Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
2. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.
4. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
5. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
PASAL 2
BAB II: PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari
pelayanan informasi pasar kerja.
(2) Pelayanan informasi pasar kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
(3) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk
mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja,
sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan
yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan,
serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhan.
A
(4) Pelayanan
(4) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengantar
Kerja dan/ atau petugas antarkerja melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan
Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 3
BAB II: PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
Lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dapat berasal dari:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.
PASAL 4
BAB II: PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilaporkan oleh Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri
melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(3)Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(4) Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut
biaya.
PASAL 5
BAB II: PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:
a. identitas Pemberi Kerja;
b. nama A REPUBLIK INOONESIA
b. nama jabatan dan jumlah ten ga kerja yang dibutuhkan;
c. masa berlaku lowongan pekerjaan; dan
d. informasi jabatan, meliputi: usia; jenis kelamin; pendidikan; keterampilan atau kompetensi; pengalaman kerja; upah atau gaji; domisili wilayah kerja; dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
(2) Petaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja.
PASAL 6
BAB II: PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja
wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan.
PASAL 7
BAB II: PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB II: PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 1 2 3 4 5 6 7 8
(2) Pelaporan REPLIBLIK INDONESIA
(2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
PASAL 9
BAB II: PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka.
(2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan oleh:
a. pencari kerja;
b. Pemberi Kerja;
c. Pemerintah Pusat; dan
d. Pemerintah Daerah.
PASAL 10
BAB II: PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang
berusaha mendapatkan pekerjaan;
b. angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena
sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang
berusaha mendapatkan pekerjaan; atau
c. angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai
pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha
mendapatkan pekerjaan yang lain.
PASAL 11
BAB II: PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Informasi lowongan pekerjaan dapat diakses oleh
setiap pencari kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akses
informasi lowongan pekerjaan oleh pencari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
A
BABIII
PRES]DEN
REPI.JELIK INDONESIA
- t-
BAB III
PENGGUNAAN INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN
PASAL 12
BAB III: PENGGUNAAN INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN
Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk:
a. memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuan;
b. memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan;
c. perencanaan tenaga kerja;
d. Penempatan Tenaga Kerja;
e. pelaporan informasi pasar kerja;
f. analisis pasar kerja;
g. analisis jabatan;
h. analisis kebutuhan pelatihan; dan/ atau
i. pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
PASAL 13
BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menJrusun kebijakan dan tata kelola informasi
lowongan pekerjaan;
b. membangun, memelihara, dan mengembangkan
Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
c. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
A
d. menyebarluaskan
d. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan;
e. menggunakan informasi lowongan pekerjaan untuk
perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja,
pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja,
analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan
pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan;
f. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau
petugas antarkerja;
g. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi
Kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan
pekerjaan; dan
h. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak
memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
PASAL 14
BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung
jawab:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi untuk
memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan
melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
b. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
c. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan;
d. memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk
perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja,
pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja,
dan analisis jabatan dalam satu daerah provinsi;
A
e. melakukan
e. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau
petugas antarkerja dalam satu daerah provinsi;
f. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi
Kerja dalam satu daerah provinsi terkait kewajiban
melaporkan lowongan pekerjaan; dan
g. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu
daerah provinsi yang tidak memenuhi kewajiban
melaporkan lowongan pekerjaan.
PASAL 15
BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggungjawab:
a. melakukan pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten / kota untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
b. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
c. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
d. memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, ana-lisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah kabupaten/kota;
e. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah kabupaten/kota;
f. melakukan A REPUBL]K INDONESIA
f. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/ kota terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
g. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. BAB V PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEMBERI KERJA YANG MELAPORKAN LOWONGAN PEKERJAAN
PASAL 16
BAB V: PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEMBERI KERJA
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wa-li kota sesuai
kewenangannya dapat memberikan penghargaan
kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan
pekerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan
Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
BABVI
A
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 17
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan
lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (21 dan lowongan pekerjaan yang telah
terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 18
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
PASAL 19
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar