Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat
RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional yarrg bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional.
2. Rencana Umum Energi Daerah yang selanjutnya disingkat
RUED adalah kebijakan pemerintah daerah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
3. Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN ad.alah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6.Menteri
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
8. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas Kebijakan Energi Nasional. BAB II PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kesatu - Umum
RUEN dan RUED disusun secara efisien, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Pasal 3 RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 1O (sepuluh) tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN secara bertahap. (1) l2t Pasal 4 RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan Perubahan. Perubahan RUEN dan RUED sebagaimana dimaksud pada ay at \21 dilaksanakan berdasarkan ko ndi si dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN. A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional Pasal 5
(1) Pemerintah Pusat men5rusun rancangan RUEN berdasarkan KEN. (21 Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perencanaan pada saat RUEN disusun.
(3) Dalam hal data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdapat keterbatasan, data tahun dasar menggunakan data paling lama 2 (dua) tahun sebelum tahun perencanaan.
(4) Selain berdasarkan pada KEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyusunan rancangan RUEN dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
(5) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beruPa:
a. pertumbuhan ekonomi nasional;
b. pertumbuhan penduduk nasional;
c. kemampuan keuangan negara;
d. perkembangan teknologi; dan/atau
e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat.
(6) Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 6 Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, minimal memuat:
a. kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional di masa mendatang;
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa targetyang ditetapkan dan targetyang akan dicapai; dan
c. kebdakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi. Pasal7 A disusun dengan menggunakan data tahun dasar berupa (2t (3) (u (41 (5) Pasal 7 Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN. Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a, ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota. Ketua tim penyusltnan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dijabat oleh pejabat eselon I di Kementerian. Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dijabat oleh pejabat eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian. Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c terdiri atas wakil Kementerian dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Pasal 8
(1) Tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN; dan
b. melakukan pembahasan rancangan RUEN secara komprehensif dan lintas sektoral. t2) Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi dan I ata,u pemerintah daerah kabupaten/ kota. Pasal 9 (U Tim penyusunan rancangan RUEN dalam men5rusun rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(2) Masyarakat A Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. asosiasi yang terkait di bidang energi;
b. perguruan tinggi; dan
c. anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi. Pasal 1O
(1) Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUEN. tzt Ketentuan mengenai sistematika pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 1 1 (1) (2t (3) (4) Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 menyampaikan rancangan RUEN kepada Menteri. Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada DEN. Dalam hal DEN memiliki pendapat lain dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, DEN melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian. Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, DEN dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua DEN. Pasal 12 (s) (U Penetapan RUEN sebagaimana dimaksud dalam pasal lL ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan tata kerja persidangan DEN.
(2) Dalam A t2l Dalam penetapan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN. Pasal 13 Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah Provinsi men)rusun rancangan RUED dengan mengacu pada RUEN. (21 Selain berdasarkan pada RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U, dalam pen5rusunan rancangan RUED dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis. Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimarla dimaksud pada ayat {2} beruPa:
a. pertumbuhan ekonomi regional;
b. pertumbuhan penduduk regional;
c. kemampuan keuangan daerah;
d. perkembangan teknologi; dan/ atau
e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. (3) Pasal 15
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
c. masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi. (21 Rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. kondisi energi daerah saat ini dan di masa mendatang;
b. penetapan A RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(3) Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah provinsi. Pasal 16
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUED. {21 Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 17 Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan RUEN. Sinkronisasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pembinaan penyusunan rancangan RUED. Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN dapat berkoordinasi dengan Kementerian. (1) (r2l (3) A Pasal 19 Pasal 19
(1) RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan. (21 RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi. Bagian Keempat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah (U l2t Pasal 20 DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan RUEN. Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11. (4) Pasal 2 1
(1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi pelaksanaan RUED. l2l Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan Kementerian.
(4) Berdasarkan (5) A
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan penyusunan rancangan perubahan RUED.
(5) Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan Pasal 18. Bagian Kelima Pendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah Pasal22 Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 23 Pendanaan pen5rusunan RUED bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Peran Masyarakat Pasal 24
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED. {21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pernberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis'
(3) Peran A
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kerja sejak:
a. tim penyusunan rancangala RUEN mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman {websitel Kementerian; atau
b. kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED melalui laman {websitel Pemerintah Daerah Provinsi atau media lainnya. BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25 Pada saat Peraturan , RUEN dan RUED yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan RUEN dan RUED yang baru. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Pada saat Peraturan , Peraturan 1 Tahun 2OL4 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 2T
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaQ; MEMUTUSI(AN: A Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN A UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat
RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional yarrg bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional.
2. Rencana Umum Energi Daerah yang selanjutnya disingkat
RUED adalah kebijakan pemerintah daerah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
3. Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN ad.alah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6.Menteri
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
8. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas Kebijakan Energi Nasional. BAB II PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 2 RUEN dan RUED disusun secara efisien, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Pasal 3 RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 1O (sepuluh) tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN secara bertahap. (1) l2t Pasal 4 RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan Perubahan. Perubahan RUEN dan RUED sebagaimana dimaksud pada ay at \21 dilaksanakan berdasarkan ko ndi si dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN. A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
PASAL 5
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
(1) Pemerintah Pusat men5rusun rancangan RUEN
berdasarkan KEN.
(21 Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
data 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perencanaan
pada saat RUEN disusun.
(3) Dalam hal data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdapat keterbatasan, data tahun dasar
menggunakan data paling lama 2 (dua) tahun sebelum
tahun perencanaan.
(4) Selain berdasarkan pada KEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dan data tahun dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyusunan rancangan RUEN
dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan
lingkungan strategis.
(5) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) beruPa:
a. pertumbuhan ekonomi nasional;
b. pertumbuhan penduduk nasional;
c. kemampuan keuangan negara;
d. perkembangan teknologi; dan/atau
e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat.
(6) Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 6
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, minimal memuat:
a. kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional
di masa mendatang;
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional
berupa targetyang ditetapkan dan targetyang akan dicapai;
dan
c. kebdakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang
menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen
kebijakan, dan program pengembangan energi.
PASAL 7
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
A
disusun dengan menggunakan data tahun dasar berupa
(2t
(3)
(u
(41
(5)
Pasal 7
Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN.
Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a, ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
Ketua tim penyusltnan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dijabat oleh pejabat
eselon I di Kementerian.
Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dijabat oleh pejabat
eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang
penyusunan RUEN pada Kementerian.
Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l huruf c terdiri atas wakil
Kementerian dan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
PASAL 8
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
(1) Tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan
RUEN; dan
b. melakukan pembahasan rancangan RUEN secara
komprehensif dan lintas sektoral.
t2) Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan
RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi
dan I ata,u pemerintah daerah kabupaten/ kota.
PASAL 9
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
(U Tim penyusunan rancangan RUEN dalam men5rusun
rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 memperhatikan pendapat dan masukan dari
masyarakat.
(2) Masyarakat
A
Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan
RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6),
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. asosiasi yang terkait di bidang energi;
b. perguruan tinggi; dan
c. anggota masyarakat lainnya yang mempunyai
kompetensi di bidang energi.
PASAL 10
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
(1) Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUEN. tzt Ketentuan mengenai sistematika pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 11
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
(1)
(2t
(3)
(4)
Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal8 menyampaikan rancangan RUEN
kepada Menteri.
Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) kepada DEN.
Dalam hal DEN memiliki pendapat lain dan/atau ada
masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l1, DEN melakukan pembahasan bersama
dengan Kementerian.
Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terkait dengan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian lainnya, Pemerintah Daerah Provinsi
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, DEN dapat
melibatkan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah Provinsi
dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua DEN.
PASAL 12
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
(s)
(U Penetapan RUEN sebagaimana dimaksud dalam
pasal lL ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan tata kerja
persidangan DEN.
(2) Dalam
A
t2l Dalam penetapan RUEN sebagaimana dimaksud pada
ayat (U DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi
penyusunan rancangan RUEN.
PASAL 13
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah
PASAL 14
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah
(1) Pemerintah Daerah Provinsi men)rusun rancangan RUED
dengan mengacu pada RUEN.
(21
Selain berdasarkan pada RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (U, dalam pen5rusunan rancangan RUED
dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan
lingkungan strategis.
Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimarla
dimaksud pada ayat {2} beruPa:
a. pertumbuhan ekonomi regional;
b. pertumbuhan penduduk regional;
c. kemampuan keuangan daerah;
d. perkembangan teknologi; dan/ atau
e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah.
(3)
PASAL 15
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh organisasi perangkat
daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang energi dengan mengikutsertakan:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
c. masyarakat baik secara perseorangan maupun
kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian
terkait energi.
(21 Rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
a. kondisi energi daerah saat ini dan di masa mendatang;
b. penetapan
A
RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN
ditetapkan.
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi
daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang
akan dicapai; dan
c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang
menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan,
instrumen kebijakan, dan program pengembangan
energi.
(3) Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan
integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data
kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah
provinsi.
PASAL 16
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUED. {21 Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 17
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah
Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan
RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN
dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 18
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah
DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan
rancangan RUED dengan RUEN.
Sinkronisasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pembinaan
penyusunan rancangan RUED.
Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), DEN dapat berkoordinasi dengan
Kementerian.
(1)
(r2l
(3)
A
PASAL 19
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 19
(1) RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah
RUEN ditetapkan.
(21 RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan peraturan daerah provinsi.
Bagian Keempat
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional
dan Rencana Umum Energi Daerah
(U
l2t
PASAL 20
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Keempat - Evaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional
DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan
RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim
Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan
RUEN.
Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 11.
(4)
PASAL 21
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Keempat - Evaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional
(1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi
pelaksanaan RUED.
l2l Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
(3) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan
Kementerian.
(4) Berdasarkan
(5)
A
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan
penyusunan rancangan perubahan RUED.
(5) Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan
perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUED
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan
Pasal 18.
Bagian Kelima
Pendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
dan Rencana Umum Energi Daerah
PASAL 22
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan'
PASAL 23
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
Pendanaan pen5rusunan RUED bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Peran Masyarakat
PASAL 24
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Keenam - Peran Masyarakat
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok
yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi
dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED.
{21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk pernberian gagasan, data,
dan/atau informasi secara tertulis'
(3) Peran
A
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kerja
sejak:
a. tim penyusunan rancangala RUEN mengumumkan
rencana penyusunan RUEN melalui laman {websitel
Kementerian; atau
b. kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi
mengumumkan rencana penyusunan RUED melalui
laman {websitel Pemerintah Daerah Provinsi atau
media lainnya.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 25
BAB III: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , RUEN dan RUED yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan RUEN dan RUED yang baru. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 26
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL lL
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan tata kerja persidangan DEN.
(2) Dalam A t2l Dalam penetapan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN. Pasal 13 Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah Provinsi men)rusun rancangan RUED dengan mengacu pada RUEN. (21 Selain berdasarkan pada RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U, dalam pen5rusunan rancangan RUED dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis. Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimarla dimaksud pada ayat {2} beruPa:
a. pertumbuhan ekonomi regional;
b. pertumbuhan penduduk regional;
c. kemampuan keuangan daerah;
d. perkembangan teknologi; dan/ atau
e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. (3) Pasal 15
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
c. masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi. (21 Rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. kondisi energi daerah saat ini dan di masa mendatang;
b. penetapan A RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(3) Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah provinsi. Pasal 16
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUED. {21 Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 17 Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan RUEN. Sinkronisasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pembinaan penyusunan rancangan RUED. Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN dapat berkoordinasi dengan Kementerian. (1) (r2l (3) A Pasal 19 Pasal 19
(1) RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan. (21 RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi. Bagian Keempat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah (U l2t Pasal 20 DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan RUEN. Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11. (4) Pasal 2 1
(1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi pelaksanaan RUED. l2l Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan Kementerian.
(4) Berdasarkan (5) A
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan penyusunan rancangan perubahan RUED.
(5) Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan Pasal 18. Bagian Kelima Pendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah Pasal22 Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 23 Pendanaan pen5rusunan RUED bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Peran Masyarakat Pasal 24
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED. {21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pernberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis'
(3) Peran A
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kerja sejak:
a. tim penyusunan rancangala RUEN mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman {websitel Kementerian; atau
b. kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED melalui laman {websitel Pemerintah Daerah Provinsi atau media lainnya. BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25 Pada saat Peraturan , RUEN dan RUED yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan RUEN dan RUED yang baru. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Pada saat Peraturan , Peraturan 1 Tahun 2OL4 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal2T Peraturan dangkan. A Agar REPIjBLIK INDONESIA -L2-