Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja
pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 3
Pasal 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
A
(2) Ketentuan
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Sosial yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Sosial.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial. (21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
A
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
REPUEUK INDONESIA Pasal 10 Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Sosial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan
Peraturan Menteri Sosial.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 134 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2791 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 14
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 134 Tahun2OlT tentangT\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 279l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 15
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik