PASAL 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua
: Gubernur Bali.
b. Wakil Ketua
: Wali Kota Denpasar.
c. Anggota
: 1. Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara,
Riset,
dan
Inovasi,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
2. Direktur
Jenderal
Pelayanan
Kesehatan,
Kementerian Kesehatan;
3. Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara
Timur,
Kementerian
Keuangan;
A
4. Kepala
4. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Provinsi Bali;
5. Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Bali;
6. Kepala Dinas Pariwisata
Provinsi Bali;
7. Sekretaris Daerah Kota
Denpasar;
8. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota
Denpasar; dan
9. Kepala Dinas Kesehatan
Kota Denpasar.
Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua
: Gubernur Bali.
b. Wakil Ketua
: Wali Kota Denpasar.
c. Anggota
: 1. Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara,
Riset,
dan
Inovasi,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
2. Direktur
Jenderal
Pelayanan
Kesehatan,
Kementerian Kesehatan;
3. Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara
Timur,
Kementerian
Keuangan;
A
4. Kepala
4. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Provinsi Bali;
5. Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Bali;
6. Kepala Dinas Pariwisata
Provinsi Bali;
7. Sekretaris Daerah Kota
Denpasar;
8. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota
Denpasar; dan
9. Kepala Dinas Kesehatan
Kota Denpasar.