PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2023

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1444 HIJRIAH/2023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-04-06
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
FRES IDEN REtrUELIK INDONESIA

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (I, );

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 13, );

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (, ; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN L444 HIJRIAH/2O23 MASEHT YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat. A

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
KELIMA PRES IOEN REPU ELtK;tNooNEStA Besaran BPIH Tahun L444 Hijriahl2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26

1. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.42O.64O,26 m.Embarkasi Lombok sebesar Rp91 .506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:

a. Jemaah Haji;

b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan

c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU. Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler. Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 A d.Embarkasi... PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA

d. Embarkasi Padang

e. Embarkasi Palembang

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp46.044 .85O,26 sebesar Rp48.005 .008,26 sebesar Rp5 1.338.008,26 sebesar Rp5 1.338.008,26 Rp49.893 .98I,26 Rp55.928.458,26 Rp50.792 .2OI,26 Rp50.753.O57,26 Rp52.182.703,26 Rp51.268.349,26 Rp52.837.858,26

h. Embarkasi Solo sebesar

i. Embarkasi Surabaya sebesar

j. Embarkasi Balikpapan sebesar

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar

1. Embarkasi Makassar sebesar m.Embarkasi Lombok sebesar

n. Embarkasi Kertajati sebesar

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
KETUJUH

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan
KESEMBILAN Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan haji;

b. biaya hidup (liuing cost); dan

c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. akomodasi; c.konsumsi... A

c. konsumsi;

d. transportasi;

e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

f. pelindungan;

g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

h. pelayanan keimigrasian;

i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;

j. dokumen perjalanan;

k. biaya hidup (liuing cost);

1. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;

m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan

n. pengelolaan BPIH.

DIKTUM KESEPULUH

Diktum Instruksi / Penetapan
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriahl2O23 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8. O9O. 360 .327 .2I3 ,67 .

DIKTUM KESEBELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriahl2O23 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00. KEDUA BELAS Dalam hal terjadi per"ubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama. KETIGA BELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama. KEEMPAT BELAS : KEEMPAT BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023 , JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman ttd. A