Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan :
1. Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disebut Komisi
Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota.
2. Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disebut Badan
Pekerja adalah unit yang memiliki tugas memberikan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran kepada Komisi Paripurna dalam melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 2
Komisi Paripurna dan Badan Pekerja diberikan honorarium
dan fasilitas.
PASAL 3
(1) Honorarium bagl Komisi Paripurna dan Badan Pekerja
diberikan setiap bulan.
(2) Besaran honorarium yang diberikan kepada Komisi
Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
a. ketua, sebesar Rp35.00O.0O0,0O (tiga puluh lima
juta rupiah);
b. wakil ketua, sebesar Rp33.00O.00O,0O (tiga puluh
tiga juta rupiah); dan
c. anggota, sebesar Rp31.0O0.OOO,0O (tiga puluh
satu juta rupiah).
(3) Besaran
a!:l:FILEiN
REPUELIK INDONESIA
(3) Besaran honorarium yang diberikan kepada Badan
Peke{a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
a. sekretaris jenderal, sebesar Rp29.45O.000,00 (dua
puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu
rupiah);
b. koordinator bidang, sebesar Rp13.200.000,00 (tiga
belas juta dua ratus ribu rupiah);
c. koordinator subkomisi, sebesar Rp13.200.000,00
(tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);
d. asisten koordinator bidang, sebesar Rp9.246.00O,O0
(sembilan juta dua ratus empat puluh enam ribu
rupiah);
e. asisten koordinator subkomisi, sebesar
Rp9.246.00O,0O (sembilan juta dua ratus empat
puluh enam ribu rupiah);
f. staf divisi, sebesar Rp6.298.00O,00 (enam juta dua
ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
g. staf pendukung, sebesar Rp5.226.000,00 (lima juta
dua ratus dua puluh enam ribu rupiah); dan
h. staf pembantu umum, sebesar Rp4.50O.000,0O
(empat juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Honorarium bagl Komisi Paripurna dan Badan Pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
Fasilitas yang diberikan kepada Komisi Paripurna dan
Badan Pekerja terdiri atas:
a. biaya perjalanan dinas;
b. jaminan sosial; dan
c. kendaraan dinas/ operasional.
PASAL 5
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas untuk Komisi Paripurna yaitu
biaya perjalanan dinas setingkat dengan biaya
perjalanan dinas bagi jabatan pimpinan tinggi madya di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional HaI<
Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Biaya perjalanan dinas untuk Badan Pekerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
PASAL 7
Kendaraan dinas/operasional diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
Pada saat Peraturan , semua peraturan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 132 Tahun 2Ol7 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 9
Pada saat Peraturan , Peraturan 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 10
Peraturan dangkan. Agar REPUBIJK TND Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik