PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 130 TAHUN 2022 TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-11-10
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan dalam [.a.mpiran I, Lampiran II, Lampiran [V, la.mpiran VI, dan Lampiran VII Peraturan 13O Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2151 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL II

Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK TNDONESIA