Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Tunjangan Metrolog adalah hrnjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Metrolog sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan
T\rnjangan Metrolog setiap bulan.
A
PASAL 3
REFUBUK TNDONESIA Pasal 3 Besaran T\rnjangan Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Trrnjangan Metrolog bagi Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Metrolog dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diang!<at
dalamjabatan strukturral, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Metrolog
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan penmdang-
undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Metrolog dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. A Agar REPUBL|K INDONESIA