentralisasi
berdasarkal kearifan lokal.
PASAL 10
BAB III: PENGEMBANGAN JAMU
(1) Strategi penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
dilakukan melalui program:
a. penguatan riset dan inovasi; dan
b. percepatan hilirisasi hasil riset.
(2) Program penguatan riset dan inovasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui
kegiatan:
a. pengembangan riset dan inovasi guna
peningkatan penyediaan bahan baku Jamu
terstandar dan berkelanjutan;
b. pengembangan riset dan inovasi guna
peningkatan produk Jamu; dan
c. pengembangan riset dan inovasi guna
peningkatan saintifi kasi Jamu.
(3) Program percepatan hilirisasi hasil riset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui
kegiatan:
a. peningkatan pendampingan/fasilitasi yang
mendorong Jamu empiris menjadi obat herbal
terstandar dan/ atau fitofarmaka; dan
b. pemberian stimulus untuk komersialisasi
teknologi bagr perusahaan rintisan Jamu.
PASAL 11
BAB III: PENGEMBANGAN JAMU
A Pasal 11
(1) Strategi pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan baku sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 5 huruf f dilakukan melalui program:
a. penguatan pelestarian sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, dan sumber daya mineral secara berkelanjutan; dan
b. pelindungan terhadap pemanfaatan tidak sah dan pencurian terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal dalam Pengembangan Jamu.
(2) Program penguatan pelestarian sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, dan sumber daya mineral secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan pelestarian cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan hutan lindung serta kawasan konservasi tempat sumber bahan baku Jamu in situ; dan
b. pengembangan kebun raya, kawasan kelautan dan perikanan, dan kawasan pertanian sebagai pengembangan plasma nutfah atau kebun koleksi tempat sumber bahan baku Jamu ex siht.
(3) Program pelindungan terhadap pemanfaatan tidak sah dan pencurian terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal dalam Pengembangan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan paten pada Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu;
b. penguatan REPUBLIK INOONESIA penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan varietas tanaman bahan baku Jamu; penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan indikasi geografis bahan baku Jamu; dan penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan varietas lokal bahan baku Jamu.
PASAL 12
BAB III: PENGEMBANGAN JAMU
(1) Strategi penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan melalui program:
a. penguatan peran kelembagEran;
b. penguatan regulasi dan/ atau kebijakan; dan
c. penguataninfrastruktur. (21 Program penguatan peran kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan koordinasi antar kementerianl lembaga dan pemerintah daerah dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu;
b. peningkatan peran kelembagaan pelaku usaha mikro kecil menengah Jamu dalam rangka penguatan ekosistem Jamu komunitas; dan
c. peningkatan permodalan kelembagaan pelaku usaha Jamu.
(3) Program penguatan regulasi dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan kebljakan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagai warisan budaya;
b. peningkatan sinkronisasi kebijakan dalam pengembangan sistem mutu untuk bahan baku serta produk Jamu; dan b c d A
c. penyusunan REPUBLIK TNDONESIA -t2-
c. penJrusunan regulasi terkait masuknya fitofarmaka ke dalam jaminan kesehatan nasional di fasilitas layanan kesehatan formal.
(4) Program penguatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a. pengayaan alat dan mesin pertanian dan/atau pengolahan untuk produksi bahan baku dan produk Jamu; dan
b. pengayaan sarana dan prasarana untuk distribusi bahan baku dan produk Jamu.
PASAL 13
BAB III: PENGEMBANGAN JAMU
Strategi Pengembangan Jamu dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
BAB IV
PEMANFAATAN JAMU
PASAL 14
BAB IV: PEMANFAATAN JAMU
Pemanfaatan Jamu dilaksanakan melalui strategi:
a. penguatan Pemanfaatan Jamu untuk kesehatan; dan
b. penguatan Pemanfaatan Jamu untuk nonkesehatan.
PASAL 15
BAB IV: PEMANFAATAN JAMU
(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Program REPUBLIK ]NDONESlA (21 Program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan sinergi dan integrasi kebijakan dan regulasi mengenai Jamu dalam sistem kesehatan nasional; dan
b. pengembangan obat herbal terstandar dan/atau Iitofarmaka dalam sistem pelayanan kesehatan formal.
PASAL 16
BAB IV: PEMANFAATAN JAMU
(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk
nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b dilakukan melalui program:
a. pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di bidang
industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial
budaya, keagamaan, promotif, preventif umum,
kuratif, biokultural, rehabilitasi umum,
kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan
mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas;
b. pemanfaatan Jamu melalui penguatan produk
Jamu; dan
c. pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha rumah
tangga yang produknya dikategorikan sebagai
Jamu ramuan tradisional.
(21 Program Pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di
bidang industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial
budaya, keagamaan, promotif, preventif umum,
kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan,
kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan
kegiatan lain oleh komunitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. penguatan Jamu dalam industri pariwisata,
ekonomi kreatif, sosial budaya, dan keagamaan;
dan
A
b. peningkatan
-t4-
b. peningkatan Pemanfaatan Jamu untuk promotif,
preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi
umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup,
asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh
komunitas.
(3) Program Pemanfaatan Jamu melalui penguatan
produk Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui kegiatan penguatan
produk Jamu yang paling sedikit meliputi Jamu
gendong, Jamu racikan, Jamu segar, dan Jamu yang
di luar fasilitas kesehatan.
(41 Program Pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha
rumah tangga yang produknya dikategorikan sebagai
Jamu ramuan tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan
peningkatan jumlah varian Jamu komunitas untuk
kesehatan tradisional.
PASAL 17
BAB IV: PEMANFAATAN JAMU
Penguatan Pemanfaatan produk Jamu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
dilakukan melalui penguatan dan pengawasan mutu,
keamanan, dan manfaat Jamu oleh kementerian/lembaga
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 18
BAB IV: PEMANFAATAN JAMU
Strategi Pemanfaatan Jamu dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. BABV A REPUBL]K INDONESIA BAB V PETA JALAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
PASAL 19
BAB V: PETA JALAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
(1) Dalam rangka Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu ditetapkan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. (21 Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untukjangka waktu periode tahun 2023 - 2045.
(3) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. visi Indonesia 2045;
b. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
c. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
d. tujuan pembangunan berkelanjutan; dan
e. kebijakan strategis nasional dan internasional.
(4) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 20
BAB V: PETA JALAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
(1) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dijabarkan
dalam 5 (lima) tahap rencana aksi Pengembangan
Jamu dan Pemanfaatan Jamu dalam periode
tahun 2023 - 2045 yang meliputi:
a. tahap pertama tahun 2023 - 2024;
b. tahap kedua tahun 2025 - 2029;
c. tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
d. tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
e. tahap kelima tahun 204O - 2045.
(2) Rencana
(21 Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan
Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. strategi, program, dan kegiatan;
b. luaran;
c. indikator;
d. target;
e. kementerian/lembaga penanggung jawab; dan
f.
kementerian/lembagapendukung.
(3) Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan
Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 21
BAB V: PETA JALAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan
Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota
mengacu pada Peta Jalan Pengembangan dan
Pemanfaatan Jamu sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya masing-masing.
PASAL 22
BAB V: PETA JALAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan
Pemalfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota
melakukan:
a. penguatan perencanaan dan penganggaran;
b. peningkatankualitaspelaksanaan;
c. peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan; dan
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
A
PASAL 23
BAB V: PETA JALAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
REFLIBLIK INDONES -L7- Pasal 23 Pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
PASAL 24
BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Dalam pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan
Pemanfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
melakukan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan
pelaporan program dan kegiatan pelaksanaan
Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.
PASAL 25
BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan
terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan
Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing.
(21 Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan
terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan
Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
b. pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi;
dan
c. pemberian dukungan fungsi.
A
PASAL 26
BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
REPIJBLIK INDONESIA Pasal 26
(1) Hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh menteri/kepala lembaga terkait dan gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk jangka waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Penyampaian hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu yang dilakukan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu oleh bupati/wali kota.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l. (41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaurn pembangunan nasional melaporkan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. A
(5) Ketentuan -L9-
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 27
BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Dalam melaksanakan Peta Jalan Pengembangan dan
Pemanfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota
dapat berkoordinasi, bersinergi, dan bekerja sama dengan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/ kota terkait serta
Pemangku Kepentingan.
BAB VII
DUKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN DAN
PEMANFATAN JAMU
PASAL 28
BAB VII: DUKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN DAN
(1) Pemangku Kepentingan dapat memberikan dukungan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu. (21 Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara terlibat dan berperan aktif dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.
(3) Keterlibatan dan berperan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. melakukan budidaya bahan baku Jamu; A
b. mendaftarkan REPUBLIK ]NDONESIA mendaftarkan atau mengurus perizinan mengenai Jamu kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; memberi label pada Jamu yang dipasarkan atau diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membuat Jamu berdasarkan pengetahuan tradisional tunrn-temurun atau berbasis bukti ilmiah/klinis; dan/atau keterlibatan dan peran aktif lain sesuai dengan bidang Pemangku Kepentingan.
PASAL 29
BAB VII: DUKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN DAN
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota dalam pelaksanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sesuai dengan tugas dan fungsinya, dapat:
a. diberikan penghargaan; dan
b. melakukan penajaman program atau kegiatan dan anggaran sesuai kebijakan strategis nasional untuk Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. piagam atau tropi penghargaan; dan
b. publikasi pada media massa nasional.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. b c d e (41 Pelaksanaan REPUBLIK ]NDONESIA
(4) Pelaksanaan penajaman program atau kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 30
BAB VII: DUKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN DAN
(1) Dalam rangka Pengembangan Jamu dan
Pemanfaatan Jamu kepada Pemangku Kepentingan
dapat diberikan kemudahan dan insentif.
(21 Kemudahan dan insentif s6fuagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa kemudahan bemsaha,
perizinan, penghargaan, dan/ atau insentif di bidang
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 3l
Pendanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
perundangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 32
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan A Agar