PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2023

PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-10-03
Total Pasal: 77 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Reforma Agraria adalah penataan kembali strrrktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran ralqrat.

2. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

3. Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

4. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan danf atau kelompok masyarakat dengan badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.

5. Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat

TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara danfatau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

6. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh

Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negxa/barang milik daerah.

7. Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.

8. Legalisasi Aset adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data dalam rangka Reforma Agraria. 9.Redistribusi A

9. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.

10. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau nrang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, rua.ng di atas tanah, dan/atau ruzrng di bawah tanah.

11. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberada€rnnya sebagai hutan tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani Hak Atas Tanah.

12. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

13. Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak

Produktif yang selanjutnya disebut Kawasan HPK-TP adalah Kawasan Hutan Produksi yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan yang secara nrang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

14. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui genens) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

15. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. L7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urrrsan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. A BABII REPUBLTK INDONESTA BAB II PERENCANAAN REFORMA AGRARIA

PASAL 2

BAB II: PERENCANAAN REFORMA AGRARIA
(1) Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi:

a. Legalisasi Aset;

b. Redistribusi Tanah;

c. pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria;

d. kelembagaan Reforma Agraria; dan

e. partisipasi masyarakat. (21 Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi acu€rn dalam penyusunan:

a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;

b. rencana kerja dan anggaran Pemerintah Daerah provinsi; dan

c. rencana ke{a dan anggaran Pemerintah Daerah kabupatenlkota. (41 Rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk pertama kali tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan penyesuaian.

(6) Penyesuaian rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. A

PASAL 3

BAB II: PERENCANAAN REFORMA AGRARIA
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN RMA AGRARIA. BABI A EEPIJBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Reforma Agraria adalah penataan kembali strrrktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran ralqrat.

2. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

3. Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

4. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan danf atau kelompok masyarakat dengan badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.

5. Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat

TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara danfatau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

6. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh

Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negxa/barang milik daerah.

7. Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.

8. Legalisasi Aset adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data dalam rangka Reforma Agraria. 9.Redistribusi A

9. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.

10. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau nrang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, rua.ng di atas tanah, dan/atau ruzrng di bawah tanah.

11. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberada€rnnya sebagai hutan tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani Hak Atas Tanah.

12. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

13. Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak

Produktif yang selanjutnya disebut Kawasan HPK-TP adalah Kawasan Hutan Produksi yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan yang secara nrang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

14. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui genens) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

15. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. L7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urrrsan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. A BABII REPUBLTK INDONESTA BAB II PERENCANAAN REFORMA AGRARIA Pasal 2

(1) Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi:

a. Legalisasi Aset;

b. Redistribusi Tanah;

c. pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria;

d. kelembagaan Reforma Agraria; dan

e. partisipasi masyarakat. (21 Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi acu€rn dalam penyusunan:

a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;

b. rencana kerja dan anggaran Pemerintah Daerah provinsi; dan

c. rencana ke{a dan anggaran Pemerintah Daerah kabupatenlkota. (41 Rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk pertama kali tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan penyesuaian.

(6) Penyesuaian rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. A Pasal 3 REFUBLIK INDONESIA Pasal 3

(1) Dalam rangka mendukung percepatan Reforma Agraria, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus:

a. memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan

b. mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan pelaksanaan Reforma Agraria di daerah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah. BAB III TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA Bagian Kesatu TORA Paragraf 1 Umum Pasal 4 TORA meliputi:

a. TORA dari Kawasan Hutan;

b. TORA dari non-Kawasan Hutan; dan

c. TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria. Paragraf 2 TORA dari Kawasan Hutan

PASAL 5

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
(1) TORA dari Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a meliputi:
a. alokasi
A

a. alokasi TORA dari 2Oo/o (dua puluh persen) pelepasan
Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat
diusahakan;
b. Kawasan HPK-TP dan program pencetakan sawah baru;
dan
c. hasil kegiatan penyelesai€rn penguasaan tanah dalam
Kawasan Hutan Negara dengan penataan Kawasan
Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan.
(21 Mekanisme dan penetapan TORA dari Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan
kehutanan.
(3) Penyediaan TORA pada Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peta
indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka
penataan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, setelah berkoordinasi dengan tim percepatan
Reforma Agraria nasional.
l4l Dalam hal pelepasan HPK-TP sebagai sumber TORA,
penetapan pelepasan HPK-TP oleh menteri yang
menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang
kehutanan dilakukan setelah berkoordinasi dengan tim
percepatan Reforma Agraria nasional.
(5) Hasil kegiatan pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan
sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.

PASAL 6

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan wajib mengalokasikan 20% (dua
puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk
penyediaan TORA dari Kawasan Hutan.

PASAL 7

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
A TEPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Lahan dari alokasi 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk sumber TORA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan;

b. lahan berstatus bebas Konflik Agraria dan statusnya telah dilepaskan dari Kawasan Hutan;

c. lahan tidak berada pada daerah rawan bencana;

d. lahan memiliki akses yang mudah dijangkau oleh masyarakat; dan

e. lahan bukan merupakan kawasan kubah gambut dan fungsi lindung ekosistem gambut.

PASAL 8

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyediakan data dan peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan. (21 Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama perusahaan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan;

b. nomor dan tanggal surat persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan;

c. akta notariil yang memuat kewqjiban perusahaan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun masyarakat sekitar dalam hal persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tersebut disertai dengan akta notariil; dan

d. peta lampiran pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan dalam format shp.file. A

(3) Data. .

(3) Data dan peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan . (41 Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menyediakan data hak guna usaha dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menyediakan data izin usaha perkebunan dan data realisasi kegiatan fasilitasi perkebunan untuk disampaikan kepada Menteri.

(5) Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pemenuhan alokasi 20% (dua puluh persen) sebagai sumber TORA dari Kawasan Hutan dan diintegrasikan ke dalam kebijakan satu peta.

PASAL 9

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanahan menyelenggarakan audit pemenuhan
kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan berdasarkan
data dan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
lA Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan
perusahaan perkebunan yang sudah memenuhi dan
perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban
alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari persetujuan pelepasan
Kawasan Hutan untuk perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan audit
pemenuhan kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

PASAL 10

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
A

Pasal 10
(1) Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 20% (dua puluh
persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan untuk sumber TORA melalui penetapan lokasi
2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagai
sumber TORA dengan mekanisme perusahaan perkebunan
pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan secara sukarela menetapkan lokasi yang akan
diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA.
(21 Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang keputusan
persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tidak menetapkan
lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah kabupatenlkota dan perusahaan perkebunan
menetapkan lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat
sekitar sebagai sumber TORA.
(3) Dalam hal lokasi lahan dari alokasi 2Oo/o (dua puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (21berada di 2 (dua) atau
lebih wilayah administrasi kabupatenfkota, Pemerintah
Daerah provinsi dan perusahaan perkebunan menetapkan
lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar
sebagai sumber TORA.
(41 Dalam hal terdapat sisa tanah hasil pelepasan Kawasan
Hutan yang tidak dapat diusahakan, sisa tanah dimaksud
menjadi Tanah Negara dan pengelolaannya menjadi
kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
(5) Pengalokasian 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk budi daya
yang sarna dengan jenis tanaman yang diusahakan oleh
perusahaan perkebunan sesuai dengan perencanaan
pembangunan pertanian daerah.

PASAL 11

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
(1) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kantor wilayah badan pertanahan nasional menerbitkan pernyataan telah selesainya pemenuhan kewajiban perusahaan mengalokasikan 2oyo (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk sumber TORA.

(2) Menteri REPUBLIK INDONESTA (21 Menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan objek TORA berdasarkan hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban dan penetapan objek TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang pertanahan kepada Menteri selaku ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota.

PASAL 12

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
(1) Dalam hal di desa lokasi lahan 20% (dwa puluh persen) dari
total luas pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun
masyarakat tidak terdapat masyarakat penerima, lahan
dapat diberikan kepada masyarakat yang berdomisili:
a. di desa/kelurahan yang berdekatan; atau
b. di desa/kelurahan lain dalam kecamatan yang
berdekatan.
(21 Subjek penerima alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total
luas pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan
ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan
pertimbangan gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota
setempat.

PASAL 13

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan tidak memenuhi kewajiban
mengalokasikan 2Oo/o ldua puluh persen) dari total luas yang
dilepaskan untuk sumber TORA, Menteri merekomendasikan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan untuk membatalkan hak guna usaha
lahan perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan untuk tidak memberikan pelayanan
administrasi pertanahan dan tata **g;
c.menteri
A

c
d
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
kewenangannya untuk melakukan pemberhentian
sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan/atau
pencabut an perizinan beru saha perkebunan; dan / atau
sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
TORA dari Non-Kawasan Hutan

PASAL 14

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
(1) TORA dari non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. tanah hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak
pakai yang telah habis masa berlakunya serta tidak
dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon
pembaruan haknya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
setelah berakhirnya hak guna usaha, hak guna
bangunan, dan hak pakai;
b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang hak
guna usaha untuk menyerahkan paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari luas bidang tanah hak guna
usaha karena perubahan peruntukan dalam rencana
tata ruang;
c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan
paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari pelepasan
Kawasan Hutan yang belum dipenuhi pada saat
pelepasan Kawasan Hutan;
d. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah
Negara selain hasil pelepasan Kawasan Hutan yang
diberikan kepada pemegang hak guna usaha dalam
proses pemberian atau perpanjangan atau pembaruan
haknya;
e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang
didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan
negara melalui Reforma Agraria;
A
f.tanah

-t2-
f. tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak
pengelolaan dalam kerangka Reforma Agraria;
g. tanah yang berasal dari paling sedikit 3O% (tiga puluh
persen) dari Tanah Negara yang diperuntukan Bank
Tanah;
h. tanah hasil penyelesaian Konflik Agraria;
i. tanah bekas tambang yang berada di luar Kawasan
Hutan;
j.
tanah timbul;
k. tanah yang dilepaskan secara sukarela;
1. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak
rakyat atas tanah, meliputi:
1. tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam
bentuk tanggung j awab sosial dan / atau lingkungan;
2. tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi
kriteria Subjek Reforma Agraria; atau
3. Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.
m. tanah bekas hak erfpacht, tanah bekas partikelir dan
tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari
10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
TORA; dan
n. tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah
swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai TORA.
(21 Dalam hal kewqiiban penyediaan tanah sebesar
2O%o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan belum
dipenuhi, kewajiban tersebut dikenakan saat permohonan,
perpanjangan, danf atau permohonan pembaruan hak guna
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di
bidang pertanahan setelah memenuhi persyaratan data fisik
dan data yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pertanahan.
(41 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan
kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sekali atau
sewaktu -waktu apabila diperlukan.

PASAL 15

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
A REPUBLIK BNDONESIA Pasal 15

(1) Dalam hal permohonan perpanjangan dan/atau permohonan pembaruan hak tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a, perpanjangan dan/atau pembaruan hak tidak dapat dilakukan dan serta merta menjadi Tanah Negara. l2l Terhadap tanah yang dikelola oleh badan usaha milik negara pada saat tanah serta merta menjadi Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dihapusbukukan dari aset badan usaha milik negara.

(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dimanfaatkan sebagai TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
(1) Tanah alokasi dari Bank Tanah merupakan Tanah Negara
yang diperuntukan Bank Tanah yang dialokasikan untuk
TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Badan Bank Tanah.
(21 TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di
bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan tim
percepatan Reforma Agraria nasional.

PASAL 17

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
(1) TORA yang berasal dari non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dituangkan dalam peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan dan dapat direvisi setiap 6 (enam) bulan berdasarkan hasil evaluasi dan/atau usulan dari daerah. (21 Peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, setelah berkoordinasi dengan tim percepatan Reforma Agraria nasional.

(3) Peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan disusun paling lambat 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden. A Paragraf4 REFUBLIK INDONESIA -t4- Paragraf 4 TORA dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria

PASAL 18

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - TORA
TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. Konflik Agraria di Kawasan Hutan;
b. Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan;
c. Konflik Agraria di lahan transmigrasi;
d. Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara; dan
e. Konflik Agraria pada aset barang milik negara dan barang
milik daerah.
Bagian Kedua
Subjek Reforma Agraria

PASAL 19

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kedua - Subjek Reforma Agraria
(1) Subjek Reforma Agraria mencakup:

a. orang perseorangan;

b. kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama;

c. masyarakat hukum adat; dan

d. badan hukum. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hams memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan

c. bertempat tinggal di wilayah objek Redistribusi Tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek Redistribusi Tanah dalam satu wilayah administrasi kecamatan.

(3) Orang REPITBLIK INDONESIA

(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai pekerjaan:

a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil danf atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;

b. petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;

c. buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah;

d. nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage;

e. nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turrrn temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal;

f. nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan;

g. pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;

h. penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan;

i. petambak garam kecil yang melakukan usaha pergar€rman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam;

j. penggarap tambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman;

k. perorangErn yang memiliki usaha produktif yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai peraturan perundang-undangan, yang tidak memiliki tanah; dan/atau

1. jenis pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri selaku ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional. A

(4) Kelompok

(4) Kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 membentuk kelompok.

(5) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungEln hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temumn.

(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berbentuk:

a. koperasi;

b. badan usaha milik desa;

c. yayasan; dan

d. badan hukum untuk kepentingan keagamaan.

PASAL 20

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kedua - Subjek Reforma Agraria
(1) Dalam hal terdapat kondisi jumlah Subjek Reforma Agraria
melebihi bidang tanah Redistribusi Tanah yang tersedia,
pelaksanaan Redistribusi Tanah memprioritaskan Subjek
Reforma Agraria yang bertempat tinggal atau menggarap di
lokasi objek Reforma Agraria.
(21 Dalam hal Redistribusi Tanah hasil penyelesaian Konflik
Agraria di lokasi transmigrasi, pelaksanaannya dilakukan
dengan memprioritaskan hak transmigran sebagai Subjek
Reforma Agraria.

PASAL 21

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kedua - Subjek Reforma Agraria
Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) hams:

a. menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya;

b. menaati A REPUBL|K INDONESIA

b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata **g; c. memelihara kesuburan dan produktivitas tanah;

d. melindungi dan melestarikan sumber daya di atas tanah; dan

e. menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan tanah.

PASAL 22

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kedua - Subjek Reforma Agraria
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dilarang menelantarkan TORA.
(2) Dalam hal Subjek Reforma Agraria:
a. mengalihkan hak atas TORA; atau
b. mengalihfungsikanTORA,
wajib mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan melalui kepala
kantor wilayah badan pertanahan setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau
pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.

PASAL 23

BAB III: TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA | Bagian Kedua - Subjek Reforma Agraria
(1) Keharusan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L dan Pasal 22 dicantumkan dalam surat keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat Hak Atas Tanah yang diberikan kepada Subjek Reforma Agraria. (21 Subjek Reforma Agraria menyatakan kesanggupan memenuhi keharusan dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dengan surat pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan pemberian hak atas TORA. A BABIV REFUBLIK INDONESTA BAB IV PENATAAN ASET

PASAL 24

BAB IV: PENATAAN ASET
Penataan Aset meliputi:
a.
Redistribusi Tanah; dan
b.
Legalisasi Aset tanah.
Bagian Kesatu
Redistribusi Tanah

PASAL 25

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Kesatu - Redistribusi Tanah
Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf a meliputi:
a.
penetapan objek Redistribusi Tanah; dan
b.
pelaksanaanRedistribusiTanah.
Paragraf 1
Penetapan Objek Redistribusi Tanah

PASAL 26

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Kesatu - Redistribusi Tanah
Penetapan objek Redistribusi Tanah yang berasal dari alokasi
TORA dari 2O%o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan
untuk perkebunan yang dapat diusahakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
A

PASAL 27

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Kesatu - Redistribusi Tanah
-L9-
Pasal27
(1) Penetapan objek Redistribusi Tanah dari Kawasan HPK-TP
dan program pencetakan sawah baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan hasil
kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan
Hutan Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam
rangka pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan berdasarkan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(21 Objek Redistribusi Tanah diberikan kepada Subjek
Reforma Agraria sesuai dengan ketersediaan TORA dengan
luas maksimal 5 (lima) hektare.
(3) Dalam hal Subjek Reforma Agraria berupa badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a
dan huruf b diberikan TORA paling sedikit dengan luas
25 (dua puluh lima) hektare.

PASAL 28

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Kesatu - Redistribusi Tanah
Penetapan objek Redistribusi Tanah dari non-Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.

PASAL 29

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Kesatu - Redistribusi Tanah
Penetapan objek Redistribusi Tanah dari hasil penyelesaian
Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan berdasarkan berita acara
hasil penyelesaian Konflik Agraria.
A
Paragraf2

Paragraf 2
Pelaksanaan Redistribusi Tanah

PASAL 30

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Kesatu - Redistribusi Tanah
(1) Objek Redistribusi Tanah yang sudah ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 ditindaklanjuti dengan
pelaksanaan Redistribusi Tanah.
(21 Pelaksanaan Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. sosialisasi dan penyuluhan oleh kantor
pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan
nasional di lokasi objek Redistribusi Tanah;
b. inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek
Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan/kantor
wilayah badan pertanahan nasional setelah ada
penetapan objek Reforma Agraria;
c. pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh kantor
pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan
nasional;
d. penetapan objek Redistribusi Tanah oleh kantor
pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan
nasional berdasarkan berita acara sidang gugus tugas
Reforma Agraria kabupate n I kota;
e. penetapan subjek Redistribusi TORA oleh bupati/wali
kota berdasarkan berita acara sidang gugus tugas
Reforma Agraria kabupate n I kota;
f. pemberian Hak Atas Tanah atau penerbitan surat
keputusan Redistribusi Tanah oleh kantor
pertanahan; dan
g. penerbitan sertipikat dan pembukuan Hak Atas Tanah
oleh kantor pertanahan.
A

PASAL 31

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Kesatu - Redistribusi Tanah
Pasal 31
Penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah terdiri atas:
a. Hak milik atas tanah untuk pemukiman dan lahan
garapan bagi orang perseorangan, dan/atau hak milik
koperasi jenis usaha pertanian;
b. Hak guna usaha orang perseorangan, danf atau hak guna
usaha badan hukum dalam bentuk koperasi;
c.
Hak guna bangunan untuk Subjek ReformaAgraria berupa
badan hukum;
d. Hak kepemilikan bersama untuk Subjek Reforma Agraria
berupa kelompok masyarakat;
e. Hak pakai untuk fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
f.
Hak Atas Tanah berjangka waktu untuk lahan garapan
yang sudah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh
masyarakat di atas tanah hak pengelolaan untuk sumber
TORA; dan
g. Hak Atas Tanah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.
Bagian Kedua
Survei Bersama

PASAL 32

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Kedua - Survei Bersama
(1) Survei bersama bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Redistribusi Tanah yang berasal dari pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA. l2l Survei bersama dilaksanakan:

a. pada kegiatan inventarisasi dan verifikasi dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan;

b. dalam hal diperlukan sinkronisasi data subjek dan objek TORA yang tercantum dalam lampiran keputusan perubahan batas Kawasan Hutan untuk TORA dan data hasil kegiatan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang ditetapkan oleh badan pertanahan nasional setempat; atau c.dalam A REPUBLIK INDONESTA

c. dalam hal diperlukan sinkronisasi data subjek dan objek TORA yang bersumber dari tata batas Kawasan Hutan, hasil adendum izin usaha pengelolaan hasil hutan ka5ru, hasil revisi rencana tata ruang wilayah, dan penegasan areal transmigrasi untuk sumber TORA.

(3) Hasil pelaksanaan survei bersama pada tahap kegiatan inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a menjadi dasar pertimbangan tim pelaksana penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan. (41 Hasil pelaksanaan survei bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b menjadi dasar rekomendasi tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk penetapan pola penyelesaiannya.

(5) Hasil pelaksanaan survei bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurt.f c menjadi dasar Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan kabupatenlkota dan kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan survei bersama diatur dalam Peraturan Menteri. (71 Tim pelaksana dan tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Bagian Ketiga Legalisasi Aset

PASAL 33

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Ketiga - Legalisasi Aset
Legalisasi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas: a. sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat; b.sertipikasi REPUBL|K INDONESIA b. sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi; dan c. penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dan tanah komunal.

PASAL 34

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Ketiga - Legalisasi Aset
Sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.

PASAL 35

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Ketiga - Legalisasi Aset
(1) Sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan atas:
a. lahan tempat tinggal;
b. lahan usaha; dan
c. lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang
dipergunakan untuk penunjang pemukiman
transmigrasi.
(21 Lahan tempat tinggal dan lahan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diberikan Hak Atas
Tanah berupa hak milik.
(3) Lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang
dipergunakan untuk penunjang pemukiman transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
Hak Atas Tanah berupa hak pakai atas nama Pemerintah
Daerah.
$l
Sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi diberikan untuk
lahan transmigrasi yang memenuhi persyaratan:
a. telah dilakukan pelepasan Kawasan Hutan atau
perubahan batas Kawasan Hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. telah diberikan hak pengelolaan transmigrasi untuk
lokasi transmigrasi yang masih dalam pembinaan dan
berada di luar Kawasan Hutan.
(5) Dalam hal tanah transmigrasi belum memperoleh hak
pengelolaan, sertipikasi tanahnya diberikan setelah terbit
keputusan menteri yang menyelenggarakan unlsan
pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali
kota yang menyatakan bahwa pembinaannya telah
diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah kabupate n I kota.
(6) Keputusan
A

PRES!DEN
REPUBLIK INDONESTA
(6) Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar
penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah.

PASAL 36

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Ketiga - Legalisasi Aset
(1) Dalam hal warga transmigrasi masih dalam masa
pembinaan, penetapan subjek dan objek tanah
transmigrasi dilakukan berdasarkan keputusan
bupati/wali kota dan dilaporkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transmigrasi.
(21 Dalam hal pembinaan warga transmigrasi telah
diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
penetapan subjek dan objek tanah transmigrasi dilakukan
oleh bupati/wali kota dengan penetapan subjek
diprioritaskan bagi transmigran.

PASAL 37

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Ketiga - Legalisasi Aset
(1) Tanah transmigrasi tidak dapat dipindahtangankan
kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas)
tahun sejak penempatan.
(21 Dalam hal tanah transmigrasi dipindahtangankan
sebelum 15 (lima belas) tahun sejak penempatan maka
Hak Atas Tanah hapus.
(3) Hapusnya Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan
sertipikat Hak Atas Tanah transmigrasi diatur lebih lanjut
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.

PASAL 38

BAB IV: PENATAAN ASET | Bagian Ketiga - Legalisasi Aset
A

Pasal 38
(1) Dalam rangka penatausahaan tanah ulayat kesatuan
masyarakat hukum adat dan komunal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c kementerian yang
menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang
pertanahan melakukan pengukuran, pemetaan, dan
pencatatan dalam daftar tanah.
(21 Hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah ulayat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
nomor identifikasi bidang.
(3) Nomor identifikasi bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dituangkan dalam daftar tanah.
BAB V
PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 39

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan
prinsip keadilan dan kepastian hukum.
(21 Kategori Konflik Agraria meliputi:
a. perorErngan dartlatau kelompok masyarakat dengan
badan hukum; dan
b. perorangan danlatau kelompok masyarakat dengan
lembaga negara dan/ atau pemerintah.
Bagian Kedua
Tipologi Konflik Agraria

PASAL 40

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Kedua - Tipologi Konflik Agraria
Tipologi Konflik Agraria yang diatur dalam Peraturan : a. Konflik Agraria di Kawasan Hutan; b.Konflik A b. Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan; c. Konflik Agraria di lahan transmigrasi; d. Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara; dan e. Konflik Agraria pada aset barang milik negara dan barang milik daerah.

PASAL 41

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Kedua - Tipologi Konflik Agraria
Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden ini. Paragraf 1 Konflik Agraria di Kawasan Hutan

PASAL 42

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Kedua - Tipologi Konflik Agraria
(1) Konflik Agraria di Kawasan Hutan diselesaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
(21 Konflik Agraria di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan.
Paragraf 2
Konflik Agraria di Non-Kawasan Hutan

PASAL 43

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Kedua - Tipologi Konflik Agraria
(1) Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan diselesaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (21 Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan. Paragraf3 A REPUBLIK INDONESTA Paragraf 3 Konflik Agraria di Lahan Transmigrasi

PASAL 44

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Kedua - Tipologi Konflik Agraria
(1) Konflik Agraria di lahan transmigrasi dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transmigrasi.
(21 Penyelesaian Konflik Agraria di lahan transmigrasi
dilaksanakan terhadap :
a. lahan transmigrasi yang belum memiliki hak
pengelolaan lahan dan pembinaannya telah
diserahkan ke Pemerintah Daerah, penyelesaiannya
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat;
dan
b. lahan transmigrasi yang sudah memiliki hak
pengelolaan lahan, penyelesaiannya menjadi
kewenangan kementerian yang menyelenggarakan
unrsan pemerintahan di bidang transmigrasi dengan
melibatkan Pemerintah Daerah.
Paragraf 4
Konflik Agraria Pada Aset Tanah Badan Usaha Milik Negara

PASAL 45

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Kedua - Tipologi Konflik Agraria
(1) Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara diselesaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. (21 Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui skema antara lain:

a. kerja sama pemanfaatan aset badan usaha milik negara;

b. pemberian Hak Atas Tanah yang berjangka waktu di atas hak pengelolaan badan usaha milik negara;

c. Redistribusi Tanah dalam hal telah digunakan, dimanfaatkan, dan dikuasai oleh masyarakat lebih dari20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut- turut dengan iktikad baik; atau

d. pola A REPUBLIK INDONESTA

d. pola penyelesaian lainnya sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

(3) Penentuan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengzrn mempertimbangkan:

a. kondisi sosial ekonomi masyarakat;

b. potensi pemanfaatan strategis; atau

c. potensi pemanfaatan dan pengembangErn badan usaha milik negara. (41 Dalam hal pola penyelesaian yang disepakati dalam berita acara penyelesaian konflik berupa Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melakukan penghapusbukuan atas aset tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada aset yang Hak Atas Tanahnya masih berlaku, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dapat melakukan pengurangan penyertaan modal negara.

(6) Penyelesaian konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penyelesaian konflik oleh tim pelaksana percepatan Reforma Agraria. (71 Terhadap aset yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat l4l, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan sumber TORA.

(8) Untuk menyelesaikan Konflik Agraria di aset tanah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melakukan penyesuaian peraturan perundang-undang€rn. A

PASAL 46

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Kedua - Tipologi Konflik Agraria
REPUBLIK INDONESTA Pasal 46 Penyelesaian Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan terhadap konflik yang terjadi sebelum Peraturan . Paragraf 5 Konflik Agraria Pada Aset Tanah Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah

PASAL 47

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Kedua - Tipologi Konflik Agraria
(1) Konflik Agraria pada aset tanah barang milik negara diselesaikan oleh kementerian/lembaga selaku pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. (21 Konflik Agraria pada aset tanah barang milik daerah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

(3) Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 yang berupa aset tanah yang sebagian atau seluruhnya dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan iktikad baik dapat dilakukan dengan pemindahtanganan untuk kepentingan umum. (41 TORA dalam rangka Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.

(5) Konflik Agraria pada aset tanah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Konflik Agraria pada aset tanah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. konflik dengan masyarakat yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh) tahun secara berturrrt-turut; A

b. tidak

b. tidak merupakan barang milik negaralbarang milik daerah berupa tanah rumah negara;

c. konflik telah tedadi sebelum Peraturan ; dan

d. dikecualikan dari konflik yang telah berperkara di pengadilan. Bagian Ketiga Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria

PASAL 48

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Ketiga - Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan oleh tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dengan tahapan sebagai berikut:

a. penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria dari masyarakat;

b. inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga;

c. verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis;

d. rekomendasi;

e. berita acara dalam hal penyelesaian konflik selesai;

f. pelaporan; dan

g. pemantauan dan penyelesaian hambatan. (21 Dalam hal dibutuhkan penanganan khusus, tim percepatan Reforma Agraria nasional dapat menetapkan lokasi prioritas penyelesaian Konflik Agraria.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. A Paragrafl REPUELIK INDONESTA Paragraf 1 Penerimaan Laporan/Aduan Konflik Agraria

PASAL 49

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Ketiga - Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
(1) Setiap warga negara
Indonesia/kelompok
masyarakat/badan hukum yang terdampak dari Konflik
Agraria menyampaikan laporanf aduan Konflik Agraria
kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui
tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
(21 Penyampaian laporanf aduan Konflik Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut
biaya atau imbalan.

PASAL 50

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Ketiga - Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
(1) Inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap seluruh Konflik Agraria yang telah diterima atau ditangani oleh kementerian/lembaga sebelum Peraturan .

(2) Kementerian/lembaga menyampaikan seluruh data Konflik Agraria yang ditangani kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan . Paragraf 2 Verifikasi Konflik Agraria

PASAL 51

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Ketiga - Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
(1) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis terhadap penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 49 ayat (1) dan inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1). A

(2) Verifikasi REPLIBLIK INDONESIA (21 Verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek formil dan materiil dari kasus Konflik Agraria yang dilaporkan. Paragraf 3 Rekomendasi Penyelesaian Konflik Agraria

PASAL 52

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Ketiga - Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
(1) Berdasarkan hasil verifikasi Konflik Agraria, tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria menerbitkan
rekomendasi penyelesaian Konflik Agraria.
(21 Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan secara tertulis dengan substansi berupa:
a. dalam hal kasus memenuhi syarat sebagai Konflik
Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria
merekomendasi langkah tindak lanjut kepada
kementerian/lembaga dan latau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangan;
b. dalam hal kasus memerlukan data dan informasi
tambahan, tim pelaksana percepatan Reforma
Agraria meminta keterangan lebih lanjut kepada
kementerian/lemb aga dan I atau pelapor; atau
c. dalam hal kasus tidak memenuhi syarat sebagai
Konflik Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma
Agraria tidak menindaklanjuti laporan.
Paragraf 4
Pelaksanaan Penyelesaian Konflik Agraria

PASAL 53

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Ketiga - Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
(1) Kementerian/lembaga harus menindaklanjuti rekomendasi awal penyelesaian Konflik Agraria yang disampaikan oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.

(2) Kementerian A REFUBLIK INDONESIA (21 Kementerian/lembaga kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melaporkan setiap perkembangan dan hasil penyelesaian Konflik Agraria.

(3) Dalam pelaksanaan penyelesaian Konflik Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan pemantauan penyelesaian Konflik Agraria yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait.

(4) Dalam hal diperlukan, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dapat mengambil langkah penyelesaian hambatan.

(5) Dalam hal penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 telah mencapai kesepakatan, ditindaklanjuti dengan proses Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada Bab IV. Bagian Keempat Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria Pada Aset Badan Usaha Milik Negara

PASAL 54

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Keempat - Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
(1) Terhadap Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara, tim percepatan Reforma Agraria nasional melakukan identifikasi dan konsolidasi konflik yang sudah terjadi sebelum Peraturan . (21 Berdasarkan hasil identifikasi dan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Konflik Agraria dilakukan melalui tahapan:

a. verifikasi dan validasi daftar subjek dan objek;

b. penentuan pola penyelesaian; dan

c. pelaksanaan pola penyelesaian.

(3) Penentuan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45. (41 Pelaksanaan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46. Pasal 55 A REPUBLII( INDONESIA

PASAL 55

BAB V: PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA | Bagian Keempat - Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara yang
akan diselesaikan melalui skema penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat l2l ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB VI
PERCEPATAN PENATAAN AKSES

PASAL 56

BAB VI: PERCEPATAN PENATAAN AKSES
(1) Penataan Akses dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.

(2) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan basis klaster melalui kegiatan pemanfaatan tanah.

(3) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan progr€rm pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria. (41 Dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemberdayaan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan badan usaha.

(5) Program pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:

a. pemetaan sosial; dan

b. pendampingan usaha.

(6) Pelibatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui: a.pemberian REPUBLIK INDONESTA

a. pemberian bantuan langsung dan/atau program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten / kota; dan/ atau

b. kerja sama antara masyarakat dengan pihak kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki kemampuan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria.

PASAL 57

BAB VI: PERCEPATAN PENATAAN AKSES
(1) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
yang dikoordinasikan oleh tim percepatan Reforma Agraria
nasional dan gugus tugas Reforma Agraria daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan
pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gugus tugas Reforma
Agraria daerah dapat menunjuk pendamping dan /ata:u
mitra kerja.

PASAL 58

BAB VI: PERCEPATAN PENATAAN AKSES
(1) Kegiatan pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) huruf a mempakan serangkaian proses untuk menemukenali dan mendalami kondisi masyarakat. (21 Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) huruf b meliputi:

a. pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subj ek Reforma Agraria;

b. peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria;

c. penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan;

d. diversifikasi usaha; A e.fasilitasi REPUBLIX INDONESIA

e. fasilitasi akses permodalan;

f. fasilitasi akses pemasaran (offiaker);

g. penguatan basis data dan informasi;

h. penyediaan infrastruktur pendukung; dan/atau i. bantuan produktif lainnya.

PASAL 59

BAB VI: PERCEPATAN PENATAAN AKSES
(1) Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (21huruf a dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1). (21 Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b melalui kegiatan:

a. penyuluhan;

b. pendidikan;

c. pelatihan; dan/atau

d. bimbingan teknis.

(3) Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c dengan menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat dan berdampak polutif minimalis dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. l4l Diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat l2l huruf d dilakukan dengan memperluas pangsa pasar, menambah jumlah unit bisnis, memproduksi produk baru yang beraneka ragam, serta melakukan akuisisi pada usaha pesaing atau usaha baru.

(5) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf e dilakukan melalui penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada Subjek Reforma Agraria dengan bunga rendah dan jangka waktu panjang, bekerja sama dengan:

a. lembaga keuangan;

b. koperasi A PRES'DEN REPUBLIK INDONESIA

b. koperasi; danf atau

c. badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan.

(6) Fasilitasi akses pemasarzrn (olfi,aker) sebagaimana dimaksud dalam Pasal58 ayat (2) huruf f dilakukan dengan menjembatani, menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok Subjek Reforma Agraria kepada penjamin hasil usaha (offiaker). (71 Penguatan basis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal58 ayat (2)huruf g dilakukan dengan men5rusun basis data Penataan Akses yang digunakan menjadi dasar pengawasan berupa aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat.

(8) Penyediaan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf h dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(9) Bantuan produktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (21 huruf i dapat berupa sarana dan prasarana produksi pertanian serta sarana dan prasarana produksi perikanan. BAB VII KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional

PASAL 60

BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk tim percepatan Reforma Agraria nasional. l2l Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden. A

PASAL 61

BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional
Pasal 61
Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6O mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menetapkan kebijakan pelaksanaan percepatan Reforma
Agraria;
b. melakukan pengendalian, pengawas€rn, dan pelaporan
pelaksanaan Reforma Agraria;
c. melakukan penyelesaian kendala dalam pelaksanaan
percepatan Reforma Agraria dan pengoordinasian
percepatan penyelesaian konflik Reforma Agraria;
d. memberikan arahan strategis kepada tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria.

PASAL 62

BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional
Susunan keanggotaan tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi;

c. Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

d. Anggota : 1. Menteri Lingkunga.n Hidup dan Kehutanan;

2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Dalam Negeri;

5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 6.Menteri A REPUBLIK INDONESTA 6 7 8 Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Sekretaris Negara; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional lndonesia; dan Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia. t2. 13. 14. 15.

PASAL 63

BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional
(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) secara administratif
berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
(21 Tim percepatan Reforma Agraria nasional melaksanakan
rapat koordinasi internal paling sedikit 2 (dua) kali dalam
satu tahun.
(3) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1) dalam melaksanakan
tugas dapat melibatkan, bekerja sama, dan/atau
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah, akademisi, darrr I atau pemangku kepentingan.
@ Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas tim
percepatan Reforma Agraria nasional dibentuk tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria dan gugus tugas
Reforma Agraria daerah.
A
Bagian

EITIEEIIEIEN
INDONESIA
40-
Bagian Kedua
Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria

PASAL 64

BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria
(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dibentuk tim pelaksana percepatan Reforma Agraria. (21 Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat;

b. mengoordinasikan penetapan objek Redistribusi Tanah dalam rangka Penataan Aset;

c. mengoordinasikan perencanaan kegiatan, pelaksanaan dan penganggararl Penataan Akses di tingkat pusat;

d. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat;

e. menerima aduan/lapor€rn Konflik Agraria dari masyarakat; f. melakukan inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga;

g. melakukan verifikasi, analisis data fisik dan data yuridis terhadap aduan/laporan Konflik Agraria dari masyarakat dan hasil inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian /lembaga;

h. menerbitkan rekomendasi kepada para pihak yang berkonflik dan berita acara penyelesaian Konflik Agraria; i. melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan penyelesaian kendala dan hambatan; j. penyelesaian Konflik Agraria, Penataan Aset, dan Penataan Akses dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria; A k.melaksanakan REPUBLTK INDONESTA

k. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional;

1. mengoordinasikan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Reforma Agraria kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional; dan

m. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria daerah.

(3) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan keanggotaan:

a. Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

c. Anggota : 1. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Kantor Staf Presiden;

2. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

3. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

4. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

5. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6.Direktur A

6. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

7. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

8. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

9. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri;

10. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;

11. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;

12. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;

13. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;

14. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;

15. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;

16. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 17.Deputi A (41 (s) (6) L7. Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

18. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;

19. Sekretaris Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

20. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; 2I. Asisten Staf Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

22. Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia;

23. Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia; dan

24. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional. Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dan dapat didukung oleh tenaga ahli. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan tata kerja sekretariat tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 65

BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata keda tim pelaksana percepatan Reforma Agraria diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian A REPUtsLIK INDONESIA Bagian Ketiga Gugus T\rgas Reforma Agraria Daerah

PASAL 66

BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Gugus T\rgas Reforma Agraria Daerah
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di
daerah, gubernur dan bupati/wali kota membentuk dan
menetapkan gugus tugas Reforma Agraria di tingkat
provinsi dan tingkat kabupaten/ kota.
(21 Dalam pelaksanaan tugasnya, gugus tugas Reforma
Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.

PASAL 67

BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Gugus T\rgas Reforma Agraria Daerah
(1) Gubenur dan bupati/wali kota mengintegrasikan kegiatan
Reforma Agraria ke dalam perencanazrn pembangunan
daerah dan program kegiatan perangkat daerah.
(21 Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya mengalokasikan €rnggar€rn pendapatan
belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas
gugus tugas Reforma Agraria provinsi dan
kabupaten/kota.

PASAL 68

BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Gugus T\rgas Reforma Agraria Daerah
(1) Gugus tugas Reforma Agraria provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:

a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat provinsi;

b. memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;

c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;

d. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Reforma Agraria provinsi kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria;

e. memberikan

e. memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan; f. melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat provinsi di bawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan

g. melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/ kota. (21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua : Gubernur;

b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi;

c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan

d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi, pejabat pada kantor wilayah badan pertanahan nasional, pejabat pada balai pemantapan kawasan hutan, Tentara Nasional lndonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, unsur masyarakat, danf atau akademisi.

(3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi penunjang: pekerjaan umum dan penataan ru€rng; lingkungan hidup; kehutanan; transmigrasi; pertanian; a. b. c. d. e. A

f. kelautan EITFtrIIltrN INDONESIA 46- f. kelautan dan perikana.n;

g. perumahan dan kawasan pemukiman;

h. koperasi, usaha kecil, dan menengah; i. pemberdaya€rn masyarakat dan desa; j. perindustrian;

k. perdagangan;

1. energi dan sumber daya mineral;

m. pertanahan;

n. keuangan;

o. perencanaan; dan

p. pena.ncrman modal.

PASAL 69

BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Gugus T\rgas Reforma Agraria Daerah
(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:

a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;

b. memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;

c. melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA;

d. melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan Akses;

e. melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria; f. melaksanakan Penataan Akses;

g. melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota; A h.menyampaikan

h. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kabupate n / kota kepada gu gu s tu gas Reforma Agraria provinsi; i. melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat kabupaten/kota dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan j. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah. (21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua : Bupati/Wali Kota;

b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah kabupaten/kota;

c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Pertanahan; dan

d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupatenfkota, pejabat kantor pertanahan kabupatenf kota, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, unsur masyarakat, dan/atau akademisi.

(3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi penunjang:

a. pekerjaan umum dan penataan rrrang;

b. lingkungan hidup;

c. kehutanan;

d. transmigrasi;

e. pertanian; f. kelautan dan perikanan;

g. perumahan dan kawasan pemukiman;

h. koperasi, usaha kecil, dan menengah; A i.pemberdayaan i. pemberdayaan masyarakat dan desa; j. perindustrian; k. perdagangan;

1. energi dan sumber daya mineral;

m. pertanahan;

n. keuangan;

o. perenc€rnaan; dan

p. penanaman modal.

PASAL 70

BAB VII: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Gugus T\rgas Reforma Agraria Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja
gugus tugas Reforma Agraria provinsi dan kabupaten/kota
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pemantauan dan Pengendalian

PASAL 71

BAB VIII: PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN | Bagian Kesatu - Pemantauan dan Pengendalian
(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Reforma Agraria. (21 Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana aksi Reforma Agraria yang telah ditetapkan.

(3) Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian A EEIEEIIEtrN LtK INDONESIA Bagian Kedua Pelaporan Pasal T2

(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota melaporkan hasil penyelenggaraan Reforma Agraria kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (21 Gugus tugas Reforma Agraria provinsi melaporkan hasil penyelenggaraan Reforma Agraria kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

(3) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melaporkan penyelenggaran Reforma Agraria kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. l4l Tim percepatan Reforma Agraria nasional melaporkan penyelenggaraan Reforma Agraria termasuk hasil pemantauan dan pengendalian kepada 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. BAB IX PENDANAAN

PASAL 73

BAB IX: PENDANAAN
(1) Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengalokasikan pendanaan untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BABX A REFUBLIK INDONESIA BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 74

BAB X: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka perencErnaan, pelaksanaan, dan
pemantauan percepatan Reforma Agraria, melibatkan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa:
a.
pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis
Penataan Akses;
b.
penyampaian masukan dalam penanga.nan sengketa
dan Konflik Agraria; dan
c.
kegiatan lainnya sesuai dengan aspirasi masyarakat.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 75

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan , semua kegiatan Reforma Agraria baik yang berasal dari Kawasan Hutan maupun non-Kawasan Hutan yang telah dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. (21 Provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk gugus tugas Reforma Agraria, pembentukannya dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(3) Gugus tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk berdasarkan Peraturan 86 Tahun 2OL8 tentang Reforma Agraria tetap berlaku dan disesuaikan dengan Peraturan 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini. A

(4) Pemenuhan REPTJBLIX INDONESIA (41 Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang telah diwajibkan sebelum Peraturan pemegzrng pelepasan kawasan hutan yang akan digunakan untuk sumber TORA. BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 76

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan: a. Peraturan 88 Tahun 2Ol7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; dan b. Peraturan 86 Tahun 2Ol8 tentang Reforma Agraria, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 77

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan : a. Peraturan 88 Tahun 2Ol7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 196); dan b. Peraturan 86 Tahun 2OL8 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 172l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan .

PASAL 78

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar