Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dibedkan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
PEESIDEil NEFLIEUK INDONESIA Pasal 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
T\rnjangan kine{a bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diberikan tunjangan kine{a sebesar 150%o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai
A
ELIK INDONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
REPUEUK INDONESIA
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jeqiangnya.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan yang menerima tunjangan
kinerja wajib mempertahankan dan terrrs meningkatkal
pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
A
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
I I trTFFITaENI REPUBL|K INDONESIA Pasal 13 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 117 Tahun 2Ol7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 261) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 14
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 1 17 Tahun 2017 tentang T\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 15
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. Agar REFTIETIK INDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epuItk