Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan stmktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui pen5rusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
9. Rencana A
9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13. Konfirmasi KKPR yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana detail Tata Ruang. L4. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat
KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
15. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanannya yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
16. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok. t7. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
18. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
19. Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik Pemanfaatan Ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung. 2O.Zona
20. Zona Budi Daya adalah Zona ditetapkan karakteristik Pemanfaatan Ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
21. Zona Holding yang selanjutnya disebut 7-ona HPK/PLBN adalah Zona yang diperuntukkan sebagai tempat lintas batas negara di kawasan perbatasan yang saat ini masih ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi.
22. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap BloklZona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam rencana rinci Tata Ruang.
23. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang dipemntukkan bagi pertamanartf penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
27. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
28. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
29. Forum A
29. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
30. Pemerintah hrsat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
33. Gubernur adalah Gubernur Papua Selatan.
34. Bupati adalah Bupati Boven Digoel.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan :
a. peran dan fungsi RDTR KPN;
b. cakupan WP;
c. tujuan penataan WP;
d. rencana Struktur Ruang;
e. rencana Pola Ruang; f. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
g. Peraturan Zonasi;
h. kelembagaan; i. peninjauan kembali; dan j. ketentuan sanksi. A BAB II -7 BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
PASAL 3
BAB II: PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG
(1) RDTR KPN WP Yetetkun berperan sebagai alat
operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada WP Yetetkun di
Provinsi Papua Selatan.
(21 RDTR KPN WP Yetetkun berfungsi sebagai:
a. acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Provinsi Papua Selatan, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Papua
Selatan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Boven Digoel, dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Boven Digoel;
b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. acuan untuk perwujudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang
untuk investasi;
e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik
di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Gubernur atau Bupati, maupun Masyarakat; dan
f.
dasar dalam penerbitan KKKPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN
PASAL 4
BAB III: CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN
(1) Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa WP Yetetkun.
(2) WP Yetetkun A (21 WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pusat pelayanan pintu gerbang Mindiptana sebagaimana diatur dalam RTR KPN di Provinsi Papua.
(3) Pusat pelayanan pintu gerbang Mindiptana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat kegiatan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan. (41 WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sebagian Kampung Ninati dan sebagian Kampung Yetetkun di Distrik Ninati; dan
b. sebagian Kampung Osso, ' sebagian Kampung Mindiptana, sebagian Kampung Awayanka, sebagian Kampung Andobit, sebagian Kampung Epsembit, sebagian Kampung Anggumbit, dan sebagian Kampung Niyimbang di Distrik Mindiptana.
(5) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 1.294,60 ha (seribu dua ratus sembilan puluh empat koma en€un nol hektare).
(6) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SWP A seluas 32,75 ha (tiga puluh dua koma tujuh lima hektare);
b. SWP B seluas 53,96 ha (lima puluh tiga koma sembilan enam hektare); c. SWP C seluas 10,26 ha (sepuluh koma dua enam hektare); d. SWP D seluas 587,63 ha (lima ratus delapan puluh tujuh koma enam tiga hektare); e. SWP E seluas 249,81 ha (dua ratus empat puluh tujuh koma delapan satu hektare); dan f.swPF A REPUBUK INDONESIA f. SWP F seluas 360,19 ha (tiga ratus enam puluh koma satu sembilan hektare). (71 SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 7,41 ha (tujuh koma empat satu hektare);
b. Blok 2 seluas 9,89 ha (sembilan koma delapan sembilan hektare); dan
c. Blok I.A.3 seluas 15,45 ha (lima belas koma empat lima hektare).
(8) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.8.1 seluas 10,64 ha (sepuluh koma enam empat hektare);
b. Blok 1.8.2 seluas 28,02 ha (dua puluh delapan koma nol dua hektare); dan c. Blok I.El.3 seluas 15,30 ha (lima belas koma tiga nol hektare).
(9) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c seluas LO,26 ha (sepuluh koma dua enam hektare).
(10) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:
a. Blok I.D.1 seluas 165,91 ha (seratus enam puluh lima koma sembilan satu hektare);
b. Blok 2 seluas 185,26 ha (seratus delapan puluh lima koma dua enam hektare); dan
c. Blok I.D.3 seluas 236,45 ha (dua ratus tiga puluh enam koma empat lima hektare).
(11) SWP E sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e terdiri atas:
a. Blok I.E.1 seluas 50,69 ha (lima puluh koma enam sembilan hektare);
b. Blok 1.8.2 seluas 62,01ha (enam puluh dua koma nol satu hektare); dan
c. Blok t.E.3 seluas t37,11 ha (seratus tiga puluh tujuh koma satu satu hektare). (r2)swPF REPTJBLIK INDONESIA (l2l SWP F sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f terdiri atas:
a. Blok I.F.1 seluas 59,15 ha (lima puluh sembilan koma satu lima hektare);
b. Blok I.F.2 seluas 44,77 ha (empat puluh empat koma tujuh tujuh hektare); dan
c. Blok I.F.3 seluas 256,27 ha (dua ratus lima puluh enam koma dua tujuh hektare). BAB IV TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
PASAL 5
BAB IV: TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
Penataan WP Yetetkun bertujuan untuk mewujudkan WP
Yetetkun sebagai pusat pelayanan pintu gerbang KPN
dengan mentransformasi kehidupan Masyarakat melalui
sektor pertanian dan sektor perdagangan dan jasa berbasis
lingkungan hidup yang berkelanjutan.
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional dalam mendukung fungsi WP Yetetkun sebagai pusat pelayanan utama yang mandiri. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi; c. rencana jaringan energi;
d. rencana A REPUBUK TNDONESIA
d. rencanajaringantelekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (E}3);
h. rencana jaringan drainase; i. rencana jaringan persampahan; j. rencana jalur evakuasi bencana; k. rencana jalur pejalan kaki; dan l. rencana pengelolaan batas negara. Bagian Kedua Rencana Pengembangan Pr.rsat Pelayanan
PASAL 7
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Rencana Pengembangan Pr.rsat Pelayanan
(1) Rencana pengemba.ngan pusat pelayanan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pusat pelayanan kawasan perkotaan;
b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
c. pusat lingkungan. {21 Rrsat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.E.1 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, pusat perdagangan dan jasa lintas negara, serta simpul transportasi tersier.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b ditetapkan di:
a. Blok I.A.3 dengan fungsi sebagai subpusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, dan subpusat perdagangan dan jasa lintas negara;
b. Blok I.D.3 dengan fungsi sebagai subpusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, subpusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, serta subpusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan A
c. Blok I.F.l REPUBUK INDONESIA -t2- c. Blok I.F.1 dengan fungsi sebagai subpusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, subpusat perdagangan dan jasa lintas negara, serta simpul transportasi tersier.
(4) Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pusat lingkungan kelurahan ditetapkan di:
a. Blok I.8.3 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian dan permukiman;
b. Blok 1.8.2 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian dan permukiman;
c. Blok I.F.1 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian, permukiman, serta perdagangan dan jasa; dan
d. Blok \.F.2 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian, permukiman, serta perdagangan dan jasa.
(5) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Rencana Jaringan Transportasi
PASAL 8
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Jaringan Transportasi
(1) Rencana jaringan transportasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumpang; c. halte;
d. pelabuhan sungai dan danau; dan
e. bandar udara pengumpan. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan kolektor primer;
b. jalan strategis nasional;
c. jalan A
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan primer.
(3) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas Jalan Waropko Mindiptana yang melewati SWP D. (41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. ruas Jalan Waropko Ninati - Yetetkun yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan
b. ruas Jalan Yetetkun - Inggembit yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F. (71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe C.
(8) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (71ditetapkan di Blok I.D.3.
(9) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok 2, Blok I.8.3, Blok I.C.1, Blok I.E.1, dan Blok I.F.3.
(10) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pelabuhan sungai dan danau pengumpan.
(11) Pelabuhan sungai dan danau pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di Blok I.E.1. (L2l Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan di Blok I.F.3.
(13) Rencana jaringan transportasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A Bagian -t4- Bagian Keempat Rencana Jaringan Energi
PASAL 9
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian -t4- - Bagian Keempat
(1) Rencana jaringan energi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. gardu listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD); dan
b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
(3) PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Blok I.F.1.
(4) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.E.1.
(5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(6) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan kolektor primer dan lokal primer yang ditetapkan melewati SWP D, SWP E, dan SWP F. (71 SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikembangkan mengikuti jalan lingkungan primer yang ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(8) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa gardu distribusi.
(9) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.C. 1, Blok 2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, dan Blok l.F-2. A
(10) Rencana
(10) Rencana jaringan energi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Rencana Jaringan Telekomunikasi
PASAL 10
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kelima - Rencana Jaringan Telekomunikasi
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bempa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati SWP D, SWP E, dan SWP F. (41 Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer Station (Brs).
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di Btok I.A.1, Blok I.B.3, Blok I.C.1, dan Blok I.E. 1. (6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keenam Rencana Jaringan Sumber Daya Air
PASAL 11
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Keenam - Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Rencana jaringan sumber daya air WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e berupa sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem A (1)
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir.
(3) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.D.2, dan Blok I.E.3. (41 Rencana jaringan sumber daya air WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Rencana Jaringan Air Minum
PASAL 12
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketujuh - Rencana Jaringan Air Minum
(1) Rencana jaringan air minum WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perPiPaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi; dan
d. unit pelayanan.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa:
a. jaringan transmisi air baku; dan
b. bangunan pengambil air baku.
(4) Jaringan transmisi air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan yang melewati SWP F.
(5) Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.F.3.
(6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa instalasi produksi. (71 Instalasi produksi sebagaimana ditetapkan pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.F.3.
(8) Unit REPUBLIK TNDONESIA -t7- (8) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berupa jaringan distribusi pembagi. Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembangkan mengikuti jaringan jalan yang melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F. (e)
(10) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa sambungan langsung. (1 1) Sambungan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.8.2, Blok l-D.2, Blok I.E.1, Blok I.F.1, Blok I.F.2, dan Blok I.F.3.
(12) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. sumur dangkal; dan
b. bak penampungan air hujan.
(13) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 2, Blok I.A.3, Blok I.B. 1 , Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D. 1 , Blok 2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok \.F.2, dan Blok I.F.3.
(14) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (l2l huruf b ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 2, Blok I.A.3, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok \.F.2, dan Blok I.F.3.
(15) Rencana jaringan air minum WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian KedelaPan Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PASAL 13
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian KedelaPan - Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan
Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem A (1) REPUBLTK INDONESTA
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. subsistem pengolahan terpusat; dan
b. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83).
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa instalasi pengolahan air limbah skala kawasan permukiman.
(4) Instalasi pengolahan air limbah skala kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B.3, Blok I.D. 1, Blok I.D.3, dan Blok I.F.1.
(5) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok |.D.2.
(6) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kesembilan Rencana Jaringan Drainase
PASAL 14
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kesembilan - Rencana Jaringan Drainase
(1) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f b dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(4) Jaringan A REPUBLIK TNDONESIA -t9- (41 Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP E, dan SWP F.
(5) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kesepuluh Rencana Jaringan Persampahan
PASAL 15
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kesepuluh - Rencana Jaringan Persampahan
(1) Rencana jaringan persampahan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i berupa Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recgcle (TPS 3R).
(2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recgcle (TPS 3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.8.2, Blok I.D. 1, Blok I.D.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kesebelas Rencana Jalur Evakuasi Bencana
PASAL 16
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kesebelas - Rencana Jalur Evakuasi Bencana
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j berupa:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi. A
(2) Evakuasi REPUBUK INDONESTA (21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan kolektor primer, jalan strategis nasional, dan jalan lokal primer yang ada melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F menuju tempat evakuasi.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan dengan memanfaatkan gedung/ bangunan/halaman yang berada di Zona sarana pelayanan umum dan Z,ona Ruang terbuka hijau, berupa titik kumpul. l4l Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok \.D.2, Blok I.E.1, Blok I.F.1, dan Blok I.F.2.
(5) Rencana jalur evakuasi bencana WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (U digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO sebagaimana tercantum dalam l.ampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kedua Belas Rencana Jalur Pejalan Kaki
PASAL 17
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua Belas - Rencana Jalur Pejalan Kaki
(1) Rencana jalur pejalan kaki WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k melewati SWP D, SWP E, dan SWP F. (21 Rencana jalur pejalan kaki WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Belas Rencana Pengelolaan Batas Negara
PASAL 18
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga Belas - Rencana Pengelolaan Batas Negara
(1) Rencana pengelolaan batas negara WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf I berupa pos pengamanan perbatasan.
(2) Pos A -2t- (21 Pos pengamanan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok \.D.2.
(3) Rencana pengelolaan batas negara WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG Bagian Kesatu Umum
PASAL 19
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona
pada WP Yetetkun yang akan diatur sesuai dengan
fungsi dan peruntukannya secara berkelanjutan dengan
prinsip keberimbangan antara pertahanan dan
keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta
kelestarian lingkungan.
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
Bagian Kedua
Zona Lindung
PASAL 20
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
Zona Lindung WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
b. Zona Ruang terbuka hijau (Zona RTH); dan
c.
Zona badan air (Zona BA).
A
PASAL 21
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
REPUBUK INDONESIA _22_ Pasal 2 1
(1) 7-ona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan Zona yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. (21 7,ona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan sungai dan sempadan mata air.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalama.n sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
2. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 2O m (dua puluh meter); dan/atau
3. paling sedikit berjarak 3O m (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter);
c. luasan lahan yang mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 m (dua ratus meter) dari pusat mata air.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 54,05 ha (lima puluh empat koma nol lima hektare). l5l Zona PS A
(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di daratan sepanjang tepian sungai dan mata air yang melintasi Blok I.A.1, Blok 2, Blok 1.8.2, Blok I.D.1, Blok 2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b merupakan 7-ona yang memanjang/jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam,
dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis,
resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 49,63 ha (empat puluh sembilan koma enam
tiga hektare).
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona taman kecamatan/distrik (RTH-3);
b. Zona taman kelurahan/kampung (RTH-4); dan
c.
Zona pemakaman (RTH-7).
PASAL 23
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a merupakan Ruang yang berbentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) distrik. (21 Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kecamatan;
b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati; c. sebagai daerah resapan air;
d. sebagai A REPUBUK INDONESTA d. sebagai pengendali iklim mikro;
e. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat; f. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
g. memiliki luas paling kecil 15.000 ,rrz (lima belas ribu meter persegi); dan
h. proporsi Ruang terbuka hdau taman kecamatan terdiri atas:
1. paling sedikit 8Oo/o (delapan puluh persen) tutupan hijau; dan 2, sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas Znna RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar L7,79 ha (tujuh belas koma tujuh sembilan hektare).
(4) Z-ona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 2, Blok I.D.2, dan Blok I.E. 1.
PASAL 24
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) 7-oaa RTH-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b merupakan Ruang yang berbentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) kampung. (21 7-ona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kelurahan;
b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati; c. sebagai daerah resapan air;
d. sebagai pengendali iklim mikro;
e. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat; f. memiliki radius pelayanan 7OO m (tujuh ratus meter);
g. memiliki luas paling kecil 5.OO0 m2 (lima ribu meter persegi); dan h.proporsi A REPUEUK INDONESIA
h. proporsi Ruang terbuka hijau taman kelurahan terdiri atas:
1. paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25,82 ha (dua puluh lima koma delapan dua hektare).
(4) Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok I.8.2, Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
PASAL 25
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) hurr.f c merupakan penyediaan Ruang yang
berfungsi utama sebagai tempat penguburxr jenazah
sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat
pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial
Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai
sumber pendapatan.
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a.
sebagai tempat penguburan jenazah;
b.
sebagai daerah resapan air;
c.
sebagai pengendali iklim mikro;
d. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat secara
terbatas;
e. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima
ratus meter);
f.
memiliki luas perpetakan paling sedikit 1,2 rn2
(satu koma dua meter persegi) per kapita; dan
g. proporsi pemakaman terdiri atas:
1. paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen)
tutupan hijau; dan
2. sisanya
A
2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah
lingkungan.
(3) Luas 7-ona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,03 ha (enam koma nol tiga hektare).
(41 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B.3, Blok \.D.2,
Blok I.E.1, Blok I.E.3, dan Blok 1.F.2.
PASAL 26
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Zona Lindung
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf c merupakan air permukaan bumi yang berupa
sungai.
(2) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1 1,15 ha (sebelas koma satu lima hektare).
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.D.3,
Blok I.E. 1, Blok I.E.3, Blok I.F. 1, Blok |.F.2, dan
Blok I.F.3.
Bagian Ketiga
Zona Budi Daya
PASAL 27
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
Zona Budi Daya WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zona pertanian (ZonaPl;
b. Zona perikanan (ZonalKl;
c.
Zona pembangkitan tenaga listrik (Zona mL);
d. Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPI);
e. Zona perumahan (Zona R);
f.
Zona perdagangan dan jasa (Zona K);
g. Zona perkantoran (Zonal{fl;
h. Zona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
i.
Zona campuran (Zona Cl;
j.
Zona transportasi (Zona TR);
k.
Zona pertahanan dan keamanan (Zona r*,, ,. Zona
A
l.
Zona peruntukan lainnya (Zona PLI;
m. Zonabadan jalan (Zona BJ); dan
n. Zona HPK/PLBN.
PASAL 28
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a
merupakan Zona yang dikembangkan untuk
menampung kegiatan yang berhubungan dengan
pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan,
pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk
pribadi atau tujuan komersial.
(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 852,30 ha (delapan ratus lima puluh dua koma
tiga nol hektare).
(3) ZonaP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona hortikultura (Zona P-2); dan
b. Zona perkebunan (Zona P-3).
PASAL 29
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a merupakan Zona yang diperuntukkan untuk Ruang lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari. (21 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 33 (sesuai marjinal); c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen; A
e. memiliki F.EPUBLIK INDONESIA,
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 319,33 ha (tiga ratus sembilan belas koma tiga tiga hektare). (41 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
PASAL 30
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang berpotensi untuk
dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan
basah dan atau lahan kering untuk komoditas
perkebunan.
(21 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk
usaha perkebunan ralryat dan/atau usaha
perkebunan besar dengan pendekatan skala
ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui
kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan
rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola
perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan
perkebunan rakyat-perusahaan mitra, kerja sama
pengolahan hasil dan/atau bentuk-bentuk kerja
sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan
dilaksanakan dalam bingkai prinsip pembangunan
berkelanjutan berupa kelapa sawit dengan
penerapan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil
(ISPO), kakao dengan penerapan sustainable cocoa,
dan prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 532,98 ha (lima ratus tiga puluh dua koma
sembilan delapan hektare).
(41Zona P-3
A
el Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.B.3,
Blok I.D.1, Blok |.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok I.E.3,
dan Blok I.F.2.
PASAL 31
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
7.ona IK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b
merupakan perikanan budi daya (7.onalK'2l,.
Zona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan 7,ona yang memiliki fungsi utama untuk
budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta
kondisi prasarana sarclna umum yang ada.
7.ona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan penrndang-undangan.
Luas 7-ona IK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 26,11 ha (dua puluh enam koma satu satu
hektare).
Zona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok \.F.2.
PASAL 32
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(l) TanaPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 humf c
merupakan Tnna untuk mendukung kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
l2l 7,ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan sistem jaringan infrastruktur
ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
b. memperhatikan standar teknis sarana dan
prasarana yang harus dipenuhi dalam
pembangunan Pembangkit listrik;
c. tidak berbatasan langsung dengan ZonaR;
d. pemilihan lokasi
pembangkit dengan
mempertimbangkan:
1. ketersediaan
A
REPUBLIK INDONESTA
1. ketersediaan sumber energi primer setempat
atau kemudahan pasokan energi primer;
2. kedekatan dengan pusat beban;
3. prinsip regional balanre;
4. topologi jaringan transmisi berupa
pembebanan lebih, tegangan rendah, arus
hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak
baik; dan
5. kendala teknis, lingkungan dan sosial berupa
kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, dan
permukiman.
(3) Luas 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,17 ha (nol koma satu tujuh hektare).
(4) 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.F.1.
PASAL 33
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) 7.ona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi;
b. memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan Penataan Ruang;
c. memenuhi ketentuan luas lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. mempunyai aksesibilitas yang dapat memperrnudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi;
e. terdapat sumber air baku; dan f. terdapat tempat pembuangan air limbah.
(3) Luas A PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,52 ha (nol koma lima dua hektare). (41 Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok t.D.3 dan Blok \.F.2.
PASAL 34
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 l:untf e
merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas
kelompok Ruang tinggal yang mewadahi kehidupan dan
penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan
fasilitasnya.
(21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 178,20 ha (seratus tujuh puluh delapan koma
dua nol hektare).
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4).
PASAL 35
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) hurrf a merupakan Zona yang difungsikan
untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan
yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah
dengan luas lahan tinggal.
(21 Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona WP yang memiliki kepadatan bangunan
40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus)
rumah/hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai
dengan 25O m2 (dua ratus lima puluh meter
persegi).
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 158,32 ha (seratus lima puluh delapan koma
tiga dua hektare).
(41ZonaR-3
A
(4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D. 1, Blok I.D.2, Blok I.D.3,
Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2,
dan Blok I.F.3.
PASAL 36
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan
untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan
yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas
lahan.
(21 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan 1O (sepuluh) sampai dengan
40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) hingga
25O m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 19,88 ha (sembilan belas koma delapan delapan
hektare).
(41 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.B. 1, Blok 1.8,2, dan Blok I.8.3.
PASAL 37
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 h:uruf f merupakan 7,ona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/ sosial pendukungnya. (21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,56 ha (satu koma lima enam hektare).
(3) Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Z,ona perdagangan dan jasa skala kota (Zona K-1); b.Zona A REPUBUK INDONESIA
b. Zona perdagangan dan jasa skala WP (Zona K-Zl; dan c. Zona perdagangan dan jasa skala SWP (Zona K-3).
PASAL 38
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) huruf a merLrpakan Zona yang difungsikan
untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan
dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha,
tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan
kota.
(2) Zona K- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan perdagangan dan jasa akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Zonasi;
b. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter Ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
c. skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang
direncanakan pada tingkat nasional, regional, dan
kota;
d. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona K-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar l,2O Ha (satu koma dua nol hektare).
(4) Zona K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok I.E.1.
PASAL 39
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan
untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan
dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha,
tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan
wP.
(21 Zona K-2
A
(21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah
sampai dengan sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan pada tingkat regional, kota, dan
lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat
berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar O,22 ha (nol koma dua dua hektare).
(41 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.D.1.
PASAL 40
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) huruf c merupakan Zona yang difungsikan
untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan
dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha,
tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan
SWP.
(21 Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tirtgkat kepadatan sedang
sampai tinggi;
b. skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang
direncanakan pada tingkat regional, kota, dan
lokal;
c. jalan akses minimum berrrpa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat
berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,14 ha (nol koma satu empat hektare).
(41 Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.F.3.
PASAL 41
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
A REPUBUK INDONESIA Pasal 4 1
(1) 7-ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hunrf g merupakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya. (21 Z.ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. kantor pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah tingkat provinsi, daerah tingkat kabupaten, daerah tingkat kecamatan, dan daerah tingkat kelurahan;
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas minimum merupakan jalan kolektor;
c. untuk pemerintah tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum merupakan jalan lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal; f. skala pelayanan yang direncanakan pada tingkat nasional, regional dan kabupaten; dan
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,61lira (empat koma enam satu hektare).
(4) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok 2, Blok I.A.3, Blok [.D. 1, Blok I.D.3, Blok I.8.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.F.1. A
PASAL 42
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
BLIK INDONESIA Pasal 42
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h merupakan Zona yang difungsikan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi.
(2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 19,55 ha (sembilan belas koma lima lima hektare).
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
PASAL 43
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) huruf a merupakan Zona yang dikembangkan
untuk melayani penduduk skala kota.
(21 Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada
titik-titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, dan sosial budaya untuk kebutuhan
penduduk skala kota.
(3) Luas SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 8,35 ha (delapan koma tiga lima hektare).
(41 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok \.D.2 dan Blok I.E.1.
PASAL 44
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang dikembangkan
untuk melayani penduduk skala kecamatan.
(21 Zona SPU-2
A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada
titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan;
dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, sosial budaya,
peribadatan, olahraga, danf atau rekreasi untuk
kebutuhan pendudukan skala kecamatan.
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,43 ha (enam koma empat tiga hektare).
(41 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.E.1,
Blok I.8.2, Blok I.F.1, dan Blok |.F.2.
PASAL 45
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) humf c merupakan Zona yang dikembangkan
untuk melayani penduduk skala kelurahan.
(21 Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada
titik-titik strategis atau sekitar pusat
kelurahan/ kampung;
b. terdiri atas sarana ' pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan pendudukan skala kelurahan.
(3) Luas Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4,77 (empat koma tujuh tujuh hektare).
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, Blok 1.8.2,
Blok I.B.3, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2,
Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
A
PASAL 46
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
REPUBUK INDONESIA Pasal 46
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 }nuruf i merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu. (21 Luas Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 32,55 ha (tiga puluh dua koma lima lima hektare).
(3) Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona campuran intensitas tinggi (C-1); dan
b. 7-ona campuran intensitas menengah/sedang (C-2l..
PASAL 47
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona C-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf a merupakan Zona yang terdiri atas
campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas
Pe manfaatan Ruan g / kepada tan Zona terban gun sedan g
hingga tinggi.
(21 Zona C- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut
efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke
fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi
di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi di antara
bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki
yang menghubungkan antarbangunan dan
menghubungkan Zona dengan tempat
pemberhentian kendaraan umum;
c. jenis kegiatan komersial yang dikembangkan
berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari penghuni;
dan
d. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan
standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 22,72 ha (dua puluh dua koma tujuh dua
hektare).
(41Zona C-l
A
(4) Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D.2 dan Blok I.D.3.
PASAL 48
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Zona C-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang terdiri atas
campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas
Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun
sedang.
(21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut
efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke
fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi
di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi diantara
bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki
yang menghubungkan antarbangunan dan
menghubungkan sub Zona dengan tempat
pemberhentian kendaraan umum; dan
c. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan
standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 9,83 ha (sembilan koma delapan tiga hektare).
(41 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.F.1, dan
Blok I.F.3.
PASAL 49
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) ZonaTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf j
merupakan Zona yang dikembangkan untuk
menampung fungsi transportasi skala pelayanan
regional dalam upaya mendukung kebijakan
pengembangan sistem transportasi yang tertuang di
dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan
laut.
(2) Zona TR
A
(21 Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kebijakan sistem transportasi
nasional;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang
menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan
kebutuhan pelayanan transportasi yang akan
dikembangkan serta sarana pergantian moda
angkutan; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi
kegiatan transportasi minimal jalan kolektor.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 28,2L ha (dua puluh delapan koma dua satu
hektare).
(41 Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D.3, Blok I.E.1, dan Blok I.F.3.
PASAL 50
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) 7-onaHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T humf k
merupakan Zona yang dikembangkan untuk menjamin
kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan
keamanan.
(21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan
keamanan negara;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang
menunjang pusat pertahanan dan keamanan
negara;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan
kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan
beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK
berupa jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar O,79 ha (nol koma tujuh sembilan hektare).
(41 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok \.D.2, Blok I.E.1, dan Blok I.F.1.
A
PASAL 51
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
Naskah pasal.
PASAL 52
ayat (21 hunrf e Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan awasan Perbatasan Negara pada Wilayatr Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Mengingat
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (, );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 77, Oa4;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 31, );
7. Peraturan 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua (); MEMUTUSI(AN: A Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN AWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WILAYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan stmktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui pen5rusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
9. Rencana A
9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13. Konfirmasi KKPR yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana detail Tata Ruang. L4. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat
KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
15. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanannya yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
16. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok. t7. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
18. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
19. Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik Pemanfaatan Ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung. 2O.Zona
20. Zona Budi Daya adalah Zona ditetapkan karakteristik Pemanfaatan Ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
21. Zona Holding yang selanjutnya disebut 7-ona HPK/PLBN adalah Zona yang diperuntukkan sebagai tempat lintas batas negara di kawasan perbatasan yang saat ini masih ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi.
22. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap BloklZona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam rencana rinci Tata Ruang.
23. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang dipemntukkan bagi pertamanartf penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
27. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
28. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
29. Forum A
29. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
30. Pemerintah hrsat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
33. Gubernur adalah Gubernur Papua Selatan.
34. Bupati adalah Bupati Boven Digoel. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan :
a. peran dan fungsi RDTR KPN;
b. cakupan WP;
c. tujuan penataan WP;
d. rencana Struktur Ruang;
e. rencana Pola Ruang; f. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
g. Peraturan Zonasi;
h. kelembagaan; i. peninjauan kembali; dan j. ketentuan sanksi. A BAB II -7 BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Pasal 3
(1) RDTR KPN WP Yetetkun berperan sebagai alat operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada WP Yetetkun di Provinsi Papua Selatan. (21 RDTR KPN WP Yetetkun berfungsi sebagai:
a. acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua Selatan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Papua Selatan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Boven Digoel, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Boven Digoel;
b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Gubernur atau Bupati, maupun Masyarakat; dan f. dasar dalam penerbitan KKKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN Pasal 4
(1) Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa WP Yetetkun.
(2) WP Yetetkun A (21 WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pusat pelayanan pintu gerbang Mindiptana sebagaimana diatur dalam RTR KPN di Provinsi Papua.
(3) Pusat pelayanan pintu gerbang Mindiptana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat kegiatan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan. (41 WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sebagian Kampung Ninati dan sebagian Kampung Yetetkun di Distrik Ninati; dan
b. sebagian Kampung Osso, ' sebagian Kampung Mindiptana, sebagian Kampung Awayanka, sebagian Kampung Andobit, sebagian Kampung Epsembit, sebagian Kampung Anggumbit, dan sebagian Kampung Niyimbang di Distrik Mindiptana.
(5) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 1.294,60 ha (seribu dua ratus sembilan puluh empat koma en€un nol hektare).
(6) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SWP A seluas 32,75 ha (tiga puluh dua koma tujuh lima hektare);
b. SWP B seluas 53,96 ha (lima puluh tiga koma sembilan enam hektare); c. SWP C seluas 10,26 ha (sepuluh koma dua enam hektare); d. SWP D seluas 587,63 ha (lima ratus delapan puluh tujuh koma enam tiga hektare); e. SWP E seluas 249,81 ha (dua ratus empat puluh tujuh koma delapan satu hektare); dan f.swPF A REPUBUK INDONESIA f. SWP F seluas 360,19 ha (tiga ratus enam puluh koma satu sembilan hektare). (71 SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 7,41 ha (tujuh koma empat satu hektare);
b. Blok 2 seluas 9,89 ha (sembilan koma delapan sembilan hektare); dan
c. Blok I.A.3 seluas 15,45 ha (lima belas koma empat lima hektare).
(8) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.8.1 seluas 10,64 ha (sepuluh koma enam empat hektare);
b. Blok 1.8.2 seluas 28,02 ha (dua puluh delapan koma nol dua hektare); dan c. Blok I.El.3 seluas 15,30 ha (lima belas koma tiga nol hektare).
(9) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c seluas LO,26 ha (sepuluh koma dua enam hektare).
(10) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:
a. Blok I.D.1 seluas 165,91 ha (seratus enam puluh lima koma sembilan satu hektare);
b. Blok 2 seluas 185,26 ha (seratus delapan puluh lima koma dua enam hektare); dan
c. Blok I.D.3 seluas 236,45 ha (dua ratus tiga puluh enam koma empat lima hektare).
(11) SWP E sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e terdiri atas:
a. Blok I.E.1 seluas 50,69 ha (lima puluh koma enam sembilan hektare);
b. Blok 1.8.2 seluas 62,01ha (enam puluh dua koma nol satu hektare); dan
c. Blok t.E.3 seluas t37,11 ha (seratus tiga puluh tujuh koma satu satu hektare). (r2)swPF REPTJBLIK INDONESIA (l2l SWP F sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f terdiri atas:
a. Blok I.F.1 seluas 59,15 ha (lima puluh sembilan koma satu lima hektare);
b. Blok I.F.2 seluas 44,77 ha (empat puluh empat koma tujuh tujuh hektare); dan
c. Blok I.F.3 seluas 256,27 ha (dua ratus lima puluh enam koma dua tujuh hektare). BAB IV TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN Pasal 5 Penataan WP Yetetkun bertujuan untuk mewujudkan WP Yetetkun sebagai pusat pelayanan pintu gerbang KPN dengan mentransformasi kehidupan Masyarakat melalui sektor pertanian dan sektor perdagangan dan jasa berbasis lingkungan hidup yang berkelanjutan. BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 6
(1) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional dalam mendukung fungsi WP Yetetkun sebagai pusat pelayanan utama yang mandiri. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi; c. rencana jaringan energi;
d. rencana A REPUBUK TNDONESIA
d. rencanajaringantelekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (E}3);
h. rencana jaringan drainase; i. rencana jaringan persampahan; j. rencana jalur evakuasi bencana; k. rencana jalur pejalan kaki; dan l. rencana pengelolaan batas negara. Bagian Kedua Rencana Pengembangan Pr.rsat Pelayanan Pasal 7
(1) Rencana pengemba.ngan pusat pelayanan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pusat pelayanan kawasan perkotaan;
b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
c. pusat lingkungan. {21 Rrsat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.E.1 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, pusat perdagangan dan jasa lintas negara, serta simpul transportasi tersier.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b ditetapkan di:
a. Blok I.A.3 dengan fungsi sebagai subpusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, dan subpusat perdagangan dan jasa lintas negara;
b. Blok I.D.3 dengan fungsi sebagai subpusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, subpusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, serta subpusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan A
c. Blok I.F.l REPUBUK INDONESIA -t2- c. Blok I.F.1 dengan fungsi sebagai subpusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, subpusat perdagangan dan jasa lintas negara, serta simpul transportasi tersier.
(4) Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pusat lingkungan kelurahan ditetapkan di:
a. Blok I.8.3 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian dan permukiman;
b. Blok 1.8.2 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian dan permukiman;
c. Blok I.F.1 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian, permukiman, serta perdagangan dan jasa; dan
d. Blok \.F.2 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian, permukiman, serta perdagangan dan jasa.
(5) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Rencana Jaringan Transportasi Pasal 8
(1) Rencana jaringan transportasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumpang; c. halte;
d. pelabuhan sungai dan danau; dan
e. bandar udara pengumpan. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan kolektor primer;
b. jalan strategis nasional;
c. jalan A
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan primer.
(3) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas Jalan Waropko Mindiptana yang melewati SWP D. (41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. ruas Jalan Waropko Ninati - Yetetkun yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan
b. ruas Jalan Yetetkun - Inggembit yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F. (71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe C.
(8) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (71ditetapkan di Blok I.D.3.
(9) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok 2, Blok I.8.3, Blok I.C.1, Blok I.E.1, dan Blok I.F.3.
(10) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pelabuhan sungai dan danau pengumpan.
(11) Pelabuhan sungai dan danau pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di Blok I.E.1. (L2l Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan di Blok I.F.3.
(13) Rencana jaringan transportasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A Bagian -t4- Bagian Keempat Rencana Jaringan Energi Pasal 9
(1) Rencana jaringan energi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. gardu listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD); dan
b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
(3) PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Blok I.F.1.
(4) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.E.1.
(5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(6) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan kolektor primer dan lokal primer yang ditetapkan melewati SWP D, SWP E, dan SWP F. (71 SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikembangkan mengikuti jalan lingkungan primer yang ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(8) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa gardu distribusi.
(9) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.C. 1, Blok 2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, dan Blok l.F-2. A
(10) Rencana
(10) Rencana jaringan energi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Rencana Jaringan Telekomunikasi Pasal 10
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bempa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati SWP D, SWP E, dan SWP F. (41 Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer Station (Brs).
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di Btok I.A.1, Blok I.B.3, Blok I.C.1, dan Blok I.E. 1. (6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keenam Rencana Jaringan Sumber Daya Air Pasal 1 1 Rencana jaringan sumber daya air WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e berupa sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem A (1)
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir.
(3) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.D.2, dan Blok I.E.3. (41 Rencana jaringan sumber daya air WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Rencana Jaringan Air Minum Pasal 12
(1) Rencana jaringan air minum WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perPiPaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi; dan
d. unit pelayanan.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa:
a. jaringan transmisi air baku; dan
b. bangunan pengambil air baku.
(4) Jaringan transmisi air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan yang melewati SWP F.
(5) Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.F.3.
(6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa instalasi produksi. (71 Instalasi produksi sebagaimana ditetapkan pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.F.3.
(8) Unit REPUBLIK TNDONESIA -t7- (8) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berupa jaringan distribusi pembagi. Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembangkan mengikuti jaringan jalan yang melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F. (e)
(10) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa sambungan langsung. (1 1) Sambungan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.8.2, Blok l-D.2, Blok I.E.1, Blok I.F.1, Blok I.F.2, dan Blok I.F.3.
(12) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. sumur dangkal; dan
b. bak penampungan air hujan.
(13) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 2, Blok I.A.3, Blok I.B. 1 , Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D. 1 , Blok 2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok \.F.2, dan Blok I.F.3.
(14) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (l2l huruf b ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 2, Blok I.A.3, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok \.F.2, dan Blok I.F.3.
(15) Rencana jaringan air minum WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian KedelaPan Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 13 Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem A (1) REPUBLTK INDONESTA
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. subsistem pengolahan terpusat; dan
b. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83).
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa instalasi pengolahan air limbah skala kawasan permukiman.
(4) Instalasi pengolahan air limbah skala kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B.3, Blok I.D. 1, Blok I.D.3, dan Blok I.F.1.
(5) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok |.D.2.
(6) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kesembilan Rencana Jaringan Drainase Pasal 14
(1) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f b dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(4) Jaringan A REPUBLIK TNDONESIA -t9- (41 Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP E, dan SWP F.
(5) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kesepuluh Rencana Jaringan Persampahan Pasal 15
(1) Rencana jaringan persampahan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i berupa Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recgcle (TPS 3R).
(2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recgcle (TPS 3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.8.2, Blok I.D. 1, Blok I.D.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kesebelas Rencana Jalur Evakuasi Bencana Pasal 16
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j berupa:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi. A
(2) Evakuasi REPUBUK INDONESTA (21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan kolektor primer, jalan strategis nasional, dan jalan lokal primer yang ada melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F menuju tempat evakuasi.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan dengan memanfaatkan gedung/ bangunan/halaman yang berada di Zona sarana pelayanan umum dan Z,ona Ruang terbuka hijau, berupa titik kumpul. l4l Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok \.D.2, Blok I.E.1, Blok I.F.1, dan Blok I.F.2.
(5) Rencana jalur evakuasi bencana WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (U digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO sebagaimana tercantum dalam l.ampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kedua Belas Rencana Jalur Pejalan Kaki Pasal 17
(1) Rencana jalur pejalan kaki WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k melewati SWP D, SWP E, dan SWP F. (21 Rencana jalur pejalan kaki WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Belas Rencana Pengelolaan Batas Negara Pasal 18
(1) Rencana pengelolaan batas negara WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf I berupa pos pengamanan perbatasan.
(2) Pos A -2t- (21 Pos pengamanan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok \.D.2.
(3) Rencana pengelolaan batas negara WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 19
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona pada WP Yetetkun yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian lingkungan. (21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya. Bagian Kedua Zona Lindung Pasal 20 Zona Lindung WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
b. Zona Ruang terbuka hijau (Zona RTH); dan c. Zona badan air (Zona BA). A Pasal 2 1 REPUBUK INDONESIA _22_ Pasal 2 1
(1) 7-ona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan Zona yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. (21 7,ona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan sungai dan sempadan mata air.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalama.n sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
2. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 2O m (dua puluh meter); dan/atau
3. paling sedikit berjarak 3O m (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter);
c. luasan lahan yang mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 m (dua ratus meter) dari pusat mata air.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 54,05 ha (lima puluh empat koma nol lima hektare). l5l Zona PS A
(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di daratan sepanjang tepian sungai dan mata air yang melintasi Blok I.A.1, Blok 2, Blok 1.8.2, Blok I.D.1, Blok 2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan 7-ona yang memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. (21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 49,63 ha (empat puluh sembilan koma enam tiga hektare).
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona taman kecamatan/distrik (RTH-3);
b. Zona taman kelurahan/kampung (RTH-4); dan c. Zona pemakaman (RTH-7). Pasal 23
(1) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a merupakan Ruang yang berbentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) distrik. (21 Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kecamatan;
b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati; c. sebagai daerah resapan air;
d. sebagai A REPUBUK INDONESTA d. sebagai pengendali iklim mikro;
e. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat; f. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
g. memiliki luas paling kecil 15.000 ,rrz (lima belas ribu meter persegi); dan
h. proporsi Ruang terbuka hdau taman kecamatan terdiri atas:
1. paling sedikit 8Oo/o (delapan puluh persen) tutupan hijau; dan 2, sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas Znna RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar L7,79 ha (tujuh belas koma tujuh sembilan hektare).
(4) Z-ona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 2, Blok I.D.2, dan Blok I.E. 1. Pasal24
(1) 7-oaa RTH-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b merupakan Ruang yang berbentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) kampung. (21 7-ona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kelurahan;
b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati; c. sebagai daerah resapan air;
d. sebagai pengendali iklim mikro;
e. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat; f. memiliki radius pelayanan 7OO m (tujuh ratus meter);
g. memiliki luas paling kecil 5.OO0 m2 (lima ribu meter persegi); dan h.proporsi A REPUEUK INDONESIA
h. proporsi Ruang terbuka hijau taman kelurahan terdiri atas:
1. paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25,82 ha (dua puluh lima koma delapan dua hektare).
(4) Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok I.8.2, Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3. Pasal 25
(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) hurr.f c merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburxr jenazah sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. sebagai tempat penguburan jenazah; b. sebagai daerah resapan air; c. sebagai pengendali iklim mikro;
d. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat secara terbatas;
e. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter); f. memiliki luas perpetakan paling sedikit 1,2 rn2 (satu koma dua meter persegi) per kapita; dan
g. proporsi pemakaman terdiri atas:
1. paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
2. sisanya A
2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas 7-ona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,03 ha (enam koma nol tiga hektare). (41 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B.3, Blok \.D.2, Blok I.E.1, Blok I.E.3, dan Blok 2. Pasal 26
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai.
(2) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 1,15 ha (sebelas koma satu lima hektare).
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E. 1, Blok I.E.3, Blok I.F. 1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3. Bagian Ketiga Zona Budi Daya Pasal27 Zona Budi Daya WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zona pertanian (ZonaPl;
b. Zona perikanan (ZonalKl; c. Zona pembangkitan tenaga listrik (Zona mL);
d. Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPI);
e. Zona perumahan (Zona R); f. Zona perdagangan dan jasa (Zona K);
g. Zona perkantoran (Zonal{fl;
h. Zona sarana pelayanan umum (Zona SPU); i. Zona campuran (Zona Cl; j. Zona transportasi (Zona TR); k. Zona pertahanan dan keamanan (Zona r*,, ,. Zona A l. Zona peruntukan lainnya (Zona PLI;
m. Zonabadan jalan (Zona BJ); dan
n. Zona HPK/PLBN. Pasal 28
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial. (21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 852,30 ha (delapan ratus lima puluh dua koma tiga nol hektare).
(3) ZonaP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona hortikultura (Zona P-2); dan
b. Zona perkebunan (Zona P-3). Pasal 29
(1) Zona P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a merupakan Zona yang diperuntukkan untuk Ruang lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari. (21 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 33 (sesuai marjinal); c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen; A
e. memiliki F.EPUBLIK INDONESIA,
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 319,33 ha (tiga ratus sembilan belas koma tiga tiga hektare). (41 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3. Pasal 30
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang berpotensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. (21 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk usaha perkebunan ralryat dan/atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan perkebunan rakyat-perusahaan mitra, kerja sama pengolahan hasil dan/atau bentuk-bentuk kerja sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bingkai prinsip pembangunan berkelanjutan berupa kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kakao dengan penerapan sustainable cocoa, dan prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 532,98 ha (lima ratus tiga puluh dua koma sembilan delapan hektare). (41Zona P-3 A el Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D.1, Blok |.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok I.E.3, dan Blok I.F.2. Pasal 31 (1) (2) (3) (4) (s) 7.ona IK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan perikanan budi daya (7.onalK'2l,. Zona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 7,ona yang memiliki fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarclna umum yang ada. 7.ona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Luas 7-ona IK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 26,11 ha (dua puluh enam koma satu satu hektare). Zona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok \.F.2. Pasal 32 (l) TanaPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 humf c merupakan Tnna untuk mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik. l2l 7,ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
b. memperhatikan standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan Pembangkit listrik;
c. tidak berbatasan langsung dengan ZonaR;
d. pemilihan lokasi pembangkit dengan mempertimbangkan:
1. ketersediaan A REPUBLIK INDONESTA
1. ketersediaan sumber energi primer setempat atau kemudahan pasokan energi primer;
2. kedekatan dengan pusat beban;
3. prinsip regional balanre;
4. topologi jaringan transmisi berupa pembebanan lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik; dan
5. kendala teknis, lingkungan dan sosial berupa kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, dan permukiman.
(3) Luas 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,17 ha (nol koma satu tujuh hektare).
(4) 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.F.1. Pasal 33
(1) 7.ona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi;
b. memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan Penataan Ruang;
c. memenuhi ketentuan luas lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. mempunyai aksesibilitas yang dapat memperrnudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi;
e. terdapat sumber air baku; dan f. terdapat tempat pembuangan air limbah.
(3) Luas A PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,52 ha (nol koma lima dua hektare). (41 Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok t.D.3 dan Blok \.F.2. Pasal 34
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 l:untf e merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok Ruang tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 178,20 ha (seratus tujuh puluh delapan koma dua nol hektare).
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4). Pasal 35
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) hurrf a merupakan Zona yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan tinggal. (21 Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona WP yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) rumah/hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 25O m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 158,32 ha (seratus lima puluh delapan koma tiga dua hektare). (41ZonaR-3 A
(4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D. 1, Blok I.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3. Pasal 36
(1) 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. (21 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 1O (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) hingga 25O m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 19,88 ha (sembilan belas koma delapan delapan hektare). (41 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 2, Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok 1.8,2, dan Blok I.8.3. Pasal 37
(1) Zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 h:uruf f merupakan 7,ona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/ sosial pendukungnya. (21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,56 ha (satu koma lima enam hektare).
(3) Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Z,ona perdagangan dan jasa skala kota (Zona K-1); b.Zona A REPUBUK INDONESIA
b. Zona perdagangan dan jasa skala WP (Zona K-Zl; dan c. Zona perdagangan dan jasa skala SWP (Zona K-3). Pasal 38
(1) Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a merLrpakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
(2) Zona K- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan perdagangan dan jasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
b. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
c. skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang direncanakan pada tingkat nasional, regional, dan kota;
d. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar l,2O Ha (satu koma dua nol hektare).
(4) Zona K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok I.E.1. Pasal 39
(1) Zona K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan wP. (21 Zona K-2 A (21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai dengan sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan pada tingkat regional, kota, dan lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,22 ha (nol koma dua dua hektare). (41 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.D.1. Pasal 40
(1) Zona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf c merupakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP. (21 Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tirtgkat kepadatan sedang sampai tinggi;
b. skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang direncanakan pada tingkat regional, kota, dan lokal;
c. jalan akses minimum berrrpa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,14 ha (nol koma satu empat hektare). (41 Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.F.3. Pasal4L A REPUBUK INDONESIA Pasal 4 1
(1) 7-ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hunrf g merupakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya. (21 Z.ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. kantor pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah tingkat provinsi, daerah tingkat kabupaten, daerah tingkat kecamatan, dan daerah tingkat kelurahan;
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas minimum merupakan jalan kolektor;
c. untuk pemerintah tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum merupakan jalan lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal; f. skala pelayanan yang direncanakan pada tingkat nasional, regional dan kabupaten; dan
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,61lira (empat koma enam satu hektare).
(4) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok 2, Blok I.A.3, Blok [.D. 1, Blok I.D.3, Blok I.8.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.F.1. A Pasal42 BLIK INDONESIA Pasal 42
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h merupakan Zona yang difungsikan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi.
(2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 19,55 ha (sembilan belas koma lima lima hektare).
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3). Pasal 43
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota. (21 Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, dan sosial budaya untuk kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8,35 ha (delapan koma tiga lima hektare). (41 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok \.D.2 dan Blok I.E.1. Pasal 44
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan. (21 Zona SPU-2 A REPUBUK INDONESIA (21 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, sosial budaya, peribadatan, olahraga, danf atau rekreasi untuk kebutuhan pendudukan skala kecamatan.
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,43 ha (enam koma empat tiga hektare). (41 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.E.1, Blok I.8.2, Blok I.F.1, dan Blok |.F.2. Pasal 45
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) humf c merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan. (21 Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kelurahan/ kampung;
b. terdiri atas sarana ' pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan pendudukan skala kelurahan.
(3) Luas Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,77 (empat koma tujuh tujuh hektare).
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3. A Pasal46 REPUBUK INDONESIA Pasal 46
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 }nuruf i merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu. (21 Luas Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 32,55 ha (tiga puluh dua koma lima lima hektare).
(3) Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona campuran intensitas tinggi (C-1); dan
b. 7-ona campuran intensitas menengah/sedang (C-2l.. Pasal 47
(1) Zona C-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a merupakan Zona yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pe manfaatan Ruan g / kepada tan Zona terban gun sedan g hingga tinggi. (21 Zona C- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi di antara bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan Zona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum;
c. jenis kegiatan komersial yang dikembangkan berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari penghuni; dan
d. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 22,72 ha (dua puluh dua koma tujuh dua hektare). (41Zona C-l A
(4) Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.2 dan Blok I.D.3. Pasal 48
(1) Zona C-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang. (21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi diantara bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan sub Zona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum; dan
c. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 9,83 ha (sembilan koma delapan tiga hektare). (41 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3. Pasal 49
(1) ZonaTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf j merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala pelayanan regional dalam upaya mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
(2) Zona TR A (21 Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kebijakan sistem transportasi nasional;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang akan dikembangkan serta sarana pergantian moda angkutan; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi kegiatan transportasi minimal jalan kolektor.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 28,2L ha (dua puluh delapan koma dua satu hektare). (41 Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.3, Blok I.E.1, dan Blok I.F.3. Pasal 50
(1) 7-onaHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T humf k merupakan Zona yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan. (21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan keamanan negara;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negara;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK berupa jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,79 ha (nol koma tujuh sembilan hektare). (41 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok \.D.2, Blok I.E.1, dan Blok I.F.1. A Pasal51 -4t- Pasal 51
(1) Zorra PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huntf I berupa Zona instalasi pengolahan air minum (7,ona PL-3).
(2) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Zona yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia dan/atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. perencanaan dan produk unit paket instalasi pengolahan air harus mendapat sertifikat dari instansi/ lembaga yang berwenang;
b. kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan unit paket instalasi pengolahan air harus memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
c. memenuhi kriteria pompa air baku;
d. kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai dengan 50 (lima puluh) liter per detik;
e. unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air dapat berupa unit dan proses koagulasi, fluktuasi, flotasi, sedimentasi, unit operasi filtrasi, dan disinfeksi; f. memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air;
g. memenuhi daya yang mencakup penyediaan daya listrik dari perrrsahaan listrik negara dan genset serta penyediaan bahan bakar; dan
h. memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan berdasarkan standar yang berlaku mencakup kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.
(4) Luas Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,36 ha (nol koma tiga enam hektare).
(5) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.F.3. A Pasal 52 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 52
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hurrrf m merupakan bagian jalan yang berada di antara kisi jalan dan merupakan jalur utama yang meliputi:
a. jalur lalu lintas; dan
b. bahu jalan. (21 Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Luas Zona BJ sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar 24,57 ha (dua puluh empat koma lima tujuh hektare);
(4) Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 2, Blok I.A.3, Blok I.8.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D.1, Blok 2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
PASAL 53
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
(1) Luas Zona HPK/PLBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huntf n sebesar 10,26 ha (sepuluh koma dua
enam hektare).
(21 Zona HPK/PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C.1.
(3) Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan
serta perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
PASAL 54
BAB VI: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Zona Budi Daya
Rencana Pola Ruang WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 53 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A BAB VII _43_ BAB VII KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum
PASAL 55
BAB VII: KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f merupakan acuan dalam
mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana Struktur
Ruang sesuai dengan RDTR KPN.
(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan pelaksanaan KKKPR; dan
b. indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas.
Bagian Kedua
Ketentuan Pelaksanaan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
PASAL 56
BAB VII: KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Ketentuan Pelaksanaan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Ketentuan pelaksanaan KKKPR WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait pelaksanaan KKKPR.
(21 KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Bagian Ketiga
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
PASAL 57
BAB VII: KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b meliputi:
a. program perwujudan Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan Pola Ruang. A
(2) Indikasi REPUBUK INDONESIA
(2) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program prioritas;
b. lokasi;
c. waktu dan tahapan pelaksanaan;
d. sumber pendanaan; dan
e. instansi pelaksana.
(3) Program prioritas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan usulan program pengembangan WP Yetetkun yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (41 Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan tempat di mana usulan program akan dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2023-2024;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2O4O-2O42.
(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan/ atau Masyarakat.
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Rincian indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A BAB VIII . BAB VIII PERATURAN ZONASI Bagian Kesatu Umum
PASAL 58
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf g disusun sebagai pedoman Pengendalian
Pemanfaatan Ruang pada setiap Z.ona.
(21 Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. aturan dasar; dan/atau
b. teknik pengaturan zonasi.
(3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f.
ketentuan pelaksanaan.
(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan ketentuan yang berisi kegiatan dan
penggunaan yang diperbolehkan, kegiatan dan
penggunaan lahan yang bersyarat terbatas, kegiatan
dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu serta
kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak
diperbolehkan pada Zonalindung dan T,onaBudi Daya.
(5) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan ketentuan
teknis tentang Tana terbangun yang dipersyaratkan
pada Zona tersebut dan diukur melalui:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum; dan
c.
KDH minimum.
A
(6) Ketentuan
_46_
(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur
bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan
pada suatu Zona untuk menjaga keselamatan dan
keamanan bangunan yang terdiri atas:
a. ketinggian bangunan (TB) maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antarbangunan minimum;
d. jarak bebas samping (JBS); dan
e. jarak bebas belakang (JBB).
(7) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan
yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung
minimal yang harus ada pada setiap Zona.
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hurlf e merupakan ketentuan yang mengatur
pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan
diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan
karakteristik Zona dan kegiatannya.
(9) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f mempakan aturan yang berkaitan
dengan pelaksanaan penerapan RDTR KPN.
(10) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b mempakan aturan yang disediakan
untuk mengatasi kekakuan aturan dasar di dalam
pelaksanaan pembangunan.
Bagian Kedua
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
PASAL 59
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Kedua - Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
b. pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T'
c. pemanfaatan A
c. pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B; dan
d. pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X. (21 Pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan tersebut.
(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara terbatas berdasarkan:
a. pembatasan pengoperasian;
b. pembatasan intensitas Ruang; dan c. pembatasan jumlah pemanfaatan. (41 Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan.
(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf b merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil, dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan telah ada dan mampu melayani kebutuhan serta belum memerlukan tambahan. (71 Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
(8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(9) Persyaratan A
(9) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. pen5rusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); dan
b. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL).
(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.
(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.
(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
PASAL 60
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Ketiga - Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
(1) KDB maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) huruf a ditetapkan pada Zonadengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen);
b. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar lO% (sepuluh persen);
c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 5%o (lima persen);
d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 5%o (lima persen);
e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen); f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen);
g. Zona IK-2 ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen);
h. Zona PTL A _49_
h. Zona PTL ditetapkan sebesar 60%o (enam puluh persen); i. Zona KPI ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen); j. Zona R-3 ditetapkan sebesar 7O%o (tujuh puluh persen);
k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 60%o (enam puluh persen);
1. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen);
m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen);
n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen);
o. Zona C-l ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen);
p. Zona C-2 ditetapkan sebesar 7O7o (tujuh puluh persen);
q. Zona K-l ditetapkan sebesar 70%o (tujuh puluh persen); r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen);
s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen); t. Zona KT ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen);
u. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 600/o (enam puluh persen);
v. Zona TR ditetapkan sebesar 7Oo/o (tujuh puluh persen);
w. Zona HK ditetapkan sebesar 600/o (enam puluh persen); dan
x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 6O7o (enam puluh persen). (21 KLB maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) hurlf b ditetapkan pada Zonadengan ketentuan sebagai berikut: a.Zona PS A
a. Zona PS ditetapkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua);
b. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar O,O5 (nol koma nol lima);
c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar O,05 (nol koma nol lima);
d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 0,05 (nol koma nol lima);
e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua); f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua);
g. Zona IK-2 ditetapkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua);
h. Zona PTL ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua); i. Zona KPI ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua); j. Zona R-3 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua); k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
1. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma empat);
m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
o. Zona C-l ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma empat);
p. Zona C-2 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
q. Zona K-l ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua); r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma empat);
s. Zona K-3 ditetapkan sebesar L,4 (satu koma empat); t. Zona KT ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma empat);
u. Zona PL-3 ditetapkan sebesar O,4 (nol koma empat); v. Zona TR ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua); w.Zona HK A REPUELIK INOONESIA
w. Zona HK ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua); dan x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol).
(3) KDH minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen);
b. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 9Oo/o (sembilan puluh persen);
c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 9Oo/o (sembilan puluh persen);
d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar gOVo (sembilan puluh persen);
e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen); f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen);
g. Zona IK-2 ditetapkan sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen);
h. Zona PTL ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen); i. Zona KPI ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen); j. Zona R-3 ditetapkan Sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen);
1. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
o. Zona C-l ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen);
p. Zona C-2 A REPUBUK INDONESIA
p. Zona C-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
q. Zona K-l ditetapkan sebesar 2oo/o (dua puluh persen); r. 7,ona K-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen); t. Z-ona KT ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen); u. 7,ona PL-3 ditetapkan sebesar 25o/o ldua puluh lima persen);
v. Zona TR ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
w. Zona HK ditetapkan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen); dan
x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen). Bagian Keempat Ketentuan Tata Bangunan
PASAL 61
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Keempat - Ketentuan Tata Bangunan
(1) Ketinggian bangunan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) huruf a ditetapkan pada Zona dengan ketentuan sebagai berikut: a. 7.ona PS ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
b. 7.ona RTH-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter); e. 7-ona P-2 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter); f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
g. 7.ona lK-2 ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter);
h. Zona PTL ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
i. Zona KPI A REPUBLTK INDONESIA i. Zona KPI ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter); j. Zona R-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
1. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter);
m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 12 rn (dua belas meter);
n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas meter);
o. Zona C-1 ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter);
p. Zona C-2 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas meter);
q. Zona K-1 ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter); r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas meter);
s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas meter); t. ZonaKT ditetapkan sebesar 12 m (dua belas meter);
u. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter); v. ZonaTR ditetapkan sebesar L2 rn (dua belas meter);
w. Zona HK ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter); dan x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter). (21 GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) huruf b ditetapkan pada Zona dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada Zona PS berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
b. pada Tnna RTH-3 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan 3.jalan A REPUBLTK INDONESIA
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter). c. pada 7.ona RTH-4 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima) meter; dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
d. pada 7-ona RTH-7 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
e. pada 7-ona P-2 berlaku:
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
2. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter). f. pada 7.ona P-3 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
g. pada Zona lK-2 berlaku jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter).
h. pada Zona PTL berlaku jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 rn (dua koma lima meter). i. pada 7-ona KPI berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); dan
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter)'
j. pada j. pada 7-ona R-3 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter). k. pada Zona R-4 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
1. pada 7-ona SPU- 1 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
m. pada 7-ona SPU-2 berlaku:
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
2. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
n. pada Tnna SPU-3 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
o. pada 7.ona C-l berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); dan 2.jalan A
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter).
p. pada Zona C-2 berlaku jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter).
q. pada 7.ona K-1 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); dan
2. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter). r. pada 7-ona K-2 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); dan
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter).
s. pada Zona K-3 berlaku jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter). t. pada 7.ona KT berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
u. pada Zona PL-3 berlaku jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter). v. pada Zona TR berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); dan
2. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
w. pada Zona HK berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); dan
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter). x.pada A x. pada 7-ona HPK/PLBN berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); dan
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter).
(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
b. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
g. Zona IK-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
h. Zona PTL ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); i. Zona KPI ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); j. Zona R-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); l. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
o. Zona C-l ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
p. Zona C-2 ditetapkan sebesar 4 m (empat meter);
q. Zona K-1 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 4 m (empat meter); t. Zona KT ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
u. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 5 m (lima meter);
v. ZonaTR ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
w. Zona HK ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); dan
x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 2 m (dua meter). A
(4) JBS REPUBUK INDONESIA _58_ (41 JBS minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) huruf d ditetapkan pada Zonadengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
b. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter); f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
g. Zona IK-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
h. Zona PTL ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); i. Zona KPI ditetapkan sebesar 2 m (dua meter); j. Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
1. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
o. Zona C-l ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
p. Zona C-2 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
q. Zona K-l ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); t. ZonaKT ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
u. ZonaPL-3 ditetapkan ".'b.""r 2 m (dua meter);
v. ZonaTR ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
w. Zona HK ditetapkan sebesar 2 m (dua meter); dan
x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 2 m (dua meter).
(5) JBB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) huruf e ditetapkan pada Zonadengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
b. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); e.ZonaP-2 A
e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter); f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
g. Zona IK-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
h. Zona PTL ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); i. Zona KPI ditetapkan sebesar 2 m (dua meter); j. Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
1. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
o. Zona C-l ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
p. Zona C-2 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
q. Zona K-l ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); t. Zona KT ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
u. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
v. ZonaTR ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
w. Zona HK ditetapkan sebesar 2 m (dua meter); dan
x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 2 m (dua meter). Bagian Kelima Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
PASAL 62
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Kelima - Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal WP Yetetkun pada Zona meliputi:
a. pada Zona PS berupa:
1. papan peringatan;
2. pagar pembatas; dan
3. jalur inspeksi.
b. pada 7-ona RTH-3 beruPa:
1. parkir;
2. kursi taman/street furrtifiire; 3.sirkulasi A REPUBUK INDONESIA
3. sirkulasi pejalan kakiljogging menggunakan Perkerasan Yang lingkungan;
4. lampu taman;
5. Ruang evakuasi; 6. hgdrant; dan/atau
7. temPat samPah. c. pada Z,ona RTH-4 beruPa:
1. parkir;
2. kursi taman/street furniture;
3. sirkulasi pejalan l<al<rliogging menggunakan Perkerasan Yang lingkungan;
4. lampu taman;
5. lrydranti
6. tempat samPah; dan/atau
7. plaggrun'td.
d. pada Tnna RTH-7 beruPa:
1. sirkulasi Ruang Pejalan kaki;
2. lampu penera.ngan;
3. pagar pembatas;
4. tempat samPah; dan/atau
5. bangunan Pengelola.
e. pada 7-ona BA bertrpa tanggul pengaman. f. pada Tana P-2 beruPa:
1. jalan usaha tani; dan
2. jalur insPeksi.
g. pada 7.ona P-3 beruPa:
1. gudang penYimPangan; dan
2. temPat bongkar muat.
h. pada 7-ona IK-2 beruPa:
1. Pagar Pembatas;
2. jalur insPeksi;
3. pengairan; dan
4. lampu penerangan. track ramah track ramah A
i. pada 1 pada 7-ona PTL berupa:
1. papan peringatan;
2. pagar pembatas;
3. pos penjagaan; dan
4. lampu penerangan. pada Zona KPI berupa:
1. penyediaan lahan parkir;
2. membuka jalan khusus bagi mobilisasi kendaraan barang jika diperlukan;
3. penyediaan tempat pembuangan limbah; dan
4. penyediaan gudang. pada Tnna R-3 berupa:
1. sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, Ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain dan berolahraga; dan
2. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi. pada 7-ona R-4 berupa:
1. sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, Ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain dan berolahraga; dan
2. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi. pada 7-ona SPU- 1 berupa:
1. lebar jalan dapat dilalui pemadam;
2. tempat pembuangan sampah dan limbah;
3. jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka;
4. tempat parkir;
5. trotoar;
6. lampu penerangan; 7.papan J k 1. m A n. o PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
7. papan nama; dan
8. kantor pengurusan. pada 7-ona SPU-2 berupa:
1. lebar jalan dapat dilalui pemadam;
2. tempat pembuangan sampah dan limbah;
3. jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka;
4. tempat parkir;
5. trotoar;
6. lampu penerangan;
7. papan nama; dan
8. kantor pengurusan. pada 7-ona SPU-3 berupa:
1. lebar jalan dapat dilalui pemadam;
2. tempat pembuangan sampah dan limbah;
3. jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka;
4. trotoar;
5. lampu penerangan;
6. papan nama; dan
7. kantor pengurusan. pada Zona C-1 berrrpa:
1. sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang menJrusui (nursing room), serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan
2. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. q.pada p A q R.EPUBLIK INDONESIA pada 7-ona C-2 berupa:
1. sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang menJrusui (nursing room), serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan
2. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. pada 7.ona K-1 berupa:
1. sarErna pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang men5rusui (nursing room), serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan
2. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. pada Tnna K-2 berupa:
1. sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang men5rusui (nursing rooml, serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan
2. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal.
t. pada r S. A t. REPUBUK INDONESTA pada Tana K-3 berupa:
1. sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang menJrusui lnursing rooml, serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bag orang dengan keterbatasan kemampuan; dan
2. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. pada 7.ona KT berupa:
1. sarana pejalan kaki yang menerus, sarana olahraga, sarana peribadatan, sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, dan jaringan utilitas; dan
2. aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan. pada Tana PL-3 berupa:
1. papan peringatan;
2. pos penjagaan;
3. lampu penerangan;
4. Ruang evakuasi;
5. hgdrant;
6. jalur pedestrian;
7. drainase; dan
8. parkir. pada TR berupa:
1. papan peringatan;
2. pos penjagaan;
3. lampu penerangan;
4. parkir;
5. jalur pedestrian; dan
6. hydrant. x.pada u v w A K INDONESIA x. pada 7-ona HK berupa:
1. papan peringatan;
2. pagar pembatas;
3. pos penjagaan; dan
4. lampu penerangan. y. pada 7-ona BJ berupa:
1. marka jalan;
2. rambu lalu lintas; dan
3. penerangan jalan. z. pada 7-ona HPK/PLBN berupa:
1. pos keamanan;
2. jalur inspeksi kawasan hutan;
3. bangunan pos pemeriksaan;
4. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara bagi pejalan kaki;
5. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan pribadi dan/ atau kendaraan umum;
6. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan angkutan barang/kargo;
7. bangunan disinfektan kendaraan;
8. bangunan jembatan timbang;
9. bangunan pemindai kendaraan angkutan barang;
10. kandang anjing pelacak;
11. bangunan gedung sita;
12. bangunan pemeriksaan mendalam kendaraan;
13. tempat penimbunan barang sita basah/hewan hidup; L4. bangunan pemusnahan barang sita;
15. bangunan utilitas; L6. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; t7. klinik;
18. monumen garuda; 19.area A REPUEUK INDONESIA area parkir; bangunan aktivitas perdagangan ; bangunan dan Ruang terbuka aktivitas publik; bangunan penunjang sarana transportasi; bangunan mes/ rumah pegawai; bangunan wisma Indonesia; monumen patung Soekarno; bangunan tempat ibadah; bangunan toilet umum; dan pos jaga. (21 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan mengenai prasarana dan sarana yang diterbitkan instansi terkait. Bagian Keenam Ketentuan Khusus
PASAL 63
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Keenam - Ketentuan Khusus
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (3) huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus pada kawasan keselamatan operasi
penerbangan (KKOP);
b. ketentuan khusus pada kawasan sempadan; dan
c. ketentuan khusus pada kawasan pertahanan dan
keamanan.
PASAL 64
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Keenam - Ketentuan Khusus
(1) Ketentuan khusus pada KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hurrf a ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan khusus pada KKOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada:
a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
b. kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam;
c. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan
d. kawasan di bawah permukaan transisi.
(3) Kawasan A
(3) Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a ditetapkan pada:
a. Zona PS di Blok I.E.3 dan Blok I.F.3;
b. Zona RTH-4 di Blok I.D.1 dan Blok I.F.3;
c. Zona BA di Blok I.E.3 dan Blok I.F.3;
d. ZonaP-2 di Blok I.E.3, Blok I.F.2, dan Blok I.F.3;
e. Zona P-3 di Blok I.D.1; f. Zona KPI di Blok \.F.2;
g. Zona R-3 di Blok I.D.l, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok \.F.2, dan Blok I.F.3;
h. Zona SPU-2 di Blok \.F.2; i. Zona SPU-3 di Blok 2 dan Blok I.F.3; j. Zona TR di Blok I.F.3; dan
k. Zona BJ di Blok I.D.l, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3. (41 Kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf b ditetapkan pada:
a. Zona PS di Blok I.D.l, Blok 2, Blok I.E.l, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3;
b. Zona RTH-3 di Blok I.E. 1;
c. Zona RTH-4 di Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3;
d. Zona RTH-7 di Blok I.E. 1, Blok I.E.3, dan Blok |.F.2;
e. Zona BA Blok I.D.1, Blok 2, Blok I.E.1, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3; f. Zona P-2 di Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.2, dan Blok I.F.3;
g. Zona P-3 di Blok I.D.l, Blok 2, Blok I.E.l, Blok I.E.3, dan Blok 2;
h. Zona IK-2 di Blok 2; i. Zona PTL di Blok I.F. 1;
j. Zona R-3 A REPUBL|K INDONESIA j. Zona R-3 di Blok I.D.l, Blok I.E.l, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F. l, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3;
k. Zona K-1 di Blok I.E.1;
1. Zona K-2 di Blok I.D. 1;
m. Zona K-3 di Blok I.F.3;
n. 7-ona KT di Blok I.D.1, Blok I.E.1, Blok I.E.2, dan Blok I.F. 1;
o. Zona SPU-1 di Blok I.E.1;
p. Zona SPU-2 di Blok I.E.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.F. 1;
q. Zona SPU-3 di Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3; r. Zona C-1 di Blok 2;
s. 7-ona C-2 di Blok I.D.l, Blok I.E.l, Blok 1.8.2, Blok I.F. 1, dan Blok I.F.3; t. Z.ona TR di Blok I.E.1; u. 7-ona HK di Blok t.E. 1 dan Blok I.F.1; v. 7.ona PL-3 di Blok I.F.3; dan
w. Zona BJ di Blok I.D.l, Blok 2, Blok I.8.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok I.F.2, dan Blok I.F.3.
(5) Kawasan di bawah permukaan kerucut sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c ditetapkan pada;
a. Z,ona PS di Blok I.D.1, Blok 2, dan Blok I.D.3;
b. 7.ona RTH-3 di Blok 2;
c. Zona RTH-4 di Blok |.D.2;
d. 7.ona RTH-7 di Blok \.D.2;
e. ZonaBA di Blok I.D.1, Blok 2, dan Blok I.D.3; f. Zona P-3 di Blok I.D.1, Blok 2, dan Blok I.D.3;
g. Tana KPI di Blok I.D.3;
h. Zona R-3 di Blok 2 dan Blok I.D.3; i. Zona K-1 di Blok I.D.3; j. Zona KT di Blok I.D.3;
k. ?-ona C-l di Blok 2 dan Blok I.D.3; l.ZonaTR A ) REPUBL|K INDONES]A l. T.onaTR di Blok I.D,3;
m. 7,ona HK di Blok I.D.2; dan
n. ?.ona B.I di Blok 2 dan Blok I.D.3;
(6) Kawasan di bawah permukaan transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21hurrf d ditetapkan pada:
a. 7,ona PS di Blok I.8.3 dan Blok I.F.3;
b. 7,ona RTH-4 di Blok I.F.3;
c. bna RTH-7 di Blok l.F.2;
d. Zona BA di Blok I.E.3 dan Blok I.F.3;
e. 7.ona P-2 di Blok I.8.3, Blok \.F.2, dan Blok I.F.3; f. ?,ona P-3 di Blok I.E.3 dan Blok I.F.2;
g. Zona KPI di Blok I.F.2;
h. Tnna R-3 di Blok 1.8.2, Blok I.F.2, dan Blok I.F.3; i. Z,ona SPU-2 di Blok 2; j. 7-ona SPU-3 di Blok I.F.3; k. 7,ona C-2 di Blok I.F.3;
1. Zona PL-3 di Blok I.F.3; dan
m. Z.ona zu di Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.2, dan Blok I.F.3. (71 Ketentuan khusus pada KKOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 65
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Keenam - Ketentuan Khusus
(l) Ketentuan khusus pada kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai. berikut: a, ketenhran mengenai lebar sempadan sungai dan mata air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b.apabila A REPUBUI( INDONESIA
b. apabila terdapat bangunan yang telah terlanjur berdiri di sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam sfatus Cpo yang berarti tidak dapat diubah, ditambah, dan diperbaiki serta tidak akan dikeluarkan izin mendirikan bangunan, serta secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi:
1. bangunan prasarana sumber daya air;
2. fasilitas jembatan dan dermaga;
3. jalur pipa gas dan air minum;
4. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; dan
5. bangunanketenagalistrikan;
d. semua kegiatan di sempadan wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang dengan memperhatikan fungsi utama sungai agar tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di dalamnya; dan
e. tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penimbunan seperti reklamasi pada kawasan sempadan. (21 Ketentuan khusus pada kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada:
a. 7,ona PS di Blok I.A.1, Blok 1,A.2, Blok I.D.l, Blok |.D.2, Blok I.E.1, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3;
b. Tnna RTH-3 di Blok 1.A,2;
c. 7-ona RTH-4 di Blok LD.l, Blok 2, Blok I.E.3; Blok I.F. 1., dan Blok I.F.3;
d. Zona BA di Blok I.D.l, Blok 2, Blok I.8.1, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3;
e. 7,ona. P-1 di Blok I.E.3 dan Blok I.F.3; f. 7-ona P-2 di Blok I.D.1, Blok 2, Blok I.E.1, dan Blok I.E.3;
g. Tnna R-3 di Blok I.F.3; h.7-ona PL-3 A _7t _
h. Zona PL-3 di Blok I.F.3; dan i. Zona BJ di Blok I.D.l, Blok 2, Blok I.E.l, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(3) Ketentuan khusus pada kawasan sempadan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 66
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Keenam - Ketentuan Khusus
(1) Ketentuan khusus pada kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona HPK di Blok I.C.1 tidak dapat dialihfungsikan;
b. prasarana minimal dapat berupa jalur mobilisasi alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan keamanan lainnya; dan
c. kondisi darurat militer diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan pada semua Zona yang ada di KPN. (21 Ketentuan khusus pada kawasan pertahanan dan keamanan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran )il/III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Ketentuan Pelaksanaan
PASAL 67
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Ketujuh - Ketentuan Pelaksanaan
(1) Ketentuan pelaksanaan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (9) berupa ketentuan pemberian insentif dan disinsentif.
(2) Ketentuan A REPUBLIK INDONESTA _72_ (21 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan yang memberikan insentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya, serta ketentuan yang memberikan disinsentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan rencana detail Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Gubernur dan/atau Bupati;
b. Gubernur kepada Bupati;
c. Bupati kepada bupati/wali kota lainnya; dan
d. Pemerintah, Gubernur, dan/atau Bupati kepada Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkait penerapa.n pemberian insentif dan disinsentif di WP Yetetkun diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Teknik Pengatur an Zonasi
PASAL 68
BAB VIII: PERATURAN ZONASI | Bagian Kedelapan - Teknik Pengatur an Zonasi
(1) Teknik pengaturan zonasi di WP Yetetkun terdiri atas:
a. teknik pengaturan zonasi khusus; dan
b. Zona pelestarian cagar budaya. l2l Teknik pengaturan zonasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan teknik pengaturan zonasi yang memberikan pembatasan pembangunan untuk mempertahankan karakteristik dan/atau objek khusus yang dimiliki 7-orta, yang penetapan lokasinya dalam Peraturan Zonasi, dan dapat diterapkan sebagai bentuk disinsentif pemberian persyaratan tertentu dalam perizinan.
(3) Teknik pengaturan zonasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada A _73_
a. pada zottaHPKlPLBN diperkenankan Pemanfaatan Ruang sebagai pasar lintas batas, pusat informasi, parkir, dan kegiatan penunjang, serta Ruang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan;
b. memiliki dimensi dan ketentuan pembangunan sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan sekitar. (41 Teknik pengaturan zonasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a berlaku pada Blok I.C.1 dengan kode j.
(5) Zona pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan teknik pengaturan zonasi yang memberikan pembatasan pembangunan untuk mempertahankan bangunan dan situs yang memiliki nilai budaya tertentu, dan dapat berupa persyaratan khusus dalam perizinan untuk tidak mengubah stmktur dan bentuk asli bangunan.
(6) Zona pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengembangan permukiman atau bangunan lainnya yang memiliki ciri arsitektur lokal akan diberikan kemudahan dalam pembuatan izin mendirikan bangunan;
b. tipologi bangunan berupa rumah panggung, semi permanen, dengan ketinggian bangunan 5 m (lima meter) dari tanah;
c. ketentuan struktur, warna coklat dan bentuk bangunan harus mempertimbangkan arsitektur lokal dan memiliki simbol lokal (patung/ukiran);
d. pengembangan kawasan dengan tujuan pariwisata yang mendorong kegiatan budaya akan diberikan kemudahan dalam perizinan dan juga penghargaan; dan
e. kegiatan pengembangan seperti home stag, perdagangan dan jasa diperbolehkan dengan KDB maksimal 600/o (enam puluh persen), KLB 0,6 (nol koma enam), dan tinggi bangunan 1 (satu) lantai. (7lZona A R.EPUBLIK INDONESIA (71 Zona pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku pada sub Zona R-4 di SWP B dengan kode 1. BAB IX KELEMBAGAAN
PASAL 69
BAB IX: KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara
partisipatif di KPN, Menteri dapat melaksanakan Forum
Penataan Ruang.
(2) Pelaksanaan Forrrm Penataan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Menteri
membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan
Penataan Ruang.
(3) Pelaksanaan Forum Penataan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa rapat koordinasi yang
dipimpin oleh Menteri, direktur jenderal, dan/atau
pejabat yang diberikan mandat dan dapat melibatkan
unsur terkait sesuai dengan materi pertimbangan yang
dibutuhkan.
BAB X
PENINJAUAN KEMBALI
PASAL 70
BAB X: PENINJAUAN KEMBALI
(1) Jangka waktu RDTR KPN pada WP Yetetkun di Provinsi
Papua Selatan berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun.
(21 RDTR KPN pada WP Yetetkun di Provinsi Papua Selatan
ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima)
tahunan.
(3) Peninjauan kembali RDTR KPN WP Yetetkun di Provinsi
Papua Selatan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan
lingkungan strategis berupa:
a. bencana
A
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan
dengan Undang-Undang;
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan
dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
PASAL 71
BAB XI: KETENTUAN SANKSI
(1) Pengenaan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada:
a. orang yang tidak menaati RDTR KPN yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RDTR KPN; dan
c. orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementarakegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum;
e. penutupan lokasi; f. pencabutan KKKPR;
g. pembatalan KKKPR;
h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi Ruang.
(4) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(5) Gubernur A ErllFIIilrN INDONESIA 76-
(5) Gubernur atau Bupati mengenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan erintah sebagaimana dimaksud pada ayat (41.
(6) Gubernur atau Bupati berkoordinasi dengan Pemerintah dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5). BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 72
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. Peraturan Daerah tentang RTR wilayah provinsi, dan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten, dan rencana rinci Tata Ruang yang bertentangan dengan Peraturan isi Peraturan Daerah tentang RTR wilayah provinsi dan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten serta Peraturan Bupati tentang rencana rinci Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR pada masing- masing daerah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
c. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini; 2.untuk A PRESIOEN R.EPUBUK INOONESIA untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, Pemanfaatan Ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 73
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar 2 3 A _78_