PERPRES NOMOR 60 TAHUN 2023

STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-09-26
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.

2. Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan la.innya untuk kemajuan dunia usa]ra dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM,

3. Gugus Ttrgas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTN BHAM adalah gugus tugas yang pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional.

4. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTD BHAM adalah gugus tugas yang pelaksanaan Stranas

5. Aksi BHAM di tingkat daerah. 7 NEPUELIK INDONESIA

5. Aksi BHAM adalah penjabaran lebih lanjut dari Stranas BHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan di daerah otonom.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan melalrukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.

Pemangku Kepentingan Lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan pelaksanaan Stranas BHAM.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 8 9 BAB II PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

PASAL 2

BAB II: PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dengan Peraturan . l2l Pengaturan Stranas BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kewajiban kementerian/lemboga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha;

b. tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati [IAM; dan

c. akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. (3)Stranas REPUBUK INDONESIA

(3) Stranas BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:

a. pedoman b*g kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM; dan

b. pedoman bagi Pelaku Usaha dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis. (1) lzt

PASAL 3

BAB II: PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 281 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); MEMUTUSKAN: PERATURAN N HAK ASASI MANUSIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan :

1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.

2. Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan la.innya untuk kemajuan dunia usa]ra dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM,

3. Gugus Ttrgas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTN BHAM adalah gugus tugas yang pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional.

4. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTD BHAM adalah gugus tugas yang pelaksanaan Stranas

5. Aksi BHAM di tingkat daerah. 7 NEPUELIK INDONESIA

5. Aksi BHAM adalah penjabaran lebih lanjut dari Stranas BHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan di daerah otonom.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan melalrukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.

Pemangku Kepentingan Lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan pelaksanaan Stranas BHAM.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 8 9 BAB II PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA Pasal 2

(1) Dengan Peraturan . l2l Pengaturan Stranas BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kewajiban kementerian/lemboga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha;

b. tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati [IAM; dan

c. akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. (3)Stranas REPUBUK INDONESIA

(3) Stranas BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:

a. pedoman b*g kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM; dan

b. pedoman bagi Pelaku Usaha dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis. (1) lzt Pasal 3 Stranas BHAM dilaksanakan melalui Aksi BHAM. Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan periode tahun 2023-2025. Aksi BHAM untuk periode selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden, Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan b'gian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) (4) Pasal 4

(1) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk GTN BHAM. (21 Pembentukan cTN BHAM sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Menteri.

(4) Keanggotaan GTN BHAM selngaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

a. kementerian/lembaga; dan

b. mitranon-pemerintah.

(5) Masa keanggotaan cTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti periode Aksi BHAM.

PASAL 5

BAB II: PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
mempunyai tugas:
a. mengusulkan rancangan Aksi BHAM;
b. mengoordinasikan , . .

b.
c
FRESIDEN
NEPUtsUK INDONESTA
dan menyelaraskan pelaksanaan
Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah;
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan
daerah; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada
Menteri.

PASAL 6

BAB II: PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dibentuk sekretariat GTN BHAM.
(21 Sekretariat cTN BHAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.

PASAL 7

BAB II: PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM
di daerah provinsi dibentuk GTD BHAM.
{21 Pembentukan GTD BHAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
(3) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diketuai oleh gubernur.
(4) Keanggotaan GTD BHAM terdiri atas:
a. organisasi perangkat daerah provinsi;
b. instansi vertikal kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
c. mitranon-pemerintah.
(5) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
dan
menyelaraskan
pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah;
melakukan pemantauan dan
evaluasi
pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah;
dan
c. melaporkan
a.
b.

BLIK INDONESTA
(6)
c. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM
kepada G"N BHAM.
Masa keanggotaan GTD BHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) mengikuti periode Aksi
BHAM.

PASAL 8

BAB II: PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
GTD BHAM 5sfqgaimana dimaksud dalam Pasal 7
dibentuk sekretariat GTD BHAM.
Sekretariat GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (U berkedudukan di instansi vertikal
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
(1)
l2t

PASAL 9

BAB II: PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja cTN BHAM
dan GTD BHAM diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 10

BAB II: PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Aksi BHAM dilaksanakan dengan
masyarakat.
(21 Menteri, pimpinan lembaga, dan Gubernur
bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi BHAM
sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan
undangan.

PASAL 11

BAB II: PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi
BHAM
dikoordinasikan oleh GTN BHAM.
{21 Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi BHAM
digunakan sebagai bahan evaluasi Stranas BHAM.

PASAL 12

BAB II: PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
( 1) Menteri pelaporaa pelaksanaan Aksi BHAM oleh GTN BHAM dan GTD BHAM setiap bulan September tahun berjalan. (2)Menteri PNESIDEN REPUBLIK TNDONESIA (21 Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada dan I ata'u sewaktu-waktu jika diperlukan.

(3) Laporan pelaksanaan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat. BAB III PENDANAAN

PASAL 13

BAB III: PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan Stranas BHAM bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 14

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
GTN BHAM dan GTD BHAM yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya GTN BHAM dan GTD BHAM berdasarkan Peraturan Fresiden ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
cTN BHAM dan GTD BHAM harus dibentuk berdasarkan Peraturan 1 (satu) tahun sejak Peraturan .

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan gar REPUBUK INDONESTA