Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil -lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Kementerian adalah kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/ lembaga dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama. 2 4 5 6
PASAL 2
e Pasal 2 Peraturan i Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A MEMUTUSKAN Menetapkan 1 MEMUTUSKAN: PERATURAN . Pasal 1 Dalam Peraturan :
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil -lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Kementerian adalah kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/ lembaga dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama. 2 4 5 6 Pasal 2 e Pasal 2 Peraturan i Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama. Pasal 3 Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:
a. penguatan carA pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
b. penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
c. penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
d. peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan. Pasal 4
(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama.
(2) Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikator Moderasi Beragama;
b. esensi Moderasi Beragama;
c. ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama;
d. arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan
e. program penguatan Moderasi Beragama. A
(3) Pedoman
(3) Pedoman umum penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) Penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara
terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan
berkelanjutan.
(2)
penguatan Moderasi Beragama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh
Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri, menteri, dan
pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi serta
kewenangan.
Pasa1 ?
(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh
Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan
bupati/wali kota sesuai dengan urusan dan
kewenangannya.
(21 Dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan
bupati/wali kota berkoordinasi dengan instansi vertikal
pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 8
ITTITETI IilTII,T.TIIE'If-'t
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dapat
dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(21 Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi,
advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain.
PASAL 9
(1) Untuk koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan . (21 Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pengarah, yang terdiri atas: koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
3. menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
1. menteri yang
2. menteri yang urllsan kementerian dalam pemerintahan di bidang perekonomian;
4. menteri yang sinkronisasi, kementerian pemerintahan investasi; dan koordinasi, dan pengendalian urusan dalam penyelenggaraan di bidang kemaritiman dan b.Pelaksara
b. Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Menteri;
2. menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri;
3. menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri;
4. menteri yang pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
8. menteri yang urusan urusan urusan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
10. menteri yang pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
12. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
13. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; urusan 14.menteri REFUBLIK INDONESIA -7
14. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
15. Jalsa Agung Republik Indonesia.
(3) Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Menteri.
(4) Dukungan administratif Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja terkait pada Kementerian.
PASAL 10
Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada Presiden; dan
c. memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
PASAL 11
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan perkembangan
capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(21 Gubernur menyampaikan laporan perkembangan
capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sekali dan/ atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(4) Menteri
I
(41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melakukan kompilasi laporan
penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
PASAL 12
Sekretariat Bersama menghimpun capaian perkembangan
penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dari
kementerian/ lembaga sebagai bahan perumusan dan
penyiapan laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama.
PASAL 13
Menteri sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama menyampaikan laporan capaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 14
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan Moderasi
Beragama diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 15
Pendanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
Peraturan dangkan. Agar REPUELIK INOONESIA