PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pertahanan
Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertaharran Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Sagal; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L9TZ Nomor 11, O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2org tentang Perubahan Kedelapan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun rgTZ tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negaia Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 43);
4. Peraturan . . b. Mengingat 1 2 3. A Merretapkan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, a771;
5. Keputusan 87 Tahun L999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aOl; MEMUTUSKAN: PERATURAN }{ FUNGSIONAL ANALIS PERTAHANAN NEGARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pertahanan
Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertaharran Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal2 Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara diberikan T\rnjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Analis Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.