PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2023

PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-10-16
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh han secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha dalam negeri dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

3. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan bagi peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.

4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

6. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

7. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A

8. Hak REPUBLIK TNDONESIA

8. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submissfonl yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

10. Pembina Sektor adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, dartf atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.

11. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha. t2. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

13. Badan Usaha MiUk Daerah yang selanjutnya disingkat

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

14. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM

Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

15. Koperasi A REPUBUK INDONESIA

15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

16. Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan. BAB II SATUAN TUGAS DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA

PASAL 2

BAB II: SATUAN TUGAS DAN EVALUASI
(U Satuan T\-rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 mempunyai tugas:
a. memetakan pemanfaatan Lahan bagr kegiatan
pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan
hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan
Perizinan Berusaha dan izin konsesi di kawasan
hutan;
b. memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala
badan yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
penanaman modal untuk melakukan pencabutan
Perizinan Berusaha sektor pertambangan dan sektor
perkebunan, serta izin konsesi di kawasan hutan;
c. memberikan rekomendasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agrarialpertanahan dan tata ruang untuk
melakukan penghapusan HAT;
d. menetapkan kebijakan pemanfaatan atas Lahan
yang perizinannya diubah/dicabut sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
e. melakukan klasifikasi Lahan dan menetapkan
peruntukan Lahan secara berkeadilan dalam upaya
memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan
ralryat;
A
f.memberikan

f. memberikan fasilitasi dan kemudahan Perizinan
Berusaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi
Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah
di daerah, serta Koperasi untuk mendapatkan
peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d;
g. memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha baru
unhrk
mendapatkan peruntukan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
h. melakukan koordinasi dan sinergi dalam
pemanfaatan Lahan dan penataan investasi bagi
kesejahteraan ralryat.
(21 Pelaksanaan penataan penggunaa.n dan pemanfaatan
Lahan serta penataan investasi di
bidang
pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
arahan kebijakan teknis dari Pembina Sektor.

PASAL 3

BAB II: SATUAN TUGAS DAN EVALUASI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN ,AHAN BAGI PENATAAN INVESTASI. b c d BABI A BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh han secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha dalam negeri dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

3. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan bagi peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.

4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

6. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

7. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A

8. Hak REPUBLIK TNDONESIA

8. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submissfonl yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

10. Pembina Sektor adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, dartf atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.

11. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha. t2. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

13. Badan Usaha MiUk Daerah yang selanjutnya disingkat

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

14. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM

Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

15. Koperasi A REPUBUK INDONESIA

15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

16. Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan. BAB II SATUAN TUGAS DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA Pasal 2 (U Satuan T\-rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mempunyai tugas:

a. memetakan pemanfaatan Lahan bagr kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan Perizinan Berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan;

b. memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk melakukan pencabutan Perizinan Berusaha sektor pertambangan dan sektor perkebunan, serta izin konsesi di kawasan hutan;

c. memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT;

d. menetapkan kebijakan pemanfaatan atas Lahan yang perizinannya diubah/dicabut sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

e. melakukan klasifikasi Lahan dan menetapkan peruntukan Lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan ralryat; A f.memberikan

f. memberikan fasilitasi dan kemudahan Perizinan Berusaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah di daerah, serta Koperasi untuk mendapatkan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;

g. memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha baru unhrk mendapatkan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan Lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan ralryat. (21 Pelaksanaan penataan penggunaa.n dan pemanfaatan Lahan serta penataan investasi di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan arahan kebijakan teknis dari Pembina Sektor. Pasal 3 (U Pembina Sektor melakukan evaluasi kepada Pelaku Usaha atas Penzinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, atau Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. (21 Pembina Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha meliputi:

a. realisasi pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan Perizinan Berusaha;

b. penyampaian laporan kegiatan usaha;

c. kelengkapan persyaratan dasar dan perwinan lanjutan atas Perizinan Berusaha dan/atau izin konsesi;

d. kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan peruntukan HAT;

e. pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara pajak dan bukan pajak;

f. pemenuhan rencana kerja dan anggaran perusahaan; dan/atau

g. perbaikan atas pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Berdasarkan A

(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembina Sektor menyampaikan hasil evaluasi untuk dilakukan perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan kepada Satuan T\rgas.

(4) Satuan Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk melakukan:

a. perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan;

b. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau

c. pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.

(5) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraialpertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT. (6) Atas rekomendasi Satuan Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan surat keputusan perubahan Perizinan Bemsaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Penzinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan. Atas rekomendasi Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang menghapus HAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas penerbitan surat keputusan perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penghapusan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (7l,, Satuan T\.rgas melakukan penataan kembali penggunaan l,ahan dan penataan investasi untuk optimalisasi sumber daya alam berkelanjutan. BABTII {71 (8) A BAB III PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN Bagian Kesatu Klasifikasi Pemanfaatan dan Peruntukan Lahan Pasal 4

(1) Atas penataan kembali penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Satuan T\rgas melakukan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan dengan kesesuaian kegiatan usaha. {21 Berdasarkan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Ttrgas menetapkan kebijakan pemanfaatan Lahan.

(3) Kebijakan pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan mempertimbangkan:

a. kesesuaian dengan rencana tata ruang; b, pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas pemerintah;

c. kelestarian lingkungan hidup;

d. nilai manfaat bagi masyarakat dan keseimbangan pemanfaatan l.ahan secara berkeadilan; dan/atau

e. kesinambungan usaha.

(4) Klasifikasi pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. potensi ekonomi atau kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;

b. kesesuaian rnnasif tata ruang dengan bidang usaha;

c. luasan optimal pemanfaatan;

d. wilayah pemukiman dan hak masyarakat adat; dan

e. daya dukung Lahan dan perlindungan lingkungan hidup.

(5) Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha meliputi:

a. BUM Desa;

b. BUMD; A c.Badan REPIJBLIK INDONESIA

c. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan;

d. Koperasi;

e. Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah; atau

t. Badan Usaha dengan skala besar.

(6) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus memenuhi kriteria:

a. berbadan hukum;

b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;

c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan

d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. (71 Peruntukan Lahan bagi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e diprioritaskan bagi Pelaku Usaha di sekitar lokasi Lahan yang akan dialokasikan.

(8) Peruntukan Lahan untuk Badan Usaha dengan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f, hanya dapat diberikan kepada:

a. Badan Usaha yang bukan pemegang Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan, dan/atau sertipikat HAT yang dihapuskan;

b. Badan Usaha yang tidak memiliki afiliasi dengan Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan, dan/atau sertipikat HAT yang dihapuskan; dan

c. Badan Usaha yang melaksanakan kemitraan dan/atau kolaborasi dengan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (71. A Bagian Bagian Kedua Pengalokasian Lahan Kegiatan Pertambangan

PASAL 5

BAB III: PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN | Bagian Bagian Kedua - Pengalokasian Lahan Kegiatan Pertambangan
(U Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas. (21 Penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Lahan yang berasal dari pencabutan Perizinan Berusaha oleh Satuan T\rgas sebelum Peraturan .

(3) Berdasarkan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan untuk pemerataan kesempatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, ketua Satuan Ttrgas melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e.

(4) Berdasarkan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui Sistem OSS.

(5) Berdasarkan pengajuan IUP yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4l-, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanama.n modal menerbitkan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB III: PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN | Bagian Bagian Kedua - Pengalokasian Lahan Kegiatan Pertambangan
(U Berdasarkan prioritas pemanfaatan, peningkatan efektivitas dan efisiensi bagi optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, menteri Pembina Sektor dapat menawarkan WIUP yang berasal dari pencabutan Perizinan Berusaha oleh Satuan T\rgas sebelum Peraturan aha dengan skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf f.

(2) Penawaran A l2l Penawaran WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

(3) Proses pelelangan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pendampingan oleh Satuan T\rgas.

(4) Dalam melakukan pendampingan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan T\rgas memperhatikan:

a. kemampuan permodalan;

b. penguasaan teknologi;

c. pengalaman dalam pengelolaan pertambangan;

d. kesediaan bermitra dengan usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi usaha; dan

e. pelaksanaan hilirisasi dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri danlatau global.

(5) Bagi Pelaku Usaha dengan skala besar yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, Pembina Sektor memberikan WIUP.

(6) Atas pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui Sistem OSS. l7l Atas pengajuan IUP yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Bagian Ketiga Pengalokasian l.ahan Izin Konsesi di Kawasan Hutan

PASAL 7

BAB III: PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pengalokasian l.ahan Izin Konsesi di Kawasan Hutan
(U Izin konsesi di kawasan hutan meliputi:
a. Persetqjuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
c. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan/atau
d. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.
A
(2) Menteri

l2l Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang
penerbitan penetapan Peta Arahan Kawasan Hutan dan
penataan investasi atas Lahan yang dilakukan
pengurangan luasan Lahan atau pencabutan izin
konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (8) kepada menteri/kepala badan
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang investasi/koordinasi penanaman modal
selaku ketua Satuan T\rgas.
(3) Berdasarkan Peta Arahan Kawasan Hutan dan
penataan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Satuan T\.rgas melakukan penawaran
atas ketersediaan Lahan di bidang kehutanan bagr
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5).
(4) Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam
penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Satuan Tlrgas melakukan penilaian dari aspek:
a. luasan Lahan yang potensial;
b. kelengkapan persyaratan administratif I manajemen;
c. aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. dukungan finansial.
(5) Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha
dapat mengajukan permohonan izin konsesi di kawasan
hutan melalui Sistem OSS.
(6) Atas pengajuan izin konsesi di kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha, menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan
izin konsesi di kawasan hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
Bagian

_t2_
Bagian Keempat
Pengalokasian Lahan Kegiatan Perkebunan

PASAL 8

BAB III: PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN | Bagian _t2_ - Bagian Keempat
(1) Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ketua
Satuan Ttrgas menetapkan ketersediaan Lahan
di bidang perkebunan yang dapat dialokasikan bagi
Pelaku Usaha.
(21 Satuan T\rgas melakukan penawaran atas ketersediaan
Lahan di bidang perkebunan kepada Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam
penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang
perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Satuan T\rgas melakukan penilaian dari aspek:
a. luasan Lahan yang potensial;
b. kelengkapan persyaratan administratif/manajemen;
c. aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. dukungan finansial.
(4) Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha
dapat mengajukan Perizinan Berusaha melalui Sistem
OSS.
(5) Atas pengajuan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agranalpertanahan dan tata ruang menerbitkan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Bagr Pelaku Usaha yang sudah menggunakan dan
memanfaatkan tanah sesuai dengan Penzinan
Berusaha dapat mengajukan permohonan HAT kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agranalpertanahan dan tata ruang.

(7) Atas .

(71 Atas pengajuan Perizinan Bemsahayang dilakukan oleh
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urus€rn
pemerintahan di
bidang investasi/koordinasi
pen€Lnaman modal menerbitkan Perizinan Berusaha
di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Badan Usaha Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan

PASAL 9

BAB III: PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN | Bagian Kelima - Badan Usaha Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan
(1) BUM Desa, BUMD, Koperasi, serta Badan Usaha yang
dimiliki oleh usaha kecil dan menengah di daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a,
huruf b, huruf d, dan huruf e dibuktikan dengan akte
pendirian/pengesahan Badan Usaha dengan tempat
kedudukan di kabupaten/kota pengalokasian Lahan
yang bersangkutan.
(21 Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5) huruf c dibuktikan dengan akte pendirian
Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus menjamin kesinambungan usaha guna
memberikan manfaat bagi anggota Organisasi
Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Tata Kelola Pemanfaatan Lahan

PASAL 10

BAB III: PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN | Bagian Keenam - Tata Kelola Pemanfaatan Lahan
Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan
kondisi tutupan hutan lebih dan 7Oo/o (tujuh puluh persen)
atau memiliki potensi perlindungan lingkungan cukup tinggi
pada lokasi usaha harus dipertahankan dan ditetapkan
sebagai kawasan hutan dan tidak diperbolehkan
dimanfaatkan untuk kegiatan usaha di
bidang
pertambangan dan perkebunan.

PASAL 11

BAB III: PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN | Bagian Keenam - Tata Kelola Pemanfaatan Lahan
A

-L4-
Pasal I 1
(1) Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan
dengan kondisi tutupan hutan kurang dari 7Oo/o (tujuh
puluh persen) atau tidak memiliki potensi perlindungan
lingkungan, dikategorikan sebagai tanah telantar.
(21 Satuan Trrgas merekomendasikan tanah telantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan
yang oleh pemerintah pusat diberi kewenangan khusus
mengelola tanah untuk masuk ke dalam pengelolaan
Bank Tanah.

PASAL 12

BAB III: PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN | Bagian Keenam - Tata Kelola Pemanfaatan Lahan
(1) Atas pengalokasian l,ahan sesuai IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (71, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e dilarang memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan. (21 Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan investasi harus dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha. (41 Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und.angan. A BAB IV REPUBLIK INDONE$IA BAB IV PENGAWASAN

PASAL 13

BAB IV: PENGAWASAN
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (71, harls memenuhi kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pembina Sektor menjamin kesinambungan usaha melalui pengendalian pelaksanaan perizinan, pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembina Sektor menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Satuan T\rgas atas pengalokasian dan pemanfaatan Lahan di bidang pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.

(4) Satuan T\rgas melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INOONESIA