PERPRES NOMOR 61 TAHUN 2023

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOK AHLI BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-09-26
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan
Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

PASAL 2

(1) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Kepala sebesar Rp47.880.000,OO (Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);

b. Sekretaris Badan sebesar Rp36.177.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah);

c. Deputi sebesar Rp35.894.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah);

d. Kelompok Keda setinggi-tingginya Rp23.558.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah); dan

e. Kelompok Ahli sebesar Rp20.130.000,00 (Dua Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

(2) Hak A REPUBUK INDONESII\

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dengan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 3

Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris
Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan
Restorasi Gambut dan Mangrove dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok
Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan
Mangrove dilantik/ diangkat.

PASAL 5

(1) Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi,
Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi
Gambut dan Mangrove diberikan dalam bentuk biaya
perjalanan dinas dan jaminan sosial.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagairrrana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b. Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya
perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya; dan
c. Kelompok Kerja dan Kelornpok Ahli diberikan biaya
perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Biaya
A

(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

PASAL 6

Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d
dan Pasal 5 ayat (2) huruf c ditetapkan lebih lanjut oleh
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 7

Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang telah dilantik/diangkat sebelum Peraturan angan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhitungkan hak keuangan yang telah diterima berdasarkan Peraturan 69 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut.

PASAL 8

Pada saat Peraturan , Peraturan 69 Tahun 2OL7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan dangkan. Agar