PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2023

RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-10-11
Total Pasal: 192 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.

3. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.

4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan strukhrr Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.

5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.

7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.

9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang. A

10. Rencana NEPUBUK TNDONEIIIA

10. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan

Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.

11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.

12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

13. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.

14. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.

15. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat

SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.

16. 7.ona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.

17. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan frsik yang nyata atau yang belum nyata.

18. Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.

19. Zona Budi Daya adalah 7-ona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.

20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap BIok/7-ona peruntukan yang penetapan zor:arrya dalam rencana rinci Tata Ruang.

21. Koefisien TlEIrf:If tilTIf.fNI*Tlf

21. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

22. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

23. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

25. Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

26. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

27. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

28. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

29. Pemerintah NEPUELIK INDONESIA

29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

30. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat. 31. 32. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pengaturan

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Ruang Lingkup Pengaturan
Ruang lingkup Peraturan :

a. peran dan fungsi RDTR KPN;

b. cakupan WP; c. WP Entikong;

d. WPNangabadau;

e. WP Paloh-Aruk; f. kelembagaan;

g. peninjauan kembali; dan

h. ketentuan sanksi. BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

Bupati adalah Bupati Sanggau, Bupati Kapuas Hulu, dan Bupati Sambas. Pasal 3

(1) RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Kalimantan Barat dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Kalimantan Barat. (2)RDTR -l NIItrII]rEin f{I3 l2l RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk berfungsi sebagai:

a. acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sanggau, Rencana Jangka Menengah Kabupaten Sanggau, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sambas, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sambas;

b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

c. acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;

d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;

e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun Masyarakat; dan f. dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN Pasal 4 Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

a. WP Entikong;

b. WP Nangabadau; dan c. WP Paloh-Aruk. Pasal 5 TI{iTFTI TilTIFI.']TT+NA Pasal 5

(1) WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sanggau sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN. (21 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:

a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;

b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan pemerintahan;

d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat pertanian tanaman pangan; C. pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet;

h. pusat industri pengolahan hasil hutan; dan i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(3) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Desa Entikong dan sebagian Desa Semanget di Kecamatan Entikong pada Kabupaten Sanggau seluas 2.028,60 (dua ribu dua puluh delapan koma enam nol) hektare.

(4) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. SWP A seluas 598,58 (lima ratus sembilan puluh delapan koma lima delapan) hektare; b. SWP B seluas 631,28 (enam ratus tiga puluh satu koma dua delapan) hektare; dan c. SWP C seluas 798,73 (tujuh ratus sembilan puluh delapan koma tqjuh tiga) hektare. (s)swPA NEPUBUK INDONESIA

(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:

a. Blok I.A.1 seluas 178,39 (seratus tqjuh puluh delapan koma tiga sembilan) hektare;

b. Blok I.A.2 seluas 174,06 (seratus tujuh puluh empat koma nol enam) hektare;

c. Blok I.A.3 seluas 153,74 (seratus lima puluh tiga koma tujuh empat) hektare; dan

d. Blok I.A.4 seluas 92,39 (sembilan puluh dua koma tiga sembilan) hektare.

(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. Blok I.B.1 seluas 88,94 (delapan puluh delapan ' koma sembilan empat) hektare;

b. Blok I.B.2 seluas 101,94 (seratus satu koma sembilan empat) hektare;

c. Blok I.8.3 seluas 132,12 (seratus tiga puluh dua koma satu dua) hektare;

d. Blok I.B.4 seluas 188,80 (seratus delapan puluh delapan koma delapan nol) hektare; dan

e. Blok I.8.5 seluas 119,50 (seratus sembilan belas koma lima nol) hektare. (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:

a. Blok I.C.l seluas 276,53 (dua ratus tqiuh puluh enam koma lima tiga) hektare;

b. Blok I.C.2 seluas 283,28 (dua ratus delapan puluh tiga koma dua delapan) hektare; dan

c. Blok I.C.3 seluas 238,92 (dua ratus tiga puluh delapan koma sembilan dua) hektare. Pasal 6

(1) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud daLam Pasal 4 huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.

(2) WP Nangabadau NEPUBUK INOONESIA (21 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:

a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan'

b. pusat tegiatJn pertahanan dan keamanan negara;

c. pusat pelayanan pemerintahan;

d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;

g. pengembangan ekowisata; dan

h. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang.

(3) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Desa Nangabadau, sebagian Desa Janting, sebagian Desa Sebindang, sebagran Desa Semuntik, dan sebagian Desa Kekurak di Kecamatan Badau pada Kabupaten Kapuas Hulu seluas 2.255,59 (dua ribu dua ratus lima puluh lima koma lima sembilan) hektare. (41 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. SWP A seluas 979,33 (sembilan ratus tqjuh puluh sembilan koma tiga tiga) hektare;

b. SWP B seluas 491,09 (empat ratus sembilan puluh satu koma nol sembilan) hektare; c. SWP C seluas 431,78 (empat ratus tiga puluh satu koma tujuh delapan) hektare; dan

d. SWP D seluas 353,39 (tiga ratus lima puluh tiga koma tiga sembilan) hektare.

(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:

a. Blok I.A.1 seluas 83,73 (delapan puluh tiga koma tqiuh tiga) hektare;

b. Blok I.A.2 seluas 133,02 (seratus tiga puluh tiga koma nol dua) hektare;

c. Blok I.A.3 seluas 1 14,16 (seratus empat belas koma satu enam) hektare;

d. Blok I.A.4 seluas 140,32 (seratus empat puluh koma tiga dua) helrtare;

e. Blok I.A.5 NEPUEUK INDONESTA

e. Blok I.A.5 seluas 76,89 (tu-juh puluh enam koma delapan sembilan) hektare; f. Blok LA.6 seluas 82,99 (delapan puluh dua koma sembilan sembilan) hektare;

g. Blok I.A.7 seluas 98,24 (sembilan puluh delapan koma dua empat) hektare;

h. Blok LA.8 seluas 113,85 (seratus tiga belas koma delapan lima) hektare; dan i. Blok I.A.9 seluas 136,13 (seratus tiga puluh enam koma satu tiga) hektare.

(6) SWP B 5g!agaim6n4 dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. Blok I.B. 1 seluas 261,33 (dua ratus enam puluh satu koma tiga tiga) hektare; dan

b. Blok I.B.2 seluas 229,76 (dua ratus dua puluh sembilan koma tujuh enam) hektare. (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:

a. Blok I.C.l seluas 169,98 (seratus enam puluh sembilan koma sembilan delapan) hektare;

b. Blok I.C.2 seluas 70,78 (tqjuh puluh koma tujuh delapan) hektare;

c. Blok I.C.3 seluas 111,93 (seratus sebelas koma sembilan tiga) hektare; dan

d. Blok I.C.4 seluas 79,09 (tujuh puluh sembilan koma nol sembilan) hektare.

(8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf d terdiri atas:

a. Blok I.D.l seluas 50,60 (lima puluh koma enam nol) hektare;

b. Blok LD.2 seluas 43,09 (empat puluh tiga koma nol sembilan) hektare;

c. Blok I.D.3 seluas 203,33 (dua ratus tiga koma tiga tiga) hektare; dan

d. Blok I.D.4 seluas 56,38 (lima puluh enam koma tiga delapan) hektare. Pasal 7 n Pasal 7

(1) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sambas sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.

(2) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki fungsi sebagai:

a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;

b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negafa; c. pusat perdagangan dan jasa;

d. pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;

e. pusat pelayanan pemerintahan; f. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

g. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang;

h. pusat pelayanan transportasi laut; dan i. pusat pelayanan transportasi udara.

(3) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi sebagian Desa Sebunga di Kecamatan Sajingan Besar, sebagian Desa Temajuk, sebogian Desa Nibung, dan sebagian Desa Sebubus di Kecamatan Paloh pada Kabupaten Sambas seluas 7.29O,2L (tujuh ribu dua ratus sembilan puluh koma dua satu) hektare.

(4) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. SWP A seluas 1.372,83 (seribu tiga ratus tujuh puluh dua koma delapan tiga) hektare;

b. SWP B seluas 2.647,O3 (dua ribu enam ratus empat puluh tujuh koma nol tiga) hektare; dan c. SWP C seluas 3.27O,35 (tiga ribu dua ratus tqiuh puluh koma tiga lima) hektare.

(5) SWPA NEPUBUK INDONESIA

(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: , a. Blok II.A.1 seluas 134,13 (seratus tiga puluh empat koma satu tiga) hektare;

b. Blok II.A.2 seluas 332,02 (tiga ratus tiga puluh dua koma nol dua) hektare; c. Blok II.A.3 seluas 196,73 (seratus sembilan puluh enam koma tujuh tiga) hektare;

d. Blok II.A.4 seluas 466,38 (empat ratus enam puluh enam koma tiga delapan) hektare; dan

e. Blok II.A.5 seluas 243,58 (dua ratus empat puluh tiga koma lima delapan) hektare.

(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. Blok II.B.1 seluas 617,22 (enam ratus tujuh belas koma dua dua) hektare;

b. Blok ILB.2 seluas 388,29 (tiga ratus delapan puluh delapan koma dua sembilan) hektare;

c. Blok II.B.3 seluas 164,86 (seratus enam puluh empat koma delapan enam) hektare;

d. Blok II.B.4 seluas 194,89 (seratus sembilan puluh empat koma delapan sembilan) hektare;

e. Blok II.B.5 seluas 168,22 (seratus enam puluh delapan koma dua dua) hektare; f. Blok ILB.6 seluas 137,95 (seratus tiga puluh tujuh koma sembilan lima) hektare; dan

g. Blok ILB.7 seluas 975,6O (sembilan ratus tqjuh puluh lima koma enam nol) hektare.

(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:

a. Blok II.C.I seluas 959,23 (sembilan ratus lima puluh sembilan koma dua tiga) hektare;

b. Blok II.C.2 seluas 498,93 (empat ratus sembilan puluh delapan koma sembilan tiga) hektare;

c. Blok II.C.3 seluas 822,17 (delapan ratus dua puluh dua koma satu tujuh) hektare; dan

d. Blok II.C.4 seluas 990,03 (sembilan ratus sembilan puluh koma nol tiga) hektare. BAB IV t-rll+tfd{I REPI,JEUK TNDONESIA BAB IV WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG Bagian Kesatu Umum Pasal 8 Pengaturan RDTR KPN WP Entikong terdiri atas:

a. tujuan penataan WP;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. Peraturan Tnnasi. Bagian Kedua Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan Pasal 9 Penataan WP Entikong bertqiuan untuk mewujudkan WP Entikong sebagai pusat pelayanan utama KPN yang didukung oleh pengembangan ekonomi lokal berbasis kegiatan , Jasa, agroindustri dan sistem yang memadai, aman, dan nyaman. Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Pasal 1O

(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tqiuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat kegiatan strategis nasional sekaligus pusat pelayanan pintu gerbang.

(2) Rencana REPUBUT INDONESIA (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana pengembangan pusat pelayanan;

b. rencanajaringan transportasi;

c. rencana jaringan energi;

d. rencanajaringan telekomunikasi;

e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum;

g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);

h. rencanajaringan drainase; i. rencana jaringan persampahan; j. rencana jalur evakuasi bencana; dan k. rencana pengelolaan batas negara. Paragraf 1 Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan Pasal 11

(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan

b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan. (21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berada di Blok I.A.3.

(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.C.2.

(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf2 BUK TNDONESIA -t6- Paragral 2 Rencana Jaringan Transportasi Pasal 12

(1) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. jalan umum;

b. jalan masuk dan keluar terminal barang; c. terminal penumpang; dan

d. terminal barang. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. jalan arteri primer;

b. jalan kolektor sekunder;

c. jalan lokal primer; dan

d. jalan lingkungan primer.

(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas BTS Serawak-Entikong yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b yang melewati SWP B dan SWP C.

(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;

b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, BIok I.8.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan

c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3.

(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;

b. ruas A t REPUEUK INDONESIA

b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan

c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. (71 Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang melewati Blok LA.1 dan Blok I.A.2.

(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa terminal penumpang tipe A.

(9) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.C.2.

(10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan di Blok I.A.1.

(11) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O0O 5sla ga irnan4 tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi Pasal 13

(1) Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; dan

b. jaringan distribusi tenaga listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

(3) PLTD sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ditetapkan di Blok I.C.1.

(4) Jaringan NEPUEUK INDONESTA

(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan

b. Saluran UdaraTegangan Rendah (SUTR).

(5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b melewati SWP B dan SWP C. (71 Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragral 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi Pasal 14

(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. jaringan tetap; dan

b. jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.

(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlanseiuer Station (BTS).

(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.

(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 5 UK INDONESIA Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber Daya Air Pasal 15

(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem jaringan irigasi. (21 Sistem jaringan irigasi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan irigasi primer; dan

b. jaringan irigasi sekunder.

(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP B dan SWP C.

(5) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum Pasal 16

(1) Rencana jaringan air minum WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:

a. jaringan perpipaan; dan

b. bukan jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:

a. unit air baku; dan

b. unit distribusi. (3)Unit NEPUBLIK INDONESIA

(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa bangunan pengambil air baku. (41 Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok LB. 1 dan Blok I.C. 1.

(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.

(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air hujan.

(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Blok LA.2, Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.8.5.

(9) Rencana jaringan atr minum WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IF yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragral 7 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 17

(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan

(83) wP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat ssfagaiman4 dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.

(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu.

(4) IPAL skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di 7.ona kawasan peruntukan industri.

(5) Rencana NEPUBLIK INDONESIA

(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah 83 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 8 Rencana Jaringan Drainase Pasal 18

(1) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:

a. jaringan drainase primer; dan

b. jaringan drainase sekunder. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:

a. Sungai Sekayam yang melewati SWP A dan SWP B;

b. ruas Jalan Raya Sekayam Entikong yang melewati SWPA, SWP B, dan SWP C; dan

c. jalan kolektor sekunder yang melewati SWP B dan SWP C.

(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada:

a. sungai yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan

b. jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam l.ampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 9 NEPUBUK INDONESTA Paragraf 9 Rencana Jaringan Persampahan Pasal 19 (l) Rencana jaringan persampahan WP Entikong sebagai6614 dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara (rPS). (21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.3.

(3) Rencana jaringan persampahan WP Entikong ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf l0 Rencana Jalur Evakuasi Bencana Pasal 2O

(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas:

a. evakuasi bencana; dan

b. tempat evakuasi. (21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan yang ada di WP Entikong menuju ke tempat evakuasi.

(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. tempat evakuasi sementara; dan

b. tempat evakuasi akhir.

(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.4 dan Blok I.C.2.

(5) Tempat EtrFII'FN NEPUEUK INDONESIA

(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.4.

(6) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 1 1 Rencana Pengelolaan Batas Negara

PASAL 2L

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Mengingat b I A ,-! -l TIT.T] T+]A II3 Menetapkan

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 68, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentar:g Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbalean kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OL7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, );

6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (, );

7. Peraturan 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan (); MEMUTUSKAN: PERATURAN AWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT. BABI REPIJBLIX INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Bagran Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.

3. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.

4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan strukhrr Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.

5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.

7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.

9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang. A

10. Rencana NEPUBUK TNDONEIIIA

10. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan

Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.

11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.

12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

13. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.

14. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.

15. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat

SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.

16. 7.ona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.

17. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan frsik yang nyata atau yang belum nyata.

18. Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.

19. Zona Budi Daya adalah 7-ona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.

20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap BIok/7-ona peruntukan yang penetapan zor:arrya dalam rencana rinci Tata Ruang.

21. Koefisien TlEIrf:If tilTIf.fNI*Tlf

21. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

22. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

23. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

25. Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

26. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

27. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

28. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

29. Pemerintah NEPUELIK INDONESIA

29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

30. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat. 31. 32. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pengaturan Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan :

a. peran dan fungsi RDTR KPN;

b. cakupan WP; c. WP Entikong;

d. WPNangabadau;

e. WP Paloh-Aruk; f. kelembagaan;

g. peninjauan kembali; dan

h. ketentuan sanksi. BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

Bupati adalah Bupati Sanggau, Bupati Kapuas Hulu, dan Bupati Sambas. Pasal 3

(1) RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Kalimantan Barat dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Kalimantan Barat. (2)RDTR -l NIItrII]rEin f{I3 l2l RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk berfungsi sebagai:

a. acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sanggau, Rencana Jangka Menengah Kabupaten Sanggau, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sambas, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sambas;

b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

c. acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;

d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;

e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun Masyarakat; dan f. dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN Pasal 4 Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

a. WP Entikong;

b. WP Nangabadau; dan c. WP Paloh-Aruk. Pasal 5 TI{iTFTI TilTIFI.']TT+NA Pasal 5

(1) WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sanggau sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN. (21 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:

a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;

b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan pemerintahan;

d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat pertanian tanaman pangan; C. pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet;

h. pusat industri pengolahan hasil hutan; dan i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(3) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Desa Entikong dan sebagian Desa Semanget di Kecamatan Entikong pada Kabupaten Sanggau seluas 2.028,60 (dua ribu dua puluh delapan koma enam nol) hektare.

(4) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. SWP A seluas 598,58 (lima ratus sembilan puluh delapan koma lima delapan) hektare; b. SWP B seluas 631,28 (enam ratus tiga puluh satu koma dua delapan) hektare; dan c. SWP C seluas 798,73 (tujuh ratus sembilan puluh delapan koma tqjuh tiga) hektare. (s)swPA NEPUBUK INDONESIA

(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:

a. Blok I.A.1 seluas 178,39 (seratus tqjuh puluh delapan koma tiga sembilan) hektare;

b. Blok I.A.2 seluas 174,06 (seratus tujuh puluh empat koma nol enam) hektare;

c. Blok I.A.3 seluas 153,74 (seratus lima puluh tiga koma tujuh empat) hektare; dan

d. Blok I.A.4 seluas 92,39 (sembilan puluh dua koma tiga sembilan) hektare.

(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. Blok I.B.1 seluas 88,94 (delapan puluh delapan ' koma sembilan empat) hektare;

b. Blok I.B.2 seluas 101,94 (seratus satu koma sembilan empat) hektare;

c. Blok I.8.3 seluas 132,12 (seratus tiga puluh dua koma satu dua) hektare;

d. Blok I.B.4 seluas 188,80 (seratus delapan puluh delapan koma delapan nol) hektare; dan

e. Blok I.8.5 seluas 119,50 (seratus sembilan belas koma lima nol) hektare. (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:

a. Blok I.C.l seluas 276,53 (dua ratus tqiuh puluh enam koma lima tiga) hektare;

b. Blok I.C.2 seluas 283,28 (dua ratus delapan puluh tiga koma dua delapan) hektare; dan

c. Blok I.C.3 seluas 238,92 (dua ratus tiga puluh delapan koma sembilan dua) hektare. Pasal 6

(1) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud daLam Pasal 4 huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.

(2) WP Nangabadau NEPUBUK INOONESIA (21 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:

a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan'

b. pusat tegiatJn pertahanan dan keamanan negara;

c. pusat pelayanan pemerintahan;

d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

e. pusat perdagangan dan jasa; f. pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;

g. pengembangan ekowisata; dan

h. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang.

(3) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Desa Nangabadau, sebagian Desa Janting, sebagian Desa Sebindang, sebagran Desa Semuntik, dan sebagian Desa Kekurak di Kecamatan Badau pada Kabupaten Kapuas Hulu seluas 2.255,59 (dua ribu dua ratus lima puluh lima koma lima sembilan) hektare. (41 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. SWP A seluas 979,33 (sembilan ratus tqjuh puluh sembilan koma tiga tiga) hektare;

b. SWP B seluas 491,09 (empat ratus sembilan puluh satu koma nol sembilan) hektare; c. SWP C seluas 431,78 (empat ratus tiga puluh satu koma tujuh delapan) hektare; dan

d. SWP D seluas 353,39 (tiga ratus lima puluh tiga koma tiga sembilan) hektare.

(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:

a. Blok I.A.1 seluas 83,73 (delapan puluh tiga koma tqiuh tiga) hektare;

b. Blok I.A.2 seluas 133,02 (seratus tiga puluh tiga koma nol dua) hektare;

c. Blok I.A.3 seluas 1 14,16 (seratus empat belas koma satu enam) hektare;

d. Blok I.A.4 seluas 140,32 (seratus empat puluh koma tiga dua) helrtare;

e. Blok I.A.5 NEPUEUK INDONESTA

e. Blok I.A.5 seluas 76,89 (tu-juh puluh enam koma delapan sembilan) hektare; f. Blok LA.6 seluas 82,99 (delapan puluh dua koma sembilan sembilan) hektare;

g. Blok I.A.7 seluas 98,24 (sembilan puluh delapan koma dua empat) hektare;

h. Blok LA.8 seluas 113,85 (seratus tiga belas koma delapan lima) hektare; dan i. Blok I.A.9 seluas 136,13 (seratus tiga puluh enam koma satu tiga) hektare.

(6) SWP B 5g!agaim6n4 dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. Blok I.B. 1 seluas 261,33 (dua ratus enam puluh satu koma tiga tiga) hektare; dan

b. Blok I.B.2 seluas 229,76 (dua ratus dua puluh sembilan koma tujuh enam) hektare. (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:

a. Blok I.C.l seluas 169,98 (seratus enam puluh sembilan koma sembilan delapan) hektare;

b. Blok I.C.2 seluas 70,78 (tqjuh puluh koma tujuh delapan) hektare;

c. Blok I.C.3 seluas 111,93 (seratus sebelas koma sembilan tiga) hektare; dan

d. Blok I.C.4 seluas 79,09 (tujuh puluh sembilan koma nol sembilan) hektare.

(8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf d terdiri atas:

a. Blok I.D.l seluas 50,60 (lima puluh koma enam nol) hektare;

b. Blok LD.2 seluas 43,09 (empat puluh tiga koma nol sembilan) hektare;

c. Blok I.D.3 seluas 203,33 (dua ratus tiga koma tiga tiga) hektare; dan

d. Blok I.D.4 seluas 56,38 (lima puluh enam koma tiga delapan) hektare. Pasal 7 n Pasal 7

(1) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sambas sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.

(2) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki fungsi sebagai:

a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;

b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negafa; c. pusat perdagangan dan jasa;

d. pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;

e. pusat pelayanan pemerintahan; f. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

g. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang;

h. pusat pelayanan transportasi laut; dan i. pusat pelayanan transportasi udara.

(3) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi sebagian Desa Sebunga di Kecamatan Sajingan Besar, sebagian Desa Temajuk, sebogian Desa Nibung, dan sebagian Desa Sebubus di Kecamatan Paloh pada Kabupaten Sambas seluas 7.29O,2L (tujuh ribu dua ratus sembilan puluh koma dua satu) hektare.

(4) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. SWP A seluas 1.372,83 (seribu tiga ratus tujuh puluh dua koma delapan tiga) hektare;

b. SWP B seluas 2.647,O3 (dua ribu enam ratus empat puluh tujuh koma nol tiga) hektare; dan c. SWP C seluas 3.27O,35 (tiga ribu dua ratus tqiuh puluh koma tiga lima) hektare.

(5) SWPA NEPUBUK INDONESIA

(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: , a. Blok II.A.1 seluas 134,13 (seratus tiga puluh empat koma satu tiga) hektare;

b. Blok II.A.2 seluas 332,02 (tiga ratus tiga puluh dua koma nol dua) hektare; c. Blok II.A.3 seluas 196,73 (seratus sembilan puluh enam koma tujuh tiga) hektare;

d. Blok II.A.4 seluas 466,38 (empat ratus enam puluh enam koma tiga delapan) hektare; dan

e. Blok II.A.5 seluas 243,58 (dua ratus empat puluh tiga koma lima delapan) hektare.

(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. Blok II.B.1 seluas 617,22 (enam ratus tujuh belas koma dua dua) hektare;

b. Blok ILB.2 seluas 388,29 (tiga ratus delapan puluh delapan koma dua sembilan) hektare;

c. Blok II.B.3 seluas 164,86 (seratus enam puluh empat koma delapan enam) hektare;

d. Blok II.B.4 seluas 194,89 (seratus sembilan puluh empat koma delapan sembilan) hektare;

e. Blok II.B.5 seluas 168,22 (seratus enam puluh delapan koma dua dua) hektare; f. Blok ILB.6 seluas 137,95 (seratus tiga puluh tujuh koma sembilan lima) hektare; dan

g. Blok ILB.7 seluas 975,6O (sembilan ratus tqjuh puluh lima koma enam nol) hektare.

(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:

a. Blok II.C.I seluas 959,23 (sembilan ratus lima puluh sembilan koma dua tiga) hektare;

b. Blok II.C.2 seluas 498,93 (empat ratus sembilan puluh delapan koma sembilan tiga) hektare;

c. Blok II.C.3 seluas 822,17 (delapan ratus dua puluh dua koma satu tujuh) hektare; dan

d. Blok II.C.4 seluas 990,03 (sembilan ratus sembilan puluh koma nol tiga) hektare. BAB IV t-rll+tfd{I REPI,JEUK TNDONESIA BAB IV WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG Bagian Kesatu Umum Pasal 8 Pengaturan RDTR KPN WP Entikong terdiri atas:

a. tujuan penataan WP;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. Peraturan Tnnasi. Bagian Kedua Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan Pasal 9 Penataan WP Entikong bertqiuan untuk mewujudkan WP Entikong sebagai pusat pelayanan utama KPN yang didukung oleh pengembangan ekonomi lokal berbasis kegiatan , Jasa, agroindustri dan sistem yang memadai, aman, dan nyaman. Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Pasal 1O

(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tqiuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat kegiatan strategis nasional sekaligus pusat pelayanan pintu gerbang.

(2) Rencana REPUBUT INDONESIA (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana pengembangan pusat pelayanan;

b. rencanajaringan transportasi;

c. rencana jaringan energi;

d. rencanajaringan telekomunikasi;

e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum;

g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);

h. rencanajaringan drainase; i. rencana jaringan persampahan; j. rencana jalur evakuasi bencana; dan k. rencana pengelolaan batas negara. Paragraf 1 Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan Pasal 11

(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan

b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan. (21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berada di Blok I.A.3.

(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.C.2.

(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf2 BUK TNDONESIA -t6- Paragral 2 Rencana Jaringan Transportasi Pasal 12

(1) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. jalan umum;

b. jalan masuk dan keluar terminal barang; c. terminal penumpang; dan

d. terminal barang. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. jalan arteri primer;

b. jalan kolektor sekunder;

c. jalan lokal primer; dan

d. jalan lingkungan primer.

(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas BTS Serawak-Entikong yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b yang melewati SWP B dan SWP C.

(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;

b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, BIok I.8.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan

c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3.

(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;

b. ruas A t REPUEUK INDONESIA

b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan

c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. (71 Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang melewati Blok LA.1 dan Blok I.A.2.

(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa terminal penumpang tipe A.

(9) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.C.2.

(10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan di Blok I.A.1.

(11) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O0O 5sla ga irnan4 tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi Pasal 13

(1) Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; dan

b. jaringan distribusi tenaga listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

(3) PLTD sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ditetapkan di Blok I.C.1.

(4) Jaringan NEPUEUK INDONESTA

(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan

b. Saluran UdaraTegangan Rendah (SUTR).

(5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b melewati SWP B dan SWP C. (71 Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragral 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi Pasal 14

(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. jaringan tetap; dan

b. jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.

(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlanseiuer Station (BTS).

(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.

(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 5 UK INDONESIA Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber Daya Air Pasal 15

(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem jaringan irigasi. (21 Sistem jaringan irigasi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan irigasi primer; dan

b. jaringan irigasi sekunder.

(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP B dan SWP C.

(5) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum Pasal 16

(1) Rencana jaringan air minum WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:

a. jaringan perpipaan; dan

b. bukan jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:

a. unit air baku; dan

b. unit distribusi. (3)Unit NEPUBLIK INDONESIA

(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa bangunan pengambil air baku. (41 Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok LB. 1 dan Blok I.C. 1.

(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.

(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air hujan.

(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Blok LA.2, Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.8.5.

(9) Rencana jaringan atr minum WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IF yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragral 7 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 17

(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan

(83) wP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat ssfagaiman4 dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.

(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu.

(4) IPAL skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di 7.ona kawasan peruntukan industri.

(5) Rencana NEPUBLIK INDONESIA

(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah 83 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 8 Rencana Jaringan Drainase Pasal 18

(1) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:

a. jaringan drainase primer; dan

b. jaringan drainase sekunder. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:

a. Sungai Sekayam yang melewati SWP A dan SWP B;

b. ruas Jalan Raya Sekayam Entikong yang melewati SWPA, SWP B, dan SWP C; dan

c. jalan kolektor sekunder yang melewati SWP B dan SWP C.

(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada:

a. sungai yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan

b. jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam l.ampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 9 NEPUBUK INDONESTA Paragraf 9 Rencana Jaringan Persampahan Pasal 19 (l) Rencana jaringan persampahan WP Entikong sebagai6614 dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara (rPS). (21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.3.

(3) Rencana jaringan persampahan WP Entikong ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf l0 Rencana Jalur Evakuasi Bencana Pasal 2O

(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas:

a. evakuasi bencana; dan

b. tempat evakuasi. (21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan yang ada di WP Entikong menuju ke tempat evakuasi.

(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. tempat evakuasi sementara; dan

b. tempat evakuasi akhir.

(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.4 dan Blok I.C.2.

(5) Tempat EtrFII'FN NEPUEUK INDONESIA

(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.4.

(6) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 1 1 Rencana Pengelolaan Batas Negara Pasal 2l

(1) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf k terdiri atas:

a. batas negara di darat; dan

b. jalur inspeksi dan patroli perbatasan. (21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pilar batas negara; dan

b. garis batas negara.

(3) Pilar batas negara sebagaimana dimalsud pada ayal (21 huruf a ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.A.2. (41 Garis batas negara sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara Indonesia dengan negara Malaysia di Blok I.A. 1 dan Blok LA.2.

(5) Jalur inspeksi dan patroli perbatasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b melewati SWPA.

(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IK yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian NEPUBUK INDONESIA Bagran Keempat Rencana Pola Ruang Pasal22 (l) Rencana Pola Ruang merupakan rencErna distribusi Zona pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. (21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Zona Lindung; dan

b. Zona Budi Daya. Paragraf 1 Zona Lindung Pasal 23 Zona Lindung WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat l2l huruf a terdiri atas:

a. Zona hutar: lindung lTana HLI;

b. Zona perlindungan setempat (Zona PS); c. Zona Ruang terbuka l:ijau l7-ona RTH); dan

d. Tnnabadart atr (ZonaBA). Pasai 24

(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem peny.mgga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, erosi, mencegah intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah. (21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);

b. kawasan A K INDONESIA

b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 4O% (empat puluh persen) atau lebih;

c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut;

d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);

e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/ atau f. kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.

(3) Luas Zona 11tr ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 2,36 (dua koma tiga enam) hektare.

(4) 7-ona HL sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1.

(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir. (71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

(8) Ketentuan mengenai Zota HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25

(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata atr, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.

(2) Zona PS 5sfagaimans dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan sungai.

(3) Zona PS Ef{{f.I{l REPUBUK INDONESIA

(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;

b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas:

1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;

2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 2O (dua puluh) meter; dan/ atau

3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.

(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar L16,75 (seratus enam belas koma tujuh lima) hektare.

(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sepanjang sungai yang melintasi Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.4, Blok I.C.1, dan Blok I.C.2.

(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimalsud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (l) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan area memanj ang/jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun y€rng sengaja ditanam. (21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 180,73 (seratus delapan puluh koma tujuh tiga) hektare. (31 7-ona RTH it NEFUEL|K INDONESIA

(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Zonaimbakota (Zona RTH-1);

b. T.onalamankot"a (7nna RTH-2); dan c. Tana pemakaman (Zona RTH-7). PasaT 27

(1) Zona RTH- I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak. (21 Zona RTH- I 5glagaiman4 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar, atau berbentuk jalur;

b. luas area yang ditanam (ruang hijau) seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai 100% (seratus persen) dari luas rimba kota;

c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;

d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan; dan/ atau

e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.

(3) Luas Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145,92 (seratus empat puluh lima koma sembilan dua) hektare. (41 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di Blok I.A.l, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.C.l. Pasal 28 PRESIDE]IT REFUEUK INDONESIA Pasal 28

(1) 7.ona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetika sebagai sarerna kegiatan rekreatif, edukasi, atau kegiatan lain yang ditqlukan untuk melayani penduduk di WP. (21 7-ona RTH-2 sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;

b. luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter persegi per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) meter persegi;

c. dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan puluh persen) sampai 9O% (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan

d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, dan semak yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan.

(3) Luas RTH-2 ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 29,95 (dua puluh sembilan koma sembilan lima) hektare. (41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok LB.2, Blok I.B.4, dan Blok I.C.2. Pasal 29

(1) Zona KIH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan seb"gai sumber pendapatan. (2lZonaRTH-7 A r iIIEENtrEVtr

(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. ukuran malam lebar I (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;

b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;

c. tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan/ perkerasan; d. dibagi dalam beberapa Blok, luas dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setempat;

e. batas antar Blok pemakaman berupa pedestrian lebar 15O (seratus lima puluh) sampai 2OO (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinya; f. batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanam€rn, atau dengan pohon pelindung; dan

g. Ruang hijau pemakaman termasuk tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.

(3) Luas 7-ana RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,86 (empat koma delapan enam) hektare.

(4) Zona HIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.2, dan Blok I.C. 1. Pasal 30

(1) 7-ona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai dan embung.

(2) 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Luas Zona B[ ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 35,72 (trga puluh lima koma tujuh dua) hektare. (41 T,onaBA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 2, Blok I.A.3, Blok 4, Blok I.B.1, Blok I.8.3, Blok I.8.4, Blok I.B.5, Blok I.C. 1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. Paragraf2 REPUEUK INDONESIA Paragraf 2 Zona Budi Daya Pasal 31 Zona Budi Daya WP Entikong sebasaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Zonapertanian (7-onaPl;

b. Tana perlrbangkitan tenaga listrik (Zona PIL); c. Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPll;

d. Zona perumahan (Zona R);

e. Zona perdagangan dan jasa (7-ona Kl; f. Zota perkantoran (7-onaKtl;

g. 7-ona sarana pelayanan umum (Zona SPU);

h. Tnna campuran l7-ona Cl; i. 7-ona transportasi (Zona TR); j. Zona pertahanan dan keamanan l7.ona HKI; k. 7.ona pos lintas batas negara (Zona PLBN); L. Tnna peruntukan lainnya (Zona PLI; dan

m. Zona badan jalan (Zona BJ). Pasal 32

(1) 7-ona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.

(2) Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 880,56 (delapan ratus delapan puluh koma lima enam) hektare. (3lZonaP NEPUELIK INDONESIA

(3) Zona P sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:

a. Zona tanaman pangan (Zona P-l);

b. Zona hortikulluxa (7nna P-2); dan c. Z,ona perkebunan (Zona P-3). Pasal 33

(1) Tana P-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang untuk lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, dan lahan basah tidak beririgasi, serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan. (21 Zona P-l yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk lahan pertanian basah (irigasi maupun non irigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan maupun palawija;

b. Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah ataupun lahan kering dapat memberikan manfaat baik ekonomi, ekologi, maupun sosial; c. kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan irigasi teknis tidak boleh memperhatikan ketentuan pokok tentang perencanaan dan penyelenggaraan budi daya tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah budi daya tanaman; dan

d. tidak mengganggu permukiman penduduk terkait dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan kepadatan rendah. Luas Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4OO,49 (empat ratus koma empat sembilan) hektare. (41 7-ona P-1 (3) NEPUEUK TNDONESIA

(4) Zona P-l sebagai66114 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.3, Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. Pasal 34

(1) 7-oaa P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman hortikultura. 12) 7-ona P-2 sslagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;

b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal); c. tersedia sumber air yang cukup;

d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen, dan pascapanen;

e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.

(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 194,08 (seratus sembilan puluh empat koma nol delapan) hektare. (41 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.8.4, BIok LC.l, Btok 2, dan Blok I.C.3. Pasal 35 Il ITII-'I'TTTJA Pasal 35

(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. l2l Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk usaha perkebunan ralryat dan/ atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;

b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan perkebunan ralryat-perusahaan mitra, kerja sama pengolahan hasil dan/ atau bentuk kerja sama lainnya; dan

c. arah pengembangan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bingkai prinsip pembangunan berkelanjutan, diantaranya kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian SustainabLe Palm ot, (ISPO), kakao dengan penerapan sustainable @@a dan prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.

(3) Ltuas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 285,99 (dua ratus delapan puluh lima koma sembilan sembilan) hektare.

(4) Tana P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.B.3, dan Blok LB.S. Pasal 36

(1) Zona YfL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b merupakan peruntukan Ruang yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik. l2lZona PTL \ ,{ REPUBUK TNDONESIA

(2) 7-ona ?fL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. memperhatikan sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;

b. memperhatikan standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik;

c. tidak berbatasan langsung dengan Tnna R; darr

d. pemilihan lokasi pembangkit dilakukan dengan mempertimbangkan: l. ketersediaan sumber energi primer setempat atau kemudahan pasokan energi primer;

2. kedekatan dengan pusat beban;

3. prinsip regionalbalane;

4. topologi jaringan transmisi (pembebanan lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik); dan

5. kendala teknis, lingkungan dan sosial, (antara lain kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, permukiman).

(3) Luas Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,22 (satu koma dua dua) hektare.

(4) 7.ona PfL 5slagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C. 1. Pasal 37

(1) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Zota l(Pl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang;

b. dikembangkan K INDONESTA b pada lingkungan dengan tingkat (3) kepadatan rendah sampai sedang;

c. penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya;

d. memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan sekitar industri;

e. dapat dikembangkan di Zona R selama tidak menggErnggu aspek lingkungan; f. memperhatikan penanganan limbah industri;

g. berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;

h. disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar permukiman; dan/ atau i. memperhatikanketentuanperaturanperundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri. Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,46 (empat koma empat enam) hektare. Zona I{PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok LA.4. (4) Pasal 38

(1) 7-ona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 561,78 (lima ratus enam puluh satu koma tujuh delapan) hektare.

(3) 7.ona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. 7,ona rtmah kepadatan sedang (Zona R-3); dan

b. Zona rumah kepadatan rendah l7.ona R-41. SK Nol77222A Pasal 39 t-raEF{FriN REPUBUK INDONESIA Pasal 39

(1) Zona R-3 5gSagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a merupakan bagran dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggat atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.

(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. Zona der:gan WP yang memiliki kepadatan bangunan 4O (empat puluh) sampai dengan 10O (seratus) rumah per hektare; dan

b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.

(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 235,50 (dua ratus tiga puluh lima koma lima nol) hektare. l4l Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok LA.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.8.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.C.1, Blok LC.2, dan Blok LC.3. Pasal 40

(1) 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. (21 7-oaa R-4 sebagaimana dimalsud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. Tana dengan WP yang memiliki kepadatan bangunan di bawah 1O (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan

b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.

(3) Luas A NEPUBUK INDONESIA

(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 326,29 (tiga ratus dua puluh enam koma dua sembilan) hektare. (41 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok LB.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok LC.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.

PASAL 4L

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN
TI{iTFTI TilTIFI.']TT+NA
Pasal 5
(1) WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten
Sanggau sebagai pusat kegiatan utama dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta pendorong pengembangan KPN.
(21 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
c.
pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa;
f.
pusat pertanian tanaman pangan;
C. pusat industri pengolahan hasil perkebunan
kelapa sawit dan karet;
h. pusat industri pengolahan hasil hutan; dan
i.
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang.
(3) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi sebagian Desa Entikong dan sebagian Desa
Semanget di Kecamatan Entikong pada Kabupaten
Sanggau seluas 2.028,60 (dua ribu dua puluh delapan
koma enam nol) hektare.
(4) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a.
SWP A seluas 598,58 (lima ratus sembilan puluh
delapan koma lima delapan) hektare;
b.
SWP B seluas 631,28 (enam ratus tiga puluh satu
koma dua delapan) hektare; dan
c.
SWP C seluas 798,73 (tujuh ratus sembilan puluh
delapan koma tqjuh tiga) hektare.

(s)swPA

NEPUBUK INDONESIA
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 178,39 (seratus tqjuh puluh
delapan koma tiga sembilan) hektare;
b. Blok I.A.2 seluas 174,06 (seratus tujuh puluh
empat koma nol enam) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 153,74 (seratus lima puluh tiga
koma tujuh empat) hektare; dan
d. Blok I.A.4 seluas 92,39 (sembilan puluh dua koma
tiga sembilan) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
a. Blok I.B.1 seluas 88,94 (delapan puluh delapan
' koma sembilan empat) hektare;
b. Blok I.B.2 seluas 101,94 (seratus satu koma
sembilan empat) hektare;
c. Blok I.8.3 seluas 132,12 (seratus tiga puluh dua
koma satu dua) hektare;
d. Blok I.B.4 seluas 188,80 (seratus delapan puluh
delapan koma delapan nol) hektare; dan
e. Blok I.8.5 seluas 119,50 (seratus sembilan belas
koma lima nol) hektare.
(71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 276,53 (dua ratus tqiuh puluh
enam koma lima tiga) hektare;
b. Blok I.C.2 seluas 283,28 (dua ratus delapan puluh
tiga koma dua delapan) hektare; dan
c. Blok I.C.3 seluas 238,92 (dua ratus tiga puluh
delapan koma sembilan dua) hektare.

PASAL 6

BAB III: CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN
(1) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud daLam Pasal 4
huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten
Kapuas Hulu sebagai pusat kegiatan utama dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta pendorong pengembangan KPN.

(2) WP Nangabadau

NEPUBUK INOONESIA
(21 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan'
b. pusat tegiatJn pertahanan dan keamanan
negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa;
f.
pusat pertanian tanaman pangan dan industri
pengolahan;
g. pengembangan ekowisata; dan
h. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang
dan angkutan barang.
(3) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi sebagian Desa Nangabadau, sebagian Desa
Janting, sebagian Desa Sebindang, sebagran Desa
Semuntik, dan sebagian Desa Kekurak di Kecamatan
Badau pada Kabupaten Kapuas Hulu seluas 2.255,59
(dua ribu dua ratus lima puluh lima koma lima
sembilan) hektare.
(41 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. SWP A seluas 979,33 (sembilan ratus tqjuh puluh
sembilan koma tiga tiga) hektare;
b. SWP B seluas 491,09 (empat ratus sembilan
puluh satu koma nol sembilan) hektare;
c.
SWP C seluas 431,78 (empat ratus tiga puluh satu
koma tujuh delapan) hektare; dan
d. SWP D seluas 353,39 (tiga ratus lima puluh tiga
koma tiga sembilan) hektare.
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 83,73 (delapan puluh tiga koma
tqiuh tiga) hektare;
b. Blok I.A.2 seluas 133,02 (seratus tiga puluh tiga
koma nol dua) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 1 14,16 (seratus empat belas
koma satu enam) hektare;
d. Blok I.A.4 seluas 140,32 (seratus empat puluh
koma tiga dua) helrtare;
e. Blok I.A.5

NEPUEUK INDONESTA
e. Blok I.A.5 seluas 76,89 (tu-juh puluh enam koma
delapan sembilan) hektare;
f.
Blok LA.6 seluas 82,99 (delapan puluh dua koma
sembilan sembilan) hektare;
g. Blok I.A.7 seluas 98,24 (sembilan puluh delapan
koma dua empat) hektare;
h. Blok LA.8 seluas 113,85 (seratus tiga belas koma
delapan lima) hektare; dan
i.
Blok I.A.9 seluas 136,13 (seratus tiga puluh enam
koma satu tiga) hektare.
(6) SWP B 5g!agaim6n4 dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
a. Blok I.B. 1 seluas 261,33 (dua ratus enam puluh
satu koma tiga tiga) hektare; dan
b. Blok I.B.2 seluas 229,76 (dua ratus dua puluh
sembilan koma tujuh enam) hektare.
(71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 169,98 (seratus enam puluh
sembilan koma sembilan delapan) hektare;
b. Blok I.C.2 seluas 70,78 (tqjuh puluh koma tujuh
delapan) hektare;
c. Blok I.C.3 seluas 111,93 (seratus sebelas koma
sembilan tiga) hektare; dan
d. Blok I.C.4 seluas 79,09 (tujuh puluh sembilan
koma nol sembilan) hektare.
(8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf d
terdiri atas:
a. Blok I.D.l seluas 50,60 (lima puluh koma enam
nol) hektare;
b. Blok LD.2 seluas 43,09 (empat puluh tiga koma
nol sembilan) hektare;
c. Blok I.D.3 seluas 203,33 (dua ratus tiga koma tiga
tiga) hektare; dan
d. Blok I.D.4 seluas 56,38 (lima puluh enam koma
tiga delapan) hektare.

PASAL 7

BAB III: CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN
n
Pasal 7
(1) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten
Sambas sebagai pusat kegiatan utama dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta pendorong pengembangan KPN.
(2) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negafa;
c.
pusat perdagangan dan jasa;
d. pusat pertanian tanaman pangan dan industri
pengolahan;
e. pusat pelayanan pemerintahan;
f.
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
g. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang
dan angkutan barang;
h. pusat pelayanan transportasi laut; dan
i.
pusat pelayanan transportasi udara.
(3) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi sebagian Desa Sebunga di Kecamatan
Sajingan Besar, sebagian Desa Temajuk, sebogian
Desa Nibung, dan sebagian Desa Sebubus di
Kecamatan Paloh pada Kabupaten Sambas seluas
7.29O,2L (tujuh ribu dua ratus sembilan puluh koma
dua satu) hektare.
(4) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. SWP A seluas 1.372,83 (seribu tiga ratus tujuh
puluh dua koma delapan tiga) hektare;
b. SWP B seluas 2.647,O3 (dua ribu enam ratus
empat puluh tujuh koma nol tiga) hektare; dan
c.
SWP C seluas 3.27O,35 (tiga ribu dua ratus tqiuh
puluh koma tiga lima) hektare.
(5) SWPA

NEPUBUK INDONESIA
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
, a. Blok II.A.1 seluas 134,13 (seratus tiga puluh
empat koma satu tiga) hektare;
b. Blok II.A.2 seluas 332,02 (tiga ratus tiga puluh
dua koma nol dua) hektare;
c.
Blok II.A.3 seluas 196,73 (seratus sembilan puluh
enam koma tujuh tiga) hektare;
d. Blok II.A.4 seluas 466,38 (empat ratus enam
puluh enam koma tiga delapan) hektare; dan
e. Blok II.A.5 seluas 243,58 (dua ratus empat puluh
tiga koma lima delapan) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
a. Blok II.B.1 seluas 617,22 (enam ratus tujuh belas
koma dua dua) hektare;
b. Blok ILB.2 seluas 388,29 (tiga ratus delapan
puluh delapan koma dua sembilan) hektare;
c. Blok II.B.3 seluas 164,86 (seratus enam puluh
empat koma delapan enam) hektare;
d. Blok II.B.4 seluas 194,89 (seratus sembilan puluh
empat koma delapan sembilan) hektare;
e. Blok II.B.5 seluas 168,22 (seratus enam puluh
delapan koma dua dua) hektare;
f.
Blok ILB.6 seluas 137,95 (seratus tiga puluh
tujuh koma sembilan lima) hektare; dan
g. Blok ILB.7 seluas 975,6O (sembilan ratus tqjuh
puluh lima koma enam nol) hektare.
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
terdiri atas:
a. Blok II.C.I seluas 959,23 (sembilan ratus lima
puluh sembilan koma dua tiga) hektare;
b. Blok II.C.2 seluas 498,93 (empat ratus sembilan
puluh delapan koma sembilan tiga) hektare;
c. Blok II.C.3 seluas 822,17 (delapan ratus dua
puluh dua koma satu tujuh) hektare; dan
d. Blok II.C.4 seluas 990,03 (sembilan ratus
sembilan puluh koma nol tiga) hektare.
BAB IV

t-rll+tfd{I
REPI,JEUK TNDONESIA
BAB IV
WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 8

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Kesatu - Umum
Pengaturan RDTR KPN WP Entikong terdiri atas:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Tnnasi.
Bagian Kedua
Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan

PASAL 9

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Kedua - Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan
Penataan WP Entikong bertqiuan untuk mewujudkan WP
Entikong sebagai pusat pelayanan utama KPN yang
didukung oleh pengembangan ekonomi lokal berbasis
kegiatan
, Jasa,
agroindustri dan sistem
yang memadai, aman, dan nyaman.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang

PASAL 10

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat
pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang
akan dikembangkan untuk mencapai tqiuan dalam
melayani kegiatan skala WP sebagai pusat kegiatan
strategis nasional sekaligus pusat pelayanan pintu
gerbang.
(2) Rencana

REPUBUT INDONESIA
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencanajaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencanajaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f.
rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
h. rencanajaringan drainase;
i.
rencana jaringan persampahan;
j.
rencana jalur evakuasi bencana; dan
k.
rencana pengelolaan batas negara.
Paragraf 1
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan

PASAL 11

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan

b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan. (21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berada di Blok I.A.3.

(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.C.2.

(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf2 BUK TNDONESIA -t6- Paragral 2 Rencana Jaringan Transportasi

PASAL 12

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. jalan umum;

b. jalan masuk dan keluar terminal barang; c. terminal penumpang; dan

d. terminal barang. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. jalan arteri primer;

b. jalan kolektor sekunder;

c. jalan lokal primer; dan

d. jalan lingkungan primer.

(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas BTS Serawak-Entikong yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b yang melewati SWP B dan SWP C.

(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;

b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, BIok I.8.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan

c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3.

(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;

b. ruas A t REPUEUK INDONESIA

b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan

c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. (71 Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang melewati Blok LA.1 dan Blok I.A.2.

(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa terminal penumpang tipe A.

(9) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.C.2.

(10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan di Blok I.A.1.

(11) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O0O 5sla ga irnan4 tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi

PASAL 13

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; dan

b. jaringan distribusi tenaga listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

(3) PLTD sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ditetapkan di Blok I.C.1.

(4) Jaringan NEPUEUK INDONESTA

(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan

b. Saluran UdaraTegangan Rendah (SUTR).

(5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b melewati SWP B dan SWP C. (71 Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragral 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi

PASAL 14

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. jaringan tetap; dan

b. jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.

(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlanseiuer Station (BTS).

(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.

(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 5 UK INDONESIA Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber Daya Air

PASAL 15

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem jaringan irigasi. (21 Sistem jaringan irigasi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan irigasi primer; dan

b. jaringan irigasi sekunder.

(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP B dan SWP C.

(5) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum

PASAL 16

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana jaringan air minum WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:

a. jaringan perpipaan; dan

b. bukan jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:

a. unit air baku; dan

b. unit distribusi. (3)Unit NEPUBLIK INDONESIA

(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa bangunan pengambil air baku. (41 Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok LB. 1 dan Blok I.C. 1.

(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.

(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air hujan.

(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Blok LA.2, Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.8.5.

(9) Rencana jaringan atr minum WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IF yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragral 7 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

PASAL 17

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan

(83) wP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat ssfagaiman4 dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.

(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu.

(4) IPAL skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di 7.ona kawasan peruntukan industri.

(5) Rencana NEPUBLIK INDONESIA

(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah 83 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 8 Rencana Jaringan Drainase

PASAL 18

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:

a. jaringan drainase primer; dan

b. jaringan drainase sekunder. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:

a. Sungai Sekayam yang melewati SWP A dan SWP B;

b. ruas Jalan Raya Sekayam Entikong yang melewati SWPA, SWP B, dan SWP C; dan

c. jalan kolektor sekunder yang melewati SWP B dan SWP C.

(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada:

a. sungai yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan

b. jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam l.ampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 9 NEPUBUK INDONESTA Paragraf 9 Rencana Jaringan Persampahan

PASAL 19

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(l) Rencana jaringan persampahan WP Entikong sebagai6614 dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara (rPS). (21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.3.

(3) Rencana jaringan persampahan WP Entikong ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf l0 Rencana Jalur Evakuasi Bencana

PASAL 20

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas:

a. evakuasi bencana; dan

b. tempat evakuasi. (21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan yang ada di WP Entikong menuju ke tempat evakuasi.

(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. tempat evakuasi sementara; dan

b. tempat evakuasi akhir.

(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.4 dan Blok I.C.2.

(5) Tempat EtrFII'FN NEPUEUK INDONESIA

(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.4.

(6) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 1 1 Rencana Pengelolaan Batas Negara Pasal 2l

(1) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf k terdiri atas:

a. batas negara di darat; dan

b. jalur inspeksi dan patroli perbatasan. (21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pilar batas negara; dan

b. garis batas negara.

(3) Pilar batas negara sebagaimana dimalsud pada ayal (21 huruf a ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.A.2. (41 Garis batas negara sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara Indonesia dengan negara Malaysia di Blok I.A. 1 dan Blok LA.2.

(5) Jalur inspeksi dan patroli perbatasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b melewati SWPA.

(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IK yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian NEPUBUK INDONESIA Bagran Keempat Rencana Pola Ruang

PASAL 22

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(l) Rencana Pola Ruang merupakan rencErna distribusi
Zona pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi
dan peruntukannya.
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
Paragraf 1
Zona Lindung

PASAL 23

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
Zona Lindung WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat l2l huruf a terdiri atas:
a. Zona hutar: lindung lTana HLI;
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c.
Zona Ruang terbuka l:ijau l7-ona RTH); dan
d. Tnnabadart atr (ZonaBA).

PASAL 24

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
peny.mgga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir,
erosi, mencegah
intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai lebih besar dari
175 (seratus tujuh puluh lima);
b. kawasan
A

K INDONESIA
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan
4O% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas
permukaan air laut;
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih
dari 15% (lima belas persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan
air; dan/ atau
f.
kawasan hutan yang merupakan daerah
perlindungan pantai.
(3) Luas Zona 11tr ssfagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 2,36 (dua koma tiga enam) hektare.
(4) 7-ona HL sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.A. 1.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada
peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka
delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan
yang termutakhir.
(71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
(8) Ketentuan mengenai Zota HL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang
diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata
kehidupan masyarakat untuk melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat
menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata
atr, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan
pemanfaatan air dari sumber air.
(2) Zona PS 5sfagaimans dimaksud pada ayat (1) berupa
sempadan sungai.
(3) Zona PS

Ef{{f.I{l
REPUBUK INDONESIA
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan
ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter
dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam
kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman sungai
kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan
2O (dua puluh) meter; dan/ atau
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar L16,75 (seratus enam belas koma tujuh lima)
hektare.
(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sepanjang sungai yang melintasi
Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.4,
Blok I.C.1, dan Blok I.C.2.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimalsud
pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(l) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan area memanj ang/jalur dan/ atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun y€rng sengaja
ditanam.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 180,73 (seratus delapan puluh koma tujuh
tiga) hektare.
(31 7-ona RTH

it
NEFUEL|K INDONESIA
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas:
a. Zonaimbakota (Zona RTH-1);
b. T.onalamankot"a (7nna RTH-2); dan
c.
Tana pemakaman (Zona RTH-7).

PASAL 27

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona RTH- I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak.
(21 Zona RTH- I 5glagaiman4 dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk,
menyebar, atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanam (ruang hijau) seluas 907o
(sembilan puluh persen) sampai 100% (seratus
persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling
sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk,
paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi
pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/ atau
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola
atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500
(dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas
vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun
atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 145,92 (seratus empat puluh lima
koma sembilan dua) hektare.
(41 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan di Blok I.A.l, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan
Blok I.C.l.

PASAL 28

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
PRESIDE]IT
REFUEUK INDONESIA
Pasal 28
(1) 7.ona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang
berfungsi sosial dan estetika sebagai sarerna kegiatan
rekreatif, edukasi, atau kegiatan lain yang ditqlukan
untuk melayani penduduk di WP.
(21 7-ona RTH-2 sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter
persegi per penduduk rukun warga, dengan luas
paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh
empat ribu) meter persegi;
c. dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan
olah raga, dan kompleks olahraga dengan luas
paling sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan
puluh persen) sampai 9O% (sembilan puluh
persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk
umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan,
perdu, dan semak yang ditanam secara
berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai
pohon pencipta iklim mikro atau sebagai
pembatas antarkegiatan.
(3) Luas RTH-2 ssfagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 29,95 (dua puluh sembilan koma sembilan
lima) hektare.
(41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok LB.2, Blok I.B.4, dan
Blok I.C.2.

PASAL 29

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona KIH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang
berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah
sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat
pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial
Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan seb"gai
sumber pendapatan.
(2lZonaRTH-7
A

r iIIEENtrEVtr
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran malam lebar I (satu) meter dan panjang
2 (dua) meter;
b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling
sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap
makam tidak boleh dilakukan
penembokan/ perkerasan;
d.
dibagi dalam beberapa Blok, luas
dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan
dengan kondisi pemakaman setempat;
e. batas antar Blok pemakaman berupa pedestrian
lebar 15O (seratus lima puluh) sampai 2OO (dua
ratus) sentimeter dengan deretan pohon
pelindung pada salah satu sisinya;
f.
batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman
atau kombinasi antara pagar buatan dengan
pagar tanam€rn, atau dengan pohon pelindung;
dan
g. Ruang hijau pemakaman termasuk
tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh
persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas 7-ana RTH-7 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 4,86 (empat koma delapan enam)
hektare.
(4) Zona HIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.2, dan Blok I.C. 1.

PASAL 30

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) 7-ona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai dan embung.

(2) 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Luas Zona B[ ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 35,72 (trga puluh lima koma tujuh dua) hektare. (41 T,onaBA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 2, Blok I.A.3, Blok 4, Blok I.B.1, Blok I.8.3, Blok I.8.4, Blok I.B.5, Blok I.C. 1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. Paragraf2 REPUEUK INDONESIA Paragraf 2 Zona Budi Daya

PASAL 31

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
Zona Budi Daya WP Entikong sebasaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zonapertanian (7-onaPl;
b. Tana perlrbangkitan tenaga listrik (Zona PIL);
c.
Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPll;
d. Zona perumahan (Zona R);
e. Zona perdagangan dan jasa (7-ona Kl;
f.
Zota perkantoran (7-onaKtl;
g. 7-ona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
h. Tnna campuran l7-ona Cl;
i.
7-ona transportasi (Zona TR);
j.
Zona pertahanan dan keamanan l7.ona HKI;
k.
7.ona pos lintas batas negara (Zona PLBN);
L. Tnna peruntukan lainnya (Zona PLI; dan
m. Zona badan jalan (Zona BJ).

PASAL 32

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) 7-ona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l
huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang
berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu,
pemberian makanan, pengandangan, dan
pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan
komersial.
(2) Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 880,56 (delapan ratus delapan puluh koma
lima enam) hektare.
(3lZonaP

NEPUELIK INDONESIA
(3) Zona P sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona tanaman pangan (Zona P-l);
b. Zona hortikulluxa (7nna P-2); dan
c.
Z,ona perkebunan (Zona P-3).

PASAL 33

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Tana P-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang
untuk lahan basah
beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, dan lahan
basah tidak beririgasi, serta lahan kering potensial
untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman
pangan.
(21 Zona P-l yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk
lahan pertanian basah (irigasi maupun non
irigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan
maupun palawija;
b. Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan
pertanian lahan basah ataupun lahan kering
dapat memberikan manfaat baik ekonomi,
ekologi, maupun sosial;
c.
kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan
irigasi teknis tidak boleh
memperhatikan ketentuan pokok tentang
perencanaan dan penyelenggaraan budi daya
tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah
budi daya tanaman; dan
d. tidak mengganggu permukiman penduduk terkait
dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan
kepadatan rendah.
Luas Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4OO,49 (empat ratus koma empat sembilan)
hektare.
(41 7-ona P-1

(3)

NEPUEUK TNDONESIA
(4) Zona P-l sebagai66114 dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.3,
Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.

PASAL 34

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) 7-oaa P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan
yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman
hortikultura.
12) 7-ona P-2 sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan
bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai),
52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
c.
tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung
adanya sarana dan prasarana budi daya, panen,
dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem
dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f.
mempunyai akses dan prasarana transportasi
jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat
dengan pusat pemasaran dan pengumpulan
produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 194,08 (seratus sembilan puluh empat koma
nol delapan) hektare.
(41 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.8.4, BIok LC.l, Btok 1.C.2, dan
Blok I.C.3.

PASAL 35

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
Il
ITII-'I'TTTJA
Pasal 35
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan
dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan
kering untuk komoditas perkebunan.
l2l Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam
bentuk usaha perkebunan ralryat dan/ atau
usaha perkebunan besar dengan pendekatan
skala ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan
melalui kerja sama kemitraan dengan usaha
perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik
melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama
kemitraan perkebunan ralryat-perusahaan mitra,
kerja sama pengolahan hasil dan/ atau bentuk
kerja sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan
dilaksanakan dalam bingkai
prinsip
pembangunan berkelanjutan, diantaranya kelapa
sawit dengan penerapan sistem Indonesian
SustainabLe Palm ot, (ISPO), kakao dengan
penerapan sustainable @@a dan prinsip
pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Ltuas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 285,99 (dua ratus delapan puluh lima koma
sembilan sembilan) hektare.
(4) Tana P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.B.3, dan Blok LB.S.

PASAL 36

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona YfL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf b merupakan peruntukan Ruang yang
mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.

l2lZona PTL

\
,{
REPUBUK TNDONESIA
(2) 7-ona ?fL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan sistem jaringan infrastruktur
ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
b. memperhatikan standar teknis sarana dan
prasarana yang harus dipenuhi dalam
pembangunan pembangkit tenaga listrik;
c. tidak berbatasan langsung dengan Tnna R; darr
d. pemilihan lokasi pembangkit dilakukan dengan
mempertimbangkan:
l.
ketersediaan sumber energi primer setempat
atau kemudahan pasokan energi primer;
2. kedekatan dengan pusat beban;
3. prinsip regionalbalane;
4. topologi jaringan transmisi (pembebanan
lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat
terlalu tinggi, stabilitas tidak baik); dan
5. kendala teknis, lingkungan dan sosial,
(antara lain kondisi tanah, batimetri, hutan
lindung, permukiman).
(3) Luas Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,22 (satu koma dua dua) hektare.
(4) 7.ona PfL 5slagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C. 1.

PASAL 37

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf c merupakan bentangan lahan yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan
RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Zota l(Pl sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan
industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang;
b. dikembangkan

K INDONESTA
b
pada lingkungan dengan tingkat
(3)
kepadatan rendah sampai sedang;
c. penentuan lokasi industri dilakukan dengan
memperhatikan keserasian dengan lingkungan
sekitar serta kebutuhannya;
d. memperhatikan kepadatan lalu lintas dan
kapasitas jalan sekitar industri;
e. dapat dikembangkan di Zona R selama tidak
menggErnggu aspek lingkungan;
f.
memperhatikan penanganan limbah industri;
g. berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
h. disediakan lahan untuk bongkar muat barang
hasil industri sehingga tidak mengganggu arus
lalu lintas sekitar permukiman; dan/ atau
i.
memperhatikanketentuanperaturanperundang-
undangan terkait dengan pengembangan lahan
industri.
Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4,46 (empat koma empat enam) hektare.
Zona I{PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok LA.4.
(4)

PASAL 38

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) 7-ona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 561,78 (lima ratus enam puluh satu koma tujuh delapan) hektare.

(3) 7.ona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. 7,ona rtmah kepadatan sedang (Zona R-3); dan

b. Zona rumah kepadatan rendah l7.ona R-41. SK Nol77222A

PASAL 39

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
t-raEF{FriN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 39
(1) Zona R-3 5gSagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) huruf a merupakan bagran dari kawasan budi
daya difungsikan untuk tempat tinggat atau hunian
dengan perbandingan yang hampir seimbang antara
jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Zona der:gan WP yang memiliki kepadatan
bangunan 4O (empat puluh) sampai dengan 10O
(seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 235,50 (dua ratus tiga puluh lima koma lima
nol) hektare.
l4l Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok LA.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4,
Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.8.3, Blok I.B.4,
Blok I.B.5, Blok I.C.1, Blok LC.2, dan Blok LC.3.

PASAL 40

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian
dengan perbandingan yang kecil antara jumlah
bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 7-oaa R-4 sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Tana dengan WP yang memiliki kepadatan
bangunan di bawah 1O (sepuluh) sampai dengan
40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas
A

NEPUBUK INDONESIA
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 326,29 (tiga ratus dua puluh enam koma dua
sembilan) hektare.
(41 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok LB.3, Blok I.B.4,
Blok I.B.5, Blok LC.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 4l
(1) 7-ona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf e merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat
berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta fasilitas
umum/ sosial pendukungnya.
(21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 92,13 (sembilan puluh dua koma satu tiga)
hektare.
(3) 7.ona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Tana perdagarrgan dan jasa skala kota (7-ona K-ll;
b. Tnna prdagangan dan jasa skala V,lP (7nna K-21;
dan
c.
Tnna perdagarrgan dan jasa skala SWP (7nnaK-31.

PASAL 42

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat
berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta fasilitas
umum/sosial pendukungnya dengan skala pelayanan
kota.
12) 7-ona K-l sebagaimana dimalsud pada ayat (l)
dilsta f kan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Zonasi;
A
b. lingkungan

NEFUEUT INDONESIA
b. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter Ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
c. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan merupakan tingkat nasional,
regional, dan kota;
d. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Lttas Tnna K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,23 (enam koma dua tiga) hektare.
(41 Zona K-L sgfagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.A.l.

PASAL 43

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zota K-2 5sfegaimana dimalsud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja,
tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta
fasilitas umum/ sosial pendukungnya dengan skala
pelayanan WP.
(2) 7,ona K-2 sebagaimana dimalsud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah
sampai sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan merupakan tingkat regional, kota,
dan lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasititas perumahan dan
dapat berbatasan langsung dengan
penduduk.
(3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 82,68 (delapan puluh dua koma enam delapan)
hektare.
(41 Zona K-2 sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4,
Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.C.2, dan
Blok I.C.3.

PASAL 44

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
NEPUBUK INDONESIA
Pasal 44
(1) 7-ona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja,
tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta
fasilitas umum/ sosial pendukungnya dengan skala
pelayanan SWP.
(21 Zona K-3 sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang
sampai tinggi;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanalan merupakan tingkat kota dan lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan
dapat berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Ltuas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 3,22 (ttga koma dua dua) hektare.
(4) 7-ona K-3 sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.B.4, dan Blok I.B.5.

PASAL 45

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) 7-ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf f merupakan bagran dari kawasan budi daya
yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
pelayanan
bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi
dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
12) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun
daerah (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan,
dan kelurahan);
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor
pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor
pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas
minimum berupa jalan kolektor;
c. untuk
dan
tempat

NEPUELIK TNDONESIA
c. untuk pemerintah tingkat kecamatan dan di
bawahnya aksesibilitas minimum berupa jalan
lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
f.
skala pelayanan yang direncanakan merupakan
tingkat nasional, regional, dan kota; dan
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 13,O5 (tiga belas koma nol lima) hektare.
(41 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, dan Blok I.8.4.

PASAL 46

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf g merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi.
(21 Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 30,29 (tiga puluh koma dua sembilan) hektare.
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-1);
b. Zona SPU skala kecamatan (7-ona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (7-ona SPU-3).

PASAL 47

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
REPUEUK INDONESIA
Pasal 47
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kota.
(21 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kota; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 23,14 (dua puluh tiga koma satu
empat) hektare.
(4) Zona SPU- I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.A.4, dan Blok I.8.4.

PASAL 48

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf b merupakan bagran dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kecamatan.
12) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kecamatan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga danlatau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kecamatan.
(3) Luas

,(
tr:rflr.rtrl
EtrI]IINIIETIFFTA
(3) Luas Z-ona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 4,91 (empat koma sembilan satu)
hektare.
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) yang
ditetapkan di Blok LB.4.

PASAL 49

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf c merupakan bagan dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kelurahan.
(21 Zona SPU-3 sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kelurahan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahroga dan/ atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kelurahan.
(3) Luas 7-ona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 2,25 ldua koma dua lima) hektare.
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C.2.

PASAL 50

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) 7-ona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf h berupa Zona campuran intensitas
menengah / se dang (7ana C -2).
(21 7.ona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri
atas campuran hunian dan nonhunian dengan
intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona
terbangun sedang.
(3) Zota C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. terdiri

n
a. terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) fungsi yakni
fungsi hunian dan fungsi nonhunian di mana
salah satu fungsi nonhunian merupakan
penggerak kegiatan ekonomi untuk menjamin
keberlangsungan aktivitas atau kehidupan dalam
kawasan campuran tersebut;
b. tipe bangunan merupakan bangu.nan tingg
(highrise), bangunan ketinggian sedang (midrise),
atau kombinasi keduanya dan tidak ada
pembatas/ pagar antar bangunan;
c.
skala kegiatan nonhunian bersifat regional atau
kota kepadatan populasi berkisar antara 450
(empat ratus lima puluh) sampai dengan 750
(tujuh ratus lima puluh) jiwa per hektare dan
kepadatan pekerja lebih dari 250 (dua ratus lima
puluh) jiwa per hektare;
d. KDB maksimum 80% (delapan puluh persen) dan
ketinggian bangunan lebih dari 5 (lima) lantai;
e. tersedia jalur pedestrian (street frontage) sekitar
90% (sembilan puluh persen);
f.
penyediaan jalur sepeda beserta tempat parkir
sepeda, dan angkutan pengumpan (feeder) jika
dibutuhkan; dan
g. penyediaan infrastruktur (listrik, air minum,
drainase, telekomunikasi, air limbah, dan
sebagainya) untuk mendukung kegiatan hunian
dan nonhunian.
(41 LuasZona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 18,15 (delapan belas koma satu lima) hektare.
(5) Zona C-2 yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2.

PASAL 51

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf
i merupakan bagran dari kawasan budi daya yang
dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi
skala pelayanan regional da-lam upaya untuk
mendukung kebijakan pengembangan sistem
transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi
transportasi darat, udara, dan perairan.
(21 Zona TR

al

i:'rnilTII-rEIf*Tn
(2) 7-ona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan kebijakan sistem transportasi
nasional;
b. memperhatikan kebijakan pemerintah yang
menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang
akan dikembangkan serta sarana pergantian
moda angkutan;
d. aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi
kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan Tnna R.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 17,57 (tqiuh belas koma lima tqluh) hektare.
(4) 7-ona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.C.2.

PASAL 52

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) 7-ona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l
huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan
pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan.
(21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan kebljakan sistem pertahanan dan
keamanan negara;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang
menunjang pusat pertahanan dan keamanan
negara;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai
dengan kebutuhan bidang pertahanan dan
keamanan beserta prasarana dan sarana
penunj angnya; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan 7-ola HK
berupa jalan kolektor.

(3) Luas

NEPUEUK INDONESIA
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2,16 (dua koma satu enam) hektare;
(41 7.ona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.4.

PASAL 53

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf k merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang difungsikan sebagai peruntukan tempat
pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di KPN.
(21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. jumlah orang yang melintas lebih dari
7.500 (tqiuh ribu lima ratus) orang per bulan;
dan
b. jumlah kendaraan barang yang melintas per hari
lebih dari 10O (seratus) kendaraan dengan beban
paling tinggr 40 (empat puluh) ton setiap
kendaraan.
(3) Luas Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 14,38 (empat belas koma tiga delapan)
hektare.
(4) Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2.

PASAL 54

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) Zona PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf I berupa Zona instalasi pengolahan air minum (ZonaPL-31. (21 Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagan dari kawasan budi daya yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia, dan/ atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.

(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria;

a. perencanaan dan produk unit paket instalasi pengolahan air harus mendapat sertilikat dari instansi/ lembaga yang berwenang; b.kriteria i REPUEUK TNDONESIA

b. kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan unit paket instalasi pengolahan air harus memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;

c. memenuhi kriteria pompa air baku;

d. kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai 50 (lima puluh) liter per detik;

e. unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air dapat berupa unit dan proses koagulasi, flokulasi, flotasi, sedimentasi, unit operasi filtrasi, dan desinfeksi;

f. memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air;

g. memenuhi catu daya yang mencakup penyediaan daya listrik dari perusahaan listrik negara dan genset serta penyediaan bahan bakar; dan

h. memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan berdasarkan standar yang berlaku mencakup kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.

(4) Ltas Tnna PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,29 (nol koma dua sembilan) hektare.

(5) 7-ona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.1.

PASAL 55

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
(1) 7-ona BJ sebagaimana dimalsud dalam Pasal 31 huruf m merupakan bagian jalan yang berada di antara kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi:

a. jalur lalu lintas; dan

b. bahu jalan. (21 Kriteria jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undarrgan.

(3) Luas Zona BJ sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sebesar 56,99 (lima puluh enam koma sembilan sembilan) hektare. (4l 7.ona BJ A REFUELIK INDONESIA Paragraf 1 Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

(4) Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok LA.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.8.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok LC. 1, Blok I.C.2, dan Blok LC.3.

PASAL 56

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian . . . - NEPUBUK INDONESIA
Rencana Pola Ruang WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampat dengan Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran lL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Ketentuan Pemanfaatan Ruang

PASAL 57

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Kelima - Ketentuan Pemanfaatan Ruang
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang merupakan acuan
dalam
rencana Pola Ruang dan rencana
jaringan prasarana sesuai dengan RDTR.
(21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan pelaksanaan KKPR; dan
b. indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas.

PASAL 58

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Kelima - Ketentuan Pemanfaatan Ruang
(1) Ketentuan pelaksanaan KKPR WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan
KKPR.
(21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Paragral 2

NEPUEUK INDONESTA
Pangral 2
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas

PASAL 59

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Kelima - Ketentuan Pemanfaatan Ruang
(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf b meliputi:

a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan

b. program perwujudan rencana Pola Ruang. (21 Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. program prioritas;

b. lokasi;

c. waktu dan tahapan pelaksanaan;

d. sumber pendanaan; dan

e. instansi pelaksana.

(3) Program prioritas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan usulan program pengembangan WP Entikong yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.

(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan tempat di mana usulan program akan dilaksanakan.

(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi:

a. tahap pertama pada periode 2023-2024;

b. tahap kedua pada periode 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;

d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan

e. tahap kelima pada tahun 2O4O-2O42.

(6) Sumber NEPUBUK TNDONESIA

(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, swasta, dan/ atau Masyarakat.

(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(9) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran IM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keenam Peraturan 7-onasi

PASAL 60

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Keenam - Peraturan 7-onasi
(l) Peraturan Zonasi disusun sebagai pedoman
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada setiap 7-ona.
(21 Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. aturan dasar; dan/atau
b. teknik pengaturan zonasi.
(3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a terdiri atas:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c.
ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f.
ketentuanpelaksanaan.
(4) Ketentuan

(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaem lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan ketentuan yang berisi kegiatan dan
penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan
penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas,
kegiatan, dan penggunaan lahan yang bersyarat
tertentu, serta kegiatan dan penggunaan lahan yang
tidak diperbolehkan pada Zona Lindung dan Zona Budi
Daya.
(5) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan ketentuan teknis tentang kepadatan Zona
terbangun yang dipersyaratkan pada Zona tersebut
dan diukur melalui:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum; dan
c.
KDH minimum.
(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang
mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan
bangunan pada suatu Zona untuk menjaga
keselamatan dan keamanan bangunan yang terdiri
atas:
a. ketinggian bangunan (TB) maksimum;
b.
GSB minimum;
c. jarak bebas antarbangunan minimum;
d. jarak bebas samping (JBS); dan
e. jarak bebas belakang (JBB).
17) Ketentuan prasarana dan sarana minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
merupakan ketentuan yang mengatur jenis prasarana
dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada
setiap Zona.
(8) Ketentuan

NEPUEUK INDONESIA
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur
pemanfaatan 7-ona yang memiliki fungsi khusus dan
diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan
karakteristik 7.ona dan kegiatannya.
(9) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan
dengan pelaksanaan penerap€rn RDTR KPN.
(10) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan aturan yang
disediakan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar di
dalam pelaksanaan pembangunan.
Paragraf 1
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

PASAL 61

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Keenam - Peraturan 7-onasi
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. pemanfaatan diperbolehkanldiizinkan dengan kode I;

b. pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T;

c. pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B; dan

d. pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X. (21 Pemanfaatan diperbolehkan/diiztnkan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap tersebut.

(3) Pemanfaatan il lTJr.r.nFFIrj

(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang di terbatas berdasarkan:

a. pembatasan pengoperasian;

b. pembatasan intensitas Ruang; dan

c. pembatasan jumlah pemanfaatan.

(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan.

(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil, dengan tqiuan untuk tidak mengurangi dominasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.

(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan telah ada dan mampu melayani kebutuhan serta belum memerlukan tambahan. 17) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B ssfagaim2nz dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus. secara

(9) Persyaratan NEPUEUK INDONESIA

(9) Persyaratan umum sebagaimana dimalsud pada ayat (8) meliputi:

a. pen5rusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);

b. penJrusunan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); dan

c. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). (1O) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.

(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.

(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragral 2 Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang

PASAL 62

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Keenam - Peraturan 7-onasi
(1) KDB maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (5) huruf a ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
a.
7-orla HL ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
b. Zona PS ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen);
c.
Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
d.
7.ona RTH-2 ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
e. Tnna RTH-7 ditetapkan sebesar l0% (sepuluh
persen);
f.
Zona BA ditetapkan sebesar 0% (no1 persen);
g. 7.ona P-l ditetapkan sebesar loo/o (sepuluh
persen);
h.TnnaP-2

lTIT;taril=FIA
h. 7.ona P-2 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
persen);
i.
7.ona P-3 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
persen);
j.
7-ona FTL ditetapkan sebesar 40% (empat puluh
persen);
k. 7.ona KPI ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
l.
Zona R-3 ditetapkan sebesar 7O% (tqjuh puluh
persen);
m. Zona R-4 ditetapkan sebesar 7O% (tujuh puluh
persen);
n. Zona K-l ditetapkan sebesar 600lo (enam puluh
persen);
o. Zona K-2 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
p. Zona K-3 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
q. Zona KT ditetapkan sebesar 6O7o (enam puluh
persen);
r.
Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh
persen);
s. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh
persen);
t.
Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
u. Zona C-2 ditetapkan sebesar 70% (tqiuh puluh
persen);
v. Zona TR ditetapkan sebesar 600lo (enam puluh
persen);
w. Zona HK ditetapkan sebesar 4O% (empat puluh
persen);
x. Zona PLBN ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
y. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh
persen); dan
z. Zota BJ ditetapkan sebesar 0% (no1 persen).
(2)KLB

TIE-IIT+]N
(21 KLB maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (5) huruf b ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
a. 7.ona HL ditetapkan sebesar 0 (nol);
b. Zona PS ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
c. Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar 0 (nol);
d. Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
e. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
f.
Zona BA ditetapkan sebesar 0 (nol);
g. Zona P-l ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
h. Zona P-2 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
i.
Zona P-3 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
j.
ZonaYfL ditetapkan sebesar 0,6 (nol koma enam);
k. Zona IIPI ditetapkan sebesar 1,0 (satu koma nol);
l.
Zona R-3 ditetapkan sebesar 2,8 (dua koma
delapan);
m. Zona R-4 ditetapkan sebesar 1,0 (satu koma nol);
n. Zona K-l ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima);
o. Zona K-2 ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
p. Zota K-3 ditetapkan sebesar 1,8 (satu koma
delapan);
q. Zota Kl ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
r.
Zona SPU-I ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma
nol;
s. Zota SPU-2 ditetapkan sebesar 2,O (dua koma
nol);
t.
Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma
nol);
u. 7.ona C-2 ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima);
v. Zona TR ditetapkan sebesar 2,4 (dua koma empat);
w. 7.ona HK ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
x. Zona PLBN ditetapkan sebesar 3,0 (tiga koma nol);
y. Tnna PL-3 ditetapkan sebesar 0,6 (nol koma
enam); dan
z.
7.ona &l ditetapkan sebesar 0 (nol).
(3)KDH

NEPUBUK TNDONESIA
(3) KDH minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 6O ayat (5) huruf c ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
a. 7.ona HL ditetapkan sebesar loOo/o (seratus
persen);
b. Z,ona PS ditetapkan sebesar 9O% (sembilan puluh
persen);
c. Zona RTH-I ditetapkan sebesar 10O7o (seratus
persen);
d. Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 9O% (sembilan
puluh persen);
e. 7,ona RTH-7 ditetapkan sebesar 9O% (sembilan
puluh persen);
f.
Zona BA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
g. Zona P-l ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
h. 7.ona P-2 ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
i.
Zona P-3 ditetapkan sebesar 8O% (delapan puluh
persen);
j.
Zona PTL ditetapkan s-ebesar 20% (dua puluh
persen);
k. 7.ona KPI ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
l.
Zona R-3 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
m. Tnna R-4 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
n. 7-ona K-L ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
o. Zona K-2 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
p. 7-ona K-3 ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh
persen);
q. Zona KT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
r.
7.ona SPU-I ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);

s.7-onaSPU-2

REPUBUK INDONESIA
s. Tnna SPU-2 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
t.
7.ona SPU-3 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
u. 7.or:a C-2 ditetapkan sebesar 20olo (dua puluh
persen);
v. Zona TR ditetapkan sebesar LOo/o (sepuluh
persen);
w. Tnna HK ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh
persen);
x. Zona PLBN ditetapkan sebesar 1O% (sepuluh
persen);
y. 7-oaa PL-3 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen); dan
z. 7-ona BJ ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
Paragraf 3
Ketentuan Tata Bangunan

PASAL 63

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Keenam - Peraturan 7-onasi
(1) TB maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6) huruf a ditetapkan pada 7,ona dengan ketentuan:

a. 7-ona PS ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;

b. 7-ona RTH-2 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;

c. 7-ona RTH-7 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;

d. ?-ona P-l ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;

e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter; f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;

g. Zona PTL ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;

h. ZonallP[ ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter; i. Zona R-3 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter; j. Zona R-4 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;

k. Zona K-l ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter; l.TnnaK-2 l. ZonaK-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;

m. ZonaK-3 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;

n. Zona KT ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

o. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

p. 7.ona SPU-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;

q. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter; r. Zona C-2 ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

s. Zona TR ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter; t. Zona HK ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

u. Zona PLBN ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter; dan v. 7.ona PL-3 ditetapkan sebesar 1O (sepuluh) meter. (21 GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6) huruf b ditetapkan pada ?-ona dengan ketentuan:

a. Zona PS berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;

b. ZonaRTH-2 berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

3. jalan c trrtd{f.Iill NEPUBUK INDONESIA

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas) meter; dan

4. jdan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; Zota RTH-7 berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; 7-ona P-L berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; Zona P-2 berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; Zona P-3 berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalian kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; g.Zona PTL d e f. PRESIDE]'I REPUBLIK INDONESIA

g. T.onaYfL berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

3. jalan lokat, ditetapkan sebesar 11 (sebelas) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; h. 7.onla KPI berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqjuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; i. 7.orra R-3 berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqiuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; j. Zona R-4 berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; k.ZonaK-l tr:r*{Frtrl REPUBLIK INDONESIA

k. ZonaK-l berlaku:

l. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqjuh) meter; dan

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqjuh) meter; l. Zona K-2 berlaku:

l. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jaLan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqjuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqjuh) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;

m. Zona K-3 berlaku:

l. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqiuh) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;

n. TnnaKT berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqiuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;

o. Zona SPU-I berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqluh) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; p.7-onaSPU-2 p frr:lrFTf;EN NEPUBUK INDONESIA TnnaSPU-2 berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalxr kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqjuh) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; Zona SPU-3 berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqjuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; Tnna C-2 berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqjuh) meter; dan

3. jatan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter; Zona TR berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;

2. jalan kolektor ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; Tnna HK berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;

2. jalan kolektor ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; u.7nnaPLBN q t s t. EFFFIIIFN K INDONESTA

u. Zona PLBN berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;

2. jalan kolektor ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqiuh) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;

v. ZonaPL-3 berlaku:

1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;

2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;

3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas) meter; dan

4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter.

(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:

a. Zona PS ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter;

b. 7,ona RTH-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;

c. 7.ona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;

d. Zona PfL ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;

e. Zona KPI ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter; f. 7.ona R-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

g. 7.ona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;

h. Zona KT ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; i. Zota SPU-I ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; j. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;

k. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; l. 7.ona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;

m. 7-ona C-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

n. Zona HK REPUBUK INDONESIA

n. Zona HK ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

o. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan

p. 7-ona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter' (41 JBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (6) huruf d ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:

a. Z,ona PS 6ilgtafkan sebesar 5 (lima) meter;

b. 7.ona RTH-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;

c. 7-ona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;

d. Zona PIL ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

e. 7.or.a KPI ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter; f. 7-ona R-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

g. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;

h. 7-ona K-I ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; i. 7.ona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; j. 7-ona K-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

k. Zona l(f ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; l. 7,ona SPU-I ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

m. Zona SP[J-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

o. 7-ona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;

p. 7-ona C-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

q. Zona HK ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter; r. Z-ona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan

s. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter. (s)JBB UK INDONESIA

(5) JBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6) huruf e ditetapkan pada 7-ona dengan ketentuan:

a. Zona PS ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;

b. 7.ona RTH-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; c. 7.on,a RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;

d. 7-onaYfL ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

e. Zona KPI ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter; f. Zona R-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

g. 7-ona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;

h. 7-ona K-l ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; i. 7.ona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; j. Zona K-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

k. 7.ona Kl ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; l. 7.ona SPU-I ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

m. 7.ona SPU-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

o. Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;

p. 7.ona C-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;

q. 7.ona HK ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter; r. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan

s. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter. Paragraf4 :IIIItrNITFTA Paragraf 4 Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal

PASAL 64

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Keenam - Peraturan 7-onasi
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal WP
Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (3) huruf d pada Zona meliPuti:
a. Znna HL berupa pos keamanan;
b. Zona PS berupa:
1. lahan parkir;
2. jalur pejalan kaki;
3. Ruang terbuka hdau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
4. prasarana lingkungan lainnYa;
c. Zona RTH-I berupa:
1. jalur pejalan kali; dan
2. prasarana lingkungan lainnYa;
d. ZonaRTH-2 berupa:
1. prasarana parkir;
2. aksesibilitas untuk difabel;
3. jalur pejalan kaki;
4. jalur sepeda;
5. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
6. ketengkapan jalan; dan
7. prasarana lingkungan lainnYa;
e. T.onlaRTH-7 beruPa:
1. aksesibilitas untuk difabel;
2. jalur pejalan kaki;
3. jaringan listrik; dan
4. prasarana lingkungan lainnYa;
f.
Zota BA beruPa tanggul Pengaman;
g.ZonaP-l,

NEPUBUK INDONESTA
g. ZonaP-L,7-onaP-2, dan Zona P-3 berupa:
1. jalur pejalan kaki;
2. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
3. prasarana lingkungan lainnya;
h. T.onaPlL berupa:
1. prasarana parkir;
2. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhilau;
3. dimensi jaringan jalan;
4. kelengkapan jalan; dan
5. prasarana lingkungan lainnya;
i.
Zona KPI berupa:
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
2. hidran air;
3. tong sampah;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
5. fasilitas evakuasi bencana;
6. jaringan listrik;
7. jaringan telekomunikasi;
8. prasarana parkir;
9. bongkar muat;
10. dimensi jaringan jalan;
1 1. kelengkapan jalan; dan
12. prasarana lingkungan lainnya;
j.
7-onaR-3 dan ZonaR-4 beruPa:
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
2. hidran air;
3. tong sampah;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
S.jaringan

NEPUELTK TNDONESIA
5. jaringan listrik;
6. jaringan telekomunikasi;
7. fasilitas evakuasi bencana;
8. dimensi jaringan jalan;
9. kelengkapanjalan;
10. prasarana parkir;
1 1. jalur pejalan kaki;
12. jalur sepeda; dan
13. prasarana lingkungan lainnya;
k. Tnna K-L berupa:
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
2. hidran air;
3. tong sampah;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
5. jaringan listrik;
6. jaringan telekomunikasi;
7. fasilitas evakuasi bencana;
8. prasarana parkir;
9. aksesibilitas untuk difabel;
l0.jalur pejalan kaki;
11. bongkar muat;
12. dimensi jaringan jalan;
1 3. kelengkapan jalan; dan
14. prasarana lingkungan lainnya;
l.
7.ona K-2 dan Zona K-3 berupa:
1. Ruang terbuka hljau dan Ruang terbuka
nonhijau;
2. hidran air;
3. tong sampah;
4. prasarana

m
n.
REPUBUK INDONESIA
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
5. jaringan listrik;
6. jaringan telekomunikasi;
7. fasilitas evakuasi bencana;
8. prasarana parkir;
9. aksesibilitas untuk difabel;
l0.jalur pejalan kaki;
1 l. dimensi jaringan jalan;
1 2. kelengkapan jalan; dan
13. prasarana lingkungan lainnya;
Tnna Kl berupa:
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonh[jau;
2. hidran air;
3. tong sampah;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
5. jaringan listrik;
6. jaringan telekomunikasi;
7. fasilitas evakuasi bencana;
8. prasarana parkir;
9. aksesibilitas untuk difabel;
10. jalur pejalan kaki;
1 1. dimensi jaringan jalan;
12. kelengkapan jalan; dan
13. prasarana lingkungan lainnya;
Zona SPU-I, Zona SPU-2, dan Zona SPU-3
berupa:
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
2. hidran air;
3. tong sampah;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
S.jaringan

NEPUBUK INDONESTA
o
5. jaringan listrik;
6. jaringan telekomunikasi;
7. fasilitas evakuasi bencana;
8. prasarana parkir;
9. aksesibilitas untuk difabel;
l0.jalur pejalan kaki;
1 1. jalur sepeda;
12. dimensi jaringan jalan;
13. kelengkapan jalan; dan
14. prasarana lingkungan lainnya;
7-ona C-2 berupa:
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
2. hidran air;
3. tong sampah;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
5. jaringan listrik;
6. jaringan telekomunikasi;
7. fasilitas evakuasi bencana;
8. dimensi jaringan jalan;
9. kelengkapan jalan;
10. prasarana parkir;
11. jalur pejalan kaki;
12.jalur sepeda; dan
13. prasarana lingkungan lainnya;
Zona TR berupa:
1. prasarana parkir;
2. aksesibilitas untuk difabel;
3. jalur pejalan kaki;
4. jalur sepeda;
5. Ruang
p

q
:rfffNltl;r.tf.Ffn
-7t-
5. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
6. bongkar muat;
7. dimensi jaringan jalan;
8. kelengkapan jalan; dan
9. prasarana lingkungan lainnya;
Tnna HK berupa:
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
2. pagar pembatas/pengamanan;
3. pos penjagaan/keamanan;
4. prasarana parkir;
5. hidran air;
6. prasarana pembuangan limbah domestik;
7. jaringan listrik;
8. jaringan telekomunikasi;
9. tong sampah;
10. aksesibilitas untuk difabel;
1 1. jalur pejalan kaki;
12. dimensi jaringan jalan;
13. kelengkapan jalan; dan
14. prasarana lingkungan lainnya;
Zona PLBN berupa:
1. bangunan pos pemeriksaan
2. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas
batas negara bagi pejalan kaki;
3. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas
batas negara dengan kendaraan pribadi
dan/ atau kendaraan umum;
4. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas
batas negara dengan kendaraan angkutan
barang/kargo;
5. bangunan disinfektan kendaraan;
6. bangunan
r.

I:L[*.{frrN
NEPUEUK INDONESTA
s
6. bangunan jembatan timbang;
7. bangunan pemindai kendaraan angkutan
barang;
8. kandang anjing pelacak;
9. bangunan gedung sita;
10. bangunan pemeriksaan mendalam
kendaraan;
11. tempat penimbunan barang sita basah/ hewan
hidup;
12. bangunan pemusnahan barang sita;
13. bangunan utilitas;
14. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan,
dan tumbuhan;
15. klinik;
16. monumen garuda;
17 . area parkir petugas;
1 8. bangunan aktivitas perdagangan;
19. bangunan dan Ruang terbuka aktivitas
publik;
20. bangunan penunjang sarana transportasi;
21. bangunan mes/rumah pegawai;
22. batgunan wisma Indonesia;
23. monumen patung Soekarno;
24. bangunan tempat ibadah;
25. bangunan toilet umum; dan
26. pos jaga;
Zona Pl-3 berupa:
1. Ruang terbuka hijau;
2. sistem pengangkutan sampah secara berkala;
3. sistem drainase dan peresapan air; dan
4. prasarana lingkungan lainnya;

t.ZonaBJ

ErrlIITIr.I.fIr*TA
Zona BJ berupa:
l. marka jalan;
2. rambu lalu lintas; dan
3. penerangan jalan.
(21 Ketentuan prasarana dan sarana minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan mengenai prasarana dan
sarana yang diterbitkan instansi terkait.
Paragraf 5
Ketentuan Khusus

PASAL 65

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Keenam - Peraturan 7-onasi
(1) Ketentuan khusus WP Entikong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus pada kawasan buffer
pertahanan dan keamanan;
b. ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer;
dan
c. ketentuan khusus daerah prioritas pertahanan
dan keamanan negara.
(21 Ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan
dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan dengan ketentuan:
a. pengembangan kawasan pertahanan dan
keamanan pada wilayah perbatasan dengan
pengembangan kompleks
perkantoran
pertahanan dan keamanan, meliputi:
1. mengamankan kawasan perkantoran serta
instalasi pertahanan keamanan sesuai RTR
pertahanan keamanan dan ketentuan yang
berlaku dari pihak berwenang;
2. pengembangan kawasan pertahanan dan
keamanan ditetapkan tersendiri oleh instansi
terkait;
t.

b. ketentuan

,{
NEPUBUK INDONESIA
b. ketentuan untuk pengembangan kawasan hanya
berkaitan dengan ketentuan tata letak bangunan
seperti GSB dan TB;
c. 7.ona P-3 dan Zona RTH-I di Blok LA.l dan
Blok I.A.2 dapat dialih fungsikan; dan
d. prasarana minimal berupa jalur mobilisasi
alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan
keamanan lainnya.
(3) Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan
pada semua Tnna yang ada di KPN.
(41 Ketentuan khusus daerah prioritas pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 6
Ketentuan Pelaksanaan

PASAL 66

BAB IV: WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG | Bagian Keenam - Peraturan 7-onasi
(1) Ketentuan pelaksanaan WP Entikong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf f berupa
ketentuan pemberian insentif dan disinsentif.
l2l Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
ketentuan yang memberikan insentif terhadap
kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai
tambah pada Zona yang perlu didorong
pengembangannya, serta ketentuan yang memberikan
disinsentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang sejalan dengan RDTR KPN dalam hal berpotensi
melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan.

(3) Ketentuan

7l
(3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
c. Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(4) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
insentif dan disinsentif.
BAB V
WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU
Bagran Kesatu
Umum

PASAL 67

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU
Pengaturan RDTR KPN WP Nangabadau terdiri atas:
a. tqiuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Zonasi.
Bagian Kedua
Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan

PASAL 68

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Kedua - Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan
Penataan WP Nangabadau bertujuan untuk mewujudkan
WP Nangabadau sebagai pusat pelayanan utama KPN yang
didukung kegiatan pertahanan dan keamanan yang handal,
pengembangan ekonomi berbasis kegiatan pertanian
hortikultura dan perkebunan, industri pengolahan yang
mandiri dan berwawasan lingkungan.

Bagran

NEFUEUK INDONESTA
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang
Paragraf 1
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan

PASAL 69

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Nangabadau terdiri atas:

a. pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan

b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan. (21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.C.3.

(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di BIok LA.7 dan Blok I.D.2.

(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragral2 Rencana Jaringan Transportasi

PASAL 70

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana jaringan transportasi WP Nangabadau terdiri atas:

a. jalan umum;

b. terminal penumpang; dan

c. terminal barang. A

(2) Jalan

(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. jalan arteri sekunder;

b. jalan kolektor primer;

c. jalan kolektor sekunder;

d. jalan lokal sekunder;

e. jalan lingkungan primer; dan f. jalan lingkungan sekunder.

(3) Jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang melewati SWP A dan SWP B.

(4) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:

a. ruas Bts. Serawak - Nanga Badau yang melewati SWP C;

b. ruas Nanga Badau - Lanjak yang melewati SWP A dan SWP C; dan

c. ruas Nanga Badau - Bts. Kab. Kapuas Hulu/Sintang yang melewati SWP C dan SWP D.

(5) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.

(6) Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. ruas jalan lokal sekunder di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok 4, Blok I.A.5, Blok LA.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, dan Blok I.A.9;

b. ruas jalan lokal sekunder di SWP B yang melewati Blok I.B.1 dan Blok 1.8.2; dan

c. ruas jalan lokal sekunder di SWP C yang melewati Blok I.C. 1. (71 Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas:

a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.9;

b. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.3 dan Blok I.C.4; dan

c. ruas jalan lingkungan primer di SWP D yang melewati I.D.2 dan I.D.3.

(8) Jalan'.. Il ITJ

(8) Jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terdiri atas:

a. ruas jalan lingkungan sekunder di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, dan Blok I.A.8;

b. ruas jalan lingkungan sekunder di SWP B yang melewati Blok I.B.1; dan

c. ruas jalan lingkungan sekunder di SWP C yang melewati Blok I.C.3.

(9) Terminal penump€rng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe B.

(10) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan di Blok I.A.4.

(11) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c ditetapkan di Blok I.C.3.

(12) Rencana jaringan transportasi WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi

PASAL 71

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana jaringan energi WP Nangabadau terdiri atas:

a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; dan b, jaringan distribusi tenaga listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa PLTD.

(3) PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan di Blok I.A.7.

(4) Jaringan NEPUBLIK INDONESIA

(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. SUTM; dan b. SUTR.

(5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.

(6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b melewati SWPA, SWP B, SWP C, dan SWP D. (71 Rencana jaringan energi WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam tampiran IIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi

PASAL 72

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 4
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Nangabadau terdiri atas:

a. jaringan tetap; dan

b. jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa jaringan serat optik.

(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.

(4) Jaringan bergerak seluler pada ayat (1) huruf b berupa menara BTS.

(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.7, dan Blok I.C.3.

(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 5 REPUEUT INDONESTA Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber Daya Air

PASAL 73

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 4
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Nangabadau terdiri atas:

a. sistem jaringan irigasi; dan

b. bangunan sumber daya air. (21 Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan irigasi primer.

(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat(21melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.

(4) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pintu air.

(5) Pintu air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di BIok LA.1, Blok I.A.3, Blok I.A.5, Blok I.A.8, Blok I.B.2, dan Blok I.C.1.

(6) Rencana jaringan sumber daya air WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum PasalT4 (l) Rencana jaringan air minum WP Nangabadau terdiri atas:

a. jaringan perpipaan; dan

b. bukan jaringan perpipaan.

(2) Jaringan REPUBUK TNDONESIA Paragral 7 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

PASAL 75

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 4
12) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa unit distribusi.

(3) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berupa jaringan distribusi pembagi.

(4) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.

(5) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud ayat (l) huruf b berupa sumur pompa.

(6) Sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok I.A.5 dan Blok I.C.1. (71 Rencana jaringan air minum WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O0O sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIF yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Nangabadau berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.

(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.

(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa IPAL skala kawasan tertentu.

(4) IPAL skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di 7.ona pos lintas batas negara.

(5) Rencana REPUBUK INDONESIA -82

(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah 83 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIG yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 8 Rencana Jaringan Drainase

PASAL 76

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Rencana jaringan drainase WP Nangabadau terdiri atas:

a. jaringan drainase primer;

b. jaringan drainase sekunder; dan c. bangunan peresapan (kolam retensi). (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:

a. Sungai Bunut dan Sungai Badau yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C;

b. ruas jalan arteri sekunder dan kolektor sekunder yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C;

c. ruas Bts. Serawak-Nanga Badau yang melewati SWP C;

d. ruas Nanga Badau-Lanjak yang melewati SWP A dan SWP C; dan

e. ruas Nanga Badau-Bts. Kab. Kapuas Hulu/Sintang yang melewati SWP C dan SWP D.

(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada: A

a. sungal I] [NT{-ITT+Tr:\

a. sungai yang melewati SWP A, SwP B, SWP C, dan SWP D; dan

b. ruas jalan lokal sekunder, jalan lingkungan primer, dan jalan lingkungan sekunder yang melewati SWPA, SWP B, SWP C, dan SWP D.

(4) Bangunan peresapan (kolam retensi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok I.A.1.

(5) Rencana jaringan drainase WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIH yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 9 Rencana Jaringan Persampahan

PASAL 77

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Rencana jaringan persampahan WP Nangabadau terdiri atas:

a. TPS; dan

b. tempat pemrosesan akhir (TPA). (21 TPS sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok LC.1.

(3) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.A.2.

(4) Rencana jaringan persampahan WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam l,ampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragrafl0 ll ITIIIETII,FiN Paragraf 10 Rencana Jalur Evakuasi Bencana

PASAL 78

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Nangabadau terdiri atas:

a. evakuasi bencana; dan

b. tempat evakuasi. (21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan memanfaatkan jalan yang ada di WP Nangabadau menuju ke tempat evakuasi.

(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. tempat evakuasi sementara; dan

b. tempat evakuasi akhir.

(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.A.4.

(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.C.3.

(6) Rencana jalur evakuasi bencana WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIJ yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 11 Rencana Pengelolaan Batas Negara

PASAL 79

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Rencana pengelolaan batas negara WP Nangabadau terdiri atas:

a. batas tNtdrrrt+Tn

a. batas negara di darat; dan

b. jalur inspeksi dan patroli perbatasan. (21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pilar batas negara; dan

b. garis batas negara.

(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok LC.4, dan Blok LD.3. (41 Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara Indonesia dengan Negara Malaysia di Blok I.8.1, Blok I.B.2, Blok I.C.4, dan Blok I.D.3.

(5) Jalur inspeksi dan patroli perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melewati SWP B, SWP C, dan SWP D.

(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Paragraf I Zona Lindung

PASAL 80

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
Zona Lindung WP Nangabadau terdiri atas:
a. Zona PS;
b. Zona RTH; dan
c. ZonaBA.

PASAL 81

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
SK No177272A Il ux Pasal 81

(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O huruf a merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air. (21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa sempadan sungai.

(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;

b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas: 1 . paling sedikit berjarak l0 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;

2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 2O (dua puluh) meter; danlatanu

3. paling sedikit berjarak 3O (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 2O (dua puluh) meter.

(4) Luas A { NEFUEUI( INDONESTA -a7-

(4) Luas TAraa PS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebesar 56,29 (lima puluh enam koma dua sembilan) hektare.

(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di sepanjang sungai yang melintasi Blok I.A.1, Blok 2, Blok I.A.3, Blok 4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok 7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, BIok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.C.1, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.D.1, Blok I.D.2, dan Blok LD.3.

(6) Ketentuan mengenai Zota PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 82

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
huruf b merupakan area memanjang/jalur dan/ atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud ayat (1)
sebesar 247,57 (dua ratus empat puluh tujuh koma
lima tujuh) hektare.
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud ayat (l) terdiri atas:
a. ZonaRTH-I;
b. 7.ona taman kecamatan (RTH-3);
c.
7,orra tarrllan kelurahan (RTH-a); dan
d.
7-onaRTH-7.

PASAL 83

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak.
(2lZona

NEIPUBL|K INDONESIA
l2l Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk,
menyebar, atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanam (Ruang hdau) seluas 90%
(sembilan puluh persen) sampai 1OO7o (seratus
persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling
sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk,
paling sedikit berjumlah 1O0 (seratus) vegetasi
pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/atau
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola
atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500
(dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas
vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun
atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 240,15 (dua ratus empat puluh koma
satu lima) hektare.
(4) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4,
Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok 1.A.7, Blok I.A.9,
Blok LB.1, Blok I.8.2, Blok I.C.1, Blok I.C.3,
Blok I.C.4, dan Blok LD.3.

PASAL 84

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(U Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang
berfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan
rekreatif edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan
untuk melayani penduduk kecamatan.

(2lZonaRTH-3

TTIIiIJTII+TA
l2l Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi taman berada pada wilayah kecamatan
yang bersangkutan;
b. luas taman minimal 0,2 (nol koma dua) meter
persegi per penduduk RW atau minimal 24.OOO
(dua puluh empat ribu) meter persegi;
c. luas area yang ditanami tanaman (Ruang hijau)
minimal seluas 807o (delapan puluh persen)
sampai 90% (sembilan puluh persen) dari luas
taman, sisanya dapat berupa pelataran yang
diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai
aktivitas; dan
d. pada taman ini selain ditanami dengan berbagai
tanaman, juga terdapat minimal 5O (lima puluh)
pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau
sedang untuk jenis taman aktif dan minimal
100 (seratus) pohon pelindung dari jenis pohon
kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
(3) Luas Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 1,45 (satu koma empat lima) hektare.
(4) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.C.3.

PASAL 85

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7.ona RTH-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (3) huruf c merupakan lahan terbuka yang
berfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan
rekreatif edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan
untuk melayani penduduk kelurahan.
(21 Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi taman berada pada wilayah kelurahan yang
bersangkutan;
b. luas taman minimal 0,3 (nol koma tiga) meter
persegi per penduduk RW, dengan luas minimal
9.O0O (sembilan ribu) meter persegi;
c. luas

NET'UBLIK INDONESIA
c. luas area yang ditanami tanaman (Ruang hijau)
minimal seluas 807o (delapan puluh persen)
sampai 90% (sembilan puluh persen) dari luas
taman, sisanya dapat berupa pelataran yang
diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai
aktivitas; dan
d. pada taman ini selain ditanami dengan berbagai
tanamar, juga terdapat minimal 25 (dua puluh
lima) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau
sedang untuk jenis taman aktif dan minimal
5O (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon
kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
(3) Luas Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 2,97 (d:ua koma sembilan tujuh)
hektare.
(41 Zona HIH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan di BIok I.A.1, Blok I.A.4, Blok I.A.5,
Blok I.A.6, Blok I.A.7, dan Blok I.C.1.

PASAL 86

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (3) huruf d merupakan penyediaan Ruang yang
berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah
sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat
pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial
Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai
sumber pendapatan.
(21 7-ona RTH-7 sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran malam lebar 1 (satu) meter dan panjang
2 (dua) meter;
b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling
sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap
makam tidak boleh dilakukan
penembokan / perkerasan;
d. pemakaman

IIEENI]FTr]
-9t -
d. pemakaman dibagi dalam beberapa Blok, luas
dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan
dengan kondisi pemakaman setempat;
e. batas antar Blok pemakaman berupa pedestrian
lebar 15O (seratus lima puluh) sampai 200 (dua
ratus) sentimeter dengan deretan pohon
pelindung pada salah satu sisinya;
f.
batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman
atau kombinasi antara pagar buatan dengan
pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung;
dan
g. Ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman
tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tqjuh puluh
persen) dari total area pemakaman
(3) Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 3,0O (tiga koma nol nol) hektare.
(41 7-ona RTH-7 sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.7, Blok I.C.2, dan Blok I.D.3.

PASAL 87

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(l) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
huruf c merupakan air permukaan bumi yang berupa
sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
(21 Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 7,58 (tujuh koma lima delapan) hektare.
(4) 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok 1.A.4, Blok LA.s, Blok I.A.6, Blok 1.A.7,
Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.B.1, Blok 1.8.2,
Blok I.C.1, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok LD.1,
Blok I.D.2, dan Blok I.D.3.

Paragraf2

ELIK INDONESIA
Paragraf 2
Zona Budi Daya

PASAL 88

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
Zona Budi Daya WP Nangabadau terdiri atas:
a. 7.onaP;
b. 7-ona perikanan (7-onalKl;
c. T.onaPfL;
d. 7-onaKPl;
e. 7-onaR;
f.
ZonaK;
g. ZonaKl;
h. Zona SPU;
i.
Zona pengelolaan persampahan (7.ona PPI;
j.
Zona TR;
k. ZonaHK;
1. ZonaPLBN;
m. Zona PL1' dan
n. ZonaBJ.

PASAL 89

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Tnna P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a
merupakan lagian dari kawasan budi daya yang
dikembangkan untuk menampung kegiatan yang
berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan
tanaman tertentu, pemberian makanan,
pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk
pribadi atau tujuan komersial.
(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1.181,85 (seribu seratus delapan puluh satu
koma delapan lima) hektare.
(31 7-onaP

TNFT.TIT*IrJ
(3) 7-ona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zor:aP-l;
b. ZonaP-2; dan
c.
ZonaP-3.

PASAL 90

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7-ona P-L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk lahan basah
beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan
basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial
untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman
pangan.
(21 7-ona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk
lahan pertanian basah (irigasi maupun non
irigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan
maupun palawija;
b. Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan
pertanian lahan basah ataupun lahan kering
dapat memberikan manfaat baik ekonomi,
ekologi, maupun sosial;
c. kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan
irigasi teknis tidak boleh
(3)
memperhatikan ketentuan pokok tentang
perencanaan dan penyelenggaraan budi daya
tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah
budi daya tanaman; dan
d. tidak mengganggu permukiman penduduk terkait
dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan
kepadatan rendah.
Luas Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 17,23 (tr\iuh belas koma dua tiga) hektare.
Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.4.

PASAL 91

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(4)
Pasal 91
(1) Z-ota P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan
yang
berhubungan dengan pengusahaan
mengusahakan tanaman hortikultura.
12) 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan
bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong S1 (sangat sesuai),
32 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung
adanya sarana dan prasarana budi daya, panen
dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem
dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f.
mempunyai akses dan prasarana transportasi
jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat
dengan pusat pemasaran dan pengumpulan
produksi.
(3) Luas 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 145,88 (seratus empat puluh lima koma
delapan delapan) hektare.
(41 Tana P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.A.5, Blok LA.6, Blok I.A.7, Blok LA.8, Blok I.A.9,
Blok I.B.2, Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.D.1.

PASAL 92

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Tana P-3 sebagaimana dimalsud dalam Pasal 89
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan
dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan
kering untuk komoditas perkebunan.
(2lZonaP-3
A

,(
NEPUBUK INDONESIA
(21 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam
bentuk usaha perkebunan ralgrat dan/ atau
usaha perkebunan besar dengan pendekatan
skala ekonomi;
b. pengu.sahaan perkebunan besar dilakukan
melalui kerja sama kemitraan dengan usaha
perkebunan ralgrat secara berkelanjutan, baik
melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama
kemitraan perkebunan rakyat-perusahaan mitra,
kerja sama pengolahan hasil dan/ atau bentuk
kerja sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan
dilaksanakan dalam bingkai prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan, di antaranya:
kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian
Sustainable Palm oi, (ISPO), kakao dengan
penerapan sustainable co@a dan prinsip
pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas 7.ona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 1.018,74 (seribu delapan belas koma tqjuh
empat) hektare.
(41 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.l, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok LA.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8,
Blok I.A.9, Blok I.El.1, Blok I.B.2, Blok I.C.1,
Blok I.C.3, Blok LC.4, Blok I.D. 1, Blok I.D.2, Blok I.D.3,
dan Blok I.D.4.

PASAL 93

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
( 1) 7.ona lK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b
berupa Zona perikanan budi daya(7-onalK-21.
(21 Zona IK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk budi daya ikan atas dasar potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi
lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum
yang ada.
(3l 7.onalK-2

NEFUEUK TNDONESIA
(3) 7,ona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memiliki hamparan lahan dengan luasan
tertentu; dan
komoditi perikanan budi daya yang
dapat memenuhi kebutuhan ikan sebagian besar
masyarakat lokal, nasional, atau untuk keperluan
ekspor.
14) L:uas TAna IK-2 sebagaimana pada ayat (1) sebesar
60,40 (enam puluh koma empat nol) hektare.
(5) Zona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.6,
Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.B.1, dan Blok I.B.2.

PASAL 94

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7,ona PIL sslagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 88
huruf c merupakan peruntukan Ruang yang
mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
12) Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan kriteria:
a. memperhatikan sistem jaringan infrastruktur
ketenagalistrikan yang berlal<u di suatu wilayah;
b. memperhatikan standar teknis sarana dan
prasarana yang harus dipenuhi dalam
pembangunan pembangkit tenaga listrik;
c. tidak berbatasan langsung dengan Zona R; dan
d. pemilihan lokasi pembangkit dilakukan dengan
mempertimbangkan:
l.
ketersediaan sumber energi primer setempat
atau kemudahan pasokan energi primer;
2. kedekatan dengan pusat beban;
3. prinsip regional balane;
4. topologi jaringan transmisi (pembebanan
lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat
terlalu tinggi, stabilitas tidak baik); dan
5. kendala
b.
A

I
TJr.T.TrIlFrfJ
5. kendala-kendala teknis, lingkungan dan
sosial, antara lain kondisi tanah, batimetri,
hutan lindung, permukiman).
(3) Luas Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 0,42 (nol koma empat dua) hektare.
(4) Zora PIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.7.

PASAL 95

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7.ona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 h
uruf d merupakan bentangan lahan yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan
RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 7-ona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
6llstapkan berdasarkan kriteria:
a. dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan
industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang;
b. dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat
kepadatan rendah sampai sedang;
c. penentuan lokasi industri dilakukan dengan
memperhatikan keserasian dengan lingkungan
sekitar serta kebutuhannya;
d. memperhatikan kepadatan lalu lintas dan
kapasitas jalan sekitar industri;
e. dapat dikembangkan di Tnna R selama tidak
mengganggu aspek lingkungan;
f.
memperhatikan penanganan limbah industri;
g. berada di dalam bangunan deret atau perpetalan;
h. disediakan lahan untuk bongkar muat barang
hasil industri sehingga tidak mengganggu arus
lalu lintas sekitar permukiman; dan/atau
i.
memperhatikanketentu€rnperaturan perundang-
undangan terkait dengan pengembangan lahan
industri.
(3) Luas

BUK INDONESIA
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar L15,94 (seratus lima belas koma sembilan
empat) hektare.
(4) Tana KPI sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.2, Blok I.C.3, Blok I.D.2,
Blok I.D.3, dan Blok I.D.4.

PASAL 96

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7-ona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf e
merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas
kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan
dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan
fasilitasnya.
(21 Lluas 7-ona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 323,56 (tiga ratus dua puluh tiga koma lima
enam) hektare.
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona rumah kepadatan tinggi (R-2);
b. Zona R-3; dan
c. 7-onaR-4.

PASAL 97

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona R-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (3) huruf a merupakan bagran dari kawasan budi
daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian
dengan perbandingan yang besar antara jumlah
bangunan rumah dengan luas lahan.
12) 7-ona R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. 7.ona dengan wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan 1O0 (seratus) rumah per
hektare sampai 1.O00 (seribu) rumah per hektare;
dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
60 (enam puluh) meter persegi sampai
150 (seratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas

EtrIIINItrIII;FTT^I
(3) Lluas 7-ona R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 14,21 (empat belas koma dua satu) hektare.
(4) Zona R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.7 dan Blok I.A.8.

PASAL 98

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
yang daya difungsikan untuk tempat tinggal atau
hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang
antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai
dengan 10O (seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
15O (seratus lima puluh) meter persegi sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 178,17 (seratus tujuh puluh delapan koma
satu tujuh) hektare.
(4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok LA.2, Blok I.A.3,
Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok LA.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8,
Blok LA.9, Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.D.1,
Blok I.D.3, dan Blok I.D.4.

PASAL 99

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (3) huruf c merupakan bagran dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau
hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah
bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.Zotta

3 lIIpr.nTrFIItr
a. 7,ona dengan wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan di bawah 1O (sepuluh)
sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per
hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 131,19 (seratus tiga puluh satu koma satu
sembilan) hektare.
(4) Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dllgraFkan di Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok LA.7, BIok I.A.8,
Blok I.A.9, Blok I.C.1, dan Blok I.C.3.

PASAL 100

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7-ona K sslagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf f
merupalan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha
yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat
berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta
fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(21 Luas Tana K sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 141,03 (seratus empat puluh satu koma nol
tiga) hektare.
(3) Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. 7,onaK-L;
b. TnnaK-2; dan
c. 7,onaK-3.

PASAL 101

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(U Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat
berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta
fasilitas umum/ sosial pendukungnya dengan skala
pelayanan kota.
(2lZonaK-l

XFr.TJfaF{f:l
(2) 7.orta K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Zonasi;
b. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
c. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan merupakan tingkat nasional,
regional, dan kota;
d. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Tana K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 37,18 (tiga puluh tqjuh koma satu delapan)
hektare.
(4) Zona K-l sslagaimsn6 dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C.1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 1O2
(1) 7-ona K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO0
ayat (3) huruf b merupakan bagran dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja,
tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta
fasilitas umum/ sosial pendukungnya dengan skala
pelayanan WP.
(21 Tana K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah
sampai sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan merupakan tingkat regional, kota,
dan lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan
dapat berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas

-to2-
(3) Luas 7.ona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 46,30 (empat puluh enam koma tiga nol)
hektare.
(41 Tana K-2 sebagaimsns dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, dan
Blok LA.7.

PASAL 103

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat
berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta
fasilitas umum/ sosial pendukungnya dengan skala
pelayanan SWP.
l2l 7-ona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang
sampai tinggi;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan merupakan tingkat kota dan lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagran dari fasilitas perumahan dan
dapat berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 57,56 (lima puluh tqjuh koma lima enam
hektare.
(41 7,ona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.8, Blok I.A.9,
Blok I.B. 1, Blok I.D.l, Blok I.D.2, Blok I.D.3, dan
Blok I.D.4.

Pasal 1O4

,(
NEPUEUK TNDONESIA

PASAL 104

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona l{I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
huruf g merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
pelayanan pemerintahan dan
tempat
bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi
dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(21 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun
daerah (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan,
dan kelurahan);
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor
pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor
pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas
minimum berupa jalan kolektor;
c. untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan
dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa
jalan lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut
di dalam Peraturan 7-onas|,
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter Ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
f.
skala pelayanan yang direncanakan merupakan
tingkat nasional, regional, dan kabupaten; dan
g. tidak berbatasan langsung dengan
penduduk.
(3) Lruas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 15,16 (lima belas koma satu enam) hektare.
(4) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8,
Blok I.C.1, Blok I.C.3, Blok I.D.2, dan Blok I.D.3.

PASAL 105

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
-to4-
Pasal 105
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/atau rekreasi.
(21 Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 21,84 (dua puluh satu koma delapan empat)
hektare.
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona SPU-I;
b. T.onaSPU-2; dan
c. Zona SPU-3.

PASAL 106

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona SPU- I sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO5
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kota.
(2) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis
atau sekitar pusat kota; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahroga dan/ atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 11,78 (sebelas koma tqjuh delapan)
hektare.
(41 7-ona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
6llstafkan di Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, dan
Blok LD.4.

PASAL 107

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
NEPIJBUK INDONESTA
Pasal 107
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
ayat (3) huruf b merupakan bagan dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kecamatan.
(2) 7-ona SPU-2 5slagairnsn4 dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis
atau sekitsr pusat kecamatan; dan
b. terdiri atas sarerna pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kecamatan.
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) sebesar 8,13 (delapan koma satu tiga) hektare.
(41 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan di Blok I.A.l, Blok I.A.4, Blok LA.6,
Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.C.l, Blok I.C.3, dan
Blok I.D.1.

PASAL 108

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kelurahan.
(21 Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis
atau sekitar pusat kelurahan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kelurahan.
(3) Luas

NEPUEUI( INDONESIA
(3) Luas 7.ona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sehsar 1,93 (satu koma sembilan tiga) hektare.
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.5, Blok I.A.7, dan Blok I.C.1.
Pasa1 1O9
(1) Zona PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
huruf i merupakan bagian dari kawasan budi daya di
daratan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat untuk menimbun sampah dan
merupakan bentuk teralhir perlakuan sampah.
(2) Zona PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan kriteria:
a. memperhatikan jarak dengan sumber air baku;
b. memperhatikankebijakan sistempersampahan;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai
dengan kebutuhan tempat pemrosesan akhir
serta ruang yang diperlukan dalam operasi
pembuangan akhir sampah;
d. aksesibilitas tempat pemrosesan akhir minimal
berupa jalan lokal;
e. menggunakan metode pengelolaan lahan urug
terkendali untuk kota sedang dan kecil;
f.
menggunakan metode pengelolaan lahan urug
saniter untuk kota besar dan metropolitan;
C. tidak berbatasan langsung dengan Zona R, 7.ona
komersial, dan zrllna lainnya; dan
h. tempat pemrosesan akhir dapat berdekatan
dengan 7-ona KPI narnun memperhatikan
ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan.
(3) Lttas Zona PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,18 (lima koma satu delapan) hektare.
(41 Zona PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2.

PASAL 110

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
A

NEPUBUK INDONESIA
-to7-
Pasal 110
(1) Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
huruf j merupakan lqgian dari kawasan budi daya
yang
untuk menampung fungsi
transportasi skala pelayanan regional dalam upaya
untuk
kebijakan pengembangan sistem
transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi
transportasi darat, udara, dan perairan.
(21 7-ona TR sebag4imana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan kebijakan sistem transportasi
nasional;
b. memperhatikan kebijakan pemerintah yang
menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang
akan dikembangkan serta sarana pergantian
moda angkutan;
d. aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi
kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan 7-ona R.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2,76 (dua koma tqiuh enam) hektare.
(4) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C.3.
I

PASAL 111

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
huruf k merupakan bagran dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan
pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan.
(21 7-ona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria berikut:
a. memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan
keamanan negara;
kebijakan Pemerintah yang
menunjang pusat pertahanan dan keamanan
negafa;

b.
c. memperhatikan

NEPUEUK INDONESTA
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai
dengan kebutuhan bidang pertahanan dan
keamanan beserta prasarana dan sarana
penunjangnya; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK
berupa jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4,06 (empat koma nol enam) hektare.
(4) Zona HK sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.A.7, Blok I.C.1,
Blok I.C.3, dan Blok LD.2.

PASAL 112

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
huruf I merupakan bagran dari kawasan budi daya
yang difungsikan sebagai peruntukan tempat
pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di KPN.
l2l Z-ona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. jumlah orang yang melintas lebih dari
7.500 (tqjuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan
b. jumlah kendaraan barang yang melintas per hari
lebih dari 100 (seratus) kendaraan dengan beban
paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap
kendaraan.
(3) Luas Tana PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 12,91 (dua belas koma sembilan satu) hektare.
(4) Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok LC.1, Blok I.C.3, dan Blok I.C.4.

PASAL 113

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona PL ssla ga irnan4 dimaksud dalam Pasal 88
huruf m berupa zona instalasi pengolahan air minum
(ZonaPl-31.
(21 7.ona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang
memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku
melalui proses fisik, kimia dan/atau biologi tertentu
sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi
baku mutu yang berlaku.
(3lZonaPL-3
A

K INDONESIA
(31 Zoaa PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria berikut:
a. perencanaan dan produk unit palet instalasi
pengolahan air harus mendapat sertifikat dari
instansi/ lembaga yang berwenang;
b. kriteria kualitas air baku yang dapat diolah
dengan unit paket instalasi pengolahan air harus
memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
c. memenuhi kriteria pompa air baku;
d. kapasitas unit paket instalasi pengolahan air
harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai
dengan 5O (lima puluh) liter per detik;
e. unit operasi dan proses per unit palet instalasi
pengolahan air dapat berupa unit dan proses
koagulasi, flokulasi, flotasi, sedimentasi, unit
operasi filtrasi, dan desinfeksi;
f.
memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan
proses per unit palet instalasi pengolahan air;
g. memenuhi catu daya yang mencakup penyediaan
daya listrik dari perusahaan listrik negara dan
genset serta penyediaan bahan bakar; dan
h. memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan
berdasarkan standar yang berlaku mencakup
kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan
pelengkap, rencana tapak dan sarana pelengkap.
(41 Luas Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,20 (nol koma dua nol) hektare.
(5) 7-ona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok LB.3.

PASAL 114

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
huruf n merupakan bagian jalan yang berada di antara
kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang
meliputi:
a. jalur lalu lintas; dan
b. bahu jalan.
(2) Iftiteria

REPUEUI( INDONESIA
- 1r0 -
Bagran Kelima
Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Paragraf 1
Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(2) Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Luas Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 57,75 (lima puluh tqjuh koma tujuh lima)
hektare.
l4l Z-ona BJ sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok LA.2, Blok LA.3,
Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8,
Blok I.A.9, Blok I.B.1, Blok I.8.2, Blok I.C.1, Blok LC.2,
Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.D.1, Blok I.D.2, Blok I.D.3,
dan Blok I.D.4.

PASAL 115

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
Rencana Pola Ruang WP Nangabadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 114 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIL yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 116

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Ketentuan pelaksanaan KKPR WP Nangabadau
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait pelaksanaan KKPR.
(21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.

Paragral 2

(
K INDONESIA
Paragraf 2
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang

PASAL 117

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Nangabadau meliputi:

a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan

b. program perwujudan rencana Pola Ruang.

(2) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran IIM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keenam Peraturan Zonasi Paragraf 1 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

PASAL 118

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Keenam
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Nangabadau terdiri atas:

a. pemanfaatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;

b. pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T;

c. pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B; dan

d. pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X. (21 Pemanfaatan diperbolehkan ldiizir:kan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan tersebut.

(3) Pemanfaatan ffil-d{f.Ifll REPUEUK INDONESIA -Lt2-

(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara terbatas berdasarkan.

a. pembatasanpengoperasian;

b. pembatasan intensitas Ruang; dan

c. pembatasan jumlah pemanfaatan.

(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu suatu kegiatan di dalam Zona maupun (s) pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan. Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dafamT.orra maupun di dalam persil, dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya. Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan telah ada dan mampu melayani kebutuhan serta belum memerlukan tambahan. Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi: (6) (8) (e) penyusunan dokumen AMDAL; penJrusunan UKL-UPL; dan SPPL. (1O) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.

(11) Pemanfaatan (71 a, b. c. IJ

(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.

(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 2 Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang

PASAL 119

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 2
(1) KDB maksimum ditetapkan pada 7-ona dengan
ketentuan:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen);
b. Zona RTH- I ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
c. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
d. Tnna RJIH-4 ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
e. 7.ona RTH-7 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen);
f.
7-ona BA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
g. 7.on;a P-l 4llstafkan sebesar LOo/o (sepuluh
persen);
h. Z-ona P-2 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
persen);
i.
Zona P-3 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
persen);
j.
Zona IK-2 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen);
k. Zona YfL ditetapkan sebesar 4O% (empat puluh
persen);
l.
7.or:a KPI ditetapkan sebesar 70% (tqjuh puluh
persen);
m. Zona R-2

Etr]TI]IEEIII]ETII
-tt4-
m. Zona R-2 ditetapkan sebesar 7O% (tqjuh puluh
persen);
n. Zona R-3 ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh
persen);
o. 7.ona R-4 ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh
persen);
p. 7.ona K-L ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
q. 7.ona K-2 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
r. Zona K-3 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
s. Zona KT ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh
persen);
t.
Zona SPU-I ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
u. 7.ona SPU-2 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
v. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
w. 7.ona PP ditetapkan sebesar 3O% (tiga puluh
persen);
x. 7-ona TR ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
y. Zona HK ditetapkan sebesar 40% (empat puluh
persen);
z. Zona PLBN ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
aa. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 6O7o (enam puluh
persen); dan
bb. Zona BJ ditetapkan sebesar O% (nol persen).
(21 KLB maksimum ditetapkan pada 7-ona dengan
ketentuan:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 1,0 (satu koma nol);
b. Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar 0 (nol);
c. Tana RTH-3
A

REFUBLIK INDONESIA
c. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
d. 7-ona RTH-4 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
e. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar O,1 (nol koma
satu);
f.. Tnna BA ditetapkan sebesar 0 (nol);
g. Tnna P-l ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
h. 7-ona P-2 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
i.
Tnna P-3 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
j.
Tana IK-2 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
k. 7-ona YfL ditetapkan sebesar 0,8 (nol koma
delapan);
l.
7.ona KPI ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
m. 7-ona R-2 ditetapkan sebesar 3,2 (nga koma dua);
n. 7-ona R-3 ditetapkan sebesar 2,8 (dua koma
delapan);
o. Z.ona R-4 ditetapkan sebesar 1,8 (satu koma
delapan);
p. 7-ona K-L ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima);
q. 7-ona K-2 ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
r.
7-ona K-3 ditetapkan sebesar 1,8 (satu koma
delapan);
s. 7.ona KT ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
t.
7-ona SPU-I ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma
nol);
u. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma
nol);
v. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma
nol);
w. Zota PP ditetapkan sebesar 1,0 (satu koma nol);
x. Zona TR ditetapkan sebesar 2,4 (dua koma
empat);
y.Zor:aHK

TTJTjITXNITTIFFIN
y. Zona HK ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
z. Zona PLBN ditetapkan sebesar 3,0 (tiga koma nol);
aa. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 0,6 (nol koma
enam); dan
bb. 7.or:a BJ ditetapkan sebesar 0 (nol).
(3) KDH minimal ditetapkan pad azola dengan ketentuan:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 9Oolo (sembilan puluh
persen);
b. Zona RTH-I ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen);
c. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 90% (sembilan
puluh persen);
d. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 9O% (sembilan
puluh persen);
e. 7-ona FIIH-7 ditetapkan sebesar 90% (sembilan
puluh persen);
f.
Zona BA ditetapkan sebesar O% (nol persen);
g. Zona P-l ditetapkan sebesar 8O% (delapan puluh
persen);
h. Zona P-2 ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
i.
7-ona P-3 ditetapkan sebesar 8O% (delapan puluh
persen);
j.
7-ona IK-2 ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
k. Zona PtL ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh
persen);
l.
Zona KPI ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh
persen);
m. 7-ona R-2 ditetapkan sebesar 2oolo (dua puluh
persen);
n. 7-ona R-3 ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh
persen);
o.7-onaR-4
A

r TJf'I.III]FI|..I
-tt7-
o. 7.ona R-4 ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh
persen);
p. Zona K-l ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh
persen);
q. Zona K-2 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
r. Zona K-3 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
s. 7.ona KT ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh
persen);
t.
Zona SPU-I ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
u. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
v. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
w. 7,ona PP ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh
persen);
x. Zona TR ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
persen);
y. Zona HK ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
z. Zona PLBN ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen);
aa. 7,ona PL-3 ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh
persen); dan
bb. 7-ona BJ ditetapkan sebesar O% (nol persen).
Paragraf 3
Ketentuan Tata Bangunan

PASAL 120

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 2
(l) TB maksimum ditetapkan pada Tnna dengan
ketentuan:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
b. Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar 0 (nol) meter;
c. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
d.Zona RTH-4

REPUBUK TNDONESIA
d. Tnna YfH-4 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
e. 7-ona FIIH-7 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
f.
7.ona P-l ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
g. 7.ona P-2 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
h. 7-ona P-3 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
i.
7-ona IK-2 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
j.
7-onaYll ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
k. 7.ona KPI ditetapkan sebesar 18 (delapan belas)
meter;
l.
7-ona R-2 ditetafkan sebesar 18 (delapan belas)
meter;
m. Zona R-3 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
n. Zona R-4 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
o. Zona K-l ditetapkan sebesar 18 (delapan belas)
meter;
p. ZonaK-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
q. ZonaK-3 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
r.
Zona KT ditetapkan sebesar 18 (delapan belas)
meter;
s. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 18 (delapan belas)
meter;
t.
Tnna SPU-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas)
meter;
u. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 12 (dua belas)
meter;
v.
7-ona PP ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
w. Zona TR ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
x. 7.ona HK ditetapkan sebesar 18 (delapan belas)
meter;
y. Zona PLBN ditetapkan sebesar 18 (delapan belas)
meter; dan
z.
7-ona PL-3 ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) meter.

(2)GSB
(21 cSB minimum ditetapkan pada 7.ona dengan
ketentuan:
a. 7.ona PS berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua
puluh satu) meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan
belas) meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
b. Zona RTH-3 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 2l (dua
puluh satu) meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan
belas) meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
c.
ZonaRTH-4 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua
puluh satu) meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan
belas) meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
d. ZonaRlH-7 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua
puluh satu) meter;
2.jalan

REPIJEUK INDONESIA
-r20-
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan
belas) meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
e. ZonaP-l berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua
puluh satu) meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan
belas) meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
f.
Zona P-2 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqjuh)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 6 (enam) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
C. ZonaP-3 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 6 (enam) meter; dan
4.jalan

TILtrNI"FIA
-t2r-
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
h. ZonalK-2 berlaku:
1. jalan kolelrtor, ditetapkan sebesar 18 (delapan
belas) meter;
2. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter; dan
3. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
i.
7-ona PTL berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua
puluh satu) meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan
belas) meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter; dan
4. jatan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
j.
7.ona KPI berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqjuh)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
k.
Tnna R-2 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2.jalan

1.
NET'UBLIK INDONESIA
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tqjuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
Tnna R-3 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tqjuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
Zona F.-4 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tqjuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
Zona K-l berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh)
meter; dan
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tujuh) meter;
o. 7-ona K-2
m.
n.

7I
o
Zona K-2 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqjuh)
meter; dan
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tqjuh) meter;
Zorn K-3 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqiuh)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tqjuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
Zona KT berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqjuh)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetaplran sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
Zona SPU-I berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tduh)
meter;
3.jalan
p
q
r

n
-t24-
s.
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5
(dua koma lima) meter;
ZonaSPU-2 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqiuh)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tt4iuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5
(dua koma lima) meter;
Zona SPU-3 berlaku:
l. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh)
meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tqjuh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5
(dua koma lima) meter;
Zona PP berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua
puluh satu) meter;
2. jalan kolektor ditetapkan sebesar 18 (delapan
belas) meter; dan
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter;
t.
u
v.?,onaTR
A

TIIIEIIT.FTA
-t25-
Zona TR berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua
puluh satu) meter;
2. jalan kolektor ditetapkan sebesar 18 (delapan
belas) meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5
(dua koma lima) meter;
Tnna HK berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua
puluh satu) meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18
(delapan belas) meter;
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5
(dua koma lima) meter;
Zona PLBN berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqiuh)
meter; dan
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima)
sampai dengan 7 (tqluh) meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5
(dua koma lima) meter;
7-ona PL-3 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 2L (dua
puluh satu) meter;
2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18
(delapan belas) meter;
3. jalan
3
v
w
x.
v
3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 (sebelas)
meter; dan
4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5
(dua koma lima) meter.
(3) Jarak bebas antarbangunan minimum ditetapkan
pada Zona dengan ketentuan:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter;
b. Zona RTH-I ditetapkan sebesar O (nol);
c. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
d. 7-ona RTH-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
e. 7-ona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
f.
7.ona P-l ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
g. Zona P-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
h. Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
i.
Zona IK-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
j.
Zota PTL ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
k. Zona KPI ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
l.
7,ona R-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
m. Zona R-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
n. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
o. Zona K-l ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
p. Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
q. 7.onaK-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
r.
7-ona KT ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
s. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
t.Zona SPU-2

RE:PUEUK INDONESIA
(41
t.
u.
v.
w.
x.
v.
z.
JBS
a,
b.
c.
d.
e.
f.
a,b.
h.
Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
7.ona PP ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
Zona HK ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
Zona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter.
ditetapkan pada Zota dengan ketentuan:
Zona PS ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter;
Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar 0 (nol);
Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
Zona P-l ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
Zona P-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
Zona lK-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
7.ona VIL ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
7.ona KPI ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
7.ona R-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
Zona R-3 ditetapkan sebesar 1 ,5 (satu koma lima)
meter;
Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
Zona K-l ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
q.7-onaK-3
1
j
k.
I
m.
n.
o,
p.

{
I
-t2a-
q. 7-ona K-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
r.
Tana KT ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
s. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
t.
Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
u. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
v. Zona PP ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
w. Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
x. Zona HK ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
y. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
z. 7.ona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter.
(5) JBB ditetapkan pada Zoaa dengan ketentuan:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter;
b. Zona RTH-I ditetapkan sebesar O (nol);
c. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
d. 7.ona RTH-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
e. 7.ona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
f.
7-ona P-l ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
g. Zona P-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
h. Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
i.
Zona IK-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
j.
Zona PTL ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
k. Zona KPI ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
l.
Zona R-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
m. Zona R-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
n.7,ona R-4
A

NEFUELIK INDONESIA
-t29-
n. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
o. Zona K-l ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
p. Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
q. Zona K-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
r.
Tana KT ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
s. Zona SPU- I ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
t.
Tana SPU-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
u. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
v.
7.ona PP ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
w. Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
x. Zona HK ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
y. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
z.
7.ona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter.
Paragral 4
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal

PASAL 121

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 2
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal
WP Nangabadau pada Zona meliputi:
a. ZonaPS berupa:
1. jalur pejalan kaki;
2. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
3. prasarana lingkungan lainnya;

b.Zona RTH-1
b
Zona RTH-I, Zona RTH-3, dan Zona RTH-4
berupa:
1. prasarana parkir;
2. aksesibilitas untuk difabel;
3. jalur pejalan kaki; dan
4. prasarana lingkungan lainnya;
c.
ZonaRTH-7 berupa:
l.
aksesibilitas untuk difabel;
2. jalur pejalan kaki;
3. jaringan listrik; dan
4. prasarana lingkungan lainnya;
d.
7.ona BA berupa tanggul pengaman;
e.
7-ona P-l , 7.ona P-2, dan 7-ona P-3 berupa:
1. Ruang terbuka hijau;
2. jaringan listrik;
3. jalur pejalan kaki; dan
4. prasarana lingkungan lainnya;
f.
7.ona IK-2 berupa:
1. Ruang terbuka hijau;
2. prasarana parkir;
3. prasar€rna pembuangan limbah domestik;
4. tong sampah;
5. jaringan listrik; dan
6. prasarana lingkungan lainnya;
g. ZonaPtL berupa:
1. Ruang terbuka h[jau;
2. dimensi jaringan jalan;
3. kelengkapan jalan; dan
4. prasarana lingkungan lainnya;

h.Zona KPI

RE:PUBLIK INDONESIA
h
?-ona I(PI berupa:
l.
Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
2. hidran air;
3. tong sampah;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
5. fasilitas evakuasi bencana;
6. jaringan listrik;
7. jaringantelekomunikasi;
8. prasarana parkir;
9. bongkar muat;
10. dimensi jaringan jalan;
11. kelengkapan jalan; dan
12. prasarana lingkungan lainnya;
Zona R-2, Zona R-3, dert 7-ona R-4 berupa:
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
hidran air;
tong sampah;
prasarana pembuangan limbah domestik;
jaringan listrik;
Janngan
fasilitas evakuasi bencana;
dimensi jaringan jalan;
kelengkapan jalan;
10. prasarana parkir;
1 1. jalur pejalan kaki;
12. jalur sepeda; dan
13. prasarana lingkungan lainnya;
I
2
3
4
5
6
7
8
9

j.ZonaK-l

NE:PUBUK TNDONESIA
-t32-
J
7-ona K-l,Z.ona K-2, dan 7-ona K-3 berupa:
l.
Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
2. hidran air;
3. tong sampah;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
5. jaringan listrik;
6. jaringantelekomunikasi;
7. fasilitas evakuasi bencana;
8. prasarana parkir;
9. aksesibilitas untuk difabel;
10. jalur pejalan kaki;
11. bongkar muat;
12. dimensi jaringan jalan;
13. kelengkapan jalan; dan
14. prasarana lingkungan lainnya;
7,ona Kl berupa:
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
2. hidran air;
3. tong sampah;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
5. jaringan listrik;
6. jaringantelekomunikasi;
7. fasilitas evakuasi bencana;
8. prasarana parkir;
9. aksesibilitas untuk difabel;
10. jalur pejalan kaki;
1 1. dimensi jaringan jalan;
12. kelengkapan jalan; dan
13. prasarana lingkungan lainnya;
l.T.onaSPU-l
k.

REFUEUK INDONESTA
I
Zona SPU-I, 7,ona SPU-2, dan Zona SPU-3
berupa:
Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
hidran air;
tong sampah;
prasarerna pembuangan limbah domestik;
jaringan listrik;
Janngan
fasilitas evakuasi bencana;
prasarzma parkir;
aksesibilitas untuk difabel;
10. jalur pejalan kaki;
11. jalur sepeda;
12. dimensi jaringan jalan;
13. kelengkapan jalan; dan
14. prasarana lingkungan lainnya;
Zona PP berupa:
1. Ruang terbuka hljau;
2. prasar€rna parkir;
3. prasarana pembuangan limbah domestik;
4. jaringan listrik;
5. bongkar muat;
6. dimensi jaringan jalan;
7. kelengkapan jalan; dan
8. prasarana lingkungan lainnya;
Zona TR berupa:
1. Ruang terbuka hijau;
2. prasarErna parkir;
I
2
3
4
5
6
7
8
I
m.

n
3.hidran

-t34-
3. hidran air;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
5. jaringan listrik;
6. jaringantelekomunikasi;
7. tong sampah;
8. aksesibilitas untuk difabel;
9. jalur pejalan kaki;
1O. jalur sepeda;
11. bongkar muat;
12. dimensi jaringan jalan;
13. kelengkapan jalan; dan
14. prasarana lingkungan lainnya;
o. 7-onaHK berupa:
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau;
2. prasarana parkir;
3. hidran air;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
5. jaringan listrik;
6. jaringantelekomunikasi;
7. tong sampah;
8. aksesibilitas untuk difabel;
9. jalur pejalan kaki;
10. dimensi jaringan jalan;
11. kelengkapan jalan; dan
12. prasarana lingkungan lainnya;
p. Zona PLBN berupa:
1. Ruang terbuka hijau;
2. prasarana parkir;
3.hidran

7J
3. hidran air;
4. prasarana pembuangan limbah domestik;
5. jaringan listrik;
6. jaringantelekomunikasi;
7. tong sampah;
8. aksesibilitas untuk difabel;
9. jalur pejalan kaki;
10. kelengkapan jalan; dan
11. prasarana lingkungan lainnya;
7-ona PL-3 berupa:
1. Ruang terbuka hijau;
2. sistem pengangkutan sampah secara
berkala;
3. sistem drainase dan peresapan air; dan
4. prasarana lingkungan lainnya;
Zona BJ berupa:
1. marka jalan;
2. rambu lalu lintas; dan
3. penerangan jalan.
(2) Ketentuan prasarana dan sarana minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan mengenai prasarana dan
sarana yang diterbitkan instansi terkait.
Paragraf 5
Ketentuan Khusus
. PasaJl22
(1) Ketentuan khusus WP Nangabadau meliputi:
a. ketentuan khusus pada kawasan buffer
pertahanan dan keamanan;
b. ketentuan
q
r

EIf,IIIEETIIIFTA
(2t
b. ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer;
dan
c. ketentuan khusus daerah prioritas pertahanan
dan keamanan negara.
Ketentuan khusus pada kawasan buffer perlahanan
dan keamanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan dengan ketentuan:
a. pengembangan kawasan pertahanan dan
keamanan pada wilayah perbatasan dengan
pengembangan kompleks
perkantoran
pertahanan dan keamanan, meliputi:
kawasan perkantoran serta
instalasi
keamanan sesuai RTR
keamanan dan ketentuan yang
berlaku dari pihak berwenang;
2. pengembangan kawasan pertahanan dan
keamanan ditetapkan tersendiri oleh instansi
terkait;
b. ketentuan untuk pengembangan kawasan hanya
berkaitan dengan ketentuan tata letak bangunan
seperti GSB dan TB;
c. Zona RTH-I, Zona P-2, dan Zona P-3 di
Blok I.C.1, Blok I.C.3, dan Blok I.C.4 tidak dapat
dialihfungsikan; dan
d. prasarana minimal berupa jalur mobilisasi
alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan
keamanan lainnya.
(3) Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan
pada semua Zona yang ada di KPN.
(4) Ketentuan khusus daerah prioritas pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1.
A
Paragraf6

NEPUEUK INDONESTA
-t37-
Paragraf 6
Ketentuan Pelaksanaan

PASAL 123

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 2
(1) Ketentuan pelaksanaan WP Nangabadau berupa
ketentuan pemberian insentif dan disinsentif.
(21 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
ketentuan yang memberikan insentif terhadap
kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai
tambah pada Tnna yang perlu didorong
pengembangannya, serta ketentuan yang memberikan
disinsentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang sejalan dengan RDTR dalam hal berpotensi
melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
(3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
c. Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(4) Ketentuan pemberian insentif dan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur
insentif dan disinsentif.
disinsentif
peraturan
mengenai

PASAL 124

BAB V: WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 2
Ketentuan mengenai rencana Struktur Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, rencana Pola Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, ketentuan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57,
dan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 berlaku mutatis mutandis terhadap
WP Nangabadau.

BABVI

?tr
BAB VI
WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK
Bagran Kesatu
Umum

PASAL 125

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK
Pengaturan RDTR KPN WP Paloh-Aruk terdiri atas:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan 7-onasi.
Bagian Kedua
Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan

PASAL 126

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Kedua - Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan
Penataan WP Paloh-Aruk bertujuan untuk mewujudkan
pusat pelayanan utama KPN sebagai beranda depan negara
dan pintu gerbang kegiatan pertahanan dan keamanan
yang handal, kegiatan pertanian tanaman pangan,
perkebunan, perikanan, industri pengolahan, dan
pariwisata yang mandiri dan berwawasan lingkungan yang
berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang
Paragraf 1
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan

PASAL 127

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Paloh- Aruk terdiri atas:

a. pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan

b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan.

(2) Pusat NEPUEL|K TNDONESIA (21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok II.A.2 dan Blok II.C.1.

(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok II.B.2.

(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Paloh- Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pa.ragraf 2 Rencana Jaringan Transportasi

PASAL 128

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana jaringan transportasi WP Paloh-Aruk terdiri atas:

a. jalan umum;

b. jalan masuk dan keluar terminal barang;

c. terminal penumpang;

d. terminal barang;

e. jaringan jalur kereta api khusus;

f. stasiun kereta api;

g. pelabuhan penyeberangan;

h. pelabuhan laut; dan

i. bandar udara pengumpan. 12) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. jalan arteri sekunder;

b. jalan kolektor primer;

c. jalan strategis nasional;

d. jalan kolektor sekunder; e.jalan NEPUEL|K TNDONESIA -t40-

e. jalan lokal primer;

f. jalan lokal sekunder;

g. jdan lingkungan primer; dan

h. jalan lingkungan sekunder.

(3) Jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang melewati SWP A dan SWP B.

(4) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:

a. ruas BTS. Serawak-Aruk-SP. Tanjung yang melewati SWP A;

b. ruas Temajuk-Merbau yang melewati SWP B dan SWP C; dan

c. ruas Tanah Hitam-Merbau yang melewati SWP C.

(5) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c yang melewati SWP A dan SWP B.

(6) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d yang melewati SWP A dan SWP B. (71 Jalan lokal primer sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:

a. ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok II.A.2;

b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok II.B.1, Blok II.B.2, Blok II.B.3, Blok II.B.4, Blok II.B.5, Blok II.8.6, dan Blok II.B.7; dan

c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok ILC.1, Blok II.C.2, Blok II.C.3, dan Blok ILC.4.

(8) Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terdiri atas:

a. ruas jalan lokal sekunder di SWP A yang melewati Blok ll.A.2, Blok II.A.3, Blok II.A.4, dan Blok II.A.5;

b. ruas jalan lokal sekunder di SWP B yang melewati Blok II.B.1, Blok II.B.2, Blok II.B.3, Blok ILB.4, Blok II.B.5, Blok II.8.6, dan Blok II.B.7; dan

c. ruas jalan lokal sekunder di SWP C yang melewati Blok II.C.1, Blok ll.C.2, Blok II.C.3, dan Blok II.C.4.

(9) Jalan n -t4L-

(9) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g terdiri atas:

a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok II.A.1, Blok II.A.2, Blok II.A.3, dan Blok II.A.4;

b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok II.B.1, Blok II.B.2, Blok II.B.3, Blok II.B.4, Blok II.B.5, dan Blok II.B.7; dan

c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok ILC.1, Blok II.C.2, Blok II.C.3, dan Blok II.C.4.

(10) Jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h di SWP B yang melewati Blok ILB.1, Blok II.B.2, Blok II.8.6, dan BIok II.B.7. (1 1) Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang melewati BIok II.A.2.

(12) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c berupa terminal penumpang tipe C.

(13) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat ll2l ditetapkan di Blok II.B.1 dan Blok II.C.3.

(14) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d di Blok ILA.2.

(15) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf e di SWP A yang melewati Blok II.A.4.

(16) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa stasiun penumpang sedang.

(17) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) ditetapkan di Blok II.A.4.

(18) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g berupa pelabuhan penyeberangan kelas II.

(19) Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana dimaksud ayat (18) ditetapkan di Blok ILC.4.

(20) Pelabuhan -t42-

(20) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:

a. pelabuhan pengumpul; dan

b. pelabuhan pengumpan lokal.

(21) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a ditetapkan di Blok II.C.4.

(22) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b ditetapkan di Blok II.B.2.

(23) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan di Blok II.C.1.

(24) Rencana jaringan transportasi WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O0O sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi

PASAL 129

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang
(1) Rencana jaringan energi WP Paloh-Aruk terdiri atas:

a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung;

b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan

c. gardu listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. PLTD;

b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); dan

c. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

(3) PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan di Blok ILB.2. (4)PLTS RE:PUBUK INDONESIA -t43- (41 PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Blok II.B.2.

(5) PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di Blok II.B.4.

(6) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. SUTM; dan

b. SUTR. (71 SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(8) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(9) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. gardu hubung; dan

b. gardu distribusi.

(10) Gardu hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a ditetapkan di Blok II.A.4.

(11) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b ditetapkan di Blok II.A.4 dan Blok II.C.1.

(12) Rencana jaringan energi WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi

PASAL 130

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 4
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Paloh-Aruk terdiri atas:

a. jaringan tetap; dan

b. jaringan bergerak seluler.

(2) Jaringan ,,( REFUELIK INDONESIA (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.

(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (41 Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara BTS.

(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.2, Blok II.A.3, Blok II.A.4, Blok II.B.1, Blok II.B.2, Blok II.B.3, Blok II.B.5, Blok II.8.6, Blok II.B.7, Blok II.C.1, Blok II.C.2, BIok II.C.3, dan Blok II.C.4.

(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber Daya Air

PASAL 131

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 4
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Paloh-Aruk berupa sistem jaringan irigasi. (21 Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan irigasi primer; dan

b. jaringan irigasi sekunder.

(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a melewati SWPA, SWP B, dan SWP C. (41 Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(5) Rencana jaringan sumber daya air WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 5slagaiman4 tercantum dalam Lampiran IIIE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf6 .,( n Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum

PASAL 132

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 4
(l) Rencana jaringan air minum WP Paloh-Aruk terdiri
atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. unit air baku; dan
b. unit distribusi.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a berupa bangunan pengambil air baku.
(4) Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di Blok II.B. 1,
Blok ILB.2, Blok II.B.3, Blok II.B.5, dan Blok II.8.6.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.
(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) melewati di SWP A, SWP B, dan SWP C.
(71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bak penampungan air hujan; dan
b. bangu.nan penangkap mata air.
(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf a ditetapkan di Blok II.A.1,
Blok II.B.1, dan Blok II.B.2.
(9) Bangunan penangkap mata air sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan di
Blok II.B.4.
(10) Rencana jaringan air minum WP Paloh-Aruk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIF yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Fresiden ini.

ParagrafT

7tr
Paragraf 7
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah B3

PASAL 133

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 4
(l) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah 83 WP Paloh-Aruk berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. l2l Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada subsistem pengolahan terpusat. domestik ayat (1) terpusat berupa

(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa IPAL skala kawasan tertentu/ permukiman.

(4) IPAL skala kawasan tertentu/ permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada Zona perurlralran, T-or:ra sarana pelayanan umum, dan Zona kawasan peruntukan industri.

(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah El3 WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 8 Rencana Jaringan Drainase

PASAL 134

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 4
(1) Rencana jaringan drainase WP Paloh-Aruk terdiri atas:

a. jaringan drainase primer; dan

b. jaringan drainase sekunder. A

(2) Jaringan -t47- (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:

a. jalan arteri sekunder dan jalan kolektor primer yang melewati SWP A;

b. jalan arteri sekunder dan jalan kolektor primer yang melewati SWP B;

c. jalan kolektor primer yang melewati SWP C; dan

d. sungai yang melewati SWP C.

(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada:

a. jalan strategis nasional, jalan lokal primer, jalan lokal sekunder, dan jalan lingkungan primer yang melewati SWP A;

b. jalan strategis nasional, jalan kolektor sekunder, jalan lokal primer, jalan lokal sekunder, dan jalan lingkungan primer yang melewati SWP B; dan

c. jalan lokal primer, jalan lokal sekunder, jalan lingkungan primer yang melewati SwP C. (41 Rencana jaringan drainase WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 9 Rencana Jaringan Persampahan

PASAL 135

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 4
(1) Rencana jaringan persampahan WP Paloh-Aruk berupa TPS. (2)TPS NEPUEUK TNDONESIA (21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.2, Blok II.A.3, Blok II.A.4, Blok ILA.S, Blok II.B.1, Blok II.B.2, Blok II.B.3, Blok II.B.5, Blok II.8.6, Blok II.B.7, Blok II.C.l, Blok II.C.2, Blok II.C.3, dan Blok II.C.4.

(3) Rencana jaringan WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIII yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 1O Rencana Jalur Evakr.rasi Bencana

PASAL 136

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 4
(l) Rencana jalur evakuasi bencana WP Paloh-Aruk terdiri atas:

a. evakuasi bencana; dan

b. tempat evakuasi. (21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan memanfaatkan jalan yang ada di WP Paloh-Aruk menuju ke tempat evakuasi.

(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. tempat evakuasi sementara; dan

b. tempat evakuasi akhir.

(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.B.1, Blok II.B.2, Blok II.8.6, dan Blok II.C.3.

(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok II.A.2, Blok II.B.5, dan Blok II.C.1.

(6) Rencana jalur evakuasi bencana WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIJ yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf11 REPUBLIK TNDONESIA Paragraf 11 Rencana Pengelolaan Batas Negara

PASAL 137

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Paragraf 4
(1) Rencana pengelolaan batas negara WP Paloh-Aruk terdiri atas:

a. batas negara di darat; dan

b. jalur inspeksi dan patroli perbatasan. (21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pilar batas negara; dan

b. garis batas negara.

(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.2, Blok II.A.5, Blok II.B.4, Blok II.B.5, dan Blok II.B.7.

(4) Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara Indonesia dengan Negara Malaysia di Blok II.A.1, Blok ILA.2, Blok ILA.S, Blok II.B.4, Blok II.B.5, dan Blok II.B.7.

(5) Jalur inspeksi dan patroli perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melewati SWP A dan SWP B.

(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O0O sebagaimana tercantum dalam tampiran IIIK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Paragraf I 7-onaLindung

PASAL 138

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
Zona Lindung WP Paloh-Aruk terdiri atas:
a. Zona PS;
b. ZonaRTH;
c.
Zona Ekosistem Mangrove (Zona EM); dan
d. TanaBA.

PASAL 139

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1)
(2t
(3)
Pasal 139
Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138
huruf a merupakan bagran dari kawasan lindung yang
diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam ta.ta
kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat
menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata
air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan
pemanfaatan air dari sumber air.
Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
sempadan pantai dan sempadan sungai.
Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik
pantai, minimal 10O (seratus) meter dari titik
pasang tertinggi ke arah darat;
b. penghitungan batas sempadan pantai
disesuaikan dengan karakteristik topografi,
biofisik,
pesisir, kebutuhan
ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang
terkait;
c.
sempadan pantai yang berfungsi sebagai:
1. perlindungan terhadap gempa dan/ atau
tsunami;
2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir
dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir;
5. pengaturan akses publik; dan
6. pengaturan untuk saluran air dan limbah;
d. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan
ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter
dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
dan
e. sempadan

IITIr. TIT*{r]
-l5l-
e. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam
kawasan terdiri atas:
l.
paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga)
meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai
dengan 20 (dua puluh) meter; dan/atau
3. paling sedikit berjarak 3O (tiga puluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
(41 Luas TAna PS sebagaimana dimaksud pada ayat (21
sebesar 179,05 (seratus tqjuh puluh sembilan koma
nol lima) hektare.
(5) 7-ona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan di:
a. sepanjang sempadan pantai yang melintasi
Blok II.B.l, Blok II.B.2, dan Blok ILB.3.
b. sepanjang sempadan sungai yang melintasi
Blok II.A. 1, Blok II.A.2, Blok II.B.l, Blok II.B.2,
Blok II.B.3, Blok II.B.4, Blok II.B.5, Blok ILB.6,
Blok II.B.7, Blok II.C.1, Blok II.C.2, Blok II.C.3,
dan Blok II.C.4.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 140

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138
huruf b merupakan area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam.
(2) Luas

(
REFUBUK INDONESIA
-t52-
(21 L:uas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 674,65 (enam ratus tujuh puluh empat koma
enam lima) hektare.
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona RTH-I;
b. ZonaRTH-?'
c. Zona RTH-3;
d. ZonaRTH-4;
e. Zona taman RW (RTH-S); dan
f.
Zona RTH-7.

PASAL 141

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14O
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak.
(21 Zona RTH-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk,
menyebar, atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanam (Ruang hljau) seluas 90%
(sembilan puluh persen) sampai 100% (seratus
persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling
sedikit sepanjang 3O (tiga puluh) meter;
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk,
paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi
pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola
atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500
(dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas
vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun
atau gerombol kecil.
(3) Luas

K INDONESTA
(3) Luas Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 626,13 (enam ratus dua puluh enam
koma satu tiga) hektare.
(41 RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok Il.A.2, Blok lI.B.2,
Blok II.B.7, Blok II.C.1, BIok II.C.2, Blok II.C.3, dan
Blok II.C.4.

PASAL 142

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona RI[H-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang
berfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan
rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditqjukan
untuk melayani penduduk di WP.
(21 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit O,3 (nol koma tiga) meter
persegi per penduduk rukun warga dengan luas
paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh
empat ribu) meter persegi;
c. dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan
olahraga dan kompleks olahraga dengan luas
paling sedikit ruang terbuka hijau 80% (delapan
puluh persen) sampai 90% (sembilan puluh
persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk
umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan,
perdu, dan semak yang ditanam secara
berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai
pohon pencipta iklim mikro atau sebagai
pembatas antarkegiatan.
(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 19,76 (sembilan belas koma tujuh
enam) hektare.
(41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.2, Blok II.A.3, Blok ILA.4,
Blok II.B.1, Blok ILB.2, Blok II.8.6, Blok II.B.7,
Blok II.C.l, Blok ILC.2, dan Blok II.C.3.

PASAL 143

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
Pasal 143
(1) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
ayat (3) huruf c merupakan taman yang ditujukan
untuk melayani penduduk kecamatan.
12) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi taman berada pada wilayah kecamatan
yang bersangkutan;
b. luas taman paling sedikit 0,2 (nol koma dua)
meter persegi per penduduk rukun warga atau
paling sedikit 24.OOO (dua puluh empat ribu)
meter persegi;
c. luas area yang ditanami tanaman (Ruang hijau)
paling sedikit seluas 807o (delapan puluh persen)
sampai 90% (sembilan puluh persen) dari luas
taman, sisanya dapat berupa pelataran yang
diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai
aktivitas; dan
d. pada taman ini selain ditanami dengan berbagai
tanaman, juga terdapat minimal 50 (lima puluh)
pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau
sedang untuk jenis taman aktif dan paling sedikit
100 (seratus) pohon pelindung dari jenis pohon
kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
(3) Luas Zona RTH-3 sebagaimana dimalsud pada
ayat (l) sebesar 9,l0 (sembilan koma satu nol) hektare.
(41 Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.2 dan Blok II.A.4.

PASAL 144

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7,ona RTH-4 sebagaimana dimalsud dalam Pasal 140
ayat (3) huruf d merupakan taman yang ditqiukan
untuk melayani penduduk kelurahan.
(21 7-ona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi taman berada pada wilayah kelurahan yang
bersangkutan;
b. luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter
persegi per penduduk rukun warga, dengan luas
paling sedikit 9.000 (sembilan ribu) meter persegi;
c. luas
c. luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau)
paling sedikit seluas 80olo (delapan puluh persen)
sampai 90% (sembilan puluh persen) dari luas
taman, sisanya dapat berupa pelataran yang
diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai
aktivitas; dan
d. pada taman ini selain ditanami dengan berbagai
tanaman, juga terdapat minimal 25 (dua puluh
lima) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau
sedang untuk jenis taman aktif dan minimal
50 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon
kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
(3) Luas Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) sebesar 3,44 (tiga koma empat empat) hektare.
(4) Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.B.2, Blok II.B.5, dan
Blok II.B.6.

PASAL 145

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona RTH-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
ayat (3) huruf e merupakan taman yang ditujukan
untuk melayani penduduk rukun warga, khususnya
kegiatan remaja, kegiatan olahraga Masyarakat, serta
kegiatan Masyarakat lainnya di lingkungan rukun
warga tersebut.
(21 Zona RTH-S sebagaimana ditetafkan pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi taman berada pada radius kurang dari
1.00O (seribu) meter dari rumah penduduk yang
dilayani;
b. luas taman paling sedikit 0,5 (nol koma lima)
meter persegi per penduduk rukun warga, dengan
luas paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima
puluh) meter persegi;
c. luas area yang ditanami tanaman (Ruang hijau)
paling sedikit seluas 7O% (tujuh puluh persen)
sampai 80% (delapan puluh persen) dari luas
taman, sisanya dapat berupa pelataran yang
diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai
aktivitas; dan
d. pada

NE:PUEUK INDONESIA
d. pada taman ini selain ditanami dengan berbagai
tanaman, juga terdapat paling sedikit
1O (sepuluh) pohon pelindung dari pohon kecil
atau sedang.
(3) Luas Zona RTH-S sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 0,99 (nol koma sembilan sembilan)
hektare.
(4) Zona RTH-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.B.1 dan Blok II.B.2.

PASAL 146

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7-ona FIPH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
ayat (3) huruf f merupakan penyediaan Ruang yang
berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenaz,ah
sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat
pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial
Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai
sumber pendapatan.
l2l Zona YfH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang
2 (dua) meter;
b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling
sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap
makam tidak boleh dilakukan
penembokan/ perkerasan;
dibagi dalam beberapa Blok, luas
dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan
dengan kondisi pemakaman setempat;
e. batas antar Blok pemakaman berupa pedestrian
lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 200 (dua
ratus) sentimeter dengan deretan pohon
pelindung pada salah satu sisinya;
f.
batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman
atau kombinasi antara pagar buatan dengan
pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung;
dan
g. Ruang
d
A

g.
rNrmrll;FtA
-t57-
Ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman
(3)
tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tqiuh puluh
persen) dari total area pemakaman.
Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar L5,22 (lima belas koma dua dua)
hektare.
7-oaa RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.B.2, dan Blok II.B.7.
l4l

PASAL 147

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7-ona EM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138
huruf c merupakan bagran dari kawasan lindung yang
memiliki kesatuan antara komunitas vegetasi
mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro
organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang
pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah
pasang surut, lagu.na, muara sungai yang terlindung
dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam
membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang
berkelanjutan.
{21 7-onaEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
hutan bakau di sepanjang pantai yang berfungsi
melindungi pantai
dari
abrasi
dan
pemanfaatan/kegiatan pembangunan fisik.
(3) Tana EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria koridor di sepanjang
pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga
puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang
tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air
surut terendah ke arah darat.
(4) Luas Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 25,45 (dua puluh lima koma empat lima)
hektare.
(5) 7-ona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan di Blok II.B.1, Blok II.B.2, dan Blok II.B.3.

PASAL 148

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
t
REFUBL|K INDONESTA
Pasal 148
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138
huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa
sungai dan embung.
(21 Zota BA ssfagaiman4 dimaksud pada ayat (1)
diterapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 44,80 (empat puluh empat koma delapan nol)
hektare.
(4) 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.2, Blok II.B,1,
Blok ILB.2, Blok II.B.3, Blok ILB.4, Blok II.B.5,
Blok II.8.6, Blok II.B.7, Blok II.C.1, Blok II.C.2,
Blok ILC.3, dan Blok II.C.4.
Paragral 2
Zona Budi Daya
Pasa1 149
7.ona Budi Daya WP Paloh-Aruk terdiri atas:
a. Zona hutan produksi (7-onaKHP);
b. ZonaP;
c. ZonalK;
d. ZonaPlL;
e. ZonaI{P\
f.
Zona pariwisata (ZonaWl;
g. 7-onaR;
h. 7-onaK;
i.
T.onaKT;
j.
Zona SPU;
k.
7-onaPP;
l.
7-onaC;
m. 7-onaTR;
n.ZorraHK

n
o
p
q
NEPUBUK INDONESTA
T.onaHK;
Zona PLBN;
7.ona PL; dan
TanaBJ.

PASAL 150

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7.ona KHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149
huruf a berupa 7-ona hutan produksi tetap (Zona HP).
(21 Zona HP sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan
hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah,
dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan
dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di
bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian
alam, dan taman buru.
(3) Kriteria dan ketentuan mengenai Zona HP
.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Lluas 7.ona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 503,12 (lima ratus tiga koma satu dua)
hektare.
(5) 7-ona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.B. 1 dan Blok II.B.7.

PASAL 151

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) 7-ona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149
huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang
berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan
tanaman tertentu, pemberian malanan,
pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk
pribadi atau tujuan komersial.
(21 Luas 7.ona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 3.103,65 (tiga ribu seratus tiga koma enam
lima) hektare.
(3) ZonaP
(3) 7.ona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. ZonaP-l;
b. ZonaP-2; dan
c. ZonaP-3.

PASAL 152

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(l) 7.ona P-L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk lahan basah
beririgasi, rawa pas€rng surut dan lebak dan lahan
basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial
untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman
pangan.
(2) Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk
lahan pertanian basah (irigasi maupun nonirigasi)
ataupun lahan kering tanaman pangan maupun
palawija;
b. Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan
pertanian lahan basah ataupun lahan kering
dapat memberikan manfaat baik ekonomi, ekologi
maupun sosial;
c. kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan
irigasi teknis tidak boleh dialihfungsikan
memperhatikan ketentuan pokok tentang
perencanaan dan penyelenggaraan budi daya
tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah
budi daya tanaman; dan
d. tidak mengganggu permukiman penduduk terkait
dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan
kepadatan rendah.
(3) Luas Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 825,76 (delapan ratus dua puluh lima koma
tqjuh enam) hektare.
(4) Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan di Blok II.A.3, Blok II.A.4, Blok II.A.5,
Blok II.C.1, Blok II.C.2, dan Blok II.C.3.

PASAL 153

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
RE:pUBL|K TNDONESIA
Pasal 153
(1) 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan
yang
berhubungan dengan pengusahaan
mengusahakan tanaman hortikultura.
(21 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan
bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong S1 (sangat sesuai),
52 (cukup sesuai), atau 33 (sesuai marjinal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung
adanya sarana dan prasarana budi daya, panen
dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem
dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f.
mempunyai akses dan prasarana transportasi
jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat
dengan pusat pemasaran dan pengumpulan
produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 59L,78 (lima ratus sembilan puluh satu koma
tujuh delapan) hektare.
(4) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.2, Blok II.A.3, Blok II.A.5,
Blok II.B.3, Blok II.B.4, Blok II.B.5, Blok ILC.1,
Blok II.C.2, Blok II.C.3, dan Blok II.C.4.

PASAL 154

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan
dikembangkan baik pada lahan basah dan/ atau lahan
kering untuk komoditas perkebunan.

(2l 7.ona P-3

(
-L62-
(21 7-ona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam
bentuk usaha perkebunan ralryat dan/ atau
usaha perkebunan besar dengan pendekatan
skala ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan
melalui kerja sama kemitraan dengan usaha
perkebunan ralgrat secara berkelanjutan, baik
melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama
kemitraan perkebunan ralqrat-perusahaan mitra,
kerja sama pengolahan hasil dan/ atau bentuk
kerja sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan
dilaksanakan dalam bingkai
prinsip
pembangunan berkelanjutan, diantaranya kelapa
sawit dengan penerapan sistem ISPO, kakao
dengan penerapan sustainable aaa dan prinsip
pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1.686,11 (seribu enam ratus delapan puluh
enam koma satu satu) hektare.
(4) 7.ona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.2, Blok II.A.3,
Blok II.A.4, Blok II.A.5, Blok II.B.1, Blok II.B.2,
Blok II.B.3, Blok II.B.4, Blok II.B.5, Blok II.B.6,
Blok II.B.7, dan Blok II.C.2.

PASAL 155

BAB VI: WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang
(1) Zona lK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149
huruf c berupa 7-ona lK-2.
(21 Zona lK-2 sslagaipsnpl dimaksud pada ayat (1)
merupakan lagran dari kawasan budi daya
difungsikan untuk budi daya ikan atas dasar potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi
lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum
yang ada.

(3lZonalK-2

x :TJ[{;IIT+TA
(3) Zona IK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memiliki hamparan lahan dengan luasan
tertentu; dan
komoditas perikanan budi daya
yang dapat memenuhi kebutuhan ikan sebagian
besar Masyarakat lokal, nasional, atau untuk
keperluan ekspor.
(4) L:uas Tnna IK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,08 (satu koma nol delapan) hektare.
(5) Zona IK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.B.3.