PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2023

DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI BALI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-04-05
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua
: Gubernur Bali.
b. Wakil Ketua
: Wali Kota Denpasar.
c. Anggota
: 1. Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara,
Riset,
dan
Inovasi,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
2. Direktur
Jenderal
Pelayanan
Kesehatan,
Kementerian Kesehatan;
3. Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara
Timur,
Kementerian
Keuangan;
A
4. Kepala

4. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Provinsi Bali;
5. Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Bali;
6. Kepala Dinas Pariwisata
Provinsi Bali;
7. Sekretaris Daerah Kota
Denpasar;
8. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota
Denpasar; dan
9. Kepala Dinas Kesehatan
Kota Denpasar.

PASAL 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

PASAL 3

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bali.

PASAL 4

A Keputusan ditetapkan. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Pasal 4