PERPRES NOMOR 74 TAHUN 2023

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-11-08
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
lnvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

REFUBLIK INDONESIA Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjang€rn kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
A
c. Pegawai

FRESIDEN
REPTIBLIK INDONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur nega-ra dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. A

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
REPUBUK INDONESIA Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi yang menerima tunjangan
kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan
pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
A

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 7 Tahun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 15) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 7 Tahun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 15

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasa1 4
Peraturan dangkan. A Agar